19.3 C
New York
Senin, November 2, 2026

Buy now

spot_img

Infoberitanasional.com-JAKARTA – Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah ibu kota kembali dibuktikan lewat aksi nyata skala besar. Tim gabungan berkekuatan sekitar 1.800 personel yang terdiri dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, hingga Satuan Brimob menggeledah dan mengepung kawasan Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu pagi, 1 November 2026. Guna memastikan pendadakan serta efektivitas operasi, ribuan personel bersenjata lengkap menyambangi lokasi target dengan menaiki Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line sewaan langsung menuju pelataran rel di sepanjang area Kampung Bahari. Puluhan Orang Ditangkap dan Mesin Ekstasi Disita Dalam operasi penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 26 orang yang diduga kuat memiliki peran variatif mulai dari bandar besar, pengedar, hingga pengguna aktif. Selain menangkap para pelaku, tim gabungan juga menyita berbagai barang bukti krusial di lapangan, di antaranya: Ratusan gram narkotika jenis sabu. Ribuan butir pil ekstasi beserta satu unit mesin pencetak ekstasi. Sejumlah paket ganja kering siap edar. Berbagai macam senjata tajam (sajam) dan senjata api (senpi) yang digunakan pelaku untuk mengawal bisnis ilegal tersebut. Alat isap (bong) beserta timbangan digital khusus narkotika. Operasi ini sempat diwarnai ketegangan ketika sejumlah oknum memicu perlawanan dengan melemparkan batu dan petasan ke arah petugas demi mengalihkan konsentrasi aparat dan memberi waktu bagi sejumlah bandar utama melarikan diri. Kendati demikian, polisi menegaskan fokus penindakan tidak goyah dan identitas para buron telah berhasil dikantongi sepenuhnya. Jerat Hukum Tegas Bagi Para Pelaku Tindakan tegas penegakan hukum ini didasarkan pada regulasi kuat yang berlaku di Indonesia guna memutus rantai peredaran zat terlarang. Para tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif dan akan dijerat menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai perannya masing-masing, para pelaku terancam hukuman berat: Bagi Bandar dan Pengedar: Dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun. Bagi Pemilik Senjata Api Ilegal: Ditambahkan jerat pelanggaran UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa langkah kepolisian ke depan tidak hanya berhenti pada penindakan hukum pidana semata. Pihak kepolisian segera bersinergi dengan Pemerintah Kota Jakarta Utara dan PT KAI untuk melakukan penataan pemukiman sosial guna meruntuhkan lapak-lapak liar di sepanjang bantaran rel agar kawasan tersebut benar-benar bersih dan tidak kembali disalahgunakan sebagai sarang peredaran narkoba

Infoberitanasional.com-JAKARTA – Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah ibu kota kembali dibuktikan lewat aksi nyata skala besar. Tim gabungan berkekuatan sekitar 1.800 personel yang terdiri dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN),

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, hingga Satuan Brimob menggeledah dan mengepung kawasan Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu pagi, 1 November 2026.

Guna memastikan pendadakan serta efektivitas operasi, ribuan personel bersenjata lengkap menyambangi lokasi target dengan menaiki Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line sewaan langsung menuju pelataran rel di sepanjang area Kampung Bahari.

Puluhan Orang Ditangkap dan Mesin Ekstasi Disita
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 26 orang yang diduga kuat memiliki peran variatif mulai dari bandar besar, pengedar, hingga pengguna aktif.

Selain menangkap para pelaku, tim gabungan juga menyita berbagai barang bukti krusial di lapangan, di antaranya:
Ratusan gram narkotika jenis sabu.
Ribuan butir pil ekstasi beserta satu unit mesin pencetak ekstasi.

Sejumlah paket ganja kering siap edar.
Berbagai macam senjata tajam (sajam) dan senjata api (senpi) yang digunakan pelaku untuk mengawal bisnis ilegal tersebut.
Alat isap (bong) beserta timbangan digital khusus narkotika.

Operasi ini sempat diwarnai ketegangan ketika sejumlah oknum memicu perlawanan dengan melemparkan batu dan petasan ke arah petugas demi mengalihkan konsentrasi aparat dan memberi waktu bagi sejumlah bandar utama melarikan diri. Kendati demikian, polisi menegaskan fokus penindakan tidak goyah dan identitas para buron telah berhasil dikantongi sepenuhnya.

Jerat Hukum Tegas Bagi Para Pelaku
Tindakan tegas penegakan hukum ini didasarkan pada regulasi kuat yang berlaku di Indonesia guna memutus rantai peredaran zat terlarang. Para tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif dan akan dijerat menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sesuai perannya masing-masing, para pelaku terancam hukuman berat:
Bagi Bandar dan Pengedar: Dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

Bagi Pemilik Senjata Api Ilegal: Ditambahkan jerat pelanggaran UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa langkah kepolisian ke depan tidak hanya berhenti pada penindakan hukum pidana semata. Pihak kepolisian segera bersinergi dengan Pemerintah Kota Jakarta Utara dan PT KAI untuk melakukan penataan pemukiman sosial guna meruntuhkan lapak-lapak liar di sepanjang bantaran rel agar kawasan tersebut benar-benar bersih dan tidak kembali disalahgunakan sebagai sarang peredaran narkoba.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles