![]()
Infoberitanasional.Com | Bengkulu Utara, – Dana negara yang digelontorkan untuk membangun fasilitas ekonomi strategis justru dinilai diduga kuat terbuang sia-sia.Proyek pembangunan pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) mini di Desa Marga Sakti,Kecamatan Padang Jaya,Kabupaten Bengkulu Utara,Provinsi Bengkulu, kini menjadi sorotan nasional.Bangunan yang sudah rampung dibangun sejak bertahun-tahun lalu justru terbengkalai parah dan tidak mampu beroperasi sama sekali, padahal nilai investasinya mencapai miliaran rupiah.
Sebagai program bantuan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi yang diduga pencairan dananya dilakukan pada tahun 2019,proyek ini dulunya diagendakan sebagai motor penggerak perekonomian masyarakat setempat.Harapannya, fasilitas ini bisa mengolah hasil kebun warga secara mandiri,membuka lapangan kerja baru,serta meningkatkan nilai jual komoditas kelapa sawit yang menjadi andalan daerah.Namun harapan itu kini tinggal kenangan.
Pantauan langsung awak media di lapangan memperlihatkan gambaran yang sangat kontras dan memprihatinkan.Secara fisik,bangunan utama pabrik memang masih berdiri tegak.Namun, seluruh area kompleks dipenuhi rumput liar yang tumbuh lebat,terlihat tak tersentuh perawatan dalam waktu lama.Lebih parah lagi,tidak ada satu pun peralatan produksi yang terpasang di dalam gedung.Fasilitas yang dibangun menggunakan uang rakyat itu kini berubah status menjadi monumen mati,tidak menghasilkan keuntungan sedikit pun dan tak memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat maupun negara.
Kondisi ini memicu kecaman keras dari berbagai kalangan.Publik mempertanyakan secara serius profesionalitas perencanaan,kelayakan studi,hingga akuntabilitas pengelolaan anggaran. Dana yang seharusnya diputar untuk menyejahterakan rakyat, diduga justru dihamburkan tanpa hasil yang nyata.Ini dianggap sebagai bentuk pemborosan keuangan negara di tengah efisiensi Anggaran,yang tidak bisa dibiarkan,mengingat setiap rupiah yang keluar dari kas negara wajib dipertanggungjawabkan secara transparan,akurat, dan tepat sasaran.
Menanggapi polemik ini, Sekretaris Desa memberikan keterangan bahwa seluruh pengelolaan aset dan operasional proyek berada sepenuhnya di bawah naungan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Menurut penuturannya, alasan fasilitas belum bisa berproduksi adalah karena pihak pengelola masih dalam proses penjajakan dan pembahasan kerja sama dengan sejumlah calon mitra investor.
“Memang konstruksi bangunannya sudah selesai dikerjakan,tapi sampai sekarang belum bisa beroperasi.Kami masih terus menjajaki kerja sama dengan pihak ketiga supaya nanti pengelolaannya bisa berjalan dengan optimal. Perlu diketahui,ini adalah bantuan dari Kementerian Desa tahun 2019 dan pengelolaannya ada di bawah BUMDes,”jelas Sekdes saat dikonfirmasi, Kamis 23 April 2026.
Namun penjelasan tersebut dinilai jauh dari memuaskan dan justru menimbulkan pertanyaan besar di mata publik. Bagaimana mungkin proses penjajakan kerja sama memakan waktu diduga lebih dari lima tahun lamanya?Mengapa perencanaan bisnis dan kesiapan operasional tidak disusun secara matang jauh-jauh hari,bahkan sebelum anggaran dicairkan dan pembangunan dimulai? Apakah proyek ini memang dirancang serius untuk kemajuan ekonomi,atau sekadar proyek seremonial yang hanya menghabiskan dana negara?
Hingga berita ini diterbitkan,upaya konfirmasi kepada pihak pengurus BUMDes apakah ada suntikan dana yang terealisasi untuk mendorong berjalan pengolahan CPO pabrik mini tersebut,serta instansi terkait lainnya belum membuahkan hasil. Pihak-pihak tersebut belum dapat dihubungi dan belum memberikan tanggapan apa pun terkait kondisi aset yang mangkrak ini.Media ini senantiasa membuka ruang seluas-luasnya untuk klarifikasi dan tanggapan dari semua pihak yang terlibat,demi menjaga prinsip keseimbangan,objektivitas,dan keadilan dalam pemberitaan.
Kasus ini menjadi cerminan buruk dari tata kelola proyek pembangunan di daerah. Publik pun mendesak agar instansi pengawasan serta aparat penegak hukum turun tangan melakukan audit dan evaluasi menyeluruh.Jika nantinya ditemukan adanya kelalaian tugas, penyimpangan prosedur, hingga indikasi penyalahgunaan wewenang setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian hukum yang sah,maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dijerat dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Aset negara bernilai miliaran rupiah ini tidak boleh terus menjadi bukti kegagalan perencanaan dan pemborosan anggaran.Masyarakat berharap segera ada solusi nyata,sehingga fasilitas ini akhirnya bisa berfungsi sesuai tujuan mulia pembangunannya, yakni meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memajukan perekonomian daerah.
Sampai berita ini diturunkan,pabrik pengolahan CPO mini tersebut masih terbengkalai tanpa aktivitas apa pun, dan belum ada kepastian kapan aset strategis ini akan diaktifkan kembali demi kepentingan umum.
Pewarta : Kaperwil Bengkulu,


