Infoberitanasional.com-EMPAT LAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., mengambil tindakan zero tolerance terhadap segala bentuk intervensi hukum. Satreskrim Polres Empat Lawang secara resmi menahan seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial CY atas dugaan tindak pidana Obstruction of Justice (perintangan proses peradilan) berupa intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap penyidik kepolisian.
Langkah tegas ini menjadi bukti nyata bahwa Polri berdiri tegak sebagai garda terdepan penegakan hukum yang tajam, objektif, dan terpercaya, tanpa pandang bulu terhadap status sosial maupun jabatan pelaku.
Kronologi Pelanggaran Hukum: Premanisme Berkedok Jabatan
Peristiwa pidana ini terjadi pada Rabu, 16 September 2026, di Markas Komando (Mako) Polsek Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang. Tersangka CY selaku aparatur desa, yang seharusnya menjadi teladan kepatuhan hukum, justru melakukan tindakan provokatif.
Tersangka mendatangi petugas dan melontarkan ancaman secara terang-terangan demi membebaskan seorang tahanan secara paksa. Tidak tanggung-tanggung, CY mengancam akan mengerahkan massa dalam jumlah besar dan merusak fasilitas Mako Polsek Lintang Kanan jika tuntutannya tidak dipenuhi.
Merespons tindakan premanisme tersebut, Satreskrim Polres Empat Lawang bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Pada Kamis, 15 Oktober 2026, CY resmi diamankan, ditetapkan sebagai tersangka, dan dijebloskan ke sel tahanan demi kepentingan penyidikan serta pengamanan barang bukti.
Jerat Hukum Berlapis: Menguji Ketegasan KUHP Baru
Tindakan nekat oknum Kades ini tidak sekadar pelanggaran disiplin, melainkan murni tindak pidana berat yang diancam oleh undang-undang nasional. Penyidik menjerat tersangka dengan:
Pasal 281 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yaitu secara melawan hukum mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses peradilan, serta mengintimidasi pejabat peradilan/penyidik yang sedang bertugas.
Komitmen Kapolres: “Tidak Ada Ruang Bagi Penghambat Keadilan”
Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa institusi kepolisian dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan fungsi penegakan hukum demi ketertiban masyarakat.
“Polri tidak akan pernah mundur selangkah pun oleh intimidasi, ancaman, maupun intervensi dari pihak mana pun. Tugas penyidikan adalah amanah konstitusi demi keadilan korban dan masyarakat. Siapa saja yang mencoba merintangi, merusak fasilitas negara, atau mengancam keselamatan personel Polri dalam bertugas, akan kami tindak tegas dan proses tuntas sesuai hukum yang berlaku!” ujar AKBP Abdul Aziz Septiadi secara tajam.
Saat ini, perkara tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan mendalam oleh Satreskrim Polres Empat Lawang. Kepolisian memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional hingga dilimpahkan ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka di hadapan pengadilan.



