![]()
Infoberitanasional.com-Empat lawang Feri Indra Leki,SPCS,CLAD.CLDS.selaku Kadiv Humas DPP perisai Hukum masyarakat Indonesia menjalankan pendampingan hukum kepada (D A) di polres empat lawang di ruang pidum dengan nomor LP/B/141/IV/2026SPKT/Polres EMPAT lAWANG/POLDA SUMATERA SELATAN 14/042026
PHMI dan gabungan jurnalis dan aktivis siap sedia guna pendampingan hukum kasus pencemaran nama baik (pasal 310 KUHP atau UU ITE) melibatkan pengumpulan bukti (screenshoot/saksi), pelaporan ke polisi (SPKT), hingga bantuan hukum selama penyidikan. Pasal 27 A ayat (3) UU ITE mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 4 tahun atau denda Rp750 juta.
Langkah Hukum yang Diambil:
Bukti: Simpan tangkapan layar (screenshot), URL postingan,dan atau saksi yang melihat postingan dugaan pencemaran nama baik
Sudah di BAPlalu ke SPKT Polres/untuk melaporkan perbuatan, khususnya jika dilakukan di media sosial.
Selain pidana, korban dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata untuk ganti rugi dan pemulihan nama baik.
PHMI siap bersedia untuk mendampingi selama proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di kepolisian agar hak-hak pelapor terlindungi.
Dasar Hukum Utama:
Pasal 310-320 KUHP: Terkait menista atau pencemaran nama baik.
UU ITE (Pasal 27 A ayat 3 jo. Pasal 45): Khusus pencemaran melalui media elektronik dengan ancaman sanksi berat.
Sambung Feri mengutip dari panduan terpercaya menjelaskan
Video permintaan maaf tidak secara otomatis menghapuskan pidana. Secara hukum, permintaan maaf hanyalah bentuk penyesalan, namun tidak menggugurkan delik pidana kecuali pada kasus delik aduan di mana korban mencabut laporannya. Video tersebut sering kali hanya berfungsi sebagai upaya meringankan hukuman atau bagian dari restorative justice.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai hal ini:
Tindak pidana adalah pelanggaran terhadap hukum negara, sehingga permintaan maaf kepada korban tidak serta merta menghentikan proses hukum yang berjalan.
Kasus Delik Aduan dalam kasus delik aduan (misalnya pencemaran nama baik, penghinaan), jika pelaku meminta maaf dan korban mencabut laporan polisi dalam batas waktu tertentu, maka kasus dapat dihentikan.
Restorative Justice (Keadilan Restoratif): Permintaan maaf merupakan syarat mutlak dalam mekanisme restorative justice, di mana korban dan pelaku berdamai, sehingga penyelesaian kasus dilakukan di luar pengadilan.
Pertimbangan Hakim: Video permintaan maaf sering kali dijadikan pertimbangan oleh hakim untuk meringankan vonis karena pelaku dinilai jujur dan menyesalan
Kami dari PHMI berikut gabungan aktifis dan pelapor meminta kepada aparat penegak hukum (APH ) agar kiranya dapat menindak lanjuti laporan kami dengan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah ini di tindak lanjuti sesuai dengan undang undang yang berlaku dan hukum harus di tegakkan di negara tercinta ini.
Feri indra leki.


