13.4 C
New York
Jumat, Oktober 23, 2026

Buy now

spot_img

Dugaan Pungli Dana Rehabilitasi Sekolah di Muko-Muko Mencuat, Kepala Dinas Jadi Sorotan.

Infoberitanasional.com-MUKO-MUKO – Dunia pendidikan di Kabupaten Muko-Muko diterpa isu miring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pemotongan anggaran penataan fasilitas pendidikan. Dugaan penyimpangan ini disinyalir melibatkan oknum di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muko-Muko setempat. Sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) yang meminta identitasnya dirahasiakan membongkar adanya tekanan untuk menyetorkan sejumlah uang dari pagu anggaran pembangunan institusi mereka.

Menurut pengakuan para Kepsek kepada awak media, terdapat oknum utusan yang bergerak atas instruksi tertentu untuk melakukan pemotongan sebesar 3% dari total pagu anggaran dana Rehabilitasi Rumah Sekolah yang diterima oleh masing-masing sekolah. Dana rehabilitasi yang seharusnya dialokasikan penuh untuk perbaikan ruang kelas yang rusak, plafon jebol, dan fasilitas belajar penunjang lainnya, justru terancam terpangkas oleh praktik ilegal tersebut.

Dalam isu yang berkembang sebelumnya, sempat beredar kabar burung yang mencoba menyeret dan mencatut nama institusi penegak hukum tingkat provinsi. Namun, berdasarkan penelusuran lebih lanjut dan konfirmasi yang dihimpun, ditegaskan secara sepihak bahwa aliran pemotongan dana 3% tersebut murni merupakan masalah internal di lingkungan dinas pendidikan terkait. Kasus dugaan pemotongan dana rehabilitasi sekolah ini sama sekali tidak memiliki keterkaitan ataupun hubungan hukum dengan pihak oknum Polda Bengkulu.

Praktik pemotongan dana swakelola rehabilitasi sekolah ini dinilai sangat mencederai integritas pembenahan infrastruktur pendidikan daerah. Dana yang bersumber dari anggaran negara tersebut ditargetkan untuk memperbaiki fisik bangunan agar memberikan keamanan bagi para siswa di Kabupaten Muko-Muko saat mengikuti kegiatan belajar mengajar.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan kewajiban melakukan verifikasi berimbang, awak media telah mencoba menghubungi pihak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muko-Muko untuk mendapatkan klarifikasi resmi. Namun, hingga draf berita ini diturunkan, belum ada respons tertulis yang diberikan oleh pihak dinas terkait.

Jika dugaan praktik pemotongan anggaran rehabilitasi rumah sekolah ini terbukti benar di lapangan, tindakan oknum yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal mengenai pemerasan dalam jabatan atau pungutan liar. Masyarakat dan para komite sekolah berharap aparat pengawas internal pemerintah maupun tim Saber Pungli dapat segera melakukan audit dan turun tangan agar hak pembangunan fasilitas sekolah dapat tersalurkan utuh 100%.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles