Infoneritanasional.com-Lampung Selatan Proses pengajuan pembuatan sertifikat tanah di wilayah kerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) Lampung jadi keluhan sejumlah masyarakat.
Salah satu warga Sabah Balau, Tanjung Bintang Zainal Ali mengeluhkan proses pengajuan pembuatan sertifikat tanah yang hingga kini ” macet” tidak ada kejelasan.
Dijelaskan Zainal, sejak dirinya mengajukan permohonan pembuatan sertifikat pada tanggal 24 Agustus 2026, hingga kini belum ada kejelasan.
Parahnya sejak mendaftar d loket Kantor BPN Kalianda Lampung Selatan, dirinya tidak diberikan Surat Perintah Setor (SPS).
Padahal, ungkap Zainal, seharusnya pemohon menerima SPS setelah mengajukan berkas paling lambat 5- 7 hari.
“Bayangkan hingga sampai saat ini saya tidak menerima SPS. seharusnya setelah pengajuan pemohon mendapatkan SPS, tapi hingga kini tidak diberi SPS,” ungkap Zainal, Minggu (25/10/2026).
Menurut Zainal, biasanya setelah pengajuan pemohon langsung diberikan SPS untuk selanjutnya membayar biaya proses pengajuan.
“Seharusnya usai mengajukan, pemohon langsung diberikan SPS untuk segera melakukan pembayaran dengan batas waktu 5-7 hari,” ungkapnya.
Terkait hal itu, Zainal mendesak kepala BPN Kalianda untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja petugas agar para pemohon tidak terhambat.
“Saya kira, kepala BPN Kalianda untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja para petugas agar tidak merugikan para pemohon,” tegasnya.
Terkait berita ini, pihak BPN Kalianda belum berhasil dikonfirmasi.
Saat dihubungi via WA melalui loket A Kantah belum memberikan tanggapan. (JJ)



