7.3 C
New York
Kamis, Oktober 29, 2026

Buy now

spot_img

Dugaan Oknum Anggota Satresnarkoba Polres Kepahiang Bawa Anak di Bawah Umur, Diduga Dicekoki Miras.

Infoberitanasional.com-KEPAHIANG, BENGKULU – Dugaan tindakan tidak patut yang melibatkan seorang oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di Kabupaten Kepahiang kini tengah menjadi sorotan. Oknum polisi tersebut diduga membawa seorang anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar tingkat menengah atas, dengan dalih untuk menjalani interogasi atau pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi dari sekitar pukul 00.00 WIB hingga korban diantarkan kembali ke rumahnya pada pukul 06.00 WIB.

Selama rentang waktu tersebut, korban mengaku dicekoki minuman keras (miras) beralkohol oleh oknum petugas. Kendati demikian, kronologi lengkap, motif penjemputan, hingga kebenaran mengenai dugaan pemberian miras tersebut masih memerlukan penelusuran dan konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Kasus ini memicu pertanyaan publik mengenai kepatuhan terhadap prosedur pemeriksaan anak di bawah umur. Berdasarkan hukum yang berlaku, setiap pemeriksaan terhadap anak wajib didampingi oleh orang tua/wali atau pendamping hukum, serta dilakukan di tempat yang ramah anak pada jam yang wajar.

Jika dugaan ini terbukti benar, tindakan oknum tersebut dinilai melanggar prosedur resmi kepolisian dan undang-undang perlindungan anak. Pihak berwenang, khususnya Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepahiang, diharapkan segera turun tangan melakukan penyelidikan secara transparan untuk mengungkap identitas pelaku, lokasi kejadian, serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung.

Perlindungan Identitas Anak Sesuai UUMerujuk pada Pasal 19 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, identitas anak korban wajib dirahasiakan dalam pemberitaan media massa. Oleh karena itu, segala informasi yang dapat merujuk pada jati diri korban—seperti nama lengkap, nama orang tua, alamat rumah, maupun nama sekolah—tidak dipublikasikan demi menjaga masa depan dan psikologis anak.

Apabila pihak keluarga korban merasa dirugikan, terintimidasi, atau mengkhawatirkan keselamatan anak, disarankan untuk segera membuat laporan resmi ke Propam Polres Kepahiang atau Polda Bengkulu, serta meminta pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) setempat.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Kapolres Kepahiang maupun Kasat Resnarkoba Polres Kepahiang terkait dugaan pelanggaran anggotanya ini. Pihak media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada hasil pemeriksaan hukum yang berkekuatan tetap./Adulhamid

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles