5.9 C
New York
Senin, November 2, 2026

Buy now

spot_img

Aroma Korupsi dan Intervensi Dewan di Proyek Revitalisasi SMPN 15 Bengkulu Utara: Kepsek Catut Nama Anggota DPRD, Fisik Bangunan Diduga Asal-Asalan

Infoberitanasional.com-BENGKULU UTARA – Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Negeri 15 Bengkulu Utara senilai Rp1.514.882.000,- yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 kini menjadi sorotan tajam. Selain indikasi pengerjaan fisik yang buruk dan tidak sesuai standar spesifikasi, kepala sekolah setempat secara mengejutkan mencatut keterlibatan oknum Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara berinisial AS dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Dugaan intervensi ini mencuat saat awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMPN 15 Bengkulu Utara terkait progres pengerjaan yang dinilai bermasalah. Alih-alih memberikan klarifikasi teknis mengenai kualitas bangunan, Kepala Sekolah justru secara blak-blakan membawa nama legislator berinisial AS ke dalam pusaran proyek rehabilitasi sekolah tersebut.

Tudingan Pelanggaran UU dan Aturan oleh Oknum DPRD
Keterlibatan atau intervensi Anggota DPRD dalam pelaksanaan proyek fisik pemerintah merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi yang berlaku. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan mengenai kode etik kedewanan, seorang anggota legislatif dilarang keras ikut andil, bermain, atau mengintervensi pelaksanaan proyek fisik (kontraktor/pelaksana) demi menghindari konflik kepentingan (conflict of interest). Tugas utama DPRD adalah melakukan pengawasan (supervisi), bukan bertindak sebagai pelaksana atau pelindung di balik layar sebuah proyek.

Hasil Investigasi Lapangan: Fisik Bangunan di Bawah Standar
Berdasarkan pantauan langsung dan investigasi di lokasi, proyek yang dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP) dengan masa kerja 120 hari kalender (Juni s.d. Oktober 2026) ini menyisakan banyak kejanggalan. Pekerjaan fisik bangunan disinyalir kuat tidak memenuhi standar kualitas dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kondisi bangunan dinilai dikerjakan secara asal-asalan, yang dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan para siswa dan guru yang beraktivitas di lingkungan sekolah tersebut di kemudian hari. Nilai fantastis mencapai Rp1,5 miliar lebih ini dianggap tidak mencerminkan kualitas riil di lapangan.

Desakan Penegakan Hukum
Menyikapi temuan ini, sejumlah aliansi masyarakat dan praktisi hukum mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap proyek revitalisasi di SMPN 15 Bengkulu Utara.

Hingga berita ini diturunkan, oknum Anggota DPRD berinisial AS belum memberikan keterangan resmi terkait pencatutan namanya oleh Kepala Sekolah, dan masyarakat menuntut adanya transparansi penuh demi menyelamatkan uang negara yang bersumber dari APBN tersebut.

Pewarta Erwan Damsir Kabiro Kab Utara

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles