28.4 C
New York
Kamis, April 16, 2026

Buy now

spot_img
Beranda blog

OMBB Tantang Kajati Baru Bengkulu: Berani Bongkar atau Kami Lapor ke Kejagung

0

Infoberitanasional.com-BENGKULU, Tantangan terbuka dilayangkan Organisasi Kemasyrakatan,Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional,kepada Kajati baru, Saiful Bahri Siregar. Ketua Umum OMBB, M. Diamin, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika laporan dugaan korupsi yang telah mereka sampaikan tak kunjung ditindaklanjuti.

Pergantian kepemimpinan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu dari Victor Antonius Saragih Sidabutar ke Saiful Bahri Siregar dinilai sebagai momentum pembuktian. Publik kini menanti langkah tegas, bukan sekadar rotasi jabatan tanpa arah.

Sorotan utama tertuju pada laporan dugaan penyimpangan proyek pembangunan pengaman pantai kritis di Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023 senilai Rp20,3 miliar. Proyek yang dikerjakan PT Naga Sakti Konstruksi itu telah dilaporkan sejak 1 Juli 2024, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Kalau tidak ada langkah nyata, kami akan bawa langsung ke Kejaksaan Agung RI. Ini bukan gertakan,” tegas M. Diamin. Ia juga mempertanyakan lambannya penanganan laporan tersebut, bahkan menyinggung adanya dugaan ketidakberesan dalam proses penegakan hukum.

Tak hanya satu kasus, OMBB juga menyoroti sejumlah perkara lain yang dinilai mandek. Di antaranya dugaan korupsi replanting kelapa sawit Bengkulu Utara kloter dua, hingga polemik dugaan jual-beli aset milik Pemerintah Provinsi Bengkulu di Kecamatan Ketahun yang menyeret nama Parmin.

danjuga Puluhan kasus besar Dengan sederet kasus tersebut, kepemimpinan Saiful Bahri Siregar kini benar-benar diuji. Apakah berani membongkar dan menuntaskan perkara yang selama ini mandek, atau justru membiarkan laporan terus mengendap tanpa kepastian hukum.

“Jika semua laporan kami tidak ditindaklanjuti, kami pastikan akan melaporkan Kejati Bengkulu ke Kejaksaan Agung RI. Kami ingin kejelasan, ada apa sebenarnya di balik mandeknya kasus-kasus ini,” tutup M. Diamin dengan nada tegas.

PHMI kembali  gegerkan kab empat lawang tentang pedampingan pelapor dugaan  pencemaran nama baik terhadap jurnalis

0

Infoberitanasional.com-Empat lawang Feri Indra Leki,SPCS,CLAD.CLDS.selaku Kadiv Humas DPP perisai Hukum  masyarakat Indonesia menjalankan  pendampingan hukum kepada (D A) di polres empat lawang di ruang pidum dengan nomor LP/B/141/IV/2026SPKT/Polres EMPAT lAWANG/POLDA SUMATERA SELATAN 14/042026

PHMI dan gabungan jurnalis dan aktivis siap sedia guna pendampingan hukum kasus pencemaran nama baik (pasal 310 KUHP atau UU ITE) melibatkan pengumpulan bukti (screenshoot/saksi), pelaporan ke polisi (SPKT), hingga bantuan hukum selama penyidikan. Pasal 27 A ayat (3) UU ITE mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 4 tahun atau denda Rp750 juta.

Langkah Hukum yang Diambil:

Bukti: Simpan tangkapan layar (screenshot), URL postingan,dan  atau saksi yang melihat postingan dugaan pencemaran nama baik

 Sudah di BAPlalu ke SPKT Polres/untuk melaporkan perbuatan, khususnya jika dilakukan di media sosial.
Selain pidana, korban dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata untuk ganti rugi dan pemulihan nama baik.

PHMI siap bersedia untuk mendampingi selama proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di kepolisian agar hak-hak pelapor terlindungi.

Dasar Hukum Utama:

Pasal 310-320 KUHP: Terkait menista atau pencemaran nama baik.

UU ITE (Pasal 27 A ayat 3 jo. Pasal 45): Khusus pencemaran melalui media elektronik dengan ancaman sanksi berat.

