19.4 C
New York
Jumat, Mei 8, 2026

Buy now

spot_img

Aturan Publikasi Bank Bengkulu Raih Apresiasi,Mekanisme Pengembalian SPJ Masih Menjadi Tanda Tanya,

BENGKULU,  Infoberitanasional.com – Kebijakan baru yang diterapkan manajemen Bank Bengkulu terkait mekanisme kerja sama dan publikasi di sejumlah media daring di wilayah ini,mendapatkan tanggapan positif sekaligus apresiasi luas dari para pengelola media.Aturan yang mewajibkan setiap kegiatan pemberitaan atau publikasi harus didasari surat perintah kerja (order) resmi terlebih dahulu,dinilai sebagai langkah tepat, jelas,dan terukur.

Ketentuan ini disusun guna menata sistem pengelolaan keuangan perusahaan,menghindari kesalahpahaman, serta mencegah potensi perselisihan di kemudian hari.Tujuannya agar tidak timbul kisruh akibat pengajuan tagihan dari pihak media yang melakukan liputan tanpa dasar perintah kerja yang sah di awal.Selain itu,keberadaan aturan ini juga dianggap penting untuk menjaga transparansi pengelolaan anggaran, sehingga tidak menimbulkan penafsiran keliru atau pandangan miring di kalangan pelaku industri pers maupun masyarakat luas.

Di satu sisi,aturan tersebut dinilai baik dan mendapatkan dukungan karena memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.Namun di sisi lain,persoalan terkait berkas yang telah diserahkan sebelumnya masih menyisakan pertanyaan yang belum terjawab dengan gamblang.Diketahui, sejumlah perusahaan media telah menyerahkan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) terkait jasa publikasi jauh sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun lalu.Hingga saat ini-atau sudah berbulan-bulan lamanya-tagihan dan berkas tersebut belum mendapatkan kejelasan status maupun penyelesaian dari pihak manajemen Bank Bengkulu. Ketidakpastian ini membuat pihak media bertanya-tanya terkait mekanisme yang berlaku,baik mengenai tahapan pembayaran maupun kelayakan isi publikasi yang telah disampaikan.

Guna mendapatkan kepastian dan penjelasan yang memuaskan,salah seorang perwakilan media online mendatangi kantor pusat Bank Bengkulu,yang beralamat di Jalan S. Parman,Kelurahan Padang Jatti,Kota Bengkulu,untuk menemui pihak Humas.Dalam pertemuan tersebut,hal utama yang disampaikan adalah menanyakan kelanjutan nasib berkas dan tagihan yang sudah lama diserahkan.Pihak media juga menyampaikan permohonan secara tegas:apabila pengajuan tersebut memang tidak dapat diproses atau ditindaklanjuti dengan alasan apa pun sesuai ketentuan,maka berkas SPJ yang sudah diserahkan diminta dikembalikan atau ditarik kembali.Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan kesan atau penilaian buruk dari pimpinan perusahaan media terkait dokumen pertanggungjawaban yang statusnya tidak kunjung jelas.

Merespons berbagai pertanyaan tersebut, perwakilan manajemen Bank Bengkulu,melalui staf Humas memberikan penjelasan terkait aturan yang berlaku saat ini.Hal itu disampaikan saat ditemui di ruang kerja lantai 2 kantor pusat Bank Bengkulu,pada Jumat (8/5/2026).Ia menegaskan bahwa untuk kegiatan publikasi ke depannya, ketentuan yang berlaku tetap mengacu pada syarat mutlak adanya surat perintah kerja di muka.

“Aturan ini dibuat demi ketertiban administrasi dan keuangan bersama.Tanpa aturan yang tegas,dikhawatirkan akan semakin banyak pihak yang mengajukan tagihan,bahkan bisa saja datang menagih tanpa dasar hukum atau perintah yang jelas.Untuk langkah selanjutnya terkait hal teknis,dapat menghubungi langsung Pak Ade,”jelasnya.

Penjelasan ini menjadi titik terang yang diterima dengan baik oleh pihak media terkait prosedur kerja sama ke depan.Namun,ketika membahas permintaan penarikan kembali berkas SPJ yang sudah diserahkan sebelumnya,jawaban yang disampaikan terasa belum seimbang dan belum memuaskan.Pihak Humas menyampaikan bahwa dokumen tersebut tidak dapat dikembalikan kepada pihak media,dengan alasan berkas sudah masuk ke dalam sistem administrasi perusahaan dan wajib disimpan sebagai arsip internal.Kendati demikian,penjelasan tersebut tidak disertai dasar peraturan tertulis atau ketentuan teknis yang bisa dijadikan pegangan.Penolakan tanpa alasan yang kuat ini pun disambut beragam tanggapan, sekaligus menimbulkan pertanyaan baru di kalangan awak media.

Salah satu perwakilan media yang hadir mengaku sangat menghargai kejelasan aturan yang disampaikan untuk kegiatan ke depan.Dengan adanya ketentuan yang tertata, pihak media jadi lebih paham langkah apa yang harus diambil dan persyaratan apa yang harus dipenuhi,agar hubungan kerja sama dapat berjalan lancar dan sesuai koridor yang berlaku.Meski demikian,alasan penolakan pengembalian SPJ yang hanya beralasan kepentingan arsip, diduga belum menjawab inti permasalahan dan masih dianggap perlu penjelasan yang lebih mendalam.

“Kami sebenarnya sangat mengapresiasi aturan yang disampaikan.Ini menjadi pedoman jelas bagi kami ke depannya agar tidak ada kesalahpahaman.Tapi terkait berkas lama kami yang belum diproses,jika memang tidak bisa ditindaklanjuti,kenapa tidak boleh dikembalikan?Alasan untuk arsip itu menimbulkan pertanyaan dan terasa tidak seimbang.Sepengetahuan kami,dokumen seperti SPJ biasanya diarsipkan jika transaksinya sudah selesai atau dananya sudah dicairkan.Kalau berkas disimpan tapi tidak diproses juga,untuk apa dijadikan arsip? Padahal itu berkas milik kami yang kami serahkan dengan harapan bisa diproses sebagaimana mestinya.Jika tidak bisa,sebaiknya berkas itu dikembalikan saja,” ungkap perwakilan media tersebut.

Mengikuti arahan yang diberikan,tim awak media pun langsung melakukan konfirmasi dan menyampaikan kembali pertanyaan tersebut kepada pihak Bank Bengkulu,kepada Pak Ade,baik secara langsung maupun melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat (8/5/2026).Tujuannya untuk mendapatkan penjelasan teknis maupun dasar aturan mengapa berkas tersebut diduga tidak dapat dikembalikan, Namun,jawaban yang diterima justru kembali ke Bidang Humas.

“Untuk hal itu,silakan hubungi Ibu Iie di bagian Humas saja ya, Pak,”jawabnya secara singkat.

Kini,dengan adanya penjelasan yang diterima-meskipun terasa belum lengkap dan belum seimbang-diharapkan seluruh pihak,baik manajemen Bank Bengkulu,maupun para pengelola media online, dapat lebih memahami posisi masing-masing. Aturan yang jelas memang sangat diperlukan demi ketertiban dan kepastian hukum di masa mendatang. Namun demikian, komunikasi yang transparan,jawaban yang memadai,serta penyelesaian yang adil terhadap persoalan yang sedang berjalan juga sangat dinantikan. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau keraguan berkepanjangan yang justru dapat merusak hubungan kerja sama yang harmonis di kemudian hari.

Pewarta : Tim Awak Media,

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles