![]()
Sumsel Empat Lawang, Infoberitanasional.com – Warga Desa Paduraksa,Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang,Sumatera Selatan,mengeluhkan kondisi diduga kabel listrik yang menjuntai sangat rendah di jalan lingkungan gang pemukiman warga,Desa Paduraksa,Kecamatan Sikap Dalam, Kondisi yang telah berlangsung bertahun-tahun lamanya hal ini dinilai sangat mengganggu aktivitas warga serta memicu kekhawatiran tinggi akan risiko bahaya keselamatan dan ketidaklayakan instalasi.
Berdasarkan pengamatan di lapangan,posisi kabel yang diduga merupakan jaringan milik PLN tersebut hanya berjarak sekitar dua hingga tiga meter dari permukaan tanah. Hal ini dinilai sangat berbahaya dan tidak memenuhi standar teknis ketinggian kabel penghantar arus listrik di kawasan pemukiman warga tersebut,
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengaku telah lama merasakan kekhawatiran,namun hingga kini belum ada tindakan perbaikan atau penanganan dari pihak terkait, Menurutnya,kondisi ini bukan hanya berisiko membahayakan keselamatan jiwa, tetapi diduga juga kerap merusak fasilitas maupun kendaraan warga yang melintas.
“Kondisi kabel seperti itu sudah terjadi beberapa tahun lalu dan belum lama tower PT Xsl itu berdiri ini sangat mengganggu.Khususnya saat melintas di gang,harus mengambil jalan alternatif yang lebih tinggi,karena kabelnya sangat rendah dan tiang penyangganya pun diduga tidak permanen.juga Pernah ada kejadian mobil warga yang melintas membawa lemari hias kacanya pecah dan rusak karena tersangkut kabel tersebut,” ungkap warga tersebut saat di mintai keterangan.
Selain masalah keselamatan dan instalasi yang diduga tidak standar, temuan di lapangan juga mengungkap hal yang lebih mendasar dan berpotensi melanggar aturan. Diduga kuat,kabel listrik tersebut bukanlah jalur distribusi resmi yang diperuntukkan bagi warga umum, melainkan jalur yang disambungkan diduga dari instalasi listrik milik perusahaan menara telekomunikasi di wilayah tersebut, yakni PT Xsl.Arus listrik yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi operasional perusahaan itu, diduga disalurkan juga ke sejumlah rumah warga di sekitar lokasi menara.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, mengingat secara regulasi ketentuan aliran listrik sangat ketat.Warga mempertanyakan keabsahan tindakan mengalirkan listrik dari instalasi pelanggan komersial ke rumah warga lain,mengingat meteran dan hak penggunaan listrik PLN seharusnya hanya berlaku pada bangunan atau lokasi yang terdaftar secara resmi.
“Kami meminta agar pihak PLN melakukan pengecekan dan tindakan tegas. Apakah boleh aliran listrik milik PLN yang dipakai perusahaan PT Xsl disalurkan juga ke rumah warga untuk kepentingan pribadi? Ini sangat aneh, karena seharusnya instalasi dan aliran listrik diduga tidak boleh dialihkan ke bangunan yang tidak terdaftar resmi. Kami khawatir ini merupakan bentuk penyalahgunaan aliran listrik,”imbuhnya dengan penuh harap agar persoalan ini ditindaklanjuti.
Mengacu pada aturan yang berlaku dan Sanksi Hukum yang Terlanggar,
Berdasarkan peraturan ketenagalistrikan, kondisi yang terjadi di Desa Paduraksa ini mengindikasikan pelanggaran berat yang dilakukan diduga oleh dua pihak,yaitu perusahaan penyedia jasa dan warga yang memanfaatkan aliran tersebut. Berikut adalah dasar hukum dan sanksi yang berlaku:
1. Pelanggaran dan Sanksi Bagi Pihak Perusahaan
Perusahaan selaku pelanggan resmi PLN dinilai telah menyalahgunakan perjanjian kontrak jual-beli tenaga listrik.Tindakan mengalirkan listrik ke bangunan atau persil lain yang tidak terdaftar secara administrasi di PLN merupakan pelanggaran berat terhadap aturan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Golongan P IV.
Konsekuensi hukum yang dapat dijatuhkan kepada perusahaan meliputi:
– Pemutusan Aliran: PLN berhak melakukan pemutusan sementara hingga pembongkaran permanen berupa pencabutan meteran dan kabel utama instalasi.
– Denda Administratif: Dikenakan denda berupa Tagihan Susulan (TS) yang dihitung berdasarkan estimasi daya yang disalahgunakan selama kurun waktu tertentu. Nilai denda ini dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
2. Pelanggaran dan Sanksi Bagi Pihak Warga
Warga yang menikmati aliran listrik dari sambungan tersebut dikategorikan sebagai pengguna listrik tanpa hak atau pengguna ilegal.Hal ini jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Sesuai Pasal 51 Ayat (3) UU tersebut, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum diancam dengan sanksi:
– Pidana: Penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
– Denda: Uang paling banyak Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).
– Penyitaan Barang: Seluruh instalasi, kabel, dan alat sambung ilegal akan disita dan dibongkar paksa oleh tim P2TL PLN yang didampingi aparat penegak hukum.
Perlu diketahui pula bahwa secara regulasi negara,hak penyediaan dan penjualan listrik kepada masyarakat umum di Indonesia dipegang penuh oleh PLN. Hal ini bertujuan menjamin keadilan harga,pemerataan akses,serta standar keselamatan.Perusahaan swasta dilarang keras bertindak sebagai penyedia atau penyalur listrik bagi masyarakat luas tanpa memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL) resmi dari pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan,pihak manajemen PLN Cabang Tebing Tinggi maupun pihak manajemen PT Xsl yang beroperasi di Desa Paduraksa,Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang,belum dapat dihubungi untuk di konfirmasi dan memberikan penjelasan maupun hak jawab terkait keluhan warga dan dugaan pelanggaran ketenagalistrikan tersebut.
Media ini tetap berkomitmen menindaklanjuti informasi ini dan senantiasa membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi,penjelasan resmi,dan hak jawab demi keberimbangan pemberitaan.
Tak hanya itu,warga pun berharap agar aparat penegak hukum APH segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.Pihak PLN juga diharapkan dapat menindak tegas pelaku penyalahgunaan aliran listrik demi menjaga tertib administrasi,keamanan instalasi,serta keselamatan publik.
Pewarta : Kaperwil Sumsel,


