![]()
Kab Lebong, Infoberitanasional.com – Dugaan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA N 5 Kabupaten Lebong mulai mencuat dan menjadi sorotan publik.
Sejumlah data menunjukkan adanya perubahan anggaran antar pos yang terjadi secara drastis dalam waktu singkat. Pergeseran ini memunculkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi penggunaan dana.
Berdasarkan data yang diperoleh dari sumber internal, jumlah siswa yang tercatat dalam laporan tahun 2024 dan tahun 2025 mencapai 441 siswa, maka total dana yang seharusnya diterima sekolah tersebut mencapai sekitar, ditahun 2024 menggunakan dana bos 1 tahun Rp 651.900.000, untuk dana bos selama 1 tahun, ditahun 2025 Rp 704.370.000
Isu ini memicu kekhawatiran adanya penyimpangan penggunaan anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk menunjang operasional sekolah, termasuk kebutuhan belajar mengajar, fasilitas pendidikan dan kegiatan siswa.
Sejumlah pihak mendorong agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan audit terhadap pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut. Transparansi dianggap penting agar penggunaan anggaran pendidikan benar-benar tepat sasaran.
Saat tim awak media dan anggota media Arahan.co.id, turun langsung kesekolah menemui pasilitas sekolah seperti WC, ada salah 1 WC yang sudah rusak tidak di perbaiki dengan menggunakan dana bos dan anggota mau konfirmasi kepala SMA N 5 Lebong, kepala sekolah tidak ada di tempat.
Sorotan utama tertuju pada pos sarana dan prasana sekolah. Pada tahap awal tahun 2025, anggaran tercatat lebih dari Rp 76 juta. Namun pada tahap berikutnya 61 juta, namun pasilitas sekolah diduga tidak ada perbaikan sekolah
“Jika benar terjadi manipulasi data siswa, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi bisa masuk ke ranah penyalahgunaan anggaran negara,”
Di pendata dana bos (Red dana bos) untuk guru honor yang di masukan pendataan dana bos tahun 2025 diduga sebanyak 3 orang guru honor, karna pencairan dana bos untuk guru honor nilainya fantastis sebesar Rp 66.735.000 untuk 1 tahun, berbulan pembayaran diduga menggunakan dana sebesar Rp 5.5 juta, untuk tahun 2024 menggunakan dana bos Rp 45.840.000 berbulanya Rp 3.8 juta
Penurunan ekstrem ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang menegaskan bahwa penggunaan dana harus mendukung langsung proses pembelajaran, termasuk penguatan sarana perpustakaan.
Lonjakan tersebut memicu dugaan adanya penggelembungan anggaran (mark-up) atau pengalihan dana yang tidak sesuai peruntukan. Jika tidak didukung dengan bukti fisik dan laporan pertanggungjawaban yang valid, kondisi ini berpotensi melanggar prinsip efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS.
Selain itu, regulasi juga mewajibkan setiap sekolah menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) secara transparan serta melaporkan realisasi penggunaan dana secara terbuka. Perubahan signifikan tanpa dasar yang jelas dapat dikategorikan sebagai penyimpangan administratif hingga mengarah pada dugaan tindak pidana.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat diproses secara hukum.
Tidak sampai di situ Tim awak media,konfirmasi melalui via wa dan melalui via telpon wa pada Jumat (17/4/2025),Berapa jumlah guru honor dan berapa guru honor yang lulus p3k,Untuk perbaikan pasilitas sekolah menggunakan di dana mana,tidak ada respon sama sekali di kepala sekolah.
Kaperwil Provinsi Bengkulu


