-8.7 C
New York
Rabu, Januari 28, 2026

Buy now

spot_img

Diduga Mark Up Pembangunan Drainase Anggaran Tahun 2024 dan 2025 di Desa Jumat Jadi Sorotan Publik Dalam Pelaksana Kegiatan Bidang Kassi Sosial, 

Kab Bengkulu Tengah,  Infoberitanasional.com — Desa Jumat Kecamatan Talang Empat,Kabupaten Bengkulu Tengah,Provinsi Bengkulu,jadi sorotan publik dugaan terjadi mark-up dan korupsi dalam pelaksanaan pembangunan drainase di tahun 2024 dan 2025,Anggaran dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat sebesar,Rp,19.261.900 (PPh/PPN) tahun 2024 dan Rp 23.119.000 (PPh/PPN) tahun 2025, diduga dijadikan sebagai ajang tempat mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Berdasarkan pantauan Tim awak media di lapangan,Pembangunan drainase di tahun 2024 sepanjang 50 meter di lokasi Dusun 1 dan tahun 2025 dengan panjang 40 meter di Dusun 2 diduga menggunakan anggaran yang tidak sesuai dengan standar.Harga pembangunan drainase diduga mencapai sebesar Rp 1.159.713 per kubik tahun 2024 dan Rp 1.968.055 per kubik di tahun 2025,sangat tinggi anggaran yang di alokasikan, dibandingkan dengan anggaran proyek pada umumnya, terindikasi dijadikan sebagai ajang tempat untuk meraup keuntungan lebih besar,

Kassi Sosial,Pak Hendra Wani, sebagai pelaksana, saat di konfirmasi di kantor desa pada hari Rabu 7/1/26, mengatakan bahwa kegiatan untuk pembangunan drainase tahun 2024 dan 2025, memang benar saya sebagai pelaksana,semua bahan material yang dibutuhkan saya yang membelinya,”ujarnya,

Namun,pernyataan ini tidak dapat menutupi dugaan potensi mark-up dan korupsi yang terjadi semakin menguat dalam pelaksanaan pembangunan tersebut yang di laksanakan oleh langsung kasi sosial dalam pengelolaan anggaran diduga tanpa melibatkan peran serta masyarakat atau TPK, sebagai pengawasan dan pelaksana,agar mutu dan kualitas pekerjaan sesuai yang di harapkan oleh masyarakat,

Terpisah lebih lanjut Tim awak media mencoba konfirmasi kepada kepala desa Jumat di hari yang sama, terkait kegiatan pembangunan tersebut,demi perimbangan dalam pemberitaan namun belum,saat di hubungi,dengan jawaban bapak lagi di rumah sakit’hingga berita ini diterbitkan,media Ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi,terkait pelaksanaan pembangunan tersebut,

Mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) utamanya diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.Regulasi ini mencakup delik korupsi,suap, gratifikasi,penggelapan dalam jabatan,pemerasan, hingga kerugian keuangan negara, dengan sanksi penjara 4-20 tahun atau seumur hidup, serta denda. Berikut adalah poin penting terkait UU Tipikor:Inti Perubahan: UU No. 20 Tahun 2001 (Pasal 2 & 3) mempertegas sanksi bagi perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara, sering disebut pasal”Sapu Jagat,

Diharapkan agar kiranya APH,dan pihak terkait lainnya,diminta untuk dapat melakukan audit dan investigasi terhadap pembangunan drainase di Desa Jumat.Oknum yang terlibat dalam dugaan mark-up dan korupsi ini jika ditemukan adanya terjadi penyimpangan anggaran dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk sanksi pidana dan administratif.

Pewarta : Red Kaperwil Bengkulu.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles