Infoberotanasional.com-BENGKULU TENGAH – Proyek rehabilitasi jalan di Desa Renah Semanek, Kabupaten Bengkulu Tengah, senilai Rp848.900.000,00 kini menjadi sorotan tajam publik. Pengerjaan infrastruktur yang didanai oleh APBD tahun anggaran 2026 ini diduga kuat dikerjakan asal-jadian, melanggar spesifikasi teknis, bahkan terindikasi mangkrak tanpa pengawasan.
Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Tengah ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. GERBANG ENTER PRICE. Namun, fakta mengejutkan ditemukan saat Tim Investigasi melakukan pemantauan langsung di lapangan pada Senin (19/10/2026).
Di lokasi proyek, sama sekali tidak terlihat adanya aktivitas pekerja maupun kehadiran konsultan pengawas. Parahnya lagi, material pasir yang digunakan untuk struktur konstruksi diduga merupakan pasir urug kotor yang bercampur tanah.
Penggunaan material tersebut dinilai menabrak standar baku SNI 03-6690-2002 mengenai spesifikasi agregat beton, yang secara langsung berpotensi menurunkan mutu, kualitas, serta ketahanan jangka panjang konstruksi jalan.
Ketidakhadiran pekerja dan pihak pengawas memicu dugaan kuat bahwa proyek ini sengaja ditelantarkan di tengah masa kontrak kerja sepanjang 150 hari kalender. Lemahnya kendali dari Dinas PUPR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinilai melanggar instruksi Permen PUPR No. 7/2019 terkait tata laksana pengawasan jasa konstruksi.
Ancaman Sanksi Jasa Konstruksi hingga Pidana Tipikor
Praktik pengerjaan yang diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) ini berpotensi membentur sejumlah regulasi hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Pasal 59 & 60): Kegagalan kontraktor dalam memenuhi standar mutu, keselamatan, dan keamanan bangunan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12/2021 (Pasal 27): Setiap realisasi pekerjaan fisik wajib tunduk pada spesifikasi kontrak. Ketidaksesuaian memberikan hak bagi negara untuk menjatuhkan denda keterlambatan hingga pemutusan kontrak sepihak.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 Ayat 1 & Pasal 3): Apabila ditemukan unsur manipulasi volume material yang merugikan keuangan negara, pelaku dapat dijerat pidana penjara minimal 4 tahun.UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan: Setiap penyelenggaraan jalan wajib memenuhi standar laik fungsi demi keselamatan pengguna jalan.
Merespons temuan memiriskan ini, elemen masyarakat Bengkulu Tengah mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah, Inspektorat, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera turun ke lapangan. APH didesak melakukan uji laboratorium terhadap material yang digunakan serta mengaudit total kesesuaian antara RAB dan realisasi fisik bangunan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak dari Dinas PUPR Bengkulu Tengah maupun perwakilan CV. GERBANG ENTER PRICE yang berada di lokasi ataupun dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi.
Sesuai dengan amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999, media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk menggunakan Hak Jawab maupun Hak Koreksi demi keberimbangan informasi di masyarakat. Red



