17.1 C
New York
Kamis, November 5, 2026

Buy now

spot_img

Aksi Damai Masyarakat Yang Tergabung di Tiga Kecamatan Bengkulu Utara, Lahan HPK Sekitar 200 Hektare Air Sebayur Dipertanyakan

BENGKULU UTARA  infoberitanasional.com— Masyarakat yang berasal dari tiga kecamatan di Kabupaten Bengkulu Utara menggelar aksi damai di lokasi lahan kebun sawit Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara untuk mempertanyakan legalitas pengelolaan lahan seluas sekitar 200 hektare yang diduga berada di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi atau HPK.

Aksi tersebut didampingi Liharman selaku Ketua DPD BSKN RI Bengkulu Utara sekaligus penanggung jawab pendamping masyarakat serta diamankan jajaran Polres Bengkulu Utara.

Sebelum memasuki dialog,massa aksi terlebih dahulu membentangkan spanduk berisi enam poin tuntutan masyarakat di lokasi lahan tersebut.Massa kemudian diterima oleh perwakilan pengelola kebun untuk menggelar pertemuan yang dihadiri perwakilan masyarakat di tiga kecamatan, Kasat Intelkam, Kasat Samapta, Kapolsek,dan Polres Bengkulu Utara.Dalam dialog tersebut,Liharman bertindak selaku ketua perwakilan masyarakat.

Enam poin tuntutan yang disampaikan masyarakat antara lain merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan tanpa izin resmi.

Masyarakat menyatakan menolak klaim serta tindakan intimidasi atas lahan yang diduga dilakukan atas nama Kelompok Tani Sebayur Asri Jaya. Mereka juga menduga kelompok tani tersebut belum terdaftar di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu.

Selanjutnya, masyarakat meminta pihak yang mengatasnamakan Kelompok Tani Hutan Sebayur Asri Jaya menunjukkan bukti legalitas pengelolaan lahan HPK tersebut.

Massa juga menyampaikan dugaan adanya pemindahtanganan pengelolaan lahan HPK  seluas sekitar 200 hektare yang diduga dibuka lalu ditanami kelapa sawit.Menurut keterangan masyarakat, pembukaan lahan tersebut diduga dilakukan secara terorganisir dan bukan merupakan kegiatan petani perorangan. Atas dugaan itu, masyarakat meminta Polres Bengkulu Utara dan Dinas Kehutanan untuk mengusut tuntas persoalan status lahan tersebut.

Poin terakhir, masyarakat menyatakan akan tetap berada di lokasi lahan selama belum ada bukti keabsahan legalitas lahan yang dapat ditunjukkan kepada mereka.

Dalam dialog tersebut,perwakilan pengelola kebun Yudiono mengakui sebagai,pengelolaan lahan lantaran pihaknya bukan badan usaha berbentuk perusahaan.Ia menyatakan bukti legalitas belum dapat ditunjukkan saat itu dan meminta masyarakat menanyakan langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait status berkas lahan tersebut.

Sementara itu, Sopian juga selaku perwakilan pengelola kebun menyampaikan dirinya hanya bertugas sebagai tenaga kerja di lokasi kebun dan tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas lahan.Sopian menambahkan lahan tersebut diduga diperoleh Pak Lemcahyo melalui ganti rugi kepada 18 orang warga yang sebelumnya menguasai lokasi itu.Ia juga menyatakan bersedia mengikuti proses hukum apabila terbukti ada pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Masyarakat menegaskan meminta instansi terkait yakni Dinas Kehutanan Kabupaten Bengkulu Utara,Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu,aparat penegak hukum,serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan verifikasi dokumen perizinan secara transparan. Dokumen yang diminta diverifikasi antara lain keputusan pelepasan kawasan hutan, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH,Hak Guna Usaha atau HGU,serta persetujuan lingkungan atau AMDAL yang seharusnya dimiliki pihak pengelola lahan sebelum mengelola kawasan HPK tersebut.

Seluruh pernyataan dugaan yang disampaikan oleh masyarakat maupun keterangan dari perwakilan kebun dalam dialog tersebut belum terverifikasi kebenarannya oleh instansi berwenang.

Redaksi selalu membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Kelompok Tani Sebayur Asri Jaya, pemilik lahan, Polres Bengkulu Utara,Dinas Kehutanan Kabupaten Bengkulu Utara, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu,serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna keberimbangan pemberitaan.

Hingga berita ini diterbitkan,pihak-pihak terkait belum memberikan konfirmasi resmi secara tertulis dan redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak terkait,

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles