Infoberitanasional.com Bengkulu,13 Agustus 2026 — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (“PGE”) Area Hululais menyampaikan klarifikasi resmi dan tanggapan mendalam terkait dinamika hukum serta isu yang berkembang di media massa mengenai perkara gugatan balik (rekonvensi) terhadap warga dan petani di Kabupaten Lebong. Langkah ini diambil perusahaan untuk memberikan kepastian hukum, meluruskan informasi yang dinilai tidak akurat, serta menjaga keterbukaan informasi publik.
Klarifikasi ini disampaikan secara resmi melalui surat tanggapan yang ditandatangani oleh Senior Officer General Support PGE Proyek Hululais, Salmon Atmaja Tarigan, menanggapi pemberitaan bertajuk “PT Pertamina Geothermal Energy Tbk Gugat Balik 3 Petani Lebong dan Ancam Sita Sawah Tempat Mencari Makan Akibat Menggugat dan Bersuara di Media” yang diunggah pada 11 Agustus 2026.
Meluruskan Kedudukan Hukum Gugatan Rekonvensi ;
Pihak Manajemen PGE menegaskan bahwa pengajuan gugatan rekonvensi (gugatan balik) yang ditempuh Perseroan di Pengadilan Negeri Tubei merupakan bagian integral dari proses peradilan perdata yang sah dan diatur oleh hukum yang berlaku di Indonesia.
Langkah hukum tersebut ditempuh bukan untuk mengintimidasi warga, melainkan sebagai upaya objektif Perseroan dalam menyampaikan tanggapan atas tuduhan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta lapangan maupun hasil kajian teknis. Selain itu, upaya ini dilakukan untuk melindungi hak-hak hukum serta aset strategis milik negara yang dikelola oleh PGE dalam mendukung keberlanjutan program Pemerintah Republik Indonesia mewujudkan kemandirian energi nasional.
Empat Poin Kunci Klarifikasi PGE Area Hululais :
Dalam keterangan resminya, PGE menyampaikan empat poin utama untuk memperjelas substansi perkara yang sedang berlangsung:
1. Isu Hukum Telah Memiliki Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)
PGE menjelaskan bahwa objek serta isu substansial yang diangkat oleh pihak penggugat bukanlah hal baru. Perkara terkait dampak banjir bandang dan longsor tersebut sebelumnya pernah diperiksa dan diputus oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tubei dan Pengadilan Tinggi Bengkulu pada tahun 2024.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa gugatan masyarakat terhadap PGE tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Putusan ini membuktikan bahwa gugatan yang diajukan sebelumnya secara formal tidak memenuhi syarat dasar sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.
2. Menghormati Hukum Sekaligus Imbauan Menjaga Kondusivitas
PGE menegaskan sangat menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun, Perseroan menyayangkan adanya upaya dari pihak-pihak tertentu untuk kembali menggulirkan isu yang secara hukum telah diperiksa dan diputus oleh lembaga peradilan.
PGE mengimbau seluruh pihak agar mengedepankan kepastian hukum dan bersama-sama menjaga suasana yang kondusif di wilayah operasional. Kondusivitas ini sangat krusial guna mendukung percepatan pengembangan potensi panas bumi (geothermal) sebagai bagian dari program strategis pemerintah menuju target Net Zero Emissions.
3. Hasil Kajian Teknis ESDM: Longsor Merupakan Fenomena Alam
Terkait tuduhan bahwa aktivitas panas bumi PGE menjadi penyebab timbulnya bencana banjir bandang dan tanah longsor pada tahun 2016 dan 2018 di Lebong, PGE membantah tegas hal tersebut.
Berdasarkan kajian teknis independen dan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), peristiwa longsor tersebut terbukti merupakan fenomena alam murni dan tidak memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan aktivitas operasional PGE. PGE juga telah menjalankan seluruh rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian ESDM serta terus berkoordinasi secara aktif dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong dalam mitigasi lingkungan.
4. Penerapan Principles GCG dan Komitmen CSR di Wilayah Ring 1
Dalam mengemban amanah mengelola Proyek Strategis Nasional (PSN), PGE menegaskan selalu mematuhi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) serta keberlanjutan lingkungan. Selain memfokuskan operasional pada penyediaan energi bersih, PGE berkomitmen memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar operasional (Ring 1 Proyek Hululais).
Rincian Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PGE
Sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap kesejahteraan masyarakat Lebong, PGE telah merancang dan merealisasikan berbagai program CSR secara berkala, meliputi:
Sektor Sarana Pendidikan & Sanitasi:
Pembangunan dan renovasi fasilitas sanitasi/toilet di 5 lembaga pendidikan, yaitu SDN 40 Lebong, SDN 83 Lebong, SDN 70 Lebong, TK PAUD Dharma Wanita, dan MIS 03 GUPPI.
Bantuan sarana dan prasarana olahraga untuk sekolah di wilayah Ring 1.
Bantuan pembangunan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) di Desa Danau Liang.
Edukasi potensi geothermal melalui sosialisasi dan lomba cerdas cermat jenjang SMA/sederajat beserta pemberian apresiasi siswa berprestasi.
Pemberdayaan Ekonomi, Pertanian & UMKM:
Pelatihan teknik stek kopi kepada 60 petani lokal untuk meningkatkan produktivitas hasil panen dalam waktu singkat.
Program Kawasan Ekonomi Masyarakat melalui optimalisasi lahan sawah polikomoditas, budidaya tumpangsari kopi dan lada, serta usaha kopi bubuk.
Rehabilitasi jaringan irigasi primer air karat di Desa Manai Blau dan Kelurahan Taba Anyar.
Penyerahan bantuan booth container bagi 5 kelompok UMKM/UPPKS.
Pelatihan pengolahan produk dan packaging (kemasan) produk unggulan lokal seperti gula aren dan kopi.
Pembinaan Kelompok Tani Hutan (KTH) dalam pelestarian hutan dan pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK).
Kesehatan, Lingkungan & Pemberdayaan Masyarakat:
Pelaksanaan senam massal GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) serta kampanye kesadaran bebas sampah plastik.
Sosialisasi dan aksi nyata penanganan angka stunting di tingkat kecamatan.
Pengembangan potensi wisata alam Pauh River Tubing bekerja sama dengan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) setempat.
Bantuan fasilitas dan perlengkapan safety riding untuk komunitas ojek desa.
Penyelenggaraan Festival Sepak Bola Usia Dini tingkat Kabupaten Lebong.
Penyaluran bantuan material untuk pembangunan jalan setapak akses perkebunan yang dikerjakan secara gotong royong bersama warga.
Komitmen Patuhi Proses Peradilan
Menutup keterangannya, PGE kembali menegaskan akan senantiasa mematuhi dan mengikuti seluruh tahapan persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tubei sesuai koridor hukum perdata. Pihak perusahaan berharap klarifikasi ini dapat memuat fakta yang lengkap dan objektif, sehingga masyarakat dan media mendapatkan informasi yang seimbang, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan.


