BENGKULU, Infoberitanasional.com — Proyek rabat beton peningkatan kualitas permukaan jalan lingkungan bersumber dari Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2026 di Kelurahan Lingkar Timur, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu,provinsi bengkulu. senilai.Rp,99.999.000,menjadi sorotan publik, pekerjaan ini meliputi berupa peningkatan jalan lingkungan rabat beton peningkatan lapis permukaan eksisting bukan pembangunan jalan baru dengan ketebalan yang bervariasi di setiap ruas. Hasil analisis perhitungan volume kubikasi anggarannya sudah mencakup upah pekerja,material,dan pajak, diduga melebihi acuan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) yang berlaku.harga yang digunakan dalam penetapan biaya pekerjaan tersebut pun ikut dipertanyakan.
Proyek tersebut tersebar di tiga titik ruas jalan dengan rincian anggaran sebagai berikut: RT 10 senilai Rp38.753.000, RT 13 sebesar Rp17.222.000, dan RT 15 sebesar Rp44.025.000. Pada papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi,diduga hanya tercantum data panjang pekerjaan saja, tanpa mencantumkan rincian lebar maupun ketebalan secara lengkap. Hal ini dinilai kurang transparan,sehingga kejelasan spesifikasi teknis pekerjaan menjadi pertanyaan.selasa-6-10-26,
Saat dimintai keterangan pada Kamis (1/10/2026), Lurah Lingkar Timur mengarahkan awak media untuk berkoordinasi dengan Ketua LPM selaku pelaksana kegiatan.menjelaskan bahwa Ketua LPM lebih memahami spesifikasi teknis dilapangan pekerjaan,karena yang menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah Ketua LPM, sedangkan pelaksanaannya oleh anggota Kelompok LPM. Pada hari yang sama,awak media kemudian menghubungi Ketua LPM Lingkar Timur melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan rincian volume, lebar,dan ketebalan pekerjaan rabat beton peningkatan permukaan jalan lingkungan tersebut.
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan Ketua LPM, spesifikasi teknis pekerjaan di beberapa titik adalah sebagai berikut:
RT 10: Panjang 81 m × Lebar 2,4 m × Tebal 4–5 cm,
RT 13: Panjang 32 m × Lebar 2,4 m × Tebal 3–5 cm,
RT 15: Panjang 110 m × Lebar 2,4 m × Tebal 8–10 cm,
Ketua LPM juga menjelaskan bahwa sistem pembayaran upah pekerja atau HOK dilakukan secara harian, namun belum menyebutkan berapa besaran upah tukang per harinya maupun berapa lama durasi pekerjaan dilaksanakan. Kedua data tersebut hingga saat ini masih belum diketahui. Ketua LPM menambahkan, seluruh nilai anggaran tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Dari data yang disampaikan tersebut,dengan asumsi ketebalan rata-rata,maka perhitungan volume dan harga satuan per meter kubik yang diduga sudah mencakup biaya bahan,upah, serta pajak adalah:
RT 10: Tebal rata-rata 4,5 cm Volume ±8,75 m³,harga satuan diduga Rp4,43 juta/m³,diduga di atas standar proyek pemerintah pada umumnya,
RT 13: Tebal rata-rata 4 cm Volume ±3,07 m³,harga satuan diduga jauh di atas standar proyek pemerintah pada umumnya.
RT 15: Tebal rata-rata 9 cm Volume ±23,76 m³,harga satuan diduga Rp1,85 juta/m³,diduga berada jauh di atas standar proyek pemerintah pada umumnya
Sementara itu, mengacu pada HSPK Kota Bengkulu untuk pekerjaan rabat beton mutu K-100/K-175 yang sudah mencakup bahan,upah tenaga kerja,peralatan,dan pajak,harga wajar berkisar hanya Rp1,2 juta hingga Rp1,8 juta per m³. Selisih yang cukup signifikan pada dua ruas jalan diduga perlu diverifikasi lebih lanjut, termasuk kesesuaian spesifikasi teknis,volume pekerjaan,serta rincian upah dan durasi pekerjaan yang sebenarnya di lapangan.
Dengan adanya selisih yang signifikan tersebut, diharapkan pihak berwenang untuk segera meninjau lokasi secara langsung. Inspektorat Kota Bengkulu diharapkan turun ke lapangan dan melakukan pengecekan menyeluruh guna memastikan penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak LPM Lingkar Timur belum dapat menunjukkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) resmi sebagai dokumen pembanding.
Ruang Tanggapan: Redaksi masih menunggu penjelasan dan dokumen pendukung dari pihak terkait. Media ini membuka ruang seluas-luasnya untuk tanggapan, klarifikasi, maupun hak jawab sesuai ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Pewarta: Kaperwil Bengkulu.



