1.2 C
New York
Kamis, Desember 11, 2025

Buy now

spot_img
Beranda blog

Soegiharto Santoso Minta Pengawasan Khusus MA, KY, dan Bawas Atas Banding di PT TUN Jakarta, Waswas Akan Pola Rekayasa Hukum Berulang

0

Infobeeitanasional.com-Jakarta,– Dalam langkah berani untuk membela integritas lembaga peradilan, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO, secara resmi mengajukan permohonan khusus kepada tiga pilar pemantau integritas peradilan, yaitu Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Komisi Yudisial (KY) RI, dan Badan Pengawasan (Bawas) MA RI.

Ir. Soegiharto Santoso, S.H., yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PERATIN dan Wakil Ketua Umum SPRI, menegaskan bahwa permohonan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mencegah terulangnya pola rekayasa yang diduga telah merusak beberapa putusan pengadilan.

Inti permohonan adalah pelaksanaan pengawasan terpadu, intensif, dan khusus terhadap seluruh proses persidangan tingkat banding untuk Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang dilakukan pada tanggal 19 November 2025 oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno yang mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal APKOMINDO.

Surat permohonan bernomor 112/DPP-APKOMINDO/XII/2025 ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan sebelumnya (No: 111/DPP-APKOMINDO/XII/2025, 8 Desember 2025). Pemisahan surat permohonan khusus ini dari laporan pengaduan atas sembilan perkara, yang diawali dengan Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, dilakukan sesuai arahan yang diterima.

Hal tersebut ditegaskan oleh Soegiharto Santoso yang akrab disapa Hoky, usai bertemu dan berkonsultasi secara langsung untuk kedua kalinya dengan pihak petugas Komisi Yudisial RI pada Kamis, 11 Desember 2025.

Langkah Prosedural dan Apresiasi atas Respons KY RI
Komitmen untuk menempuh jalur hukum yang benar telah dimulai lebih awal. Dalam pertemuan sebelumnya di kantor KY RI pada Selasa, 9 September 2025, Hoky telah menyampaikan maksud dan tujuannya. “Saya telah bertemu dan berkonsultasi dengan pihak petugas KY. Saya tegaskan bahwa tujuan satu-satunya adalah menjaga marwah dan wibawa peradilan kita. Ini bukan tentang kemenangan atau kekalahan kelompok saya, melainkan tentang integritas proses hukum itu sendiri,” ujarnya kala itu.

Hoky menyampaikan apresiasi yang tinggi atas respons, perhatian, serta tuntunan prosedural yang diberikan oleh petugas KY RI. Bukti konkret dari respons institusional tersebut adalah diterimanya laporan pengaduan dengan Nomor: 1331/XII/2025/P.

Komitmen untuk mengikuti setiap prosedur yang ditetapkan kemudian diwujudkan dengan penyampaian surat permohonan khusus ini, yang telah resmi diterima dan tercatat dengan Nomor: 1038/KY/XII/2025/LM/L, Hal ini semakin mengukuhkan bahwa upaya penegakan integritas peradilan ini dilakukan melalui saluran dan tata cara yang resmi serta diakui.

Permohonan ini, seperti ditegaskan kembali oleh Hoky, dilandasi kekhawatiran yang sangat mendasar dan mendesak. Hal ini mengingat pihak Pembanding dalam perkara tersebut, Rudy Dermawan Muliadi dkk., dinilai telah menunjukkan kapabilitas dan pola berulang dalam melakukan rekayasa hukum. Dikhawatirkan, tanpa pengawasan ekstra, proses banding ini sangat rentan terhadap manipulasi dan maladministrasi peradilan yang dapat menggerus kredibilitas lembaga peradilan itu sendiri.

Pengalaman Langsung Menjadi Korban Pola Rekayasa
Kekhawatiran ini bukannya tanpa dasar. Hoky sendiri pernah menjadi korban langsung dari pola berjamaah yang didalangi kelompok tersebut. Ia mengalami kriminalisasi berdasarkan laporan polisi di Bareskrim Polri yang dimotori oleh Sonny Franslay, dengan melibatkan dugaan persekongkolan jahat sejumlah saksi, yaitu: Agus Setiawan Lie, Hidayat Tjokrodjojo, Henkyanto Tjokroadhiguno, Irwan Japari, Hengky Gunawan, Iwan Idris, Faaz Ismail, dan Entin Kartini, yang tentunya termasuk Rudy Dermawan Muliadi.

Akibat laporan yang diduga penuh rekayasa tersebut, Hoky pernah ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul. Namun, kebenaran akhirnya terbukti di persidangan. Pengadilan Negeri Bantul memutuskan Hoky tidak bersalah. Upaya Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun ditolak oleh Mahkamah Agung.

Pengalaman pribadi yang pahit ini semakin mengukuhkan keyakinannya bahwa pola penggunaan alat bukti palsu dan saksi yang dikondisikan adalah modus operandi kelompok tersebut, sehingga pengawasan ketat mutlak diperlukan.

Latar Belakang: Pola Sistematis yang Mengancam Integritas Peradilan
Dalam suratnya, Hoky merinci dua alasan utama yang menjadi dasar permohonan pengawasan luar biasa ini, yang sekaligus memperkuat pemberitaan sebelumnya di berbagai media.

Pertama, adanya indikasi pola sistematis rekayasa hukum yang telah mencemari setidaknya sembilan putusan pengadilan di berbagai tingkatan. Pihak Pembanding, khususnya atas nama Rudy Dermawan Muliadi, disebut sebagai aktor utama dalam konstruksi hukum yang dibangun di atas dugaan pemalsuan dokumen dan penyajian fakta kontradiktif.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sembilan putusan yang dimaksud antara lain: Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, No. 235/PDT/2020/PT.DKI, No. 430 K/PDT/2022, No. 542 PK/Pdt/2023, No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, No. 138/PDT/2022/PT DKI, No. 50 K/Pdt/2024, No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, dan No. 1125/PDT/2023/PT DKI.

“Kemampuan mengulangi pola serupa dalam berbagai perkara berbeda ini bukanlah kebetulan. Ini menunjukkan sebuah modus operandi yang terstruktur dan terukur,” tegas Hoky. Oleh karena itu, menurutnya, kewaspadaan dan pengawasan ekstra terhadap proses banding yang sedang berjalan mutlak diperlukan untuk memastikan proses peradilan tidak lagi dikotori oleh praktik serupa.

Kedua, ketidakkonsistenan putusan pidana yang mengindikasikan permainan hukum. Hoky memaparkan perbandingan konkret antara dua kasus pidana dalam peristiwa yang sama, yang melibatkan Rudy Dermawan Muliadi dan rekannya, Faaz Ismail. Dalam kasus Faaz Ismail, putusan bersalah oleh PN Yogyakarta dan dikuatkan dari tingkat banding (PT Yogyakarta) hingga kasasi di MA.

Sebaliknya, pada kasus Rudy Dermawan Muliadi, meski divonis bersalah di tingkat pertama Perkara No. 731/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst (PN Jakarta Pusat), putusan tersebut dibatalkan di tingkat banding Perkara No. 165/PID.SUS/2024/PT DKI (PT DKI Jakarta) dalam waktu yang sangat singkat, yaitu kurang dari satu bulan, dengan berkas banding diterima pada 26 Juni 2024 dan putusan dikeluarkan pada 24 Juli 2024. Selanjutnya, upaya kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum juga ditolak oleh Mahkamah Agung.

“Ketidakkonsistenan hasil akhir ini, dalam peristiwa yang sama, memperkuat dugaan adanya manipulasi proses peradilan yang memerlukan pengawasan ketat. Sangat sulit diterima akal sehat, bagaimana dalam satu peristiwa yang melibatkan dua pelaku, terdapat perbedaan nasib hukum yang begitu ekstrem di tingkat banding dan kasasi,” papar Hoky.

Kesiapan Konfrontasi dan Upaya Pelurusan Fakta
Sebagai bentuk puncak keseriusan dan keberanian membela fakta hukum, Hoky secara terbuka menyatakan kesiapan untuk dilakukan proses klarifikasi atau konfrontasi langsung dengan majelis hakim yang memutus Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, yang terdiri dari Hakim Ketua dengan inisial R, serta Hakim Anggota dengan inisial HP dan DH.

Pernyataan kesiapan berani ini sebelumnya telah menjadi sorotan dalam pemberitaan media yang meliput laporan awal Hoky ke MA, KY, dan Bawas MA.

“Saya siap dan bersedia berhadapan langsung untuk membuktikan bahwa dalam perkara pokok tersebut, sangat kuat dugaan adanya penggunaan dokumen palsu dan pengabaian keterangan saksi kunci atas nama Rudi Rusdiah,” tegas Hoky dengan lugas dalam siaran pers ini.

“Pola seperti ini, jika terus dibiarkan, bukan hanya merugikan pihak-pihak yang berperkara, tetapi secara fundamental merusak marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Ini adalah panggilan untuk menyelamatkan wajah peradilan kita.”

Sebagaimana diberitakan secara luas oleh berbagai media online dengan topik “Soegiharto Santoso Laporkan ke MA, KY, dan Bawas Terkait 9 Putusan Berfondasi Dokumen Palsu dan Rekayasa Hukum”, upaya ini telah mendapatkan perhatian publik.

Pemberitaan tersebut menyoroti komitmen Hoky untuk menempuh jalur hukum dan pengawasan internal peradilan sebagai langkah korektif, alih-alih hanya mengkritik dari luar. Artikel tersebut juga menggarisbawahi kesiapan Hoky untuk berkonfrontasi dengan hakim, sebuah langkah yang jarang dilakukan untuk membuktikan adanya potensi kesalahan prosedur substantif.

Permohonan Spesifik untuk Sinergi Tiga Lembaga
Mengingat potensi pengulangan pola tersebut dalam proses banding Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT, Hoky memohon tindakan spesifik dan sinergis dari masing-masing lembaga, yang diharapkan dapat bekerja dalam satu koordinasi terpadu:
1. Kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI: Hoky memohon agar digunakan kewenangan untuk menginstruksikan pengawasan internal yang intensif dan langsung terhadap jalannya proses banding, serta mempertimbangkan pemberian perhatian khusus kepada Majelis Hakim Tingkat Banding agar bekerja maksimal berdasarkan fakta dan hukum yang sah, bebas dari intervensi dan tekanan yang tidak semestinya.

2. Kepada Yang Mulia Ketua Komisi Yudisial RI: Dilakukan pengawasan eksternal terpadu dan intensif terhadap perilaku hakim baik di dalam maupun luar persidangan, memastikan kepatuhan penuh pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta memantau dengan seksama dinamika persidangan untuk deteksi dini setiap indikasi upaya rekayasa, tekanan, atau praktik tidak etis dari pihak manapun.

3. Kepada Yang Mulia Kepala Badan Pengawasan MA RI: Untuk melakukan audit dan pengawasan administratif serta prosedural secara ketat dan menyeluruh terhadap berkas dan proses persidangan banding ini. Tujuannya adalah memastikan tidak terjadi maladministrasi peradilan, serta menciptakan kolaborasi efektif dengan MA dan KY dalam mekanisme pengawasan terpadu yang saling menguatkan.

Komitmen pada Supremasi Hukum dan Iklim Usaha yang Berkeadilan
Hoky menegaskan bahwa permohonan ini dilandasi komitmen yang lebih luas, tidak hanya untuk kasus tertentu, tetapi untuk menjaga martabat, kemandirian, dan integritas peradilan Indonesia secara keseluruhan. Tindakan preventif dan terkoordinasi dari ketiga lembaga tertinggi pengawas peradilan dinilai sangat penting untuk memutus mata rantai dugaan rekayasa hukum dan melindungi prinsip keadilan yang berpihak pada kebenaran material.

“Kami mewakili dunia usaha yang membutuhkan kepastian dan keadilan hukum. Jika proses peradilan dapat direkayasa, maka iklim usaha nasional juga akan rusak,” ujar Hoky.

Kami percaya bahwa dengan sinergi pengawasan dari MA, KY, dan Bawas MA, proses peradilan yang bersih, transparan, independen, dan akuntabel dapat diwujudkan. Ini bukan hanya untuk kepentingan kami di APKOMINDO, tetapi merupakan investasi untuk masa depan penegakan hukum dan perlindungan usaha di Indonesia yang lebih baik dan berintegritas,” tutup Hoky

*Pembangunan Jalan Rabat Beton Sentral Produksi Desa Air Periukan Diduga Sudah Mengalami Retak Dijadikan Syarat Tempat Mencari Keuntungan,*

0

Kab Seluma,  Infoberitanasional.com  — Pembangunan jalan rabat beton Sentral Produksi di Dusun 3 Desa Air Periukan,Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, yang bersumber dari dana desa tahun 2025,menjadi sorotan publik, Pasalnya,proyek senilai Rp,102,736, 000.tersebut diduga kuat mengandung unsur mark-up anggaran yang merugikan negara dan Masyarakat Desa Air Periukan.

Dugaan mark-up pembangunan jalan rabat beton Sentral Produksi,Tahun 2025,Dusun 3 Desa Air Periukan, Kecamatan Air Periukan,Kabupaten Seluma,Provinsi Bengkulu,Dugaan penggelembungan anggaran untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu dalam
Pembangunan jalan rabat beton dengan panjang 145 meter,lebar 2,30 meter,dan tebal 15 cm, menggunakan anggaran sebesar Rp,102.736.000, dengan volume pekerjaan 50,02 M3,dan harga per kubikasi diduga mencapai Rp, 2.053.898 rupiah.

Berdasarkan pantauan tim media di lapangan pada hari Senin, 8 Desember 2025, ditemukan bahwa pembangunan jalan rabat beton Sentral Produksi tersebut diduga sudah mengalami retak-retak tanpa mengedepankan kualitas yang baik dan kokoh.Hal ini sangat disayangkan karena sarana dan prasarana tentunya menjadi harapan dan keinginan semua masyarakat terutama di Desa Air Periukan, Kecamatan Air Periukan,Kabupaten Seluma.

Ironisnya lagi, pekerjaan jalan rabat beton Sentral Produksi tersebut diduga mark-up alias penggelembungan anggaran demi meraup keuntungan lebih besar guna untuk memperkaya diri. Disaat tim media pengecekan lapangan dan melihat di papan kegiatan,dengan panjang 145 meter, lebar 2,30 meter, dan tebal 15 cm, dengan menggunakan anggaran yang cukup fantastis sebesar Rp,102, 736,000,data yang dihitung di lapangan diduga volume pekerjaan 50,02 M3,kalau untuk per kubikasi Rp 2.053.898. rupiah,sangat tidak masuk akal terindikasi mark-up.

Semakin kuat dugaan terendus terjadi penyimpangan anggaran demi untuk mendapatkan keuntungan lebih besar bahwa anggaran yang dialokasikan sudah jauh lebih besar dari standar harga meter kubik seperti biasanya mengacu pada standar proyek pemerintah. Masyarakat Desa Air Periukan berharap agar pihak berwenang dapat menginvestigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan mark-up pembangunan jalan rabat beton Sentral Produksi tersebut.

Tidak Sampai di situ Lebih lanjut, Tim awak media mencoba untuk konfirmasi kepada Kades Air Periukan, pada tanggal 8/12/25,terkait pembangunan jalan rabat beton Sentral Produksi,melalui jaringan via pesan WhatsApp,demi perimbangan dalam pemberitaan, Namun,upaya konfirmasi yang disampaikan tidak di respon oleh Kades Air Periukan, memilih bungkam diduga alergi terhadap wartawan, hingga berita ini diterbitkan.

Terkait adanya dugaan mark-up dan pembengkakan anggaran desa Air Periukan pekerjaan fisik APBDesa 2025,yang direalisasikan,agar kiranya pihak berwenang,APH,khususnya inspektorat Kabupaten Seluma, dapat mengaudit laporan penggunaan dana desa Air Periukan. Dan jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI, berdasarkan instruksi presiden Prabowo untuk memberantas para pelaku tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu mulai dari pemerintah pusat sampai ke pemerintah desa.

Kami,sebagai awak media,berharap agar pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan mark-up pembangunan jalan rabat beton Sentral Produksi Desa Air Periukan,dan memastikan bahwa anggaran desa digunakan untuk kepentingan masyarakat,bukan untuk kepentingan pribadi.

Pewarta : Sulaidi.S.

Geger lagi !!! Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan Media Arahan.id, Resmi Laporkan Pjs Kades Pungguk Pedaro Ke Polres Lebong

0

Infoberitanasional.com-Lebong  – Merasa tercemar nama baik perusahaan PT.Surya Pratama Arahan (red Arahan.id) Persero, atas tuduhan bahwa di salah satu wartawan media arahan.id meminta uang sebesar Rp 2 juta, kepada ketua BUMDes desa pungguk pedaro, berdasar voice note di berapa media online di kabupaten Lebong yang berdurasi 2 menit 10 detik pada hari Senen 8 Desember 2025, merasa dirugikan wartawan arahan.id membuat laporan resmi  ke pihak polres Lebong pada Selasa 9/12/2025.

Pjs Kepala Desa (Kades) pungguk pedaro, melalui FB mengatakan bahwa ada oknum media abal abal memintak uang kepada ketua BUMDes sebesar 2 juta dan ada juga percakapan melalui voice note disaat salah satu media online mengklarifikasi kebenaran sesungguhnya, percakapan tersebut dengan bahasa Pjs kades pungguk pedaro sdri (YL)kepada pada salah satu media bahwa media arahan.id  adalah media abal abal dan meminta uang sebesar Rp 2 juta dengan ketua BUMDes desa pungguk pedaro,” tegas le

Pjs kades pungguk pedaro diduga telah menuduh dan mencoreng nama baiknya pribadi dan perusahaan PT.Surya Pratama Arahan dengan tuduhan sdr( lee) meminta uang kepada ketua BUMDes desa pungguk pedaro padahal belum tentu kebenarannya, bukti percakapan tersebut berhasil di back up oleh rekan rekan satu profesi bahwa yang di tuduhkan wartawan abal-abal adalah wartawan Arahan.id, disaat mengkonfirmasi di balai Desa pungguk pedaro melalui sambungan WhatsApp perangkat desa pungguk pedaro kec.bingin kuning kabupaten Lebong,  pada Senen 8 Desember 2025 ke salah satu jurnalis media online” berita keadilan com”, media kawal news.com, satu news.id, solusi news.com, satu juang dan warta prima di balai desa pungguk pedaro pada
senen (8 /12/2025)

Merasa dirugikan sdr Sandori jurnalis media arahan.id dan Pimpinan media Arahan.id Direktur utama Veny Mardiansyah meminta keterangan langsung kepada wartawan tentang pencemaran nama baik, (red sandori) sekaligus membuat laporan resmi ke Mapolres lebong pada hari Selasa 9 Desember 2025 resmi di terima oleh pihak polres Lebong, terkait kirim pesan voice note dari Andra dari percakapan antara saudara Suwardi bersama Pjs kades pungguk pedaro ibu yuli, mengatakan bahwa ada media abal-abal  arahan yang meminta uang ke BUMDes sebesar Rp 2 juta, akibat tersebut saya merasakan di rugikan karna nama baik saya di cap buruk oleh Pjs Kades pungguk pedaro, kami minta keadilan oleh pihak polres kabupaten Lebong, supaya menindak lanjutin  dan membersihkan nama baik saya

PT.Surya Pratama Arahan (red Arahan.id) memiliki legalitas yang lengkap, Akta notaris perusahaan, Menkumham, NIB perusahaan, NPWP, rekening Bank Bengkulu, UKW wartawan dan media Arahan.id tidak ada abal-abal” ujar Lee

Terkait laporan pengaduan yang di layangkan oleh sdri wartawan Arahan.id ,Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani,S.H,S.I.K melalui Kasat Reskrim sdr AKP Darmawel Saleh S.H,MH membenarkan terkait laporan yang masuk ke satreskrim( Tipidter) polres Lebong secara resmi telah menerima aduan tersebut serta akan menindak lanjuti kebenarannya,” ujar Kasat

Penulis: vz

GWI DPD Banten Beri Ucapan Selamat HUT PUSPOM TNI Ke 80

0

Infoberitanasional.com-Tangerang- HUT PUSPOM TNI ( Korp Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia ) di peringati pada tanggal 8 Desember 2025 Acara yang berlangsung di Joglo Ageng Mabes TNI Cilangkap.

PUSPOM TNI sendiri merupakan salah satu kecabangan TNI di bawah komando Panglima TNI yang bertugas dalam fungsi Kepolisian Militer.

Ketua GWI DPD BANTEN,
Syamsul Bahri, mengucapkan Selamat HUT PUSPOM TNI yang ke 80, Dedikasimu dalam menjaga Perdamaian adalah pilar utama kekuatan dan kehormatan Tentara Nasional Indonesia.

TNI Semakin profesional, modern, dan adaptif dalam menegakkan hukum dan disiplin demi kejayaan NKRI. Selamat bertugas, Ksatria Baret Biru

Dengan semangat ‘Satya Wira Wicaksana’, semoga semakin jaya, Terima kasih telah menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum di lingkungan militer. Dirgahayu!

Polsek Galesong utara All Out Gelar Patroli Malam, Pengawasan Diperketat di Titik Rawan

0

Infoneritanasional.com-Takalar — Polsek Galesong Utara meningkatkan kegiatan patroli mobile sebagai bagian dari strategi pencegahan kejahatan di wilayah hukumnya. Pada Sabtu malam, 6 Desember 2025, mulai pukul 21.00 Wita, jajaran personel yang dipimpin Kapolsek Galut Iptu Agusalim Gama, S.H., melakukan penyisiran dan dialog langsung dengan warga di sejumlah titik yang dinilai memiliki potensi kerawanan.

Patroli diawali di Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara. Di area Koperasi Merah Putih, petugas melaksanakan patroli dialogis, mendengarkan aspirasi warga sekaligus menyampaikan imbauan untuk meningkatkan pengawasan lingkungan. Interaksi ini menjadi bagian dari pendekatan humanis Polri agar masyarakat merasa aman dan dilibatkan dalam menjaga ketertiban.

Kegiatan kemudian berlanjut dengan penyisiran menyeluruh di wilayah hukum Polsek Galesong utara. Pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan roda dua dan roda empat, termasuk kelengkapan surat-surat, identitas pengendara, serta barang bawaan. Personel memastikan tidak ada indikasi kepemilikan senjata tajam, senjata api, narkotika, minuman keras, atau barang terlarang lainnya.

Hasil patroli menunjukkan tidak adanya temuan pelanggaran pidana. Meski demikian, beberapa pengendara diberikan teguran agar meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Kapolsek Galesoang utara menegaskan bahwa intensifikasi patroli malam merupakan bagian dari upaya Polri untuk memperkuat deteksi dini, mencegah munculnya gangguan kamtibmas, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kehadiran polisi di lapangan bukan hanya untuk penindakan, tetapi untuk memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman,” ujar Iptu Agusalim.

Patroli yang berlangsung hingga pukul 23.45 Wita tersebut berjalan lancar. Situasi wilayah selama kegiatan dilaporkan aman, tertib, dan kondusif.

Liputan: Muh.Syibli

Ikbal anak buah andi konghin tetap beraktivitas meski sudah di konfirmasi ” Ada apa dengan APH bangka tengah”.

0

Infoberitanasional.com-Bangka tengah -Ikbal cukong timah asal koba anak buah dari bos Timah andi konghin Diduga sampai sekarang masih menjalani bisnis ilegal jual beli pasir timah di rumah nya dengan bebas dan belum juga di tindak oleh aparat penegak hukum setempat.

Padahal sudah jelas apa yang oleh Ikbal melanggar UU yang  berlaku saat ini Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, dan/atau memurnikan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pasal ini menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi hasil tambang ilegal, bukan hanya pelaku penambangan tanpa izin.  Ancaman Hukuman Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Dengan belum di tindak nya cukong ikbal, publik menanyakan kemana dan ada apa dengan aparat penegak hukum polres bangka tengah beserta polsek koba yang masih membiarkan Ikbal menjalani bisnis ilegal jual beli timah dengan aman dan tanpa ada tindakan aparat penegak hukum setempat.

Saat tim media mencoba konfirmasi kepada kapolres bangka tengah Terkait bisnis ilegal Ikbal tim media hanya mendapat kan jawaban,

” Terima kasih informasi nya pak, akan kami tindak lanjuti”, ujar kapolres bangka tengah AKBP Dr. I Gede Bratasena, S.I.K., M.I.K.

Selain kapolres bangka tengah tim media juga mencoba konfirmasi ke bagian tipiter polres bangka tengah dan juga mendapatkan Jawaban yang sama.

Pada pemberitaan sebelum nya sudah kita layangkan kepada kapolres bangka tengah dan bagian tipiter polres bangka tengah pada tanggal 01/12/2025, tapi sampai saat ini ikbal masih bebas menjalani bisnis ilegal nya.

Publik bertanya ada apa dengan aparat penegak hukum ( APH) polres bangka tengah???

Dr. (c) M. SUNANDAR YUWONO, S.H., M.H. (Bang Sunan — Pengacara Kondang, Praktisi Hukum, Aktivis TIPIKOR, dan Pemerhati Hukum Publik)

0

No Viral, No Justice” Ketika Hukum Baru Bergerak Jika Kasus Menjadi Viral

Infoberotanasional.com-Jakarta — Fenomena “No Viral, No Justice” kini menjadi wajah baru penegakan hukum di Indonesia. Tidak sedikit kasus yang awalnya sepi, tak mendapat perhatian aparat, atau berjalan lambat, mendadak berubah drastis setelah viral di media sosial. Publik ramai membahas, media arus utama mengikuti, dan aparat penegak hukum pun seperti terbangun dari tidur panjang.

Fenomena ini mendapat perhatian serius dari Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., pengacara kondang sekaligus aktivis TIPIKOR dan pemerhati hukum publik yang akrab disapa Bang Sunan. Menurutnya, ini adalah kondisi yang menunjukkan adanya defisit kepercayaan terhadap mekanisme hukum formal.

Ketika Perhatian Publik Menjadi “Bahan Bakar” Penegakan Hukum

Bang Sunan menjelaskan bahwa banyak kasus keadilan baru berjalan ketika publik sudah marah, membuat tagar, dan menekan aparat melalui sosial media.

  “Hukum seharusnya bergerak karena aturan, bukan karena netizen. Jika hukum butuh viral untuk bekerja, berarti ada masalah serius dalam sistem keadilan kita,” tegas Bang Sunan.

Menurutnya, fenomena ini berbahaya karena menggeser prinsip dasar penegakan hukum dari due process of law menjadi due process of viral.

Kasus-Kasus yang Mencerminkan Fenomena Ini, Beberapa kasus besar dan kecil menunjukkan pola yang sama, Baru ditangani setelah video viral.

Baru diselidiki setelah mendapat sorotan publik.

Baru diperhatikan setelah trending beberapa hari.

Bang Sunan menyebut situasi ini sebagai “kebiasaan buruk” dalam birokrasi penegakan hukum.

“Seolah-olah ada dua jalur hukum: yang viral mendapat keadilan, yang tidak viral dibiarkan berjalan lambat atau bahkan tidak diproses sama sekali,” kritiknya.

Sangat beresiko karena Keadilan Tidak Lagi Setara

Menurut Bang Sunan, jika fenomena ini dibiarkan, maka ada sejumlah risiko besar
1. Pelanggaran Asas Persamaan di Hadapan Hukum

Keadilan harus berlaku tanpa pandang bulu. Jika viral menjadi “nilai tambah”, maka akses keadilan menjadi tidak setara bagi semua warga negara.
2. Intervensi Emosi Publik

Hukum bisa menjadi bias ketika keputusan dipengaruhi tekanan massa dan bukan fakta.
3. Potensi Trial by Social Media

Pelaku bisa dihukum secara sosial sebelum dihukum secara hukum — melanggar asas praduga tak bersalah.
4. Hilangnya Independensi Penegak Hukum

Jika aparat bergerak karena viral, maka independensi mereka patut dipertanyakan.

Kata Bang Sunan Masalah Bukan di “Viral”-nya, tapi di Sistemnya

Bang Sunan menegaskan bahwa publik tidak sepenuhnya salah. Ketika masyarakat merasa saluran hukum formal tidak responsif, media sosial menjadi ruang darurat untuk mencari keadilan.

“Viral itu hanya gejala. Penyakitnya adalah lemahnya respons cepat, kurangnya transparansi, dan minimnya akuntabilitas aparat,” terang Bang Sunan.

Ia menegaskan bahwa sistem hukum harus bekerja bahkan ketika tidak ada kamera yang menyala.

Solusi Hukum Versi Bang Sunan

Untuk memutus rantai No Viral, No Justice, Bang Sunan menawarkan beberapa pembenahan mendasar.
1. Perbaikan Sistem Respons Cepat Penegak Hukum

Setiap laporan harus ditindak tanpa perlu sorotan publik.
2. Transparansi Proses Penanganan Kasus

Publik harus tahu apa yang sedang dilakukan aparat tanpa harus memviralkan dulu.
3. Penguatan Pengawasan Internal & Eksternal

Agar ada mekanisme yang mengawasi jika aparat lambat atau tidak profesional.
4. Edukasi Publik untuk Tidak Membuat Trial by Media

Bang Sunan menekankan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah.
5. Reformasi Hukum Berbasis Teknologi

Pelaporan digital, monitoring online, dan jejak audit elektronik bisa meminimalisir manipulasi proses hukum.

Keadilan Tidak Boleh Bergantung pada Keriuhan

Bang Sunan menutup dengan pernyataan tegas

  “Keadilan harus hidup bahkan dalam diam. Jika hukum hanya bekerja ketika viral, maka negara hukum berubah menjadi negara panggung. Ini harus dihentikan.”

Menurutnya, negara harus memastikan bahwa setiap warga negara — viral atau tidak — tetap mendapatkan akses keadilan yang setara, cepat, dan objektif.

.

Dinilai Mencoreng Gerakan Aktivis, Sya’ban Sartono Minta Polisi Tangkap Oknum LSM Inisial RND Di Gowa

0

Infoberitanasional.com-Gowa, Pengacara di Kabupaten Gowa minta Polres Gowa tangkap oknum LSM yang merupakan Ketua LSM FAAM Sulsel Rahmayadi alias Randi, hal ini disampaikan Sya’ban Sartono, S.H., C.L.A. saat jumpa pers di halaman Polres Gowa, Kamis, 4/12/25.

Menurut Sya’ban, ia diperas saat bertemu oknum LSM tersebut di sebuah kafe di bilangan jl. Sultan Alauddin Kabupaten Gowa, bulan lalu. Ia mengaku ditemui 3 orang oknum LSM yang hendak melakukan demonstrasi di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

“Saya dimintai uang 5 juta dengan modus agar mereka membatalkan rencana aksi demonstrasinya,” terang Sya’ban yang juga dikenal Aktivis demontran di masanya

Sya’ban Sartono mengaku menyayangkan sikap oknum LSM tersebut lantaran ia mengenal dekat dan meminta dibantu untuk tidak melakukan aksi tersebut karena terkait hal privat yang tidak bisa terpublikasi, namun usaha Sya’ban tidak digubris malah dinilai dengan nominal uang.

“Sayangnya Oknum itu tidak mengerti dengan penjelasan saya bahwa hal ini sangat bersifat privat. Saya malah dijadikan target dan ATM berjalan” Ungkap Sya’ban.

Sya’ban juga menduga kuat, oknum LSM tersebut menjual isu ini ke beberapa orang dan dijadikan bahan untuk mendapatkan materi
“Saya yakin isu ini dijual untuk tujuan materi, karena ada upaya dan komunikasi mereka ke arah itu”. Tutup Sya’ban.

Polres Gowa menurut Sya’ban Sartono, harus segera tertibkan oknum LSM dan Aktivis yang meresahkan tersebut. Jika tidak, menjadi preseden buruk bagi gerakan aktivis dan LSM yang menyuarakan dan memperjuangkan kebenaran dan keadilan kedepannya.

Perjumpaan Akrab Mantan Ketua dan Pemimpin Baru PSI Makassar, Simbol Elok Estafet Kepemimpinan Berlangsung Elegan

0

Infoberitanasional.com-MAKASSAR.Perjumpaan akrab yang sarat makna terhelat antara mantan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Makassar, Israel Rante Lebang, ST, dengan pemimpin DPD PSI Makassar yang baru, Sukarno Lallo.

Suasana pertemuan di Warkop Phoenam, Jalan Jampea Kota Makassar, pada Selasa (2/12/2025), terasa begitu hangat dan penuh keintiman. Mereka terlihat berbincang dalam nuansa santai, namun substansi dialognya menunjukkan keseriusan yang mendalam.

Momen ini menjadi penanda nyata dari harmoni transisi antara kepengurusan terdahulu dan yang memegang tongkat komando saat ini, mengirimkan sinyal teguh bahwa pergantian pucuk pimpinan sama sekali tidak menggerus soliditas fundamental internal partai.

Dalam kerangka diskusi tersebut, Israel Rante Lebang menekankan dengan lugas bahwa arsitektur organisasi PSI Makassar hingga saat ini tetap tegak berdiri, padu, dan berjalan serempak.

Ia memandang bahwa esensi kekuatan utama PSI bersemayam pada kapabilitas kader untuk senantiasa merawat etos kolektif, terlepas dari dinamika serta gejolak politik yang terus berputar.

Israel menyatakan keyakinan optimis bahwa PSI akan terus berevolusi menjadi kekuatan politik generasi muda yang progresif dan menggenggam erat integritas.

Sukarno Lallo, nakhoda baru DPD PSI Makassar, menyambut baik perspektif dan dukungan yang diberikan. Ia juga mengutarakan apresiasi setinggi-tingginya kepada Israel yang selama masa jabatannya telah membangun fondasi kokoh bagi akselerasi pertumbuhan PSI.

Menurut pandangannya, kontinuitas perjuangan hanya akan tercapai jika seluruh elemen vital partai saling memberi sokongan dan melangkah dalam ritme yang terpadu.

Keduanya turut menggarisbawahi urgensi untuk senantiasa memelihara kultur politik yang sehat dan konstruktif, yang mengedepankan kolaborasi serta kemurnian integritas.

Israel menginstruksikan agar PSI terus memposisikan diri sebagai partai yang menyuguhkan harapan dan gagasan orisinal, bukan sekadar menjadi pengekor dari arus politik praktis semata.

Ia memotivasi para kader agar senantiasa percaya pada potensi diri dan tidak kehilangan orientasi fokus dalam menghadapi beragam tantangan elektoral yang membentang di masa depan.

Sementara itu, Sukarno Lallo menegaskan kesiapsediaan bahwa struktur DPD PSI Makassar saat ini berada dalam kondisi prima untuk melancarkan pergerakan masif guna menghadapi seluruh agenda politik mendatang.

Ia menyebut lagi bahwa masukan berharga dari Israel menjadi energi katalisator yang semakin mempertebal semangat perjuangan seluruh jajaran pengurus. Komitmen kolektif ini, tutur Sukarno, adalah kunci vital partai dalam menjaga harmoni kerja dan memperkuat konsolidasi internal.

Perjumpaan ini secara implisit menjadi simbol elok bahwa estafet kepemimpinan dapat berlangsung dengan penuh elegan dan diliputi rasa penghormatan mendalam.

Israel Rante Lebang menafsirkan momen ini sebagai manifestasi nyata bahwa politik tidak selalu berkutat pada arena kompetisi yang sengit, melainkan juga tentang etos membangun bersama.

Ia mengharapkan agar semangat kebersamaan seperti ini dapat terukir menjadi tradisi yang senantiasa dijaga dan dirawat dalam keluarga besar PSI.

Mengakhiri dialog mereka, Sukarno Lallo memperteguh ikrarnya untuk membawa PSI Makassar melangkah lebih progresif dengan mempererat solidaritas antar-kader dan memperluas kanal komunikasi.

Baik Israel maupun Sukarno bersepakat bulat bahwa esensi perjuangan PSI tidak hanya terhenti pada persoalan struktur semata, melainkan tentang tekad membaja untuk menghadirkan transformasi positif bagi masyarakat luas.

Pertemuan yang inspiratif itu pun menjelma menjadi dorongan moral bagi setiap kader untuk meneruskan perjalanan politik yang lebih visioner dan bermakna. (*)

Ketum OMBB Desak Presiden RI dan KPK Juga BPK, Audit Dana Desa di Kabupaten Bengkulu Utara,,,,

0

Infoberitanasional..com –Jakarta Ketua Umum Organisasi Masyarakat Maju Bersama Bengkulu (OMBB), Majelis Pimpinan Nasional, M. Diamin, mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk memerintahkan seluruh aparat penegak hukum—termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Cabang Bengkulu, Kepolisian, serta Kejaksaan Kabupaten Bengkulu utara—untuk turun langsung dan mengaudit penggunaan dana desa di wilayah tersebut.

Menurut M. Diamin, dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di sejumlah desa di Kabupaten Bungkulu utara telah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial dalam beberapa waktu terakhir. Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya tindakan tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Dugaan penyalahgunaan dana desa terjadi di berbagai desa di Kabupaten Bengkulu utara, dan ini harus segera ditindaklanjuti. Sesuai instruksi Presiden RI Prabowo Subianto, baik pemerintah pusat, daerah, maupun desa yang terindikasi merugikan keuangan negara wajib diperiksa dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar M. Diamin pada Rabi, 3 Deseber 2025.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa KPK memiliki wewenang untuk mengaudit dana desa di seluruh Indonesia, sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, ia meminta lembaga terkait untuk segera mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini.
M. Diamin juga menyatakan bahwa sebagai Ketua Umum OMBB,Majelis Pimpinan Nasionla, organisasi yang telah memiliki legalitas resmi, pihaknya berkomitmen untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan mendampingi setiap program pemerintah, termasuk pengelolaan dana APBN, APBD, serta Dana Desa.

“Dengan viralnya pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Bungkulu utara, kami mendesak Presiden RI untuk segera menginstruksikan aparat penegak hukum, termasuk KPK, BPK, serta Inspektorat, agar melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penggunaan dana desa di wilayah tersebut. Hal ini penting demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan mencegah kerugian negara yang lebih besar,” tutupnya.

Pewarta : Sulaidi