Sambung Feri mengutip dari panduan terpercaya menjelaskan

Video permintaan maaf tidak secara otomatis menghapuskan pidana. Secara hukum, permintaan maaf hanyalah bentuk penyesalan, namun tidak menggugurkan delik pidana kecuali pada kasus delik aduan di mana korban mencabut laporannya. Video tersebut sering kali hanya berfungsi sebagai upaya meringankan hukuman atau bagian dari restorative justice.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai hal ini:

Tindak pidana adalah pelanggaran terhadap hukum negara, sehingga permintaan maaf kepada korban tidak serta merta menghentikan proses hukum yang berjalan.

Kasus Delik Aduan dalam kasus delik aduan (misalnya pencemaran nama baik, penghinaan), jika pelaku meminta maaf dan korban mencabut laporan polisi dalam batas waktu tertentu, maka kasus dapat dihentikan.

Restorative Justice (Keadilan Restoratif): Permintaan maaf merupakan syarat mutlak dalam mekanisme restorative justice, di mana korban dan pelaku berdamai, sehingga penyelesaian kasus dilakukan di luar pengadilan.

Pertimbangan Hakim: Video permintaan maaf sering kali dijadikan pertimbangan oleh hakim untuk meringankan vonis karena pelaku dinilai jujur dan menyesalan

Kami dari PHMI berikut gabungan aktifis dan pelapor meminta kepada aparat penegak hukum (APH ) agar kiranya dapat menindak lanjuti laporan kami  dengan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah ini di tindak lanjuti sesuai dengan undang undang yang berlaku dan hukum harus di tegakkan di negara tercinta ini.

Feri indra leki.

Tidak Ditemukan Bukti,Sat Narkoba Polrestabes Makassar Pulangkan ILM dari Kasus Narkoba karna tidak ditemukan bukti.

0

Infoberitanasional.com-MAKASSAR – Polrestabes Makassar memutuskan untuk membebaskan dan memulangkan seorang pria berinisial Ilham setelah dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh tim Penyidik Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, tidak ditemukan satu pun alat bukti yang memberatkan dan menghubungkan Ilham dengan peredaran barang haram tersebut.

Kesimpulan ini juga diperkuat oleh keterangan dari ketiga tersangka lainnya yang berinisial F als R, MW, dan MYA. Menurut keterangan para tersangka, Ilham hanya diminta tolong untuk mengantar MW tanpa mengetahui maksud dan tujuan sebenarnya dari Lk.MW untuk mengambil narkoba

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara, kami menyimpulkan tidak ada bukti keterlibatan Ilham. Oleh karena itu, status hukumnya dinyatakan jelas dan aman, sehingga kami langsung memulangkannya,” ujar pihak penyidik.

Saat ini, ketiga tersangka utama (F als R, MW, dan MYA) masih menjalani proses hukum secara intensif untuk menggali seluruh alur dan jaringan dalam kasus ini.

Terpisah, pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan pembayaran atau suap kepada pihak penyidik agar Ilham dibebaskan dibantah keras oleh semua pihak yang terkait.

Istri dari tersangka MYA, yang bernama Yuyun, menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar. Ia mengaku pernyataan yang dimuat di media online hanyalah informasi yang didengarnya dari pihak lain dan bukan fakta yang sebenarnya.

“Saya tidak pernah menyatakan bahwa Ilham dikeluarkan karena melakukan pembayaran atau suap kepada penyidik Reserse Narkoba Polrestabes Makassar,” tegas Yuyun saat dikonfirmasi.

Hal senada juga ditegaskan oleh Suci, pihak keluarga Ilham, serta Ilham sendiri. Mereka membantah dengan tegas bahwa tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada siapapun dalam kasus ini.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap ketiga tersangka lainnya masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran narkoba tersebut.

Arifin (Tim Redaksi)

Momen Pemborosan IPLT Arga Makmur Bengkulu Utara Diduga Terbengkalai Anggaran Miliaran Rupiah Terbuang Sia-Sia,

0

BENGKULU UTARA,  Infoberitanasional.com – Harapan akan sanitasi dan lingkungan yang lebih sehat di Kabupaten Bengkulu Utara,kini diduga terancam sirna seiring terbengkalainya Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) di Arga Makmur, Fasilitas yang dibangun dengan megah,namun kini terkesan tak bertuan dan dipenuhi semak belukar, menjadi cerminan nyata dugaan kuat adanya pemborosan anggaran negara yang mencapai miliaran rupiah.Kondisi ini memicu kekecewaan dan tuntutan publik atas akuntabilitas pemerintah daerah.

IPLT Arga Makmur,yang berlokasi di Kabupaten Bengkulu Utara,yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengelolaan limbah tinja bagi masyarakat.Namun realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang berlawanan.Berdasarkan pantauan Tim awak media di lapangan pada Rabu,8 April 2026,gerbang utama fasilitas ini,yang masih terpasang plang nama,kini didapati diduga hampir tertutup rapat oleh ilalang dan semak belukar  Bangunan-bangunan di dalamnya bahkan telah diselimuti rumput liar, menunjukkan bahwa diduga kondisinya sudah lama tidak terurus, Gedung-gedung tampak kusam di berapa bagian mengalami retak dan sekelar lampu yang tidak terpasang,juga terlihat beberapa kaca jendela sudah mengalami pecah dengan pagar yang mulai berkarat.Minimnya tanda-tanda aktivitas pengolahan limbah mengindikasikan bahwa fasilitas vital ini disinyalir diduga tidak beroperasi atau bahkan belum pernah berfungsi secara optimal sejak dibangun.

Diduga terbengkalainya IPLT ini mengundang badai kritik dari berbagai kalangan,mulai dari sorotan publik hingga masyarakat umum. Pembangunan fasilitas strategis seperti IPLT, secara umum,melibatkan alokasi anggaran yang sangat besar,yang seringkali disinyalir diduga menembus angka miliaran rupiah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).Jumlah fantastis ini seharusnya digunakan untuk memberikan manfaat jangka panjang bagi kesehatan publik dan kelestarian lingkungan.

Namun,fakta dilapangan menunjukkan bahwa IPLT ini diduga terbengkalai setelah selesai di bangun memunculkan indikasi adanya ketidakselarasan antara investasi yang digelontorkan dengan hasil yang dicapai.Ini berpotensi menjadi indikasi kuat bahwa dana publik diduga terbuang sia-sia.Jika sebuah fasilitas tidak berfungsi,maka tujuan utama pembangunannya, yaitu peningkatan sanitasi, pencegahan penyakit,dan perlindungan lingkungan, disinyalir gagal total.

Pertanyaan Kronologis dan Pihak yang Berpotensi Bertanggung Jawab
Meskipun tidak ada tahun pembangunan yang secara eksplisit tertera di gerbang IPLT,kondisi fisik yang ada mengisyaratkan bahwa fasilitas ini diduga telah terbengkalai cukup lama,dalam beberapa tahun setelah pembangunannya. Proyek-proyek sanitasi berskala nasional kerap kali digulirkan dalam beberapa tahun terakhir, dan IPLT ini disinyalir adalah bagian dari program tersebut.

Pertanyaan mendasar pun muncul,Siapa yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas perencanaan,pembangunan,hingga operasional dan pemeliharaan fasilitas ini? Seluruh mata kini tertuju pada pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Utara, dinas-dinas terkait (seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,atau Dinas Lingkungan Hidup), serta kontraktor pelaksana yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.Sebuah proyek dengan anggaran miliaran rupiah selayaknya memiliki alur pertanggungjawaban yang jelas dan akuntabel.

Dampak langsung dari tidak berfungsinya IPLT ini berpotensi sangat krusial. Tanpa adanya fasilitas pengolahan limbah tinja yang memadai,masyarakat disinyalir terpaksa kembali menggunakan metode pembuangan limbah yang tidak higienis.Praktik ini berisiko tinggi mencemari sumber-sumber air bersih, yang pada gilirannya dapat memicu penyebaran berbagai penyakit,

Lebih jauh lagi,kondisi ini berpotensi menurunkan kualitas lingkungan secara keseluruhan,mengancam ekosistem lokal,dan merusak citra daerah sebagai wilayah yang peduli terhadap kesehatan dan lingkungan.

Desakan Publik untuk Transparansi dan Tindakan Nyata
Melihat kondisi yang memprihatinkan ini,publik dan pegiat lingkungan pun mendesak agar pemerintah daerah tidak tinggal diam,Tuntutan utama adalah penjelasan transparan mengenai status dan penyebab pasti terbengkalainya IPLT ini. Selain itu,diperlukan audit menyeluruh dan independen terhadap seluruh proses penganggaran dan pelaksanaan proyek.

“Masyarakat berhak tahu, mengapa fasilitas yang diduga semahal ini dibiarkan begitu saja menuntut agar pertanggungjawaban penuh dari pihak-pihak terkait.Jangan sampai diduga anggaran mencapai miliaran rupiah dari uang rakyat hanya menjadi monumen proyek mangkrak yang tidak bermanfaat,”

Hingga berita ini diterbitkan,belum ada keterangan resmi maupun respons konkret dari pihak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara atau dinas terkait mengenai permasalahan serius ini. Tim media akan terus berupaya mendapatkan informasi lebih lanjut demi menyajikan berita yang aktual dan berimbang.

Pewarta : Kaperwil Provinsi Bengkulu,

Diduga Proyek Siluman Jadi Ajang Korupsi Drainase Pasar Panorama Kota Bengkulu Tak Miliki Papan Identitas Masyarakat Pertanyakan Transparansi,

0

KOTA BENGKULU,  Infoberitanasional.com –
Proyek pembangunan drainase di kawasan Pasar Panorama,Kota Bengkulu, kini menjadi sorotan tajam publik.Selain hasil pekerjaan yang dinilai belum berfungsi maksimal dan diduga meninggalkan tumpukan tanah,proyek ini justru dicurigai sebagai” proyek siluman”lantaran tidak ditemukannya papan identitas yang seharusnya memuat informasi resmi. Ketidakjelasan data ini memicu dugaan kuat adanya praktik penyimpangan hingga tindak pidana korupsi, serta menimbulkan pertanyaan besar terkait akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Berdasarkan pantauan di lokasi,proyek drainase tersebut secara fisik dikabarkan sudah selesai dikerjakan.Namun,fungsi dan manfaatnya dinilai belum dirasakan secara optimal oleh masyarakat. Bahkan,saluran drainase yang dibangun tersebut kini justru disulap menjadi tempat parkir kendaraan.

Selain itu,lingkungan sekitar lokasi proyek diduga masih terlihat berantakan dengan tumpukan tanah sisa galian yang belum dibersihkan,sehingga mengganggu keindahan dan kenyamanan kawasan pasar.Kondisi ini menambah panjang daftar catatan negatif atas pelaksanaan proyek tersebut.

Tak Ada Papan Nama Proyek Poin krusial yang menjadi sorotan utama adalah ketiadaan papan nama atau papan identitas proyek di lokasi.Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku,yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29 Tahun 2006 dan diperkuat Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012,setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib memasang papan informasi.

Papan tersebut seharusnya memuat data lengkap mulai dari nama proyek,lokasi,sumber dana,nilai anggaran,waktu pelaksanaan,hingga nama kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas, Namun di lapangan,syarat administratif dan transparansi ini sama sekali tidak ditemukan. Ketiadaan informasi ini memunculkan istilah “proyek siluman” dan memperkuat dugaan masyarakat bahwa ada hal yang ditutup-tutupi, bahkan mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi.

Diketahui,Pemerintah Kota Bengkulu,telah menyiapkan anggaran raksasa senilai Rp200 miliar khusus untuk perbaikan infrastruktur di wilayah kota,termasuk penanganan drainase. Masyarakat tentunya berharap dana sebesar itu digunakan secara transparan,tepat sasaran, dan sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengutamakan prinsip efisien,efektif,transparan, terbuka,bersaing, adil, dan akuntabel.

Namun melihat realita di Pasar Panorama, harapan tersebut seolah diabaikan. Publik kini menuntut kejelasan: berapa sebenarnya nilai anggaran yang digelontorkan untuk titik ini? Siapa pelaksananya? Dan mengapa aturan main diabaikan?

Hingga berita ini diterbitkan,tim awak media telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Novrisma,untuk meminta penjelasan resmi terkait dugaan pelanggaran administrasi dan teknis dalam proyek ini,Namun pihak pimpinan dinas terkait belum dapat dihubungi sehingga tanggapan maupun keterangan resmi belum dapat diperoleh,akan terus diupayakan demi kelengkapan informasi dan keseimbangan dalam pemberitaan.

Masyarakat berharap aparat pengawasan dan penegak hukum turut menyoroti kasus ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap penggunaan uang negara.

Pewarta : Kaperwil Provinsi Bengkulu,

M.Diamin ; Jika “Retakan Dinding gedung puskesmas Semelako terindikasi akibat tindak pidana korupsi ,Peran Kejaksaan Dipertanyakan….?

0

Infoberitanasional.com, Bengkulu – Gedung puskesmas semelako yang Baru dibangun menggunakan anggaran miliaran Rupiah tersebut mengalami kerusakan serius,seperti retakan pada dinding bangunan bahkan hampir di seluruh ruangan.

hal tersebut mendapat perhatian dari Ketua umum Ormas Organisasi Kemsyrakatan Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional,M.Diamin angkat bicara ;

“Jika gedung baru puskesmas mengalami keretakan, pihak-pihak yang harus bertindak dan bertanggung jawab adalah :

Kontraktor Pelaksana Pembangunan:
Pihak yang membangun gedung bertanggung jawab penuh jika kerusakan terjadi dalam masa pemeliharaan, yang biasanya berlangsung 6 bulan hingga 1 tahun setelah serah terima proyek pekerjaan Tersebut Tegas nya,

Dinas Kesehatan (Dinkes) Setempat: Sebagai penyedia proyek atau pengguna anggaran, Dinkes wajib mengawasi, meminta pertanggungjawaban kontraktor, dan melakukan perbaikan, dikernakan itu adalah untuk mejamin keselamata warga dan dan juga jangan sampai uang Negara yang untuk membangun gedung tersebut menjadi untuknkeuntunga peribadi tegas M.Diami Seluku Ketum Orams OMBB tersebut,

DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah): Bertindak dalam pengawasan proyek pembangunan yang menggunakan dana pemerintah (APBD/APBN) dan mendesak perbaikan segera jika ditemukan hasil proyek yang buruk.

Aparat Penegak Hukum (Kepolisian/Kejaksaan): Turun tangan jika kerusakan gedung terindikasi akibat tindak pidana korupsi, kesalahan teknis pengerjaan, atau pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Manajemen Puskesmas: Wajib melaporkan kerusakan segera ke Dinkes dan memastikan keamanan pasien serta staf, termasuk mengalihkan operasional ke tempat aman jika kerusakan membahayakan.tegasnya

Satu satunya langkah terakhir ialah peran Kejaksaan Negeri Lebong dipertanyakan ?
“Jika Retakan gedung puskesmas terindikasi akibat tindak pidana korupsi,kesalahan teknis atau pengadaan yang tidak sesuai ,apakah kejaksaan Negeri Lebong Mendiamkan ?
Tegas M.diamin

upaya komfirmasi ke pihak Rekanan (konsultan pengawas/konsultan pelaksana ) dan pihak terkait terus diupayakan demi keberimbangan berita.

Writer ; Solihin

Jalan lingkungan Pekan Sabtu Rusak Berlumpur Warga Tanya Keadilan dan Prioritas Pembangunan,

0

KOTA BENGKULU,  InfoberitaNasional.com – Kondisi jalan lingkungan yang berada di wilayah RT 09 RW 07, Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, hingga saat ini masih menjadi sorotan dan keluhan mendalam dari masyarakat setempat. Jalan yang menjadi akses utama dan urat nadi kehidupan warga sehari-hari ini kondisinya sudah sangat memprihatinkan, penuh dengan lubang dan kerusakan parah. Apalagi ketika turun hujan, jalanan tersebut berubah menjadi berlumpur, becek, dan sangat licin, yang tentu saja sangat menyulitkan mobilitas serta membahayakan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.

Ironisnya, meski kondisi sudah memprihatinkan demikian, hingga saat ini diduga belum mendapatkan perhatian dan penanganan yang serius serta maksimal dari Pemerintah Kota Bengkulu melalui dinas terkait.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh,upaya untuk memperjuangkan perbaikan jalan ini sebenarnya sudah dilakukan sejak lama. Warga menegaskan bahwa pihaknya sudah pernah menyampaikan permohonan secara resmi hingga mengajukan proposal terkait peningkatan kualitas jalan tersebut.

“Kami warga hanya meminta hak yang sama dan perlakuan yang adil. Kami hanya berharap mendapatkan jalan yang layak,sebagaimana perbaikan dan peningkatan jalan yang sudah terealisasi dengan bagus di lingkungan-lingkungan lainnya.Kenapa di tempat kami ini seolah terabaikan?”ujar salah satu warga dengan nada kecewa namun tetap berharap ada solusi.

Diketahui pula,kepedulian pemerintah sebenarnya sempat terlihat.Menurut informasi,kondisi jalan ini sudah disurvei,diukur,dan ditinjau langsung oleh petugas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bengkulu sejak akhir tahun 2024 lalu.Saat itu, ada harapan besar dan informasi bahwa jalan tersebut akan segera ditingkatkan atau diperbaiki.

Namun sayang,waktu terus bergulir hingga kini sudah memasuki tahun 2026,realisasi fisik perbaikan disinyalir masih belum terlihat sama sekali. Janji manis yang disampaikan dahulu seolah hanya tinggal wacana,sementara warga terus menerus menderita melintasi jalan yang rusak tersebut setiap harinya.

Hal ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait prioritas pembangunan dan efektivitas penggunaan anggaran daerah.Warga melihat bahwa saat ini Pemerintah Kota Bengkulu sedang gencar-gencarnya melaksanakan berbagai program besar dan megah yang menyerap anggaran dengan nilai fantastis.

“Kami melihat banyak program besar-besaran sedang dan sudah berjalan.Namun ironisnya, jalan lingkungan yang sangat kami butuhkan dan kami lalui setiap hari justru diduga belum tersentuh perhatian.Padahal jika bicara soal biaya,nilai yang dibutuhkan untuk meningkatkan jalan kami ini diperkirakan hanya berada di angka ratusan juta rupiah,”ungkap warga.

Lebih jauh warga menyoroti perbandingan yang cukup mencolok. “Sebagai contoh,salah satu proyek strategis seperti Belungguk Point diketahui menyerap anggaran APBD mencapai belasan miliar rupiah. Sangat disayangkan,jika anggaran sebesar itu mampu digelontorkan untuk satu titik proyek, sementara jalan rakyat yang nilainya jauh lebih kecil justru terabaikan. Seharusnya dengan kemampuan keuangan daerah yang ada, perbaikan jalan lingkungan seperti ini bukanlah hal yang sulit untuk direalisasikan dan bukan menjadi masalah besar,” tambahnya.

Harapan dan Penutup
Masyarakat berharap agar keluhan dan aspirasi ini bisa didengar dan segera ditindaklanjuti.Jangan sampai jalan yang menjadi kebutuhan dasar dibiarkan rusak terus menerus, sementara kemampuan anggaran untuk memperbaikinya dinilai sangat memungkinkan.

Hingga berita ini diterbitkan,belum ada tanggapan maupun keterangan resmi yang bisa dihimpun dari pihak DPUPR ataupun Pemerintah Kota Bengkulu terkait keluhan dan pertanyaan yang disampaikan oleh warga tersebut.

Pewarta : Kaperwil Provinsi Bengkulu,

Ketum OMBB M. Diamin Desak Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan Audit Dana Publikasi DPRD se-Provinsi Bengkulu

0

Infoberitanasional.com — Ketua Umum Organisasi Masyarakat OMBB Majelis Pimpinan Nasional,M. Diamin, secara tegas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya perwakilan di Bengkulu, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana publikasi pemberitaan di seluruh kantor DPRD di Provinsi Bengkulu.

Permintaan ini mencakup 9 kabupaten dan 1 kota, yang dinilai memiliki potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran publikasi media.

M. Diamin menegaskan, langkah ini penting dilakukan karena adanya dugaan kuat bahwa penggunaan dana publikasi tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, serta berpotensi merugikan keuangan negara.

> “Kami meminta KPK dan BPK segera turun tangan mengaudit seluruh dana publikasi di DPRD se-Provinsi Bengkulu. Ada indikasi ketidaksesuaian dalam pembayaran yang harus diusut secara transparan,” tegas M. Diamin.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publikasi, mengingat dana tersebut bersumber dari uang rakyat dan seharusnya digunakan secara tepat sasaran.

Selain itu, OMBB menilai bahwa audit ini juga diperlukan untuk mencegah praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum, serta memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan anggaran publikasi untuk kepentingan tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak DPRD di tingkat kabupaten maupun kota terkait desakan audit tersebut./Red

Pagar SPAM Cobema Bengkulu Diduga Ambruk Menimpa Rumah Warga, Mutu dan Kualitas Proyek Tahun 2025 Dipertanyakan

0

Kota Bengkulu,  Infoberitanasional.com – Sebuah bangunan pagar pengaman atau dikenal sebagai pagar spam di kawasan Cobema,yang berlokasi di Kelurahan pekan Sabtu,kecamatan Selebar Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu,diduga ambruk menimpa beberapa rumah warga setempat,Kejadian ini menimbulkan keprihatinan sekaligus pertanyaan besar yang menggema di masyarakat,mengingat bangunan tersebut masih tergolong baru namun sudah rubuh,padahal dibangun dengan anggaran yang tidak sedikit dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu.

Peristiwa ambruknya pagar spam Cobema tersebut terjadi tepatnya di area kawasan Cobema, Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar,Kota Bengkulu.Berdasarkan pantauan di lokasi,struktur bangunan pagar yang terbuat dari beton dan besi itu tampak rubuh total dan sebagian diduga telah menimpa area rumah warga serta jalan akses warga.Kondisi ini tentu saja sangat mengganggu aktivitas masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran serius akan keselamatan jiwa dan harta benda.

Pembangunan pagar di area SPAM Cobema ini diketahui dilaksanakan pada tahun 2025 lalu. Proyek ini merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur vital yang dibiayai melalui APBD Provinsi Bengkulu dengan nilai yang mencapai miliaran rupiah, Pembangunan ini tentunya ditujukan untuk memberikan perlindungan dan keamanan maksimal bagi lingkungan sekitar serta diharapkan memiliki ketahanan bangunan yang kokoh dan awet puluhan tahun.

Mutu dan Kualitas Jadi Sorotan Tajam Publik apa yang terjadi kini menjadi tanda tanya besar, bagaimana mungkin sebuah bangunan yang baru dibangun tahun lalu dan menghabiskan anggaran fantastis bisa ambruk dalam waktu yang relatif singkat? Hal ini memicu spekulasi dan pertanyaan serius mengenai mutu material yang digunakan serta kualitas pengerjaan proyek tersebut.dan diduga minim pengawasan,dengan demikian Masyarakat berharap ada penjelasan yang jelas terkait penyebab keruntuhan ini, apakah murni karena faktor alam atau memang diduga kuat adanya indikasi penyimpangan atau ketidaksesuaian standar dalam proses pembangunan.

Salah seorang warga yang terdampak mengatakan saat dimintai keterangan, akibat ambruknya pagar ini,rumah warga yang berada di sekitar ini mengalami banjir dan juga tertimpa puing pagar yang runtuh,serta akses jalan warga sempat terganggu dan dikhawatirkan dapat membahayakan penghuni rumah di sekitarnya.”Ini kebetulan tiga hari lalu sudah dibersihkan oleh pihak Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.Untuk bangunan pagar ini kalau tidak salah dibangun tahun 2025 lalu,” ujarnya.

Hasil investigasi Tim awak media di lapangan pada 9/4/26,menemukan fakta yang cukup mencengangkan.Terlihat pada jarak pembesian kolom praktis dan ring balok,seharusnya jarak cincin adalah 15 cm,namun hasil temuan di lapangan diduga dengan jaraknya mencapai 20-22 cm secara bervariasi, Apalagi jarak cincin untuk ring balok diduga jaraknya hampir sama dengan jarak cincin kolom praktis yakni 20-22 cm,yang disinyalir jauh dari standar keamanan struktur.

