11.5 C
New York
Minggu, April 5, 2026

Buy now

spot_img
Beranda blog Halaman 5

Sosok Iptu, Nasrullah Muntu, Prestasi Yang di Banggakan Masyarakat Makassar ” Ternyata Taat Agama dan Berjiwa Sosial

0

Infoberitanasional.com-(MAKASSAR) – Nama Iptu Nasrullah Muntu, pria kelahiran Jeneponto 21 Juni 1987, memiliki rekam jejak yang panjang dan cemerlang di kepolisian.

Pria berusia 38 tahun itu yang saat ini menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Polrestabes Makassar, Polda Sulsel, tengah menjadi perbincangan pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya seorang remaja berusia 18 tahun, Bertrand Eka Prasetyo.

Namun dibalik semua itu ada sederet prestasi gemilang yang ditorehkan, salah satunya keberhasilannya dalam menyelamatkan balita bernama Bilqis yang ditemukan di suku Anak Dalam Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.

Aksi heroik Iptu Nasrullah Muntu bersama timnya itu sontak menuai pujian dan mendapat apresiasi luar biasa dari institusinya dan masyarakat.

Sebelum menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, ia pernah menjabat Kasubnit 2 Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar.

Perjalanan pangkatnya menunjukkan konsistensi luar biasa, dimulai dari Diktukba (2005) dan berhasil menapaki jenjang perwira melalui SIP (2020), hingga meraih pangkat Iptu pada tahun 2025.

Yang paling mencengangkan, Iptu Nasrullah Muntu adalah sosok yang sangat haus ilmu. Selain karir kepolisian, latar belakang pendidikannya sangat beragam. Ia memiliki gelar D3 Akademi Keperawatan (2011) dan Strata 1.

Pendidikannya terus berlanjut hingga Strata 2 (UMI 2019), dan berhasil meraih gelar Doktor (S3) Ilmu Hukum di Universitas Hasanuddin (Unhas) pada tahun 2025 lalu.

Tak hanya itu, kemampuannya juga diakui secara internasional. Iptu Nasrullah Muntu tercatat pernah bertugas dalam Formed Police Unit (PBB) di Unamid (Sudan), sebuah penugasan internasional yang bergengsi dan dianugerahi tanda Kehormatan Satyalencana Bhakti Buana pada tahun 2013. Ia juga fasih dalam berbahasa Arab dan Inggris.

Berikut daftar pendidikan Formalnya :
– SD Negeri Lembangloe (1999)
– SMP/ Madrasah Tsanawiyah Modern Takalar (2002)
– SMA/ Madrasah Aliyah (Pesantren Tarbiyah) Takalar (2005)
– D3 Akademi Keperawatan Mappaodang (2011)
– Strata 1 Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Lembaga Pendidikan Indonesia Makassar (2010)
– Strata Dua Universitas Muslim Indonesia (UMI) (2019)
– Doktor Ilmu Hukum Unhas (2025)

Pendidikan Pengembangan dan Pelatihan :
– Pelatihan Dasar Anti Teror (2011)

Pendidikan Kepolisian :
-Diktukba (2005)
-SIP (2020)

Riwayat Pangkat :
– Bripda (2006)
– Briptu (2010)
– Brigpol (2014)
– Bripka (2019)
– Ipda (2020)
– Iptu (2025)

Riwayat jabatan :
– BA Ditsamapta Polda Sulsel (17/07/2006)
– BA Biddokkes Polda Sulsel (04-02-2014)
– Banum Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sulsel (29-08-2017)
– Pama Polda Sulsel (24-09-2020)
– Kasubnit Unitidik V Satreskrim Polrestabes Makassar (03-02-2021)
– Pama Polrestabes Makassar (04-01-2021)

Penugasan Luar Struktur :
– Formed Police Unit (PBB) di Unamid (Sudan)

Tanda Kehormatan :
– Satyalencana Bhakti Buana (2013)

Kemampuan bahasa :
-Arab (aktif)
-Inggris (aktif). (*)

Pewarta : Arifin sulsel

BPPKB Banten DPRT Poris Gaga Baru Santuni Anak Yatim, Teguhkan Spirit Kepedulian di Bulan Ramadan

0

Infoberitanasional.com-Tangerang – Momentum bulan suci Ramadhan kembali dimaknai sebagai ruang aktualisasi nilai-nilai kemanusiaan dan solidaritas sosial. Dalam semangat tersebut, BPPKB Banten melalui Dewan Pimpinan Ranting (DPRT) Poris Gaga Baru, Kota Tangerang, menggelar kegiatan santunan bagi anak yatim piatu, serta buka puasa bersama pada Minggu (1/03/2026).

Kegiatan yang berlangsung khidmat ini menjadi refleksi bahwa organisasi masyarakat tidak hanya berperan dalam menjaga kondusivitas lingkungan, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk hadir di tengah masyarakat dengan aksi nyata yang berorientasi pada kemaslahatan.

Sekretaris Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Batu Ceper, yang akrab disapa Haji Iwan, dalam sambutannya menegaskan bahwa eksistensi organisasi harus sejalan dengan nilai kemanusiaan.

“BPPKB Banten hadir di tengah masyarakat bukan hanya sebagai penjaga kondusivitas lingkungan, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki rasa kepedulian dan tanggung jawab terhadap nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Iwan.

Hal senada disampaikan Ketua DPAC Batu Ceper, Mulyadi/ Peang. Ia menekankan bahwa organisasi berdiri di atas fondasi kepedulian dan kebersamaan yang harus terus dijaga serta dirawat.
“Organisasi ini lahir dari semangat kebersamaan dan kepedulian. Maka sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga dan memperkuat nilai tersebut dalam setiap langkah,” tuturnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPC BPPKB Banten Kota Tangerang, Zainal Febriyanto, SH, yang memberikan apresiasi dan dukungan atas konsistensi DPRT Poris Gaga Baru dalam menggelar kegiatan sosial selama bulan Ramadan. Ia menilai bahwa rutinitas santunan ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam membangun citra positif ormas sebagai mitra strategis masyarakat dan pemerintah.

Dalam kesempatan itu, Zainal juga menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke-33 kepada Kota Tangerang.
“Semoga Tangerang semakin maju dan mampu menjadi kota yang lebih baik. Pemerintah diharapkan terus membuka ruang kolaborasi bagi organisasi masyarakat agar dapat berkembang dan berkontribusi dalam pembangunan serta pertumbuhan Kota Tangerang,” tutur Zainal

Miko Ketua DPRT Poris Gaga Baru, “Melalui kegiatan santunan dan buka puasa bersama ini, BPPKB Banten DPRT Poris Gaga Baru menegaskan bahwa keberadaan organisasi masyarakat seyogianya tidak hanya diukur dari struktur dan atribut, melainkan dari konsistensi kontribusi sosial yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat luas” tutupnya Dina ega/Red

*Belgia Tegaskan Dukungan terhadap Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko*

0

Infoberitanasional.com-Rabat – Kerajaan Belgia kembali menegaskan dukungannya yang tetap dan konsisten terhadap Inisiatif Otonomi Sahara di bawah kedaulatan Maroko, yang dianggap sebagai dasar paling layak, serius, kredibel, dan realistis untuk mencapai solusi politik yang adil, langgeng, dan saling diterima atas sengketa regional Sahara.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri Belgia, Maxime Prévot, dalam pertemuannya dengan Menteri Luar Negeri Maroko, Nasser Bourita, di Rabat, pada Senin, 02 Maret 2026. Prévot menegaskan bahwa posisi Belgia ini sejalan dengan Deklarasi Bersama yang ditandatangani di Brussels pada 23 Oktober 2025, dan mencerminkan pengakuan atas pentingnya isu Sahara bagi eksistensi dan kesatuan nasional Kerajaan Maroko.

