28.8 C
New York
Sabtu, Agustus 1, 2026

Buy now

spot_img

*`KAPOLDA BENGKULU KELUARKAN MAKLUMAT LARANGAN BAKAR HUTAN DAN LAHAN, ANCAMAN PIDANA 15 TAHUN DAN DENDA 5 MILIAR`*

Infoberitanasional.com-*BENGKULU* 1-Agistus-2026 Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu, Irjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K. mengeluarkan `Maklumat Nomor: MAK / 1 /VII/2026` pada tanggal 31 Juli 2026 tentang Larangan dan Sanksi Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan di wilayah Provinsi Bengkulu. Maklumat ini diterbitkan sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di tengah situasi cuaca dampak El-Nino dan kekeringan ekstrem.

 

*ISI POK MAKLUMAT:*

1.*Larangan Tegas* Kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha perkebunan di Provinsi Bengkulu untuk `TIDAK` melakukan pembakaran hutan, lahan dan kebun.

2. *Sanksi Hukum Berat*

 

Pelaku yang melanggar akan ditindak sesuai:UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan`: Pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp 5.000.000.000, – `UU No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup`: Pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda maksimal Rp 1.000.000.000,-

 

UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan`: Pidana penjara paling lama 3 Tahun dan denda maksimal Rp 3.000.000.000,-3. *Imbauan Pelaporan* Masyarakat yang mengetahui adanya kebakaran diminta segera melapor melalui Call Center Kepolisian 110 atau aparat pemerintah terkait seperti TNI, BPBD dan lainnya.

 

*`OMBB APRESIASI LANGKAH CEPAT KAPOLDA BENGKULU`*

 

Ketua Umum Organisasi Masyarakat- OMBB Majelis Pimpinan Nasional M.Diamin mengapresiasi langkah preventif yang diambil Kapolda Bengkulu.

 

“Kami dari OMBB mendukung penuh Maklumat Kapolda ini. Ini bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat Bengkulu dari ancaman Karhutla,” ujar Ketum OMBB.

 

OMBB berharap Maklumat ini disosialisasikan secara masif hingga ke tingkat desa dan perusahaan, serta ditindak tegas tanpa pandang bulu bagi para pelanggar.

 

“Mari kita jaga bersama Bengkulu dari asap. Kepentingan bersama harus di atas kepentingan pribadi,” tegas.Ketum OMBB M.Diamin

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles