9.5 C
New York
Minggu, Mei 3, 2026

Buy now

spot_img
Beranda blog Halaman 2

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Alokasi Desa tangsi duren kecamatan kabawetan.

0

Infoberitanasional.com-Pemerintah menyalurkan Bantuan Langsung  Desa tangsi duren kecamatan kabawetan.hari ini kamis 23 april 2016 di balai desa tangsi duren. kecamatan kebawitan kabupaten keahiang penyaluran BLT DD Yang di selengarakan oleh..kepala desa tangsi dure..komari yuzup Tunai Dana Desa (BLT-DD) tersebut.di Desa tangsi Dorin.

Yang di hadiri oleh  pk camat kabawetan serta  kapolsek kebawitan..dinas PMD tim ahli dan juga pedamping desa.ketua BPD dan angota.tokoh masyarakat.tokoh agama drsa tangsi doren tersebut.

Dalam penyapai nya kepala Desa tangsi Dorin komari yuzup Beliau menyampaikan bahwa penyaluran BLT-DD ini merupakan salah satu upaya pemerintah desa untuk membantu masyarakat yang terdampak kesulitan ekonomi.

Penyaluran BLT-DD ini bertujuan untuk membantu masyarakat Desa Tangsi Doren tersebut demi. memenuhi kebutuhan pokok mereka. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membantu mereka keluar dari kesulitan ekonomi.

Kegiatan penyaluran BLT-DD ini berjalan lancar dan tertib, dengan penerima manfaat yang antusias menerima bantuan tersebut. Pemerintah Desa Tangsi Duren juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyaluran BLT-DD ini.

Penerima manfaat BLT-DD ini adalah masyarakat Desa Tangsi Doren yang telah terdata dan diverifikasi oleh pemerintah desa. Mereka adalah masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dan terdampak kesulitan ekonomi.

Dengan adanya BLT-DD, diharapkan masyarakat Desa Mrawan dapat lebih sejahtera dan bahagia. Pemerintah Desa Tangsi Doren juga berharap bahwa bantuan ini dapat menjadi motivasi bagi masyarakat untuk terus meningkatkan kualitas hidup mereka.

Penyaluran BLT-DD ini merupakan salah satu contoh nyata dari komitmen pemerintah desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Tangsi Doren dan meningkatkan kualitas hidup Masarakat di Desa Tangsi Doren tersebut ungkapk kepala Desa Tangsi Doren tersebut.

Ratusan Warga Demo Bergerak dari PN ke Kejati, Usut Tuntas Berbagai Kasus Merugikan Daerah

0

Kota Bengkulu,  Infoberitanasional.com – Ratusan warga yang tergabung dalam Amanah Bangsa Rakyat Indonesia Bersatu (ABRI-1) bersama para aktivis pejuang Bengkulu menggelar aksi demonstrasi damai pada Rabu, 22 April 2026. Kegiatan diawali di halaman Pengadilan Negeri/Tipikor Bengkulu, kemudian massa bergerak secara tertib menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Herman Lupi, selaku Ketua ABRI-1 sekaligus mewakili suara seluruh elemen masyarakat Provinsi Bengkulu, secara resmi membacakan seluruh poin tuntutan yang disusun berdasarkan data, fakta, dan dokumen bukti lengkap. Aksi ini digelar karena menurut pengamatan masyarakat, situasi di Bengkulu sudah sangat kritis akibat maraknya dugaan korupsi yang dikhawatirkan akan membawa daerah ini ke ambang kehancuran.

Massa berkumpul sejak pukul 10.30 WIB membawa dokumen laporan, spanduk, dan poster berisi aspirasi. Di hadapan majelis hakim, petugas, dan awak media, Herman Lupi menyampaikan seruan dan tuntutan secara rinci:

“Kami datang ke sini untuk mendengarkan janji dan harapan dari para penegak hukum. Ada dua hal utama yang kami ingatkan: pertama, agar para hakim yang mulia senantiasa berlaku adil dalam menjalankan amanah yang diberikan.Kedua, jangan menutup mata melihat fakta hukum yang terang benderang terungkap di persidangan.Bekerjalah secara independen,jangan terpengaruh oleh tekanan kekuasaan apa pun.”

Ia juga menyampaikan pesan tegas kepada hakim:“Wahai Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu! Gunakan hati nuranimu,jangan pura-pura tidak tahu.Tunjukkan bahwa masih ada palu keadilan dan kebenaran yang bisa diketok di muka bumi ini.Jika palu keadilan tidak engkau tegakkan, di mana lagi kami berharap adanya keadilan?”

Berikut adalah poin-poin tuntutan resmi yang disampaikan:

1. Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi PDAM Kota Bengkulu
Mendesak Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Bengkulu yang menyidangkan perkara suap dan gratifikasi penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) di PDAM Kota Bengkulu, untuk segera memutuskan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera memanggil dan menghadirkan saksi atas nama Helmi Hasan. Tujuannya untuk didengar keterangannya di persidangan guna mendalami keterangan saksi yang telah menyebutkan adanya aliran dana yang mengalir ke Helmi Hasan. Hal ini dilakukan demi tegaknya persamaan hak warga negara di mata hukum (equality before the law).

2. Terkait Kasus PTM / Mega Mall Bengkulu
Mendesak Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Bengkulu yang telah menyidangkan perkara PTM/Mega Mall agar segera memerintahkan penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk melakukan pengembangan penyidikan. Hal ini terkait dugaan keterlibatan Helmi Hasan yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu selama dua periode.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan bukti adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di mana Helmi Hasan sengaja membiarkan rekomendasi BPK tidak dilaksanakan secara serius dan tuntas. Padahal, selama masa jabatannya seharusnya dilakukan revisi terhadap pasal dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) yang terbukti merugikan keuangan Pemkot Bengkulu. Akibat kelalaian tersebut, pengelola Mega Mall tidak menyetorkan kontribusi bagi hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke kas daerah dengan alasan tidak ada kewajiban dalam perjanjian, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp154 miliar. Diduga banyak tersangka lain yang terlibat termasuk ajudan dari Helmi Hasan, sehingga kami meminta Kejaksaan Tinggi mengambil alih kasus dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru agar kasus ini masuk ke pokok perkara dalam persidangan.

3. Buka Kembali Kasus Penyimpangan Dana Bansos
Mempertanyakan perkembangan laporan kami sebelumnya dan meminta dibukanya kembali pengusutan kasus dugaan penyimpangan anggaran dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bengkulu tahun 2012 dan 2013. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp11,4 miliar.

4. Usut Tuntas Dugaan Kasus PLTU Teluk Sepang
Mendesak pengusutan tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan serta indikasi gratifikasi atau suap terkait pemberian izin lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Teluk Sepang Kota Bengkulu tahun 2019. Kasus ini diduga kuat melibatkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota maupun Pemerintah Provinsi Bengkulu.

5. Tindak Lanjut Kasus Penyimpangan Anggaran Covid-19
Mempertanyakan perkembangan penanganan laporan kami sebelumnya terkait dugaan penyimpangan anggaran belanja penanganan pandemi Covid-19 di lingkungan Pemda Bengkulu.

6. Kasus PPJ dan Dugaan Keterlibatan Pimpinan Daerah
Mempertanyakan perkembangan laporan kami terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pembayaran insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sejak tahun 2019 sampai 2025 di Bapenda Kota Bengkulu. Kebijakan yang tidak sesuai ketentuan ini mengakibatkan kerugian daerah hingga miliaran rupiah dan diduga kuat melibatkan Wali Kota Bengkulu Dedi Wahyudi serta Helmi Hasan.

7. Penyelesaian Utang Pemkot kepada Ahli Waris SDN 62
Meminta pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) turun tangan membantu menyelesaikan persoalan hukum yang sudah menggantung bertahun-tahun, terkait kewajiban atau utang Pemerintah Kota Bengkulu kepada ahli waris lahan SDN 62 Kota Bengkulu. Kami menyayangkan hal ini, mengingat Wali Kota Bengkulu memiliki slogan “Bantu Rakyat” dan selalu menuntut rakyat taat aturan, namun justru pimpinan daerah sendiri memberikan contoh tidak taat hukum bahkan berani menantang perintah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

8. Pengawasan dari Tingkat Pusat
Meminta Bapak Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan untuk mengawasi berbagai kasus yang menjadi sorotan publik. Apabila ditemukan oknum kejaksaan yang diduga bermain-main atau memperlambat penanganan kasus korupsi, agar segera dicopot dari jabatannya.

9. Penanganan Laporan Secara Profesional dan Transparan
Memastikan semua laporan masyarakat yang masuk di Kejaksaan Tinggi Bengkulu harus ditangani secara profesional, menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan tidak dijadikan “kasus peti es” atau ditutup-tutupi tanpa kejelasan.

“Kalau hari ini tuntutan kami kembali tidak didengar, kalau hari ini Kejati Bengkulu tidak juga serius menangani kasus korupsi besar yang diduga melibatkan pejabat negara, dan kalau suara rakyat serta perjuangan kami ini dianggap angin lalu, maka kami pastikan kami tidak akan beranjak sedikitpun dari tempat ini. Kami akan terus berjuang sampai keadilan benar-benar terwujud.”

Aksi ini diikuti oleh ratusan warga dari berbagai lapisan masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta aktivis dari berbagai organisasi. Pengamanan dilakukan secara humanis oleh gabungan petugas kepolisian dan keamanan kejaksaan, sehingga suasana berjalan kondusif dan damai meskipun berlangsung di bawah terik matahari.

Menanggapi seluruh aspirasi yang disampaikan, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Fri Wisdom Sumbayak, SH., MH, memberikan tanggapan resmi. Ia menyatakan seluruh poin tuntutan dan dokumen bukti yang diserahkan telah dicatat dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,

“Prinsip kami jelas: hukum ditegakkan, keadilan diprioritaskan. Kami mengapresiasi aspirasi yang disampaikan, dan kami ikut berpanas bersama di sini karena kami juga mendengarkan suara hati masyarakat. Tim penyidik akan melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap semua data yang ada, dan perkembangannya akan kami sampaikan secara berkala kepada publik,” ujarnya.

Demonstrasi ini dipicu oleh kekhawatiran mendalam masyarakat terhadap maraknya kasus yang merugikan keuangan daerah dan kepercayaan publik. Isu ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut prinsip negara hukum, di mana keadilan harus ditegakkan tanpa pandang jabatan, kekuasaan, atau status sosial. Seruan agar hakim bekerja secara independen dan tidak terpengaruh tekanan kekuasaan juga menjadi catatan penting bagi integritas lembaga peradilan di Indonesia.

Aksi unjuk rasa dilaksanakan pada hari Rabu, 22 April 2026, mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai. Diawali di halaman Pengadilan Negeri/Tipikor Bengkulu, kemudian massa bergerak secara tertib menuju halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Sepanjang kegiatan berlangsung tidak terjadi insiden kekerasan atau kerusakan fasilitas umum.

Pihak Kejati Bengkulu berkomitmen akan menangani setiap kasus secara transparan, objektif, dan sesuai prosedur hukum. Sementara itu, massa aksi sepakat membubarkan diri setelah mendapatkan kepastian penanganan kasus.

Masyarakat berharap seluruh tuntutan ini dapat diwujudkan dalam tindakan nyata. Mereka ingin melihat hukum berjalan adil, siapa pun yang terbukti bersalah dihukum setimpal, dan aset rakyat dapat dikembalikan. Harapan akhirnya adalah terciptanya pemerintahan yang bersih, adil, dan membawa kemajuan bagi seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu.

Hidup Sebatang Kara, As Warga Bengkulu Utara Ini Tidak Dapat Bantuan Dari Pemerintah

0

Bengkulu Utara -infobetanasional.com-Kisah memilukan seorang laki-laki yang hidup seorang diri hanya berteman kan sepasang tongkat dengan kondisi ekonomi yang serba kekurangan,(22/4/2026)

As (61) warga desa kalbang kecamatan lais kabupaten bengkulu utara provinsi bengkulu ini, sudah lama mengalami cacat permanen hingga tidak bisa menjalankan aktivitas seperti biasanya.

Laki-laki yang menderita cacat permanen ini, terpaksa harus menelan pil pahit karena selama ini tidak pernah mendapatkan bantuan sosial sama sekali dari pemerintah desa maupun dari pemerintah daerah.

Sementara itu, di saat yang sama, orang-orang yang terlihat sehat walafiat, bahkan tampak mampu dengan perhiasan emas di tangan dan penampilan yang rapi, justru berduyun-duyun datang ke kantor desa untuk mengambil bantuan berupa beras dan minyak goreng.

Kisah pilu ini dialami oleh seorang duda yang tinggal sendirian. Tubuhnya yang tidak sempurna membuatnya tidak mampu bekerja mencari nafkah.

Hidupnya kini hanya bergantung sepenuhnya pada uluran tangan sanak saudara dan kerabat dekatnya.

Sungguh ironis, saat orang lain dengan mudah membawa pulang dua karung beras dan empat bungkus besar minyak sayur, ia hanya bisa memandang dari kejauhan dengan perasaan yang tak karuan.

Ketika ditanya alasan mengapa namanya tidak pernah masuk dalam daftar penerima bantuan, jawaban yang diterima justru semakin membuat perih.

“Jangan kan orang lain, mertua saya saja tidak dapat bantuan, ”begitu kira-kira jawaban yang disampaikan oleh kepala desa seperti dituturkan oleh salah satu warga yang tidak mau dipublikasikan.

Pernyataan tersebut seolah menjadi jawaban yang menutup segala harapan. Padahal kondisi pria ini sangat membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah.

Anak-anaknya pun belum bisa membantu secara maksimal karena kondisi ekonomi mereka sendiri juga kekurangan dan serba keterbatasan.

Keadaan ini tentu menimbulkan tanda tanya besar. dimana letak keadilan? Mengapa yang seharusnya menjadi prioritas justru terpinggirkan, sementara yang mampu justru lebih dulu mendapatkan jatah bantuan.

Semoga kisah pilu ini bisa menyentuh hati para Darmawan untuk membantu biaya kehidupan sehari-hari saudara kita ini. Jangan biarkan mereka yang benar-benar lemah dan membutuhkan terus terlupakan dan menderita dalam kesendirian.(Tim)

Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta Teguhkan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone Lewat Apel Ikrar Bersama

0

Infoberitanasional.com-Jakarta, 21 April 2026 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal di dalam lingkungan pemasyarakatan melalui Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone, Selasa (21/04).

Kegiatan yang berlangsung tertib dan khidmat ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas, Nety Saraswaty, serta diikuti oleh seluruh jajaran, mulai dari pejabat struktural, JFU/JFT, PPPK, CPNS, anggota regu jaga, hingga warga binaan. Keterlibatan seluruh elemen ini menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan narkoba dan handphone ilegal merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan.

Rangkaian acara diawali dengan pembacaan ikrar oleh perwakilan petugas, Putri Mawar Sari, dan warga binaan berinisial UK. Ikrar tersebut kemudian diikuti secara serentak oleh seluruh peserta apel, mencerminkan tekad kuat untuk menolak segala bentuk pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan narkoba dan penggunaan alat komunikasi ilegal.

Sebagai bentuk nyata dari komitmen tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan ikrar bersama oleh Pejabat Eselon IV. Penandatanganan ini menjadi simbol keseriusan seluruh jajaran dalam menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap narkoba dan handphone ilegal.

Dalam amanatnya, Kepala Lapas Nety Saraswaty menegaskan bahwa ikrar yang telah diucapkan bukan sekadar seremonial, melainkan janji moral dan profesional yang wajib diwujudkan dalam tindakan nyata.

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan lapas tetap bersih dari narkoba dan handphone ilegal. Ikrar ini harus diwujudkan dalam tindakan, bukan hanya diucapkan,” ujar Kalapas Saraswati dalam sambutannya.

Ia juga menekankan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran. Baik petugas maupun warga binaan yang terbukti terlibat akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak.

Apel ikrar ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara petugas dan warga binaan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif. Dengan komitmen bersama ini, seluruh pihak diharapkan dapat saling mengingatkan serta berperan aktif dalam menjaga keamanan di dalam lapas.

Kegiatan ini juga sejalan dengan upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan lapas dan rutan yang bersih dari narkoba dan handphone ilegal, sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Melalui apel ikrar ini, Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus berbenah, memperkuat pengawasan, serta mengendalikan potensi pelanggaran. Diharapkan, langkah ini mampu menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih aman, tertib, dan mendukung proses rehabilitasi serta reintegrasi sosial warga binaan secara optimal. (Hms)

Program Septik Tank Anggaran Miliaran di Teluk Sepang Diduga Gagal Total,Kualitas Buruk Indikasi Korupsi Berjamaah Mengemuka,

0

Kota Bengkulu,  Infoberitanasional.com – Program pembangunan sanitasi skala individu berupa tangki septik (septic tank) yang dilaksanakan di Kelurahan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu,kembali menyita perhatian publik dan memicu kontroversi besar. Program yang merupakan turunan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta dikelola melalui Dinas PUPR Kota Bengkulu ini,menyerap anggaran mencapai miliaran rupiah baik pada tahun 2024 maupun 2025.

Namun ironisnya,alokasi dana negara yang nilainya fantastis tersebut diduga kuat menjadi ajang pemborosan dan penyalahgunaan wewenang.Terbukti dari pelaksanaannya yang tidak memenuhi standar teknis,kualitas pekerjaan yang sangat dipertanyakan,hingga tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, kegagalan program ini sudah terlihat jelas sejak pelaksanaan tahun 2024 lalu.Salah satu unit yang dibangun justru tidak dapat dimanfaatkan sama sekali oleh warga penerima bantuan sebelumnya dengan persolan yang sama bangunan tanpa bilik atau dinding.

Salah seorang warga penerima manfaat mengaku dengan jujur bahwa bantuan yang diterima tahun 2024 lalu tidak difungsikan.

“Bantuan tahun 2024 tidak dipakai,ini sudah ditutup. Untuk di tahun 2025 karena bantuan yang sama juga tidak dilengkapi bilik atau bangunan penutup WC MCK,maka kita masukan di dalam,” ungkap warga tersebut.

Diduga kuat permasalahan utama terletak pada spesifikasi teknis pekerjaan yang tidak lengkap dan tidak layak. Pembangunan yang dilakukan diduga hanya sebatas membuat struktur tangki di permukaan tanah tanpa dilengkapi bilik atau bangunan penutup (MCK) yang memadai.Akibatnya, fasilitas tersebut tidak bisa difungsikan sebagaimana mestinya,sehingga uang negara yang sudah dikeluarkan nilainya menjadi nol manfaatnya dan hanya menjadi tugu peringatan pemborosan.

Yang semakin memperparah persoalan dan menimbulkan keheranan publik,di tahun 2025 kegiatan yang serupa kembali diluncurkan dengan nilai anggaran yang juga tidak sedikit. Ironisnya,terindikasi sangat jelas adanya warga yang pada tahun 2024 bantuan nya tidak berjalan dan tidak terpakai,justru kembali tercatat sebagai penerima manfaat di tahun 2025.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar dan sangat menyakitkan bagi masyarakat lainnya.Di satu sisi ada warga yang mendapatkan bantuan berulang kali padahal bantuan sebelumnya diduga tidak dimanfaatkan dengan baik,namun di sisi lain masih banyak warga lain yang sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah justru tidak tersentuh sama sekali.

Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya ketimpangan sosial yang mencolok dalam penyaluran bantuan,serta indikasi kuat terjadinya penyimpangan prosedur administrasi.Publik pun menduga kuat hal ini diduga merupakan pola yang disengaja sehingga terindikasi terjadi korupsi berjamaah.Diduga ada pengaturan data penerima yang tidak transparan demi kepentingan kelompok tertentu, sehingga hak masyarakat yang sebenarnya membutuhkan justru dicuri dan dialihkan.

Selain masalah administrasi,aspek teknis dan kualitas pekerjaan menjadi sorotan utama yang sangat memprihatinkan.Hingga saat ini,mutu dan kualitas bangunan sangat dipertanyakan,baik dari segi spesifikasi material yang digunakan maupun komposisi campuran bahan adukan yang diduga tidak sesuai takaran.

Terlihat jelas pada salah satu unit yang belum lama selesai dikerjakan,tahun 2025 diduga sudah muncul retak-retak pada struktur beton dalam waktu yang sangat singkat,bahkan badan tangki sudah terpisah atau menggeser dari permukaan tanah. Pondasi yang terlihat tidak kokoh dan pelaksanaan yang sembarangan ini menjadi bukti nyata bahwa proyek bernilai miliaran rupiah ini diduga hanya mengejar target volume pekerjaan semata tanpa memperdulikan standar teknis dan keamanan struktur.

Hingga berita ini diturunkan,tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait baik dari tingkat pelaksana maupun dinas pengelola,namun hingga saat ini belum ada satupun pihak yang dapat dihubungi untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terkait dugaan penyimpangan tersebut.

Kondisi ini semakin memperkuat anggapan bahwa diduga pengelolaan program sanitasi tersebut tidak memperhatikan aspek perencanaan,teknis, maupun keadilan sosial bagi masyarakat.Uang negara yang seharusnya menjadi berkah justru terbuang percuma,dan diduga besar kemungkinan masuk ke kantong-kantong oknum yang tidak bertanggung jawab.

Diharapkan agar kiranya Inspektorat Daerah,Badan Pengawasan,dan aparat penegak hukum dapat segera turun tangan melakukan audit menyeluruh.Mulai dari pemeriksaan data penerima manfaat,uji mutu dan kualitas material,hingga penelusuran aliran anggaran miliaran tersebut.Jangan biarkan praktik buruk ini terus berlanjut dan merugikan negara serta masyarakat luas.

Kaperwil Provinsi Bengkulu,

Pembangunan Rabat Beton Drainase Desa Bogor Baru Tembus Rp110 Juta,Diduga Mark-up Jauh Diatas Standar Proyek Pemerintah Pada Umumnya,

0

Kab Kepahiang,  Infoberitanasional.com – Pembangunan infrastruktur jalan Rabat Beton,Plat Deuker,dan Saluran Drainase (Siring) terbuka di Desa Bogor Baru,Kecamatan Kepahiang,Kabupaten Kepahiang,diduga kuat menjadi ajang penggelembungan anggaran.Proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp110.000.000 ini dinilai sangat tidak wajar dan jauh melampaui standar harga satuan yang berlaku secara teknis maupun administratif.

Berdasarkan Pantauan Tim awak media di lapangan 16/4/26,dan pengamatan dan analisis mendalam tim media di lapangan,terindikasi kuat dugaan adanya manipulasi perhitungan volume dan harga satuan yang disengaja dibuat membengkak untuk memperbesar nilai anggaran.

Berdasarkan data teknis proyek,lingkup pekerjaan beserta perhitungan volume dan analisis harga satuan adalah sebagai berikut:

Pekerjaan Rabat Beton:- Spesifikasi:Panjang 76 meter x lebar 2,2 meter x tebal 20 cm.Analisis Volume:diduga Membutuhkan material beton sekitar 33,44 m³ (kubik).Nilai Wajar, Berdasarkan standar harga,nilai wajarnya mencapai Rp,36.707.000.

Pekerjaan Saluran Drainase (Siring) Bentuk V ( trapesium) :- Spesifikasi: Panjang 76 meter,dimensi badan saluran 20×20 cm dengan lebar permukaan 40 cm dan dasar 30 cm.Tinggi pondasi 55 cm dengan tebal lantai 15 cm diduga Analisis Memiliki volume pekerjaan sekitar 22,75 m³.Nilai Wajar:Diperkirakan sekitar Rp,21.375.000.

Pekerjaan Plat Deuker:- Spesifikasi: Ukuran 3 meter x 1 meter x tebal 12 cm.Analisis Volume: diduga Hanya membutuhkan beton sekitar 0,36 m³.Nilai Wajar: Sekitar Rp 3.000.000.

Jika dijumlahkan secara rinci,diduga total biaya riil berdasarkan kebutuhan material dan tenaga kerja (HOK) jauh lebih kecil dari anggaran yang diajukan. Padahal,anggaran yang diserap diduga mencapai sekitar Rp 66 juta.Hal ini memunculkan pertanyaan besar,kemana perginya sisa anggaran mencapai puluhan juta rupiah yang terkesan sengaja dibuat besar untuk mendapatkan keuntungan bagi oknum dan kelompok tertentu.

Jika dijumlahkan total dan setelah dipotong pajak (PPh),nilai realisasi diduga masih jauh di bawah Rp110 juta.Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya selisih dana yang diduga”menguap” atau tidak disalurkan sesuai peruntukannya, serta diduga dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi dan kelompok tertentu.

“Yang semakin memperkuat dugaan ketidakberesan adalah harga satuan yang digunakan dinilai di luar kewajaran teknis. Mengacu pada standar resmi Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang,  harga per kubikasi pekerjaan jalan umumnya berkisar di angka Rp 1.100.000 per m³,dan untuk saluran/drainase sekitar Rp 900.000 per m³.

“Pertanyaan serius muncul, acuan harga satuan mana yang digunakan Pemerintah Desa Bogor Baru sehingga bisa jauh di atas standar proyek pemerintah pada umumnya?”

Dalam proyek ini, perhitungan biaya material dan HOK diduga dibuat melambung sangat tinggi. Hal ini menimbulkan kesan adanya pola klasik penggelembungan anggaran di mana biaya dibuat sebesar-besarnya agar sisa dana dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Upaya konfirmasi kepada PJ Kepala Desa Bogor Baru maupun Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) justru semakin menambah tanda tanya besar.

Saat ditanya secara teknis mengenai perhitungan kubikasi material,PJ Kades justru menyatakan kurang memahami detail perhitungan dan menyerahkan penjelasan kepada pihak TPK.

“Untuk rabat beton itu panjang 76 meter lebar 2,2 meter tebal 0,20 cm.Tapi untuk berapa kubik material yang digunakan saya kurang faham karena kita sistem meter.Untuk siring terbuka tersebut luasan atas 20 x 20 menjadi 40 cm,dimensi luasan atas 40 dan bawah 30 jadi siring itu seperti V (trapesium),untuk plat deuker itu panjang 3 meter lebar 1 meter tebal 0,12 cm.Saya kurang faham,langsung hubungi TPK nya,”ungkap PJ Kades melalui WhatsApp,Jumat (18/4/2026).

Sementara itu,Ketua TPK yang seharusnya memegang kendali teknis justru mengaku buta akan hitungan volume.

“Terkait kubikasi saya kurang faham yang tau kita meter,tebal,panjang dan HOK.Berapa kubik pakai material kita kurang faham,kita bisanya meteran yang dikerjakan. Untuk terkait kubik kami kurang faham,”akunya saat dikonfirmasi pada tanggal yang sama.

Jawaban yang tidak jelas dan ketidaktahuan akan teknis perhitungan ini menjadi indikasi kuat bahwa proyek bernilai ratusan juta ini diduga dikelola secara tidak profesional dan diduga kuat hanya menjadi kedok untuk mengalirkan uang negara.

Diharapkan agar kiranya Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang,dan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya, dapat segera turun tangan melakukan audit menyeluruh.Jangan sampai uang rakyat yang seharusnya untuk kemajuan desa justru menjadi sumber keuntungan bagi segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kaperwil Provinsi Bengkulu

Dugaan Dana BOS di SMAN 5 Kabupaten Lebong Mencuat dan Terindikasi Korupsi,

0

Kab Lebong,  Infoberitanasional.com – Dugaan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA N 5 Kabupaten Lebong mulai mencuat dan menjadi sorotan publik.

Sejumlah data menunjukkan adanya perubahan anggaran antar pos yang terjadi secara drastis dalam waktu singkat. Pergeseran ini memunculkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi penggunaan dana.

Berdasarkan data yang diperoleh dari sumber internal, jumlah siswa yang tercatat dalam laporan tahun 2024 dan tahun 2025  mencapai 441  siswa, maka total dana yang seharusnya diterima sekolah tersebut mencapai sekitar, ditahun 2024 menggunakan dana bos 1 tahun Rp 651.900.000, untuk dana bos selama 1 tahun, ditahun 2025 Rp 704.370.000

Isu ini memicu kekhawatiran adanya penyimpangan penggunaan anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk menunjang operasional sekolah, termasuk kebutuhan belajar mengajar, fasilitas pendidikan dan kegiatan siswa.
Sejumlah pihak mendorong agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan audit terhadap pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut. Transparansi dianggap penting agar penggunaan anggaran pendidikan benar-benar tepat sasaran.

Saat tim awak media dan anggota media Arahan.co.id, turun langsung kesekolah menemui pasilitas sekolah seperti WC, ada salah 1 WC yang sudah rusak tidak di perbaiki dengan menggunakan dana bos dan anggota mau konfirmasi kepala SMA N 5 Lebong, kepala sekolah tidak ada di tempat.

Sorotan utama tertuju pada pos sarana dan prasana sekolah. Pada tahap awal tahun 2025, anggaran tercatat lebih dari Rp 76 juta. Namun pada tahap berikutnya 61 juta, namun pasilitas sekolah diduga tidak ada perbaikan sekolah

“Jika benar terjadi manipulasi data siswa, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi bisa masuk ke ranah penyalahgunaan anggaran negara,”

Di pendata dana bos (Red dana bos) untuk guru honor yang di masukan pendataan dana bos tahun 2025 diduga sebanyak 3 orang guru honor, karna pencairan dana bos untuk guru honor nilainya fantastis sebesar Rp 66.735.000 untuk 1 tahun, berbulan pembayaran diduga menggunakan dana sebesar Rp 5.5 juta, untuk tahun 2024 menggunakan dana bos Rp 45.840.000 berbulanya Rp 3.8 juta

Penurunan ekstrem ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang menegaskan bahwa penggunaan dana harus mendukung langsung proses pembelajaran, termasuk penguatan sarana perpustakaan.

Lonjakan tersebut memicu dugaan adanya penggelembungan anggaran (mark-up) atau pengalihan dana yang tidak sesuai peruntukan. Jika tidak didukung dengan bukti fisik dan laporan pertanggungjawaban yang valid, kondisi ini berpotensi melanggar prinsip efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS.

Selain itu, regulasi juga mewajibkan setiap sekolah menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) secara transparan serta melaporkan realisasi penggunaan dana secara terbuka. Perubahan signifikan tanpa dasar yang jelas dapat dikategorikan sebagai penyimpangan administratif hingga mengarah pada dugaan tindak pidana.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat diproses secara hukum.

Tidak sampai di situ Tim awak media,konfirmasi melalui via wa dan melalui via telpon wa pada Jumat (17/4/2025),Berapa jumlah guru honor dan berapa guru honor yang lulus p3k,Untuk perbaikan pasilitas sekolah menggunakan di dana mana,tidak ada respon sama sekali di kepala sekolah.

Kaperwil Provinsi Bengkulu

Gedung IPLT Bengkulu Utara Diduga Terbengkalai, Anggaran Rp3,5 Miliar Menguap,Status Aset Bak “Tak Bertuan”

0

BENGKULU UTARA,  Infoberitanasional.com – Sudah saatnya pihak berwenang melirik serius kondisi aset daerah di Kabupaten Bengkulu Utara.Sebuah fasilitas vital pengelolaan sanitasi, Gedung Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) Utara yang berlokasi di wilayah Arga Makmur, kini terlihat sangat terbengkalai dan tak terurus.Pembangunan yang telah menyerap anggaran fantastis diduga mencapai Rp3,5 miliar ini justru menjadi sorotan tajam lantaran tidak memberikan manfaat sama sekali,bahkan status kepemilikannya pun terkesan”mengambang” dan tak bertuan.

Berdasarkan pantauan langsung tim media di lokasi,kondisi fisik gedung ini sangat memprihatinkan.Meskipun struktur bangunan terlihat megah saat pertama kali dibangun,kini kesan tersebut telah hilang digantikan oleh suasana yang sepi,kumuh, dan terabaikan.Gerbang utama yang masih terpasang plang nama fasilitas hampir tertutup rapat oleh ilalang dan semak belukar yang tumbuh liar setinggi manusia.Pemandangan ini seolah menjadi bukti nyata bahwa lokasi ini sudah bertahun-tahun tidak dikunjungi,tidak dirawat, apalagi beroperasi sesuai program strategis yang diluncurkan oleh pemerintah pusat.

Memasuki area dalam, kondisi semakin memperlihatkan betapa parahnya ketelantaran aset bernilai miliaran ini. Rumput liar menjalar tinggi hingga menutupi sebagian lantai dan halaman, membuat seluruh kompleks terlihat kusam dan menyeramkan bak bangunan hantu.Tidak hanya itu,sejumlah bagian bangunan bahkan sudah mengalami kerusakan fisik,mulai dari retakan pada dinding,beberapa kaca jendela yang pecah, lampu penerangan yang hilang atau tidak terpasang,hingga pagar besi yang mulai dimakan karat parah akibat tidak adanya perawatan rutin sama sekali.Ironisnya, kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin anggaran pemeliharaan yang seharusnya ada justru tak terlihat dampaknya?

Padahal,fasilitas vital ini seharusnya menjadi garda terdepan dalam upaya pengelolaan limbah tinja yang aman dan sehat bagi masyarakat sekitar. Pembangunannya yang menelan biaya miliaran rupiah bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2013 lalu,diharapkan mampu meningkatkan kualitas sanitasi serta mencegah pencemaran lingkungan.Namun realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: gedung berdiri kokoh namun”mati suri”,tidak pernah beroperasi sehari pun dan hanya menjadi tugu pemborosan anggaran negara yang menyedihkan.

Kondisi aset yang terbengkalai selama bertahun-tahun ini tentu memicu kemarahan dan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat. Banyak pihak menilai hal ini sebagai bentuk ketidakbertanggungjawaban yang sangat mencolok dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.Pertanyaan besar pun bergulir kencang, di mana tanggung jawab pengelolaan aset bernilai miliaran ini? Mengapa fasilitas seharga miliaran rupiah dibiarkan rusak dan membusuk begitu saja?

Untuk mencari kejelasan dan membedah kasus ini, tim awak media mencoba melakukan konfirmasi mendalam kepada pihak terkait.Namun,saat ditanya mengenai penyebab terbengkalainya gedung tersebut,Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Utara justru memberikan jawaban yang sangat mengejutkan dan di luar dugaan.

“Terkait aset tersebut, kami belum mengetahui persis apakah itu aset milik Dinas PUPR atau bukan.Kita masih mencari informasi dulu,”ujar PLT Kadis secara singkat.

Jawaban yang membingungkan dan belum jelas ini membuat tim media terus menelusuri jejak aset bernilai miliaran tersebut. Upaya selanjutnya dilakukan dengan menghubungi pihak BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Bidang Aset Bengkulu Utara melalui pesan WhatsApp. Menurut Nur Helmi dari BPKAD,data aset tersebut justru tidak ditemukan dalam pencatatan administrasi mereka.

“Untuk aset IPLT tersebut, kita belum tahu pasti apakah milik siapa.Untuk sementara kita cek di data aset belum ditemukan. Bisa jadi nama yang tercatat berbeda.Mending langsung konfirmasi ke pihak terkait saja, tidak mungkin tidak ada yang tahu,” jelasnya.

Dengan adanya ketidakjelasan status aset yang seolah tak bertuan ini,awak media kemudian mendatangi dan mengonfirmasi langsung ke Balai Cipta Karya Provinsi Bengkulu di Kilometer 7 Kota Bengkulu, Jumat (17/4/2026). Dalam kesempatan tersebut, tim berkesempatan mewawancarai Ibu Yuli, Bagian Umum yang mewakili Kementerian PUPR.

Dalam penjelasannya, Ibu Yuli menegaskan bahwa proyek IPLT tersebut memang benar merupakan program prioritas dari pemerintah pusat. “Dibangun kalau tidak salah tahun 2014 yang dikerjakan oleh Satker dulu, sebelum ada Balai. Namun aset tersebut sudah diserahterimakan ke pihak Pemkab Bengkulu Utara pada tahun 2018 kalau tidak salah,”ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa setelah serah terima dilakukan,seluruh tanggung jawab,baik terkait operasional maupun perawatan, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat.

“Terkait dengan pemeliharaan aset,baik program berjalan atau tidak,itu sudah tanggung jawab Pemkab Bengkulu Utara.Kita hanya membangun,setelah selesai dan diserahterimakan, tanggung jawab selanjutnya ada di pemerintah daerah,” tegasnya.

Sementara itu,pihak Humas juga menambahkan bahwa anggaran yang terserap untuk pembangunan instalasi pengolahan limbah tinja tersebut mencapai kurang lebih Rp3,5 Miliar.”Terkait program tersebut berjalan atau tidak setelah diserahkan,itu kembali ke pihak Pemkab Bengkulu Utara.Tugas kita selesai saat bangunan jadi dan diserahkan kepada pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara,”tambahnya.

Melihat fakta di lapangan yang sangat memprihatinkan ini, masyarakat kini menuntut adanya tindakan nyata dan tegas.Publik berharap Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara segera melirik serius,melakukan audit internal,dan menyelesaikan kekacauan administrasi aset ini agar aset bisa dimanfaatkan.

Tidak hanya itu,kasus dugaan pemborosan anggaran negara hingga Rp3,5 miliar yang menguap sia-sia ini juga layak untuk dilirik dan ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).Diperlukan penyelidikan mendalam untuk mengusut tuntas siapa saja yang bertanggung jawab atas terbengkalainya aset vital ini,sehingga tidak ada lagi uang rakyat yang terbuang percuma dan dapat dijerat hukum sesuai aturan yang berlaku.

Pewarta : Kaperwil Provinsi Bengkulu

Dari Paket Data ke Hak Digital: Sidang MK Buka Perspektif Baru

0

Infoberitanasional.com-Jakarta, Kamis 16 April 2026 — Sidang Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian Nomor 33/PUU-XXIV/2026 menghadirkan satu perubahan penting dalam cara memandang layanan internet di Indonesia. Yang diuji bukan hanya aturan, tetapi juga paradigma.

Selama ini, kuota internet diperlakukan sebagai bagian dari layanan berbasis kontrak antara operator dan pengguna. Namun dalam persidangan, pendekatan tersebut mulai dipertanyakan, terutama ketika layanan yang dimaksud telah menjadi kebutuhan mendasar masyarakat.

Operator seluler seperti Telkomsel, XL Axiata, dan Indosat Ooredoo Hutchison, bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), hadir untuk memberikan penjelasan terkait mekanisme masa berlaku kuota yang berujung pada penghapusan sisa penggunaan.

Di hadapan delapan hakim konstitusi—Adies Kadir, Asrul Sani, Ridwan Masyur, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Suhartoyo—muncul pertanyaan mendasar: apakah sistem yang ada masih relevan dengan realitas penggunaan internet saat ini?

Internet kini tidak lagi sekadar sarana komunikasi, melainkan infrastruktur sosial yang menopang berbagai aktivitas penting. Dalam kondisi tersebut, pembatasan berbasis waktu dinilai perlu dikaji ulang, terutama dari sudut kepentingan publik.

Dari pihak pemohon, T.B. Yaumul Hasan Hidayat melalui tim penasehat hukum dari LBH GAN yang dipimpin Dr. Yuspan Zalukhu, S.H., M.H., D.Th. selaku Ketua Tim Penasehat sekaligus Direktur LBH, bersama Dr. (C) Ivan Pattiwangi, S.H., M.H., CLA; Erwin Faisal, S.H., M.H.; dan Irfan Fadhly Lubis, S.H., mendorong Mahkamah untuk melihat persoalan ini secara lebih komprehensif.

Dalam keterangannya, Dr. Yuspan menekankan bahwa perubahan fungsi internet harus diikuti dengan perubahan cara mengaturnya.

“Ketika suatu layanan telah menjadi kebutuhan utama masyarakat, maka pendekatan yang digunakan tidak bisa hanya berbasis kontrak. Harus ada keseimbangan dengan prinsip keadilan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara sistem yang berjalan dengan kebutuhan pengguna.

“Dalam praktiknya, banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memanfaatkan layanan yang telah dibayar, namun sudah dibatasi oleh waktu. Ini menjadi catatan penting dalam melihat keadilan suatu sistem,” katanya.

Menurutnya, peran negara menjadi krusial dalam memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak mengabaikan kepentingan publik.

Di sisi lain, operator tetap menyampaikan bahwa kebijakan yang diterapkan berkaitan dengan efisiensi operasional serta kebutuhan investasi dalam pembangunan jaringan. Namun Mahkamah menilai bahwa argumentasi tersebut harus diuji dalam keseimbangan dengan perlindungan konsumen.

Sidang ini menunjukkan bahwa regulasi digital tengah berada dalam fase evaluasi. Perubahan teknologi yang cepat menuntut adanya penyesuaian kebijakan agar tetap relevan dengan kondisi masyarakat.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan melanjutkan sidang pada Senin, 4 Mei 2026, dengan agenda pendalaman keterangan dari para pihak.

Putusan yang akan datang berpotensi menjadi titik penting dalam menentukan arah kebijakan digital nasional, terutama dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan hak masyarakat.

Jurnalis: Romo Kefas
Editor: Tim Redaksi

OMBB Tantang Kajati Baru Bengkulu: Berani Bongkar atau Kami Lapor ke Kejagung

0

Infoberitanasional.com-BENGKULU, Tantangan terbuka dilayangkan Organisasi Kemasyrakatan,Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional,kepada Kajati baru, Saiful Bahri Siregar. Ketua Umum OMBB, M. Diamin, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika laporan dugaan korupsi yang telah mereka sampaikan tak kunjung ditindaklanjuti.

Pergantian kepemimpinan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu dari Victor Antonius Saragih Sidabutar ke Saiful Bahri Siregar dinilai sebagai momentum pembuktian. Publik kini menanti langkah tegas, bukan sekadar rotasi jabatan tanpa arah.

Sorotan utama tertuju pada laporan dugaan penyimpangan proyek pembangunan pengaman pantai kritis di Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023 senilai Rp20,3 miliar. Proyek yang dikerjakan PT Naga Sakti Konstruksi itu telah dilaporkan sejak 1 Juli 2024, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Kalau tidak ada langkah nyata, kami akan bawa langsung ke Kejaksaan Agung RI. Ini bukan gertakan,” tegas M. Diamin. Ia juga mempertanyakan lambannya penanganan laporan tersebut, bahkan menyinggung adanya dugaan ketidakberesan dalam proses penegakan hukum.

Tak hanya satu kasus, OMBB juga menyoroti sejumlah perkara lain yang dinilai mandek. Di antaranya dugaan korupsi replanting kelapa sawit Bengkulu Utara kloter dua, hingga polemik dugaan jual-beli aset milik Pemerintah Provinsi Bengkulu di Kecamatan Ketahun yang menyeret nama Parmin.

danjuga Puluhan kasus besar Dengan sederet kasus tersebut, kepemimpinan Saiful Bahri Siregar kini benar-benar diuji. Apakah berani membongkar dan menuntaskan perkara yang selama ini mandek, atau justru membiarkan laporan terus mengendap tanpa kepastian hukum.

“Jika semua laporan kami tidak ditindaklanjuti, kami pastikan akan melaporkan Kejati Bengkulu ke Kejaksaan Agung RI. Kami ingin kejelasan, ada apa sebenarnya di balik mandeknya kasus-kasus ini,” tutup M. Diamin dengan nada tegas.