BENGKULU UTARA Infoberitanasional.com-Langkah strategis diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara bersama pemerintah daerah setempat. Melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (18/5/2026), seluruh atau tujuh fraksi di DPRD resmi menyatakan dukungannya terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketiga regulasi baru yang disepakati tersebut berfokus pada sektor humanis, historis, dan ekologis, yaitu:
Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
Raperda Peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Bengkulu Utara.
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) untuk jangka panjang periode Tahun 2026–2055.
Jalannya rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, didampingi Wakil Ketua I Ichram Nur Hidayah, Wakil Ketua II Herliyanto, serta Sekretaris DPRD Karwiyanto. Hadir juga dalam kesempatan tersebut Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan unsur FKPD setempat.
Usai persidangan, Bupati Arie Septia Adinata memberikan apresiasi tinggi atas keputusan dewan. Menurutnya, kesepakatan ini menjadi fondasi hukum yang sangat krusial bagi eksekutif dalam merealisasikan program kerja, sekaligus mempererat sinergisitas roda pembangunan di daerah.
Senada dengan hal itu, Ketua DPRD Parmin menyampaikan harapannya agar regulasi yang telah disetujui ini dapat langsung diimplementasikan di lapangan. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan aturan secara maksimal demi mengakomodasi hajat dan kepentingan masyarakat luas.
Persetujuan bersama ini menandai babak baru dalam tata kelola pemerintahan di Bengkulu Utara, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat demi kemajuan daerah ke depan.
Pewarta Erwan Damsir



