20 C
New York
Sabtu, Oktober 10, 2026

Buy now

spot_img
Beranda blog Halaman 116

Perkuat Sinergi Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Bupati Batu Bara Ikuti Retret Kepala Daerah

0

Magelang(Media Ìnfoberitanasional, Com)
Guna memperkuat pemahaman dan kesiapan para pemimpin daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan setelah dilantik, seluruh kepala daerah yang dilantik langsung mengikuti retret yang berlangsung, di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jumat (21/02/2025).

Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si bersama gubernur dan sejumlah bupati dan wali kota dari Sumatera Utara turut mengikuti retret ini.

Kegiatan diikuti dengan sangat semangat dan persiapan fisik serta kesehatan yang baik oleh Bupati Batu Bara dan turut didampingi oleh Asisten 2, Kadis Kominfo, Kabag Prokompim, Kabag Tapem, Kepala Bappelitbangda, Direktur Rumah Sakit, Kabag Ekbang, Kepala BKPSDM, Kabag Hukum dan Kabid IKP Kominfo.

Retret ini berlangsung selama 8 hari dimulai dari 21-28 Februari 2025, ini menjadi momen pembekalan sekaligus refleksi bagi para kepala daerah.

Sementara itu Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dijadwalkan memberikan arahan langsung dalam retret tersebut.

Kegiatan retret ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kesiapan para pemimpin daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan setelah dilantik, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.—Samsir alam(Informasi Dari Penasehat Hukum Media Infobetitanasional, Com) Ismail Sitompul ,Sh ,Mh, Imelda Rahma Yeni Sh ,Yanti ,SE)

Keterlibatan Mendes Yandri Terbukti, MK Batalkan Kemenangan Zakiya-Najib dan Perintahkan PSU

0

Infoberitanasional.com-SERANG — Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024, dimana sebelumnya KPU Kabupaten Serang menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Ratu Rahcmatu Zakiya-Najib Hamas sebagai pemenang.

MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam 60 hari sejak putusan dibacakan.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara. Yandri sendiri adalah suami dari Ratu Rachmatu Zakiya.

Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan, Senin (24/2).

Atas dasar itu, majelis hakim konstitusi meyakini telah terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih.

MK pun membatalkan PKPU No. 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Serang 2024.

MK juga meminta KPU Kabupaten Serang menggelar pemungutan suara ulang dengan tenggat waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.

PSU ini, kata majlis hakim MK, akan dilakukan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024 lalu.

Pelaksanaan PSU wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa perlu melaporkan kembali hasilnya ke MK.

 

“Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan,” tambah Suhartoyo.

Keputusan ini sekaligus membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Serang. MK juga meminta KPU segera berkoordinasi dan melakukan supervisi untuk memastikan PSU berjalan sesuai aturan.

Selain itu, MK menugaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang untuk mengawasi jalannya PSU guna memastikan prosesnya berjalan transparan dan adil.

Red

Aktivis Asatu Soroti Proyek Pagar SDN 289 Talumaya yang Tak Kunjung Rampung

0

Ifoberitanasional.com-Bulukumba – Aktivis Asatu menyoroti proyek pembangunan pagar SDN 289 Talumaya di Desa Tamalanrea, Kecamatan Bontotiro, yang hingga kini belum rampung. Proyek tersebut diduga telah menyebrang tahun anggaran tanpa kejelasan, sementara papan proyek yang terpasang tidak mencantumkan jumlah anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan pagar tersebut. 24/02/2025

M. Rijal selaku perwakilan Aktivis Asatu menyatakan keprihatinannya terhadap lambannya penyelesaian proyek ini dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Inspektorat untuk segera melakukan audit terhadap kegiatan tersebut. Mereka juga meminta agar pengelola proyek dan kepala sekolah dipanggil guna memberikan klarifikasi terkait keterlambatan pembangunan pagar tersebut.

Selain itu, M. Rijal juga menyoroti penggunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 di Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba. Mereka menilai bahwa audit menyeluruh perlu dilakukan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pendidikan.

“Kami melihat bahwa Inspektorat dan APH lambang dalam menemukan indikasi kerugian negara. Hal ini terbukti dari beberapa kasus di Kabupaten Bulukumba, di mana Inspektorat seringkali tidak menemukan penyimpangan, sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru selalu menemukan adanya kejanggalan saat turun langsung ke lapangan,” ungkap salah satu anggota DPRD Bulukumba saat aktivis Asatu melakukan aksi beberapa waktu lalu di kantor DPRD Bulukumba.

M. Rijal pun berharap agar Inspektorat bekerja lebih profesional dan transparan dalam melakukan audit, sehingga potensi penyimpangan anggaran dapat dicegah sejak dini. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur pendidikan dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ada pun Tanggapan dari Kadis Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba yang di hubungi melalui WhatsApp, Mengatakan “Info dari PPK nya, Penyedia sementara menyelesaikan pekerjaan dengan metode pemberian kesempatan ke 2 dan diberlakukan denda harian sesuai ketentuan perpres pengadaan barang jasa”.

Polresta Serang Kota laksanakan Launching Penguatan Program Pekarangan Pangan Lestari.

0

Infoberitanasional.com-Serang, impoberitanasiyonal Kapolresta Serang Kota bersama ibu Ketua Bhayangkari Cabang Serang Kota beserta Pejabat utama dan sejumlah personil mengikuti Launching Penguatan Program Pekarangan Pangan Lestari di Lahan Ketahanan Pangan Polresta Serang Kota pada Senin, 24/02.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. bersama Ketua Bhayangkari Cabang Serang Kota Ny. Vivi Yudha dan ibu Bhayangkari bersama Pejabat Utama Polresta Serang Kota dan sejumlah personil.

Kabag Sumber Daya Manusia Polresta Serang Kota Akbo Asroji, S.H., M.M., juga menambahkan Kegiatan Launching ini bertujuan untuk mendukung Program Pemerintah terkait Program Ketahanan Pangan dan Dapur Makan Bergizi Polresta Serang Kota.

Kegiatan Launching Penguatan Program Pekarangan Pangan Lestari ini juga terhubung secara daring melalui sambungan zoom yang di buka oleh Ibu Kapolri Ny. Juliati Listyo Sigit di Akademi Kepolisian Semarang. Tambah Kabag SDM Polresta Serang Kota.

Ny. Vivi Yudha juga mengajak pengurus Bhayangkari Cabang Serang Kota dan Personel serta tamu undangan yang hadir untuk bersama menanam bibit pohon Cabai merah di lokasi pekarangan ketahanan pangan Polresta Serang Kota.

Kami mendukung pemerintah dalam program penguatan program pekarangan pangan lestari dan program makan bergizi. Tutup Kabag SDM Polresta Serang Kota Akbp. Asroji.

Pewarta ( sudiri )

Polsek Lima Puluh Dukung Ketahanan Pangan dengan Program Penanaman Jagung

0

Sumatra Utara Batu Bara(Media Infoberitanasional, Com) – Polsek Lima Puluh terus mendukung program ketahanan pangan nasional dengan memanfaatkan lahan pertanian. Pada Senin (24/2/2025) personel Polsek Lima Puluh melakukan koordinasi dan pengecekan lahan ketahanan pangan Polri di Divisi II Perkebunan Dolok, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Binmas IPDA Aidil AS dan Kanit Intel IPDA Yulfian. Dalam upaya meningkatkan produksi pangan, mereka menggerakkan warga setempat untuk melakukan pengolahan dan penanaman jagung di lahan seluas tiga hektare.

Selain itu, petugas juga melakukan pemupukan dengan pupuk KCL dan Urea guna meningkatkan kesuburan tanah dan hasil panen. Kegiatan berlangsung aman dan lancar, serta mendapat respons positif dari masyarakat setempat.

Kapolsek Lima Puluh, AKP T.L. Simamora S.H., M.H., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan. “Kami berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam program ketahanan pangan, sehingga dapat membantu masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan melalui sektor pertanian,” ujarnya.

Upaya ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia untuk memaksimalkan pemanfaatan lahan guna memperkuat ketahanan pangan nasional. Polsek Lima Puluh berharap inisiatif ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mendukung Swasembada pangan(Informasi Dari Penasehat Hukum Media Infoberitanasional, Com) Ismail Sitompul Sh,Mh, Imelda Rahma Yeni, Sh, Yanti ,SE)

Polres Batu Bara Amankan Dua Remaja Diduga Anggota Geng Motor Bersenjata Tajam

0

Sumatra Utara Batu Bara (Media Infoberitanasional, Com) – Tim Unit I Jatanras Polres Batu Bara berhasil mengamankan dua remaja yang diduga anggota geng motor bersenjata tajam. Penangkapan ini dilakukan dalam patroli malam yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ade Masry SH pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalinsum, Desa Binjai Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.

Dua remaja yang diamankan adalah Fahri Aulia Julfi (16) dan Fathudz Zikri (16), keduanya merupakan pelajar asal Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Saat ditangkap, mereka sedang melakukan konvoi geng motor dan membawa senjata tajam berupa parang panjang.

Menurut informasi dari masyarakat, kedua remaja ini diamankan warga sebelum polisi tiba di lokasi. Saat diamankan, mereka mengalami luka-luka, dengan Zikri mengalami bibir pecah dan hidung patah, sementara Fahri mengalami gigi depan patah, bibir pecah, serta luka di pelipis mata kanan. Setelah interogasi awal, diketahui bahwa mereka tergabung dalam geng motor WARGUM.

Barang bukti yang disita dari kedua pelaku meliputi satu bilah parang panjang dan satu unit sepeda motor Revo 110cc berwarna hitam dengan lis hijau. Selanjutnya, mereka dibawa ke markas Polres Batu Bara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Dr. Enand H. Daulay, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas geng motor yang meresahkan masyarakat. “Kami akan mengusut tuntas jaringan geng motor ini dan mengambil langkah hukum yang diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Saat ini, Polres Batu Bara sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari jaringan geng motor lainnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna menjaga keamanan dan ketertiban di Wilayah tersebut.( Informasi Dari Penasehat Hukum Media Infoberitanasional, Com) IsmaIl Sitompul,Sh ,Mh , Imelda Rahma Yeni ,Sh, Yanti ,SE)

HMI Komisariat Al-Gazali Bulukumba menyegel Ruangan Rektor Kampus Al-Gazali Bulukumba

0

Infoberitanasional.com-Bulukumba – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Al-Gazali Bulukumba menggelar aksi unjuk rasa di lingkungan kampus Al-Gazali Bulukumba pada Senin, terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pencairan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan dana penyelesaian mahasiswa. 24/02/2025

Dalam aksinya, Fadri agung sarembang selaku ketua HMI komisariat Al-Ghazali menyampaikan kekecewaan terhadap pihak rektorat yang dinilai enggan memberikan klarifikasi terkait dugaan pungli tersebut. Kekecewaan mahasiswa dan Alumni mahasiswa al-Ghazali pun memuncak hingga mereka melakukan penyegelan ruangan rektor sebagai bentuk protes terhadap sikap pihak kampus yang dinilai tidak transparan dan menghindari dialog dengan pimpinan aksi.

“Kami menuntut pihak rektorat untuk segera memberikan kejelasan terkait dugaan pungli dana KIP dan dana penyelesaian mahasiswa. Sikap menghindar dari rektorat menunjukkan ketidakterbukaan mereka terhadap aspirasi mahasiswa,” tegas Ketua HMI Komisariat Al-Gazali Bulukumba.

Dalam aksi ini, mahasiswa meminta agar pihak kampus segera memberikan penjelasan resmi dan mengusut tuntas dugaan pungli yang telah merugikan mahasiswa. Mereka juga mendesak transparansi dalam pengelolaan dana bantuan pendidikan agar tidak terjadi praktik penyalahgunaan wewenang.

Ketua HMI Komisariat Al-Gazali Bulukumba juga menegaskan bahwa aksi serupa akan kembali digelar dalam waktu dekat jika tuntutan mereka tidak segera ditanggapi. “Kami tidak akan berhenti sampai pihak rektorat memberikan jawaban yang jelas dan transparan kepada mahasiswa,” lanjutnya.

Aksi unjuk rasa ini berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan untuk memastikan jalannya aksi tetap kondusif.

Adapun tanggapan dari pihak Kampus Al-Gazali Bulukumba yang menemui massa aksi dan memberikan tanggapan bahwa untuk sementara pihak Rektorat sudah tidak ada lagi di tempat.

Ketua Dewan Pers Terancam Quattrick Dijabat Eks Pejabat

0

Hence Mandagi – Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia.

Infoberitanasional.com-Hattrick dalam dunia sepak bola merupakan prestasi gemilang seorang striker melesatkan gol tiga kali berturut-turut ke gawang lawan dalam satu pertandingan. Sebut saja Cristiano Ronaldo, Leonel Mesi, dan Kilian Mbape adalah pesepak bola anyar kelas dunia yang teramat sering menciptakan hattrick dalam sebuah pertandingan dan berkali-kali membawa klub yang dibelanya menjuarai sebuah kompetisi.

Berbeda halnya ketika Hattrick itu terjadi di Dewan Pers selama tiga periode berturut-turut. Para eks pejabat yang tidak pernah merasakan panasnya terik matahari di jalanan sebagai seorang reporter, dengan ‘genit’ dan ‘ambisius’ menyasar jabatan professional di bidang pers sebagai Ketua Dewan Pers.

Anggota Dewan Pers sejatinya dinahkodai oleh Wartawan Profesional dan berpengalaman puluhan tahun di bidang pers, bukan oleh para kaum pengangguran dan eks pejabat pemerintah yang takut terserang penyakit Post Power Sindrome.

Sama halnya organisasi Kedokteran tidak mungkin dipimpin oleh Perawat. Begitupun Organisasi Advokat gak nyambung jika dipimpin oleh Notaris. Nah wartawan selama tiga periode hattrick dipimpin oleh : bekas Ketua MA, eks Menteri Pendidikan, dan terakhir ini mantan Komisioner Ombudsman RI.

Para pensiunan ini tidak mengerti betapa susah dan panjangnya proses berkarir menjadi wartawan. Tau-taunya petantang-petenteng dan wara-wiri di pentas nasional selaku Ketua Dewan Pers untuk mengatur-ngatur wartawan dan media padahal sesungguhnya tidak paham cara mendeteksi denyut nadi kebutuhan masyarakat pers Indonesia.

Sayang sekali jika masyarakat pers diam saja, maka Ketua Dewan Pers periode 2025-2028 terancam mencetak Quattrick dan lagi-lagi dipimpin oleh eks pejabat pengangguran yang ingin eksistensinya naik lagi di pentas nasional.

Dari sederet nama tokoh yang mendaftar, terdapat 6 nama mentereng yang dinyatakan lolos oleh Dewan Pers yaitu : Rosarita Niken Widiastuti, Albertus Wahyurudhantho, Dahlan Iskan, Komarudin Hidayat, M. Busyro Muqoddas, dan Ratna Komala.

Dari keenam nama-nama ini hanya ada tiga nama yang cukup menjanjikan dan pantas yakni Rosarita Niken Widiastuti, Dahlan Iskan, dan Ratna Komala. Ketiganya memiliki portofolio lengkap di bidang pers.

Paling tidak jika pemilihan anggota Dewan Pers periode ini tetap dipaksakan melalui jalur ini, masih ada secercah harapan Pers Indonesia dikuasai oleh sosok yang mengerti pers, terlepas dari kontroversi mekanisme pemilihannya. The Man Behind The Gun cocok untuk ketiga figur ini. Bukan Dewan Pers yang mejadi topik utama tapi siapa orang dibalik Dewan Pers yang tampil memimpin wartawan.

*Status Quo Dewan Pers*
Dewan Pers periode 2022-2025 telah kehilangan legitimasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 38/PUU-XIX/2021 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Konstituen Dewan Pers yang terdiri dari 11 organisasi pers masih ngotot dan berusaha mempertahankan status quo meski Dewan Pers telah kehilangan legitimasi.

Sebab yang diuji materi di MK tahun 2021 adalah Pasal 15 ayat (2) huruf f : “Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;”

Majelis Hakim MK menimbang bahwa fungsi “memfasilitasi” tersebut menurut Mahkamah telah sejalan dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers. Artinya, Dewan Pers bertindak sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers, dan bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan (regulator).

Pertimbangan hukum pada Putusan MK tersebut sangat tegas menyatakan Dewan Pers bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan atau regulator. MK menegaskan kewenangan Organisasi Pers dalam menyusun peraturan di bidang pers.

*Dewan Pers Menafikan Badan Hukum Organisasi dan Perusahaan Pers*
Pada prakteknya Dewan Pers tidak mengindahkan hasil putusan MK. Dewan Pers justeru tetap mempertahankan peraturan organisasi konstituen Dewan Pers berdasarkan Peraturan Dewan Pers Tentang Statuta Dewan Pers yang di dalamnya mengatur tentang konstituen Dewan Pers.

Ironisnya, Dewan Pers secara sepihak tidak mengakui keabsahan Badan Hukum Organisasi-Organisasi Pers yang disahkan Dirjen AHU Kementerian Hukum RI yang memiliki legal standing sebagai organisasi pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Padahal secara hukum Peraturan Dewan Pers yang mengatur tentang Konstituen Organisasi Pers telah batal demi hukum. Pemerintah dan semua pihak, termasuk Presiden Republik Indonesia wajib melaksanakan Keputusan MK tersebut karena bersifat final and binding atau final dan mengikat.

Pada kondisi ini penetapan organisasi konstituen Dewan Pers yang selama ini menguasai ruang lingkup pers tanah air seharusnya berstatus illegal alias tidak memiliki dasar hukum.

Mari kita baca Penjelasan Pasal 15 Ayat 1 UU Pers, tegas disebutkan : “Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers
nasional.”

Pada prakteknya Dewan Pers justeru mengurangi kuantitas pers nasional. Dewan Pers bahkan menghambat eksistensi puluhan organisasi pers dan pertumbuhan puluhan ribu perusahaan pers.

Alih-alih meningkatkan kuantitas pers nasional, Dewan Pers justeru menghilangkan hak organisasi-organisasi pers dengan peraturan ‘bodong’ konstituen organisasi, dan mengucilkan keberadaan puluhan ribu media atau perusahaan pers dengan kebijakan ‘edan’ Verifikasi Perusahaan Pers.

Faktanya, sudah 24 tahun pasca Dewan Pers dibangkitkan dari kuburan oleh 40 organsiasi pers itu, hinggga kini hanya ada 2000-an media terverifikasi. Bahkan dari 40 organisasi pers yang tercatat, kini hanya tersisa 11 organisasi dalam kurun waktu dua dekade.

Kemunduran yang sengaja dimanipulasi dan dimainkan oleh Dewan Pers kemudian terbongkar dalam Uji Materi di MK atas keterangan DPR RI bahwa ternyata yang diakui DPR ada 40 organsiasi pers yang tercatat sejak tahun 2000 sampai tahun 2020. Berarti ada dugaan manipulasi data yang berada di DPR dan Pemerintah terkait eksistensi organisasi pers.

Beginilah akibatnya jika anggota Dewan Pers dihuni oleh orang-orang yang tidak memahami situasi dan kondisi kehidupan pers nasional dan tidak paham UU Pers. Pemerintah dan elit politik nasional digiring untuk hanya mengakui eksistensi elit pers nasional.

Pers Indonesia seolah-olah hanya untuk kaum elit. Mayoritas Masyarakat pers yang sebagian besar beroperasi di tingkat lokal dianggap warga negara kelas dua yang boleh dikriminalisasi, dihina dengan sebutan abal-abal, dimarjinalkan, diibiarkan ‘mengemis’ iklan, dibiarkan ‘melacur dan menjual idealisme’, dan dibiarkan menjadi korban diskriminasi.

*Pemilihan Anggota Dewan Pers Tidak Sesuai UU Pers*
Saat ini Dewan Pers Tengah disibukan dengan perisapan pemilihan Anggota Dewan Pers periode 2025-2028. Namun mekanisme pemilihan Anggota Dewan Pers menyalahi UU Pers sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim MK dalam memutus perkara Nomor : 38/PUU-XIX/2021.

MK menyebutkan : “Adapun petitum para Pemohon yang memohon kepada Mahkamah agar Pasal 15 ayat (5) UU 40/1999 dimaknai “Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis”, justru dapat menimbulkan ketidakseragaman ketika masing-masing organisasi pers melaksanakan pemilihan Anggota Dewan Pers sendiri-sendiri.”

Pada bagian lain terdapat keterangan pemerintah terkait materi permohonan yang diuji, diuraikan penjelasan rinci yang tercantum dalam Memorie van Toelichting dari UU Pers yaitu bagian Keterangan Pemerintah atas RUU Pers tanggal 28 Juli 1999.

Disebutkan : “Penetapan keanggotaan Dewan Pers dengan Keputusan Presiden merupakan pengukuhan, sedang pemilihan anggota Dewan Pers diserahkan sepenuhnya kepada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers”.

Jadi dengan pertimbangan hukum MK tersebut, pemilihan Anggota Dewan Pers sepenuhnya hak organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Jadi seluruh organisasi-organisasi pers yang berbadan hukum (AHU Kemenkum RI) harus secara bersama-sama melaksanakan pemilihan Anggota Dewan Pers agar seragam dan tidak boleh terpisah-pisah.

Apalagi dalam pertimbangan hukum MK, tegas disebutkan : Presiden dalam menerbitkan Keputusan Presiden tersebut hanya bersifat administratif untuk pengesahan Keanggotaan Dewan Pers yang telah dipilih melalui proses sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) UU 40/1999.

Pasal 3 UU Pers : “Anggota Dewan Pers terdiri dari :
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;

Berarti mekanisme pemilihan Anggota Dewan Pers dari unsur Wartawan mekanismenya melalui organisasi wartawan (Tidak Jamak) menjaring dan memilih calon anggota Dewan Pers. Begitupun proses pemilihan anggota Dewan Pers dari unsur pimpinan Perusahaan Pers mekanismenya melalui organisasi perusahaan pers (Tidak Jamak) menjaring dan memilih calon anggota Dewan Pers.

Nah khusus untuk pemilihan anggota Dewan Pers dari unsur tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya, mekanismenya melalui organisasi wartawan dan organisasi perushaan pers (jamak) menjaring dan memilih secara bersama-sama dan seragam calon anggota Dewan Pers yang diajukan oleh seluruh organisasi pers untuk unsur tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya.

Pada tataran inilah pertimbangan hukum MK berlaku bahwa organisasi-organisasi pers tidak sendiri-sendiri tapi bersama-sama dan seragam memilih anggota Dewan Pers yang menyatukan seluruh organisasi pers. Jadi setiap organisasi pers berhak mengajukan anggota dewan pers yang dipilih melalui mekanisme sesuai UU Pers.

Pada gilirannya, jika mekanisme ini dijalankan oleh seluruh organisasi-organisasi pers yang berbadan hukum di Indonesia, maka Presiden Republik Indonesia tidak memiliki alasan untuk menolak.

Jika Presiden Republik Indonesia hanya menerima hasil Pemilihan Anggota Dewan Pers versi Badan Pekerja Dewan Pers bukan Versi UU Pers, maka hal itu berpotensi melanggar konstitusi dan cacat hukum serta mencederai UU Pers dan menentang Putusan MK untuk perkara 38/PUU-XIX/2021.

Penulis yakin, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto adalah seorang prajurit sejati yang telah bersumpah untuk taat pada konstitusi dan menjalankan pemerintahan sesuai Undang-Undang, maka hak organisasi-organisasi pers yang dikebiri oleh Dewan Pers staus quo, harus dijamin.

*Dewan Pers Melegalkan ‘Pelacuran Pers’*
Persoalan serius yang terjadi dalam kehidupan pers nasional adalah para pimpinan berlabel konstituen Dewan Pers itu dengan bangganya menikmati buah reformasi pers dan pasrah, serta asik-asik aja dinahkodai pimpinan yang gak nyambung. Gak pernah merasakan disebut abal-abal, dikriminalisasi, dimarjinalkan, dan didiskriminasi.

Media lokal dan nasional dibiarkan mengemis iklan dan menjual idealisme dan melegalkan ‘pelacuran pers’ lewat Kerjasama Publikasi dengan Pemerintah. Padahal ada potensi belanja iklan yang bisa ditempatkan di media-media nasional dan lokal non media konglomerasi bernilai ratusan triliun rupiah.

Sementara Dewan Pers tutup mata membiarkan iklan komersil dikuasai dan dimonopoli kaum oligarki. Tak heran praktek konglomerasi media makin subur dan powerfull mengontrol pemerintah dan mengobok-obok negeri dengan pemberitaan yang mengedepankan kepentingan industri dan rating ketimbang dampak buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sadarlah hai para pimpinan konstituen Dewan Pers illegal. Ribuan wartawan UKW dan non UKW, bahkan SKW setiap hari, “MAAF” masih menerima amplop dari nara sumber alias ‘menjual idealisme’ gara-gara media tempat dia bekerja ‘hidup segan mati tak mau’.

Pengusaha media mainstream kaya raya, jadi konglomerat, tapi wartawan dan media lokal di level bawah saling sikut hanya demi meraup rupiah APBD dan APBN dari belanja publikasi.

Dewan Pers begitu bangga membuat Rekomendasi Media Terverifikasi dan Wartawan UKW yang berhak Kerjasama bekerjasama dengan pemerintah menggunakan dana APBD dan APBN.

Dewan Pers seharusnya paham bahwa hal itu adalah (maaf) praktek melegalkan ‘pelacuran pers’ media.

Sejatinya Kerjasama dengan Pemerintah harus melalui Perusahaan pihak ketiga atau Perusahaan agency lewat tender. Dari situ Perusahaan agency pemenang tender ini yang bertanggunjawab menyalurkan anggaran publikasi media ke Jaringan Media lokal maupun nasional. Sehingga independensi media tetap terjaga.

Praktek yang berlaku saat ini justeru Dewan Pers sepertinya setuju alias melegalkan dengan membiarkan Perusahaan Pers langsung menerima bentuk Kerjasama publikasi media dengan Pemerintah tanpa melalui pihak ketiga.

Akibatnya, media lokal dan nasional tidak bisa menjalankan fungsi control sosial pers terhadap pemerintah. Karena jika hal itu dilakukan maka Pemerintah mengancam akan memutus kontrak Kerjasama. Ini tentunya sangat merusak sistem pengawasan pers.

Jangan heran jika banyak Menteri, pejabat, kepala-kepala daerah ditangkap KPK, Jaksa, dan Polisi gara-gara kebablasan korupsi tanpa control media. ***

Sat Lantas Polres Batu Bara Pengamanan Ibadah Minggu Disejumlah Gereja

0

Sumatra Utara Batu Bara(Meda Inforberitanasional, Com) – Personil Satuan Lalulintas Polres Batu Bara melaksanakan giat Patroli, dan Pengamanan Ibadah Minggu dibeberapa Gereja dalam wilayah hukumnya, Minggu (23/2/2025) Pukul.10.00 Wib.

Giat tersebut dilaksanakan sebagai implementasi Program Kapolda Sumut yang menempatkan pergelaran anggota disejumlah lokasi untuk memberikan pengamanan.

“Giat Patroli, dan Pengamanan ini merupakan implementasi Polri dalam memberikan rasa aman, nyaman kepada masyarakat yang sedang beribadah”, Sebut Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Agnis Juwita Manurung, S.Ik, melalui Kasi Humas AKP A.H. Sagala.

Selain memberikan rasa nyaman, giat dilaksanakan bertujuan guna mencegah terjadinya kemacetan, maupun lakalantas diseputaran wilayah gereja.

Giat patroli kali ini dilaksanakan dengan menyambangi Gereja Methodist Sei Balai, Gereja HKBP Sei Balai, Gereja GKPI Lima Puluh, Gereja GPDI Lima Puluh, Gereja HKBP Kota Lima Puluh, Gereja HKBP Indrapura, dan Gereja HKBP Tanah Rendah, Indrapura, Batu Bara, Sumatera Utara.

Dalam pelaksanaannya, petugas menghimbau para jemaat untuk memastikan kendaraan masing-masing di tempat yang tersedia, dan menggunakan kunci ganda untuk lebih amannya kendaraan di parkiran, Paparnya.

“Selama berlangsungnya giat tersebut, situasi dalam keadaan kondusif, dan arus lalulintas terpantau aman lancar”, Pungkas AKP A.H. Sagala( Informasi Di Himpun Dari Penasehat Hukum Media Infobdritanasional, Com ) Ismsil Sitompul ,Sh, Mh, Imelda Rahma Yeni ,Sh , Yanti ,SE)

Pembangunan RSUD Rumah Sakit Daerah Kabupaten mandiling Natal (Madina) Sunggu Penuh Rintangan Dan Perjuangan

0

Sumatra Utara Panyabungan,( Media Infoberitanasional, Com) pembangunan RSUD Mandailing Natal yang berlokasi di konflek perkantoran bupati Mandailing Natal (Panatapan) & RSUD Natal dinilai penuh dengan kontroversi dan kejanggalan hal itu disampaikan Hapsin Nasution Saat diwawancarai di Panyabungan. Sabtu, 22 Feb 2025

Saat menyampaikan ke awak media Hapsin mengatakan bahwa pernyataan nya tersebut bukan omon omon belaka, pasalnya Hapsin mengatakan “Mulai dari proses tender hingga proses finishing dan sebentar lagi dapat digunakan masyarakat Mandailing Natal sudah terendus banyak persoalan, mulai dari proses tender yang penuh kejanggalan, hingga pembangunan RSUD yang dinilai penuh dengan permasalahan” Sebut Hapsin

Selanjutnya hapsin juga megatakan ” Ketika dilihat melalui laman LPSE Mandailing Natal Pembangunan Dua RSUD Tersebut dimenangkan oleh 3 perusahaan dengan total pagu Rp. 42,8 M yaitu: CV. Patricia Adisty, CV. Mitra Perkasa dan CV. Mangun Citra Bersama” Sebut Hapsin

Lanjutnya ” yang anehnya dari ketiga perusahaan tersebut saat mengikuti proses tender dinilai telah kelebihan SKP (Sisa Kemampuan paket ) yang merupakan syarat mutlak sebuah perusahaan dapat memenangkan tender sesuai dengan peraturan LKPP NO 3 Tahun 2024 & PERPRES NO 12 Tahun 2021 dikatakan Bahwa suatu perusahaan hanya boleh mengerjakan suatu kegiatan dalam satu waktu sebanyak 5 paket kegiatan. Dan yang anehnya ketiga perusahaan tersebut telah kelebihan SKP (Sisa Kemampuan Paket) tapi tetap memenangkan tender. Sebut Hapsin sembari menunjukkan SKP Ketiga Perusahaan Tersebut

Kemudian saat menjelaskan akan kelebihan SKP Tiga perusahaan tersebut katanya bukan sekedar ucapan semata pasalnya tuduhannya tersebut didasarkan atas investigasi nya kelapangan “Kita telah melakukan investigasi ke lapangan lengkap dengan Poto dengan titik kordinat, dan hasil wawancara masyarakat dan hasilnya investigasi ketiga perusahaan tersebut dinilai telah kelebihan SKP, Pasalnya paket kegiatan yang terdaftar atas nama 3 perusahaan tersebut di laman LPSE bahkan masih ada kegiatan paket yang belum berjalan dan bahkan dilokasi kegiatan peket baru cuman ada pasir / belum dikerjakan, lantas kenapa ketiga perusahaan tersebut dimenangkan sementara masih ada kegiatan paket yang terdaftar atas nama tiga perusahaan terkait /perusahaan telah kelebihan SKP “. Sebut Hapsin sembari menunjukkan hasil investigasi nya

Lanjutnya , Setelah melakukan investigasi kelapangan dia juga mengatakan “Setelah melakukan investigasi dilapangan kemudian kita menjumpai pejabat terkait (LPSE Mandailing Natal ) mengatakan “Sudah ada kok PHO nya kenapa lagi dipermasalahkan”. sebut Hapsin ketika menjelaskan hasil komunikasinya sama pejabat terkait

Tidak puas dengan pernyataan pihak LPSE madina hapsin kemudian berkoordinasi dengan pejabat terkait yang hasil komunikasinya dengan pihak LPSE telah dikeluarkan berkas PHO nya.

“Kita kemudian berangkat ke Medan dalam rangka menjumpai dinas terkait yang mengeluarkan berkas PHO Tersebut (Dinas ketahanan pangan PROV. Sumatera Utara, dan hasilnya Salah satu Kabid & juga PPK di dinas tersebut mengatakan “Sampai Saat ini tidak ada sama sekali kita mengeluarkan Berkas PHO atas kegiatan paket yang dikatakan Pejabat terkait (LPSE Madina) yang katanya sudah ada kok berkas PHO nya sama sekali hal tersebut merupakan kebohongan” Sebut Hapsin menjelaskan hasil komunikasinya sama Kabid terkait Sehingga kesimpulan nya telah terjadi pemalsuan dokumen / tanda tangan Berkas PHO yang telah dilampirkan oleh ketiga perusahaan tersebut sembari memperdengarkan hasil diskusinya dengan pejabat di dinas KETAPANG Sumut tersebut .

“Setelah melakukan banyak investigasinya hapsin kemudian melaporkan pejabat terkait : 9 Pejabat Pemda Madina & 3 Kontraktor pemenang ke penegak Hukum Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) Dan hingga saat ini pelaporan tersebut masih berjalan dan selanjutnya kita akan melaporkan hal tersebut ke KOMISI PERMBERANTASAN KORUPSI (KPK) dan Kejaksaan agung deng