Infobreitanasional.com-Bengkulu Kota– Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, jajaran petugas pengamanan wilayah terus mengintensifkan patroli rutin, khususnya pada malam hari di sejumlah titik rawan dan fasilitas publik.
Dalam patroli terbaru, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa minuman keras (miras) botolan di area publik. Langkah preventif ini diambil guna menekan angka kriminalitas dan gangguan ketertiban yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol di tempat umum.
Tindakan tegas namun humanis yang dilakukan oleh petugas ini sejalan dengan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia terkait pengawasan minuman beralkohol, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang menjual atau memberi minuman yang memabukkan kepada orang yang telah kelihatan mabuk, serta larangan membuat keonaran di tempat umum akibat pengaruh alkohol.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang menegaskan bahwa peredaran alkohol harus dibatasi dan diawasi secara ketat agar tidak diakses secara bebas, terutama oleh usia remaja di area publik.Peraturan Daerah (Perda) setempat yang mengatur larangan mengonsumsi minuman beralkohol di tempat/fasilitas umum.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas memberikan edukasi secara langsung kepada pemuda tersebut mengenai bahaya kesehatan dan dampak sosial negatif dari konsumsi miras. Barang bukti berupa satu botol minuman keras langsung disita oleh petugas guna proses lebih lanjut.
Pihak berwenang mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan dan menghindari aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Patroli serupa akan terus digencarkan demi memastikan kenyamanan dan keamanan warga di malam hari.



