13.1 C
New York
Jumat, April 24, 2026

Buy now

spot_img

Baru Seumur Jagung Pekerjaan Irigasi Opla Dinas Pertanian Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Infoberitanasional.com-Bengkulu Kabupaten Kepahiang  6 Maret 2026– Desa Suka Merindu Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, menjadi sorotan pubelik, setelah pelaksanaan pekerjaan Program Optimalisasi Non Rawa Rehabilitasi Pembangunan Saluran Irigasi Tersier yang di sebut Opla yang dilaksanakan oleh Kelompok di Desa Suka Merindu melalui Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang, diduga telah mengalami roboh dan patah, berpotensi menguntungkan kelompok

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, bangunan siring irigasi tersebut diduga telah mengalami roboh dan patah di awal pekerjaan, Pekerjaan yang menelan anggaran APBN tahun 2025 sebesar Rp 450 juta tidak sesuai dengan standar dan kualitas buruk terindikasi dikerjakan Asal jadi kuat dugaan terjadi pengurangan komposisi material dalam pengadukan hingga menimbulkan hasil pekerjaan berkualitas rendah berpotensi tidak dapat bertahan lama, diduga lemah dalam pengawasan dari konsultan pengawas baik dari Dinas pertanian kabupaten Kepahiang patut dipertanyakan.

Salah seorang warga Desa Suka Merindu yang tidak mau disebutkan namanya, saat tim media menanyakan dimana kegiatan irigasi dari dinas pertanian ( Red ini pak) lihat aja sendiri perkejaan tersebut sudah ada yang roboh, kalau tidak salah 1 lagi di sebelah atas pak, ujar warga

“Namun berbeda halnya berdasarkan hasil pantauan awak media fakta dilapangan menunjukkan Dengan hasil pekerjaan ini yang sangat memperihatinkan, diduga terlihat seperti
tidak ada pondasi dan diduga diatas permukaan patah dan roboh, disaat pengecekan adukan yang sudah roboh dicek sama tangan mudah remuk, pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan standar spek teknis

Tidak sampai di situ tim awak media mendatangi kantor Dinas Pertanian, langsung konfirmasi kepala Dinas Pertanian pak Ir.Taufik, pak Taufik menyampaikan kegiatan irigasi tersebut dari Dinas Pertanian itu tanggung pak kabid (Red Kadis) kepada tim awak media,” ujarnya

Dengan adanya indikasi dugaan terjadi Mark Up/korupsi, anggaran dalam pembangunan irigasi Opla, diharapkan agar kiranya pihak berwenang melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan tujuan dan tidak ada penyimpangan.

” Agar kiranya pihak aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan investigasi langsung ke lapangan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pembangunan irigasi Opla yang berada di wilayah Kabupaten Kepahiang.

Mengacu pada Undang-Undang utama yang mengatur tindak pidana korupsi di Indonesia adalah UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. oleh pemeritah Pusat.
Pewarta : Red Kaperwil Bengkulu,

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles