10.2 C
New York
Rabu, April 22, 2026

Buy now

spot_img

Ratusan Warga Demo Bergerak dari PN ke Kejati, Usut Tuntas Berbagai Kasus Merugikan Daerah

Kota Bengkulu,  Infoberitanasional.com – Ratusan warga yang tergabung dalam Amanah Bangsa Rakyat Indonesia Bersatu (ABRI-1) bersama para aktivis pejuang Bengkulu menggelar aksi demonstrasi damai pada Rabu, 22 April 2026. Kegiatan diawali di halaman Pengadilan Negeri/Tipikor Bengkulu, kemudian massa bergerak secara tertib menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Herman Lupi, selaku Ketua ABRI-1 sekaligus mewakili suara seluruh elemen masyarakat Provinsi Bengkulu, secara resmi membacakan seluruh poin tuntutan yang disusun berdasarkan data, fakta, dan dokumen bukti lengkap. Aksi ini digelar karena menurut pengamatan masyarakat, situasi di Bengkulu sudah sangat kritis akibat maraknya dugaan korupsi yang dikhawatirkan akan membawa daerah ini ke ambang kehancuran.

Massa berkumpul sejak pukul 10.30 WIB membawa dokumen laporan, spanduk, dan poster berisi aspirasi. Di hadapan majelis hakim, petugas, dan awak media, Herman Lupi menyampaikan seruan dan tuntutan secara rinci:

“Kami datang ke sini untuk mendengarkan janji dan harapan dari para penegak hukum. Ada dua hal utama yang kami ingatkan: pertama, agar para hakim yang mulia senantiasa berlaku adil dalam menjalankan amanah yang diberikan.Kedua, jangan menutup mata melihat fakta hukum yang terang benderang terungkap di persidangan.Bekerjalah secara independen,jangan terpengaruh oleh tekanan kekuasaan apa pun.”

Ia juga menyampaikan pesan tegas kepada hakim:“Wahai Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu! Gunakan hati nuranimu,jangan pura-pura tidak tahu.Tunjukkan bahwa masih ada palu keadilan dan kebenaran yang bisa diketok di muka bumi ini.Jika palu keadilan tidak engkau tegakkan, di mana lagi kami berharap adanya keadilan?”

Berikut adalah poin-poin tuntutan resmi yang disampaikan:

1. Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi PDAM Kota Bengkulu
Mendesak Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Bengkulu yang menyidangkan perkara suap dan gratifikasi penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) di PDAM Kota Bengkulu, untuk segera memutuskan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera memanggil dan menghadirkan saksi atas nama Helmi Hasan. Tujuannya untuk didengar keterangannya di persidangan guna mendalami keterangan saksi yang telah menyebutkan adanya aliran dana yang mengalir ke Helmi Hasan. Hal ini dilakukan demi tegaknya persamaan hak warga negara di mata hukum (equality before the law).

2. Terkait Kasus PTM / Mega Mall Bengkulu
Mendesak Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Bengkulu yang telah menyidangkan perkara PTM/Mega Mall agar segera memerintahkan penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk melakukan pengembangan penyidikan. Hal ini terkait dugaan keterlibatan Helmi Hasan yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu selama dua periode.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan bukti adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di mana Helmi Hasan sengaja membiarkan rekomendasi BPK tidak dilaksanakan secara serius dan tuntas. Padahal, selama masa jabatannya seharusnya dilakukan revisi terhadap pasal dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) yang terbukti merugikan keuangan Pemkot Bengkulu. Akibat kelalaian tersebut, pengelola Mega Mall tidak menyetorkan kontribusi bagi hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke kas daerah dengan alasan tidak ada kewajiban dalam perjanjian, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp154 miliar. Diduga banyak tersangka lain yang terlibat termasuk ajudan dari Helmi Hasan, sehingga kami meminta Kejaksaan Tinggi mengambil alih kasus dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru agar kasus ini masuk ke pokok perkara dalam persidangan.

3. Buka Kembali Kasus Penyimpangan Dana Bansos
Mempertanyakan perkembangan laporan kami sebelumnya dan meminta dibukanya kembali pengusutan kasus dugaan penyimpangan anggaran dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bengkulu tahun 2012 dan 2013. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp11,4 miliar.

4. Usut Tuntas Dugaan Kasus PLTU Teluk Sepang
Mendesak pengusutan tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan serta indikasi gratifikasi atau suap terkait pemberian izin lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Teluk Sepang Kota Bengkulu tahun 2019. Kasus ini diduga kuat melibatkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota maupun Pemerintah Provinsi Bengkulu.

5. Tindak Lanjut Kasus Penyimpangan Anggaran Covid-19
Mempertanyakan perkembangan penanganan laporan kami sebelumnya terkait dugaan penyimpangan anggaran belanja penanganan pandemi Covid-19 di lingkungan Pemda Bengkulu.

6. Kasus PPJ dan Dugaan Keterlibatan Pimpinan Daerah
Mempertanyakan perkembangan laporan kami terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pembayaran insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sejak tahun 2019 sampai 2025 di Bapenda Kota Bengkulu. Kebijakan yang tidak sesuai ketentuan ini mengakibatkan kerugian daerah hingga miliaran rupiah dan diduga kuat melibatkan Wali Kota Bengkulu Dedi Wahyudi serta Helmi Hasan.

7. Penyelesaian Utang Pemkot kepada Ahli Waris SDN 62
Meminta pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) turun tangan membantu menyelesaikan persoalan hukum yang sudah menggantung bertahun-tahun, terkait kewajiban atau utang Pemerintah Kota Bengkulu kepada ahli waris lahan SDN 62 Kota Bengkulu. Kami menyayangkan hal ini, mengingat Wali Kota Bengkulu memiliki slogan “Bantu Rakyat” dan selalu menuntut rakyat taat aturan, namun justru pimpinan daerah sendiri memberikan contoh tidak taat hukum bahkan berani menantang perintah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

8. Pengawasan dari Tingkat Pusat
Meminta Bapak Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan untuk mengawasi berbagai kasus yang menjadi sorotan publik. Apabila ditemukan oknum kejaksaan yang diduga bermain-main atau memperlambat penanganan kasus korupsi, agar segera dicopot dari jabatannya.

9. Penanganan Laporan Secara Profesional dan Transparan
Memastikan semua laporan masyarakat yang masuk di Kejaksaan Tinggi Bengkulu harus ditangani secara profesional, menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan tidak dijadikan “kasus peti es” atau ditutup-tutupi tanpa kejelasan.

“Kalau hari ini tuntutan kami kembali tidak didengar, kalau hari ini Kejati Bengkulu tidak juga serius menangani kasus korupsi besar yang diduga melibatkan pejabat negara, dan kalau suara rakyat serta perjuangan kami ini dianggap angin lalu, maka kami pastikan kami tidak akan beranjak sedikitpun dari tempat ini. Kami akan terus berjuang sampai keadilan benar-benar terwujud.”

Aksi ini diikuti oleh ratusan warga dari berbagai lapisan masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta aktivis dari berbagai organisasi. Pengamanan dilakukan secara humanis oleh gabungan petugas kepolisian dan keamanan kejaksaan, sehingga suasana berjalan kondusif dan damai meskipun berlangsung di bawah terik matahari.

Menanggapi seluruh aspirasi yang disampaikan, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Fri Wisdom Sumbayak, SH., MH, memberikan tanggapan resmi. Ia menyatakan seluruh poin tuntutan dan dokumen bukti yang diserahkan telah dicatat dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,

“Prinsip kami jelas: hukum ditegakkan, keadilan diprioritaskan. Kami mengapresiasi aspirasi yang disampaikan, dan kami ikut berpanas bersama di sini karena kami juga mendengarkan suara hati masyarakat. Tim penyidik akan melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap semua data yang ada, dan perkembangannya akan kami sampaikan secara berkala kepada publik,” ujarnya.

Demonstrasi ini dipicu oleh kekhawatiran mendalam masyarakat terhadap maraknya kasus yang merugikan keuangan daerah dan kepercayaan publik. Isu ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut prinsip negara hukum, di mana keadilan harus ditegakkan tanpa pandang jabatan, kekuasaan, atau status sosial. Seruan agar hakim bekerja secara independen dan tidak terpengaruh tekanan kekuasaan juga menjadi catatan penting bagi integritas lembaga peradilan di Indonesia.

Aksi unjuk rasa dilaksanakan pada hari Rabu, 22 April 2026, mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai. Diawali di halaman Pengadilan Negeri/Tipikor Bengkulu, kemudian massa bergerak secara tertib menuju halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Sepanjang kegiatan berlangsung tidak terjadi insiden kekerasan atau kerusakan fasilitas umum.

Pihak Kejati Bengkulu berkomitmen akan menangani setiap kasus secara transparan, objektif, dan sesuai prosedur hukum. Sementara itu, massa aksi sepakat membubarkan diri setelah mendapatkan kepastian penanganan kasus.

Masyarakat berharap seluruh tuntutan ini dapat diwujudkan dalam tindakan nyata. Mereka ingin melihat hukum berjalan adil, siapa pun yang terbukti bersalah dihukum setimpal, dan aset rakyat dapat dikembalikan. Harapan akhirnya adalah terciptanya pemerintahan yang bersih, adil, dan membawa kemajuan bagi seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles