15.7 C
New York
Jumat, April 24, 2026

Buy now

spot_img

Pertama Kali di Indonesia, Kejati Bengkulu Catat Sejarah Pasca KUHAP Baru

Infoberitanasional.com-Provinsi Bengkulu Terdakwa Kasus Batubara Bebby Hussy dkk Ajukan Plea Bargain, Mengaku Bersalah dan Siap Kembalikan Kerugian Negara Rp159 Miliar

Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batubara di Bengkulu pada Kamis (5/3/2026) mencatat sejarah baru pasca berlakunya KUHAP yang baru.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, para terdakwa mengajukan pengakuan bersalah atau Plea Bargaining serta menyatakan kesediaan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Pernyataan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani sejumlah terdakwa, yakni Bebby Hussy, Sakya Hussy, Sutarman, Julius Soh, Agusman, Awang, dan Andy Putra.

Dalam dokumen itu dijelaskan, para terdakwa mengakui adanya kekhilafan dan kesalahan dalam rangkaian perkara yang mereka hadapi, yang meliputi dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana suap, hingga dugaan perintangan proses penyidikan.

Total kerugian negara yang disebut dalam dokumen tersebut mencapai Rp159.812.890.712,91. Nilai tersebut berasal dari berbagai komponen, di antaranya pendapatan dari hasil penjualan batubara, aktivitas coal getting sejumlah perusahaan, serta aliran dana yang tercatat dalam transaksi keuangan terkait kegiatan pertambangan.

Rincian kerugian negara antara lain berasal dari pendapatan penjualan batubara PT Inti Bara Perdana sebesar Rp80.900.781.616 serta pendapatan dari aktivitas coal getting PT Atlas Citra Selaras senilai Rp8.806.104.846,48. Selain itu, terdapat pula sejumlah komponen lain berupa transfer dana, pinjaman internal perusahaan, hingga hibah yang tercatat dalam transaksi keuangan para pihak terkait.

Sebagai bagian dari upaya penggantian kerugian negara, para terdakwa menyatakan bersedia menyerahkan dana yang sebelumnya telah disita oleh penyidik dari sejumlah rekening bank dan polis keuangan. Total dana yang telah disita tersebut mencapai Rp110.643.869.746,29.

Dana tersebut berasal dari berbagai rekening milik pribadi maupun perusahaan yang berkaitan dengan aktivitas usaha pertambangan, termasuk rekening milik Bebby Hussy serta sejumlah perusahaan terkait.

Selain dana yang telah disita, para terdakwa juga menyatakan kesediaan menyerahkan tambahan dana dari beberapa rekening lain, yakni Rp17.859.411.984 dari rekening PT Inti Bara Perdana di Bank BNI serta Rp3 miliar dari rekening atas nama Sakya Hussy di Maybank.

Meski demikian, setelah dihitung secara keseluruhan, masih terdapat sisa kewajiban penggantian kerugian negara sebesar Rp28.309.608.981,71.

Para terdakwa menyatakan komitmen untuk melunasi sisa dana tersebut paling lambat 13 Maret 2026 melalui rekening penerimaan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Apabila hingga batas waktu tersebut sisa dana belum terpenuhi, para terdakwa juga menyatakan bersedia agar dilakukan pelelangan terhadap batubara yang berada di stockpile PT Inti Bara Perdana di kawasan Pulau Baai dengan perkiraan volume sekitar 126.471,5 metrik ton.

Hasil pelelangan tersebut nantinya akan digunakan untuk menutup sisa kewajiban penggantian kerugian negara. Sementara apabila terdapat kelebihan dari hasil penjualan, dana tersebut akan dikembalikan kepada pihak yang berhak./Red

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles