infoberitanasional.com – Bengkulu 9/8/2029,Penerimaan Murid Baru (SPMB/PPDB) untuk tahun ajaran 2026/2027 di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN 1) Kota Bengkulu yang berlokasi di Jalan irian No 40, Kelurahan Semarang, Kecamatan Sungai Serut kini menuai sorotan publik.
Pasalnya “dalam penerimaan murid baru pihak sekolah MIN 1 kota Bengkulu diduga Masi menjual atribut sekolah,serta mengarahkan wali murid untuk membeli baju seragam di tempat yang telah di tentukan.
Hal ini kini mencuat dan jadi perbincangan hangat,setelah salah satu orang tua murid yang tidak mau di sebutkan identitasnya menyampaikan kepada awak media Rabu 6/8/2026,bahwasanya anak mereka yang baru saja masuk sekolah di MIN 1 kota Bengkulu,di arahkan pihak sekolah untuk membeli empat macam jenis pakaian seragam di toko konveksi wita selection yang tidak jauh dari sekolah, dengan harga Bervariasi yang terdiri dari,Seragam batik,muslim,olahraga dan rompi serta orang tua murid juga di haruskan membeli atribut di sekolah dengan dalih koprasi sekolah.
“Ya pak kami di arahkan pihak sekolah untuk membeli empat macam seragam di toko tersebut dengan harga 1250.000.
Kalau baju batik di kasi bandrol harga 375.000 dan ada juga yang Di bandrol harga 450.000 satu stelnya,kalau untuk atribut di haruskan membeli di sekolah dengan harga 110.000.
di situasi perekonomian kami yang menengah kebawa,dengan biaya membeli seragam sebesar itu,kami sangat merasa mahal pak”padahal aturan dari pemerintah bukan rahasia umum lagi bahwa sekolah negeri sudah di ringankan biaya,tapi anak kami yang sekolah di MIN 1 Masi harus kluar biaya yang cukup fantastis.”ujar orang tua tersebut.
Dengan adanya sekolah yang Masi menjual atau mengarahkan orang tua murid membeli seragam dan atribut di tempat yang di tentukan,sudah jelas melanggar dan bertentangan aturan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022,dan Kementerian Agama PMA Nomor 19 Tahun 2019 serta regulasi pemerintah dalam PP Nomor 17 Tahun 2010, yang mana pengadaan seragam harus diserahkan sepenuhnya kepada orang tua murid. Madrasah hanya berwenang menetapkan ketentuan warna dan model seragam sesuai standar nasional, bukan menjadi penyedia jasa jual beli.
Pasal 181 huruf a PP No. 17/2010: Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Larangan Perantara/Koperasi:
Penjualan seragam dan atribut tidak boleh dikaitkan atau diwajibkan melalui pihak sekolah maupun atas nama koperasi sekolah dengan sifat memaksa atau memonopoli.
Tidak itu saja “sekolah yang di bawah naungan Kementerian Agama ini diduga saat penerimaan murid baru ada sistim murid titipan,yang mana murid kurang umur tetap trima lewat jalur belakang.sudah jelas Masalah ini jadi pertanyaan besar masyarakat?
Maka dari itu,Kini Publik berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait yang berwenang penuh untuk segera turun tangan mengusut serta menindak tegas Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN 1) agar polemik ini tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak MIN 1 Kota Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait beredarnya informasi tersebut, sebelumnya awak media ini telah mencoba untuk mengkonfirmasi langsung guna keberimbangan berita,namun kamad MIN 1 tersebut tidak berada di tempat dan Masi akan terus di upayakan. (Red)