Selain itu,suling pembuangan air untuk peresapan seharusnya dipasang dengan jarak 0,50 meter sampai 1 meter,agar peresapan pembuangan air bisa lancar.Pipa yang digunakan untuk suling peresapan seharusnya menggunakan pipa diameter 2 inci,namun diduga yang digunakan justru lebih kecil sehingga diduga tidak mampu untuk menahan debit air yang sangat besar.

Bagaimana tidak,selain itu juga terlihat posisi pondasi di lapangan diduga menggantung,yang menjadi potensi kuat menimbulkan amblasan hingga akhirnya ambruk total.

Hingga berita ini diturunkan,tim media masih berupaya mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait, termasuk Dinas terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, mengenai penyebab pasti kejadian dan rencana tindak lanjut perbaikan maupun evaluasi proyek.

Masyarakat dan berbagai pihak menuntut agar insiden ini tidak dibiarkan begitu saja.Diperlukan evaluasi menyeluruh dan audit teknis untuk mengetahui akar permasalahan,serta memastikan bahwa anggaran negara yang digunakan telah memberikan hasil yang sesuai dengan standar dan harapan.Jangan sampai investasi uang negara miliaran rupiah hanya menjadi sia-sia dan justru mendatangkan kerugian serta bahaya bagi warga.

Pewarta : Red Kaperwil Provinsi Bengkulu

Tangan Dingin Ian Hasta: Cetak Juara Dunia, Wahyudi Pecahkan Rekor Dunia 118 Detik di India

0

Infoberitanasional.com-MAKASSAR – Nama Indonesia kembali harum di kancah teknologi dunia. Talenta muda binaan Hasta Indonesia dan Sekolah Pemeliharaan Ponsel Cerdas (SP2C) kembali membuktikan kualitasnya dengan meraih gelar juara sekaligus memecahkan rekor dunia.

Wahyudi, teknisi muda Indonesia, resmi dinobatkan sebagai juara dalam ajang Mobialive Championship dan memecahkan rekor dunia baru. Ia mencatatkan waktu tercepat hanya 118 detik dalam proses mengangkat, mencetak, dan memasang CPU A17. Catatan ini mematahkan rekor dunia sebelumnya yang dipegang oleh teknisi asal Brazil, Rodrigo Dos Santos.

Wahyudi:Atlet dan teknisi muda peraih juara serta pemegang rekor dunia baru.
Ian Hasta: Founder Hasta Indonesia dan SP2C, selaku mentor dan arsitek keberhasilan para teknisi ini.
Ardy & Saputra: Mantan murid binaan yang juga telah mengharumkan nama bangsa di ajang internasional.

Puncak prestasi terbaru diraih di New Delhi, India. Sebelumnya, berbagai kejuaraan juga telah dimenangkan di berbagai negara seperti China dan Malaysia, serta kejuaraan nasional di Makassar.

Pencapaian terbaru ini diraih saat pelaksanaan Mobialive Championship di New Delhi, menambah daftar panjang prestasi yang telah dikumpulkan secara berturut-turut oleh para murid binaan Ian Hasta di berbagai ajang internasional.

Keberhasilan ini bukan sekadar keberuntungan, melainkan hasil dari sistem pendidikan teknis yang matang dan pembentukan mental yang kuat. Di bawah bimbingan Ian Hasta, para siswa dilatih untuk bersaing di level global. Selain kemampuan teknis, mentalitas juara menjadi kunci utama agar mampu mengalahkan teknisi-teknisi terbaik dunia dari berbagai negara.

Ian Hasta membangun ekosistem pendidikan teknis yang kompetitif melalui lembaga Hasta Indonesia dan SP2C. Beliau menerapkan doktrin disiplin yang ketat dengan prinsip “Gagal, coba lagi, ulangi hingga berhasil”. Melalui latihan yang terus menerus, kemampuan teknis diubah menjadi insting, sehingga menghasilkan kecepatan dan akurasi tinggi yang menjadi keunggulan utama di atas kertas kompetisi.

Dengan berbagai prestasi ini, Ian Hasta dan murid-muridnya membuktikan bahwa sumber daya manusia Indonesia mampu mendominasi panggung teknologi dunia./Arifin sulsel