15.7 C
New York
Selasa, September 15, 2026

Buy now

spot_img

Sorotan Publik Terhadap Proyek Revitalisasi SMPN 46 Seluma Senilai Rp854 Juta: Potensi Pelanggaran UU Tipikor dan Kerugian Negara.

Infoberitanasional.com-SELUMA – Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMPN 46 Seluma kini tengah berada di bawah radar pengawasan masyarakat. Pembangunan yang didanai oleh APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai fantastis mencapai Rp854.021.000 tersebut dinilai menyisakan berbagai kejanggalan di lapangan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi jika terbukti tidak sesuai spesifikasi teknis.

Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan ini dilaksanakan swakelola oleh Panitia Pembangunan di Sekolah (P2SP) dengan masa kerja 120 hari kalender. Cakupan tugasnya meliputi rehabilitasi laboratorium, ruang kelas, ruang administrasi, serta penataan lingkungan. Namun, pantauan visual di lokasi justru memicu kekhawatiran besar terkait kualitas pengerjaan.

Rangka Kayu Usang dan Material Bekas Jadi Sorotan
Kondisi fisik bangunan yang sedang dibongkar memperlihatkan bahwa proyek ini masih menggunakan rangka kayu lama yang telah usang. Langkah tersebut dinilai sangat berisiko terhadap daya tahan bangunan dan keselamatan para siswa ke depannya. Selain itu, penataan material bekas bongkaran yang berserakan di sekitar area sekolah juga mengindikasikan lemahnya manajemen dan metode pelaksanaan kerja.

Kepala SMPN 46 Seluma, Astri Novarina, saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp hanya memberikan jawaban normatif. Ia membenarkan jenis pekerjaan mencakup rehabilitasi laboratorium, kelas, ruang administrasi, dan penataan lingkungan. Namun, pihak sekolah belum memberikan rincian transparansi mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB) pengerjaan tersebut.

Dugaan Kerugian Negara dan Jerat UU Tipikor
Mengingat besarnya anggaran yang digelontorkan dari uang negara, publik mendesak aparat penegak hukum dan instansi pengawas untuk melakukan audit investigasi. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan manipulasi volume pengerjaan, penurunan kualitas material (pemasangan kayu usang), atau ketidaksesuaian dengan RAB demi meraup keuntungan pribadi, maka hal tersebut secara nyata dapat memicu kerugian keuangan negara.

Secara hukum, setiap tindakan yang melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam sanksi pidana berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: Mengancam pelaku pidana korupsi dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 3 UU Tipikor: Menyasar penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Masyarakat dan pihak media mendesak Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta aparat penegak hukum (Kejaksaan/Kepolisian) untuk segera turun ke lapangan melakukan pengawasan melekat. Hal ini penting guna memastikan proyek APBN 2026 ini berjalan akuntabel, tepat mutu, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).

Sampai berita ini diturunkan, media masih membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak P2SP, pengawas proyek, maupun instansi terkait untuk memberikan hak jawab serta klarifikasi resmi demi keberimbangan informasi.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles