18.2 C
New York
Sabtu, Oktober 10, 2026

Buy now

spot_img
Beranda blog

Soroti Mutu Bangunan Sekolah, MPN Ormas OMBB Minta Kemendikbudristek Panggil Oknum Pelaksana

0

Infoberitanasional.com-JAKARTA – Majelis Pimpinan Nasional Organisasi Kemasyarakatan Maju Bersama Bengkulu (MPN Ormas OMBB) secara resmi meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh proyek rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah (SDN, SMP, SMA, dan SMK) di seluruh wilayah Indonesia.

Langkah ini diambil menyusul maraknya temuan di lapangan terkait dugaan manipulasi spesifikasi proyek fisik pendidikan yang berpotensi mengancam keselamatan siswa dan merugikan keuangan negara. Ketua Umum MPN Ormas OMBB, M. Diamin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti awal yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan fisik di lapangan dengan rencana anggaran biaya (RAB) serta spesifikasi teknis yang tertera di dalam kontrak kerja.

“Kami menerima dan mengumpulkan banyak laporan visual serta data riil dari lapangan. Diduga kuat, oknum pelaksana proyek sengaja menggunakan material bekas atau bahan bangunan di bawah standar demi meraup keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar masalah estetika bangunan, tetapi ini jelas membahayakan keselamatan anak-anak kita yang belajar di sana. Kita tidak boleh menunggu ada gedung sekolah yang roboh dan memakan korban jiwa baru bertindak,” tegas M. Diamin dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (9/10/2026)

Soroti Aspek Hukum dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
M. Diamin menjelaskan bahwa tindakan memanipulasi spesifikasi, mengurangi volume bangunan, hingga penggunaan material bekas pada proyek fasilitas publik berpotensi besar masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi. Mengingat anggaran sektor pendidikan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), setiap bentuk penyimpangan harus ditindak secara hukum.

Dalam konteks hukum di NKRI, tindakan menguntungkan diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dijerat secara berlapis dengan aturan perundang-undangan
yang ketat:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Mengatur sanksi pidana berat bagi setiap pihak yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan.

kewenangan, atau memanipulasi proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Khususnya Pasal 85, menjabarkan sanksi pidana dan denda apabila kegagalan bangunan terjadi akibat kelalaian penyedia jasa yang tidak mematuhi standar keamanan, keselamatan, dan spesifikasi teknis yang disepakati.

Tuntutan Tegas MPN Ormas OMBB
Melihat urgensi keselamatan generasi penerus bangsa dan perlindungan aset negara, MPN Ormas OMBB mendesak instansi terkait untuk segera mengambil tiga langkah taktis:
Audit Investigatif Menyeluruh: Meminta Kemendikbudristek bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit fisik menyeluruh ke sekolah-sekolah yang terindikasi bermasalah.

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Mendesak Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan KPK untuk memanggil, memeriksa, serta meminta keterangan secara transparan dari pihak kontraktor, konsultan pengawas, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab.

Blacklist Kontraktor Nakal: Meminta pemerintah mem-blacklist perusahaan kontraktor yang terbukti menggunakan material di bawah standar (substandar) agar tidak bisa lagi memenangkan tender proyek negara di masa depan.

“Aparat penegak hukum dan kementerian terkait tidak boleh tinggal diam atau sekadar menerima laporan di atas meja. Harus ada pemeriksaan fisik langsung ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Setiap proyek yang pekerjaannya bermasalah harus diusut tuntas. Jika terbukti ada pelanggaran hukum atau indikasi tipikor, pelakunya harus diseret ke meja hijau tanpa pandang bulu demi keadilan dan keselamatan anak bangsa,” pungkas M. Diamin.

Taring Dukung Evaluasi Tim Media Gubernur Usai Dugaan Penghalangan Jurnalis

0

Infoberitanasional.com-BANDAR LAMPUNG – Sejumlah organisasi pers menyoroti dugaan penghalangan kerja jurnalistik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Mereka meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap mekanisme kerja tim media gubernur agar tidak terjadi pembatasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.

Hal tersebut mengemuka dalam dialog antara insan pers dan Pemprov Lampung yang digelar di Ruang Abung, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (8/10/2026).

Pertemuan digelar menyusul dugaan intimidasi terhadap jurnalis Garuda TV berinisial AA saat menjalankan tugas jurnalistik. AA disebut mendapat permintaan untuk menghentikan peliputan dan menghapus rekaman.

Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian dari sejumlah organisasi wartawan di Lampung. Dalam forum itu, para jurnalis juga menyampaikan sejumlah laporan lain terkait dugaan pembatasan akses peliputan yang disebut melibatkan tim media gubernur.

Sejumlah organisasi pers yang hadir di antaranya, IJP, Forwako,  AMSI, IJTI, FJPI,KWRI, PWRI, PWI, Koalisi Wartawan Lampung, TARING, dan PFI.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Lampung.

*Taring Dukung Dialog dan Evaluasi*

Ketua Pewarta Dalam Jaringan (Taring) Lampung, Yusmart DS, menyatakan pihaknya mendukung langkah dialog antara insan pers dan Pemprov Lampung sebagai upaya mencari penyelesaian atas persoalan yang terjadi.

Namun, menurut Yusmart, dialog tersebut harus diikuti langkah konkret agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

“Kami mengapresiasi dan mendukung adanya ruang dialog ini. Tetapi yang paling penting adalah bagaimana persoalan ini menjadi evaluasi dan tidak kembali terjadi. Jurnalis harus diberikan ruang untuk menjalankan tugasnya secara profesional,” kata Yusmart.

Yusmart juga menilai kewenangan tim media gubernur perlu diperjelas. Hal itu penting agar tugas pendampingan kegiatan kepala daerah tidak berbenturan dengan kerja jurnalistik.

“Kita berharap ada evaluasi yang jelas, termasuk memperjelas kewenangan tim media gubernur. Jangan sampai ada tindakan di lapangan yang justru menghambat tugas jurnalistik,” ujarnya.

Menurutnya, jurnalis memiliki tugas untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, akses peliputan perlu dijamin selama dilakukan sesuai ketentuan jurnalistik.

*Pemprov Lampung Minta Maaf*

Sementara itu, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menyampaikan permintaan maaf atas nama Pemprov Lampung dan jajaran gubernur atas persoalan yang terjadi.

“Sebagai manusia, sebagai pemerintah, kami akan mengevaluasi. Kami memastikan yang terjadi ini menjadi sebuah pengalaman dan pelajaran yang mahal bagi Pemerintah Provinsi Lampung,” kata Marindo.

Marindo menegaskan evaluasi menjadi salah satu prioritas pemerintah. Pemprov Lampung, kata dia, akan memastikan prosedur peliputan kegiatan gubernur dapat berjalan dengan baik sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang.

Pemprov Lampung juga menyatakan akan memberikan ruang kepada anggota tim media yang disebut dalam persoalan tersebut untuk menyampaikan permintaan maaf, baik secara terbuka maupun secara langsung kepada media.

Meski demikian, sejumlah jurnalis masih meminta agar pihak yang diduga melakukan penghalangan dapat memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban secara langsung.

Para insan pers berharap dialog tersebut tidak berhenti pada permintaan maaf. Mereka mendorong adanya perbaikan mekanisme kerja, kejelasan kewenangan tim media gubernur, serta jaminan akses bagi jurnalis dalam melakukan peliputan di lingkungan Pemprov Lampung.

Dengan demikian, kebebasan pers dan profesionalitas kerja jurnalistik tetap dapat berjalan tanpa adanya tindakan yang berpotensi menghambat tugas wartawan di lapangan. (*)

Perkuat Sinergi, OMBB dan Polres Kepahiang Berkomitmen Jaga Stabilitas Kamtibmas.

0

Infoberitansional.com-BENGKULU Kabupaten Kepahiang – Pengurus Organisasi Masyarakat dan Media Bersatu (OMBB) Kabupaten Kepahiang menggelar rapat kerja sekaligus silaturahmi bersama jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kepahiang di Mapolres Kepahiang pada Kamis (8/10/2026). Pertemuan strategis ini ditujukan untuk memperkuat komunikasi dan membangun sinergi dalam penegakan hukum serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Kepahiang.

Kehadiran Ketua Umum OMBB, Majelis Pimpinan Nasional M.Diamin, bersama Ketua OMBB Majelis Pimpinan Cabang  Kabupaten Kepahiang, Abdul Hamid, beserta sejumlah awak media yang bernaung di bawah Naungan PT.INFO OMBB SIBER INDONESIA yang juga di bawah naungan  organisasi Kemasyarakatan OMBB tersebut, disambut langsung oleh Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Pernanda, S.H., S.I.K., M.H. Dalam diskusi yang berlangsung hangat, kedua belah pihak membahas mendalam mengenai peran krusial ormas dan pers dalam mendukung terciptanya situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di Kabupaten Kepahiang.

Ketua OMBB Kepahiang, Abdul Hamid, menegaskan komitmen penuh organisasi untuk menjadi mitra strategis kepolisian. Sesuai dengan amanat undang-undang, ormas memiliki tanggung jawab sosial untuk ikut serta dalam menjaga keutuhan dan ketertiban wilayah.

“Kami berkomitmen membangun kerja sama yang solid dengan Polres Kepahiang. OMBB siap mendukung penegakan hukum, menjaga stabilitas keamanan, serta memastikan pemenuhan informasi ke publik dilakukan secara edukatif dan bertanggung jawab,” ujar Abdul Hamid.

Sinergi segi tiga antara kepolisian, organisasi masyarakat, dan media dinilai menjadi pilar penting dalam membangun saluran komunikasi yang sehat. Lewat kemitraan ini, pers diharapkan dapat menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi secara berimbang (independen), sehingga masyarakat memperoleh literasi berita yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kapolres Kepahiang menyambut baik inisiatif dan komitmen yang ditunjukkan oleh OMBB. Pertemuan ini tidak hanya menjadi ajang mempererat tali silaturahmi, tetapi juga menjadi langkah awal yang konkret untuk menciptakan suasana Kabupaten Kepahiang yang aman, damai, dan tertib.

Di akhir kegiatan, jajaran OMBB bersama awak media menyatakan kesiapan mereka untuk terus membuka ruang komunikasi yang intensif dengan pihak kepolisian demi berkontribusi positif bagi kemajuan masyarakat Kepahiang

Sengketa Lahan 3 Tahun di Kanjilo Gowa Mandek,Pastikan Hukum Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu

0

Infoberitanasional.com-GOWA, 7 OKTOBER 2026 — Sengketa lahan yang telah berlangsung lebih dari tiga tahun di Dusun Tangala, RT 001/RW 004, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, kini memicu keresahan luas di kalangan masyarakat setempat. Dua laporan yang telah dilayangkan ke Polresta Gowa dinilai berjalan di tempat tanpa kejelasan, sehingga muncul dugaan kuat adanya perlindungan hukum terhadap pihak yang dilaporkan.

Perselisihan bermula sejak Agustus 2022. Saat itu, Ruslan selaku pelapor sempat menduduki objek lahan tersebut, namun kemudian lahannya diduga dirusak oleh pihak berinisial HDN. Pasca perusakan, justru HDN yang menguasai lahan itu hingga kini tanpa ada kejelasan sah mengenai hak kepemilikan atas tanah tersebut.

Tak diam begitu saja, pelapor mengambil langkah hukum. Dua laporan resmi telah diajukan ke kepolisian:

1. Dugaan Perusakan Lahan — Nomor: STTLP/B/818/VIII/2023/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULSEL, didaftarkan pada Agustus 2023.
2. Dugaan Pemalsuan Dokumen — Nomor: LI-/RES.1.9/IX/2025/RESKRIM, didaftarkan pada September 2025.

Namun hingga berita ini diturunkan, kedua perkara tersebut dinilai mandek dan tidak menunjukkan kemajuan berarti. Pelapor hanya berulang kali diminta untuk diambil kembali keterangannya, sementara langkah penyidikan lainnya terhenti tanpa kejelasan.

“Empat ahli waris dan tiga saksi telah menyatakan kesediaan hadir memberikan keterangan lengkap guna mengungkap fakta sebenarnya di lokasi,” ungkap salah satu warga. Ketiga saksi tersebut bahkan telah diambil keterangannya, namun proses hukum tetap tidak bergerak signifikan.

Kondisi ini memicu kecurigaan mendalam di kalangan warga bahwa ada pihak yang mendapatkan perlindungan hukum, sehingga penegakan hukum tidak berjalan transparan dan adil.

Merespons kebuntuan ini, warga mendesak Kapolri yang baru dilantik, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, untuk turun tangan langsung. Masyarakat meminta evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kedua perkara tersebut, serta memastikan hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan tuntas tanpa pandang bulu.

“Kami berharap ada keadilan. Fakta sudah ada, saksi siap bersaksi, jangan sampai kebenaran dikubur hanya karena satu pihak memiliki kekuatan lebih,” tegas warga setempat.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Gowa terkait kebuntuan penanganan kedua perkara tersebut.tutupnya(*)

TIM INVESTIGASI

*Jembatan Informasi dan Keadilan: Komitmen Bersama GWI dan Polres Cilegon dalam Keterbukaan Publik*

0

Infoberitanasional.com-​CILEGON, Upaya memperkuat pilar keterbukaan informasi publik dan mempererat hubungan kemitraan strategis terus dirawat oleh insan pers dan aparat penegak hukum. Ketua Umum Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) melaksanakan kunjungan keharmonian (anjangsana) ke Kepolisian Resor (Polres) Cilegon, Banten, pada Rabu (7/10/2026).

​Kunjungan silaturahmi tersebut disambut hangat oleh jajaran Polres Cilegon dalam suasana dialogis yang akrab, terbuka, dan penuh kekeluargaan. Pertemuan ini tidak sekadar menjadi ajang perkenalan kelembagaan, tetapi juga menjadi wadah pertukaran gagasan konstruktif mengenai pentingnya komunikasi publik, keterbukaan informasi, serta penguatan pelayanan kepolisian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

​Dalam dialog tersebut, mengemuka komitmen bersama untuk mengusung semangat “Polisi Bersama Masyarakat”. Prinsip ini menempatkan keharmonisan, humanisme, dan keterbukaan sebagai fondasi utama dalam menghadirkan rasa aman serta menumbuhkan kepercayaan publik (public trust).

*​Pilar Penting Keterbukaan Informasi*

​Ruang komunikasi yang mudah diakses dinilai sebagai kunci utama dalam menyelesaikan berbagai dinamika sosial secara bijak. Melalui saluran informasi yang transparan dan inklusif, masyarakat diimbau untuk tidak ragu menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun laporan secara langsung melalui mekanisme resmi yang telah disediakan Polres Cilegon.

​Bagi insan pers, keterbukaan informasi dari institusi kepolisian memiliki nilai yang sangat krusial. Wartawan dan media massa memegang peran strategis sebagai jembatan edukatif yang menyajikan berita secara berimbang, objektif, dan bertanggung jawab kepada publik.

​Ketua Umum GWI menegaskan pentingnya konsistensi dalam menjaga hubungan kemitraan ini agar tidak berhenti pada tataran seremonial semata.

​”Sinergi tidak hanya dibangun melalui satu kali pertemuan, melainkan lewat komunikasi yang konsisten, keterbukaan, dan kemauan bersama untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.

​Meski berlangsung singkat, pertemuan ini memberikan impresi positif dan menjadi pijakan kokoh bagi penguatan hubungan antarlembaga. Melalui sinergi yang harmonis antara polisi, pers, dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Cilegon dapat terus terjaga secara kondusif dan berkelanjutan.(Red-tim)

OTT Dinas PUPR Kota Bengkulu: Ketum MPN OMBB Minta KPK Segera Tetapkan Status Tersangka

0

Infoberitanasional.com–BENGKULU – Majelis Pimpinan Nasional Organisasi Masyarakat Bengkulu Bersatu (MPN OMBB) melayangkan kritik keras terhadap lambatnya penanganan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu. Pasalnya, hingga memasuki hampir tiga bulan sejak penggeledahan besar pada Juli lalu, penanganan dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dinilai masih jalan di tempat dan belum membuahkan kepastian hukum.

Ketua Umum MPN OMBB, M. Diamin, mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk segera menetapkan status tersangka. Fokus utama desakan ini tertuju pada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, menyusul temuan barang bukti uang tunai fantastis senilai lebih dari Rp4 miliar di kediamannya saat digeledah oleh penyidik KPK.

“Masyarakat Bengkulu berhak mendapatkan kejelasan. Sudah hampir tiga bulan berlalu sejak uang Rp4 miliar itu disita dari rumah Kadis PUPR Bengkulu, namun sampai hari ini KPK belum juga menetapkan satu pun tersangka. Penundaan ini memicu tanda tanya besar di tengah publik. Kami mendesak KPK untuk bertindak tajam, berani, dan segera menaikkan status hukum pihak terkait menjadi tersangka,” tegas M. Diamin dalam keterangan persnya.

Kasus ini sendiri diketahui merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan suap ijon proyek yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif. Dalam pengembangannya, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum guna mengusut dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu. Kendati Bendahara Dinas PUPR hingga sejumlah saksi telah diperiksa berulang kali, status hukum perkara ini dinilai masih menggantung tanpa titik terang yang jelas.

M. Diamin mengingatkan bahwa penemuan uang miliaran rupiah di fasilitas kediaman seorang pejabat publik merupakan indikasi kuat adanya penyelewengan anggaran yang melukai hati rakyat Bengkulu. OMBB menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap mengawal kasus ini agar tidak menguap begitu saja.”Jangan sampai Sprindik Umum ini dijadikan alasan untuk.

mengulur-ulur waktu. Jika alat bukti sudah klop dan aliran dana Rp.4 miliar itu sudah jelas peruntukannya, tunggu apa lagi? KPK harus segera mengumumkan tersangkanya demi menjaga marwah penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di Bumi Rafflesia,” pungkas Ketum MPN OMBB tersebut.

Pradipta Nusantara Lampung Rumuskan Lima Rekomendasi Strategis Kebijakan Pendidikan

0

Infoberitanasional.com-BANDAR LAMPUNG – Gerakan masyarakat sipil Pradipta Nusantara Lampung merumuskan lima rekomendasi strategis sebagai bagian dari upaya mendorong kebijakan pendidikan yang berkeadilan, inklusif, merata, dan bermutu di Provinsi Lampung.

Rumusan tersebut menjadi salah satu agenda dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Bidang Pendidikan dengan tema “RUU Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2026: Mengkaji Perlakuan Negara terhadap Seluruh Penyelenggara Pendidikan”, yang digelar di Ballroom Novotel Hotel Bandar Lampung, Selasa (6/10/2026).

Kegiatan berlangsung mulai pukul 07.30 hingga 12.00 WIB dan diikuti sekitar 150 peserta, terdiri dari 100 kepala sekolah dari berbagai jenjang serta 50 guru dan dosen.

Hadir sebagai keynote speaker H. Lalu Hadrian Irfani, ST., M.Si., Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB. Sementara narasumber dalam kegiatan tersebut yakni Dr. Maulani Mega Hapsari, Direktur SMP Dikdasmen Jakarta, serta Prof. Dr. Herpratiwi, M.Pd., akademisi pendidikan.

Kegiatan tersebut menjadi ruang diskusi mengenai arah kebijakan pendidikan nasional sekaligus tempat menyerap pandangan dari para penyelenggara pendidikan, tenaga pendidik, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.

*Pradipta Nusantara Dorong Kebijakan Berbasis Aspirasi Masyarakat*

Pradipta Nusantara merupakan gerakan masyarakat sipil yang memfokuskan kegiatan pada advokasi, kajian, pengawalan, dan penyampaian aspirasi masyarakat dalam bidang pendidikan.

Gerakan tersebut menempatkan masyarakat sebagai salah satu unsur penting dalam proses perumusan, pengawasan, dan evaluasi kebijakan pendidikan.

Pradipta Nusantara juga mendorong agar kebijakan pendidikan tidak hanya dilihat dari sisi regulasi, tetapi turut mempertimbangkan kondisi nyata yang dihadapi sekolah, guru, peserta didik, orang tua, serta masyarakat di berbagai daerah.

Melalui pendekatan tersebut, persoalan yang ditemukan di lapangan diharapkan dapat dihimpun, diverifikasi, dikaji, kemudian dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan yang dapat disampaikan kepada pemangku kepentingan.

Semangat gerakan tersebut dirangkum melalui slogan “Didik Rakyatnya, Adil Kebijakannya.”

*Lima Rekomendasi Pendidikan Pradipta Nusantara Lampung*

Dalam rumusan hasil Musyawarah Wilayah Pradipta Nusantara Lampung, terdapat lima rekomendasi yang menjadi agenda perjuangan organisasi.

Pertama, pemerataan infrastruktur digital dan fasilitas fisik sekolah.

Pradipta Nusantara mendorong pemerintah memberikan perhatian terhadap pemerataan sarana dan prasarana pendidikan, khususnya sekolah yang berada di wilayah dengan keterbatasan fasilitas.

Organisasi tersebut juga mendorong agar pembangunan infrastruktur pendidikan, digitalisasi sekolah, dan perbaikan ruang kelas dilakukan berdasarkan kebutuhan serta data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Transparansi informasi mengenai program pembangunan pendidikan juga dinilai penting agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan.

Kedua, evaluasi kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Pradipta Nusantara mendorong evaluasi terhadap sistem penerimaan peserta didik dengan mempertimbangkan daya tampung riil setiap sekolah, kondisi wilayah, serta integrasi data kependudukan.

Organisasi tersebut juga mengusulkan adanya dukungan terhadap sekolah swasta agar dapat berperan dalam memperluas akses pendidikan, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang belum tertampung di sekolah negeri.

Ketiga, kepastian kesejahteraan dan legalitas guru honorer serta PPPK.

Persoalan tenaga pendidik menjadi salah satu perhatian Pradipta Nusantara. Organisasi tersebut mendorong pemetaan kebutuhan guru berdasarkan kondisi riil di daerah serta optimalisasi formasi PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Pradipta Nusantara mendorong adanya kebijakan yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi guru honorer yang belum memperoleh status PPPK, khususnya mereka yang bertugas di wilayah dengan keterbatasan akses.

Keempat, optimalisasi dan pengawasan anggaran pendidikan.

Pradipta Nusantara mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Menurut organisasi tersebut, pengawasan perlu diperkuat agar program dan anggaran pendidikan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas layanan pendidikan dan masyarakat yang membutuhkan.

Pengawasan juga diarahkan untuk mencegah praktik pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, penguatan pendidikan vokasi berbasis potensi lokal dan kebutuhan industri.

Pradipta Nusantara mendorong penguatan pendidikan vokasi, khususnya SMK, agar semakin relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan potensi ekonomi daerah.

Untuk Provinsi Lampung, pengembangan pendidikan vokasi dinilai dapat memperhatikan potensi pertanian, perkebunan, agrobisnis, maritim, dan sektor ekonomi lainnya.

Kemitraan antara sekolah dengan dunia usaha dan dunia industri juga didorong untuk memperkuat keterampilan peserta didik sehingga lulusan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja.

*Tiga Pilar Gerakan*

Dalam menjalankan agenda advokasi pendidikan, Pradipta Nusantara mengembangkan tiga pilar utama, yakni Riset dan Analisis Kebijakan, Advokasi dan Jaringan, serta Pengorganisasian Masyarakat.

Pilar riset dan analisis diarahkan untuk melakukan pemetaan persoalan, kajian regulasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan.

Pilar advokasi dan jaringan menjadi ruang untuk menyampaikan hasil kajian melalui audiensi, forum publik, dialog dengan pemangku kepentingan, maupun mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Sementara pilar pengorganisasian masyarakat diarahkan untuk membangun ruang partisipasi publik, termasuk melalui posko atau kanal pengaduan pendidikan.

Melalui tiga pilar tersebut, Pradipta Nusantara mendorong agar setiap persoalan pendidikan diproses melalui tahapan pengumpulan aspirasi, verifikasi informasi, kajian, penyusunan rekomendasi, advokasi, dan pengawalan tindak lanjut.

*Rekomendasi Akan Dibawa ke Pemangku Kebijakan*

Pasca kegiatan Musyawarah Wilayah, Pradipta Nusantara Lampung merencanakan penyampaian dokumen rekomendasi kepada pihak terkait, termasuk DPRD Provinsi Lampung dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Selain itu, organisasi tersebut merencanakan kampanye publik mengenai isu pendidikan melalui media massa dan media sosial serta pembentukan posko pengaduan masyarakat terkait persoalan pendidikan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas partisipasi masyarakat sekaligus menjadi sarana untuk menghimpun persoalan pendidikan yang membutuhkan perhatian pemangku kebijakan.

Melalui lima rekomendasi tersebut, Pradipta Nusantara Lampung menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu layanan, kesejahteraan tenaga pendidik, transparansi anggaran, serta penguatan pendidikan vokasi.

