![]()
Kab Lebong, Infoberitanasional.com – Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 5 Lebong yang terletak di Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, hingga kini masih menjadi sorotan tajam masyarakat dan para wali murid.Padahal, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Lebong telah memberikan tanggapan serta janji tegas untuk menindaklanjuti kasus tersebut.Namun fakta di lapangan menunjukkan,janji pemanggilan dan klarifikasi terhadap Kepala Sekolah terkait belum juga terlaksana, padahal sudah mendekati 10 hari waktu berlalu sejak pernyataan itu disampaikan.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya,pihak sekolah diduga memungut dana dari para siswa dengan dalih keperluan pengecatan gedung sebesar Rp10.000 per siswa bagi kelas 7 dan 8,serta sumbangan hingga Rp120.000 bagi siswa kelas 9 dengan alasan pembuatan dokumen kelulusan. Pungutan ini dinilai melanggar aturan,bersifat memaksa,dan tidak memberikan bukti kwitansi,padahal sekolah negeri seharusnya sudah mendapatkan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mencakup kebutuhan tersebut.
Menanggapi pemberitaan itu,tim awak media telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kadisdikbud Lebong melalui pesan singkat WhatsApp.Saat itu, tanggapan disampaikan dengan cepat.Ia menyatakan secara tegas akan segera mengambil langkah penegakan aturan.“Dalam waktu singkat akan kita panggil kepseknya dan akan kita mintai klarifikasi terkait dugaan pungli ini berdasarkan pemberitaan di media,” ujar Kadisdikbud kala itu,seolah memberikan harapan akan adanya penyelesaian yang cepat dan transparan.
Namun nyatanya,janji yang disampaikan tersebut belum dibuktikan dengan tindakan nyata.Hingga hari ini, Senin (11/5/2026),tercatat sudah hampir 10 hari berlalu sejak pernyataan itu disampaikan,namun Kepala Sekolah SMP negeri 5 Lebong belum juga dipanggil atau dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan pihak dinas pendidikan.
Bahkan,beberapa waktu lalu tim awak media kembali berusaha menghubungi Kadisdikbud Lebong, untuk menanyakan kelanjutan rencana pemanggilan tersebut. Saat itu ia kembali memberikan jawaban yang tidak pasti dengan singkat,hanya menyebutkan bahwa pemanggilan baru akan dilakukan nanti setelah ia pulang dari kegiatan luar kantor,tanpa menyampaikan jadwal atau kepastian waktu yang jelas.
Kembali pada hari Senin (11/5/2026),tim awak media kembali mencoba menghubungi Kadisdikbud Lebong. Pertanyaan ditujukan untuk meminta kejelasan:apakah Kepala Sekolah sudah dipanggil? Apa hasil klarifikasi yang disampaikan kepada pihak dinas? Namun sayangnya,hingga berita ini diturunkan, konfirmasi tersebut belum mendapatkan respon atau jawaban apa pun dari Kadisdikbud Lebong.
Situasi ini pun menimbulkan pertanyaan besar, Apakah pernyataan yang disampaikan pejabat tersebut hanya sekadar basa-basi untuk meredam isu, atau memang ada langkah konkret yang sedang disiapkan namun belum diumumkan? Hingga kini,publik masih menanti kepastian, sementara kasus dugaan pungli ini masih menggantung tanpa kejelasan dan penyelesaian.
Tim awak media menegaskan akan terus berupaya melakukan konfirmasi dan pemantauan hingga mendapatkan jawaban pasti dari Kadisdikbud Lebong, berharap janji yang telah disampaikan segera dibuktikan dengan tindakan nyata, demi menjaga kredibilitas instansi pendidikan serta menegakkan aturan yang melarang segala bentuk pungutan yang memberatkan orang tua wali murid, khususnya di lingkungan sekolah SMP Negeri 5 Lebong