Seluruh agenda tersebut diarahkan untuk mendorong kebijakan pendidikan yang berbasis kebutuhan masyarakat dan tetap berada dalam koridor hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Didik Rakyatnya, Adil Kebijakannya.”(Red)

Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Karhutla, Dua Warga Diamankan Saat Membuka Lahan dengan Cara Membakar

0

Infoberitanasional.com-Empat Lawang, 6 Oktober 2026 – Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang melalui Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan setelah personel menerima informasi adanya titik panas (hotspot) yang berada di sekitar lahan dekat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Empat Lawang, Desa Seguring, Kecamatan Tebing Tinggi.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di lokasi, petugas menemukan api yang sudah membesar serta dua orang yang sedang melakukan upaya pemadaman,” ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua orang tersebut diketahui berinisial HT (52) dan RR (31), warga Desa Terusan Lama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Keduanya mengakui bahwa lahan yang terbakar merupakan milik mereka dan sedang dibuka untuk dijadikan kebun kopi.

Saat berada di lokasi, petugas turut melakukan upaya pemadaman api bersama kedua terduga pelaku. Selanjutnya, keduanya diamankan ke Polres Empat Lawang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit pompa sprayer elektrik, satu unit pompa sprayer manual, dua bilah parang, serta empat buah korek api.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 308 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Empat Lawang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap setiap pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, serta mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawang untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla. Membuka lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas,” tegas AKBP Abd Aziz Septiadi.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Empat Lawang masih melakukan pendalaman perkara, melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, BMKG, serta meminta keterangan ahli untuk proses hukum selanjutnya.

Narkoba Jaringan Internasional Dibongkar Polda Lampung

0

Infoberitanasional.com-Lampung Narkoba jaringan internasional dibongkar Polda Lampung melalui Malaysia, Aceh dan Jakarta. Sabu 89 Kg dan narkoba jenis lainnya yang diekspos pada Selasa (6/10/2026) di Siger Lounge.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf memimpin ekspos bersama Polres Lampung Selatan menjelaskan upaya-upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Lampung yang melibatkan negara Malaysia, Aceh dan Jakarta.

“​Pengungkapan ini selama periode pertengahan September sampai dengan awal Oktober berhasil mengungkap 89 sabu dan beserta barang haram lainnya  jaringan sindikat Aceh,  Jakarta dan  Malaysia,” ujar Kapolda.
​
​Barang bukti yang digelar terdiri dari 2 kasus dengan tersangka 7 orang yakni, ketiga orang yang diamankan Polres Lampung Selatan di mobil mewah BMW.

Adapun para tersangka yakni MW (43), MF (25), dan PAS (32). MW merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, MF juga berasal dari Kabupaten Aceh Timur.

Sedangkan P.A.S merupakan warga Kabupaten Jember, Jawa Timur yang pernah bekerja di Malaysia.

Kemudian tersangka lainnya, Why (40) warga Langsa, Aceh, YL (49) warga Depok, Jawa Barat dan Mzg (30) warga Aceh.

“Barang bukti yang diamankan sabu ada 89 kilogram, etomidate 1.929 pcs,
Etomidate cair: 7 jerigen atau 8,4 liter, uang tunai Rp 251.500.000. Mobil ada 3 unit, handphone: 9 buah, adapun nilai ekonomis barang bukti narkoba yang berhasil disita sebesar Rp191.187.000.000,” ungkap Kapolda..

Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, Danlanal Lampung Ajak Prajurit Peduli Sesama

0

Infoberitanasional.com-Lampung TNI AL, Jala Wira Saburai. Danlanal Lampung Kolonel Laut (P) Irianto Kurniawan, B.Eng., M.S.S., M.Tr.Opsla., CRMP., memimpin Upacara Kenaikan Pangkat Kala Waktu 1 Oktober 2026 di Pelataran Gedung Raden Inten II, Kantor Satker Lanal Lampung, Panjang, Selasa (6/10/2026).

Sebanyak 28 personel menerima kenaikan pangkat, terdiri dari Perwira, Bintara, Tamtama, dan PNS Lanal Lampung. Momentum kenaikan pangkat diwarnai tradisi siram air kembang serta aksi kepedulian sosial melalui pemberian santunan dan sembako kepada anak yatim dan warga sekitar.

Danlanal Lampung menegaskan, kenaikan pangkat bukan sekadar penghargaan, tetapi amanah dan tanggung jawab yang harus diwujudkan melalui profesionalisme, disiplin, pengabdian, serta kepedulian kepada sesama.

“Mari kita wujudkan rasa syukur dengan menanamkan empati, solidaritas, dan semangat gotong royong untuk membantu sesama.”