Dalam pernyataannya, Prévot menekankan bahwa Belgia akan bertindak sesuai dengan posisi tersebut, baik di tingkat diplomatik maupun ekonomi. Ia menyatakan bahwa posisi Belgia sejalan dengan hukum internasional, dan akan diwujudkan melalui langkah-langkah konkret, termasuk kunjungan resmi Duta Besar Belgia di Rabat ke wilayah Sahara dalam waktu dekat.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk mempersiapkan dan mendukung berbagai inisiatif ekonomi, seperti kunjungan perusahaan Belgia dan penyelenggaraan pameran dagang oleh tiga badan regional. Belgia juga menegaskan bahwa Konsulat Jenderal Belgia di Rabat memiliki yurisdiksi atas seluruh wilayah Kerajaan Maroko, termasuk Sahara, tanpa adanya pembatasan regional.

Kunjungan Prévot mencerminkan momentum positif dalam hubungan bilateral Maroko–Belgia, yang ditandai oleh dialog politik yang rutin dan keinginan bersama untuk memperdalam kemitraan strategis berdasarkan saling menghormati dan kesamaan pandangan dalam isu-isu penting.
Langkah Belgia ini memperkuat posisi Maroko di panggung internasional, sekaligus menunjukkan bahwa pendekatan otonomi di bawah kedaulatan sah adalah solusi yang semakin diterima oleh komunitas global. Dukungan ini juga membuka peluang kerja sama ekonomi yang lebih luas antara kedua negara.

Menanggapi perkembangan ini, Wilson Lalengke, Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma), menyampaikan dukungan penuh terhadap pertemuan dan komitmen Belgia tersebut. “Kami menyambut baik langkah Belgia yang mendukung otonomi Sahara di bawah kedaulatan Maroko. Ini adalah bentuk keberanian diplomatik yang berpihak pada stabilitas dan keadilan regional. Persisma mendukung penuh kerja sama ekonomi dan diplomatik yang akan memperkuat perdamaian dan pembangunan di kawasan Sahara,” ujar Wilson Lalengke, Selasa, 03 Maret 2026 dari Jakarta.

Ia juga menekankan bahwa pendekatan seperti ini harus menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam menyikapi konflik regional: mengedepankan solusi politik yang realistis dan menghormati kedaulatan negara. Secara filosofis, dukungan terhadap otonomi di bawah kedaulatan sah mencerminkan prinsip-prinsip penting.

Dukungan Belgia terhadap otonomi Sahara di bawah kedaulatan Maroko adalah langkah penting menuju penyelesaian damai dan berkelanjutan atas sengketa regional. Komitmen diplomatik dan ekonomi yang menyertainya menunjukkan keseriusan Belgia dalam memperkuat stabilitas dan pembangunan kawasan.

Komentar Wilson Lalengke sebagai Presiden Persisma menegaskan bahwa dukungan internasional terhadap solusi realistis seperti ini adalah bentuk solidaritas global yang patut diapresiasi. Dengan pendekatan yang berlandaskan keadilan, kedaulatan, dan kerja sama, dunia dapat melangkah menuju masa depan yang lebih damai dan bermartabat. (PERSISMA/Red)

Larangan Gubernur Bengkulu Pelajar Bawa Motor Ke Sekolah Ratusan Motor Terparkir di Area Halaman Dalam SMA Negeri 4 Kota Bengkulu Kepala Sekolah Tak Berkomentar,

0

Kota Bengkulu,  Infoberitanasional.com — Larangan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan bagi pelajar untuk membawa kendaraan ke sekolah sepertinya belum efektif di SMA Negeri 4 Jl.Zainul Arifin timur Indah kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu, Ratusan motor masih terparkir di halaman sekolah, bahkan seperti showroom motor!

Pasalnya,”berdasarkan pantauan awak media Pada Senin,(2/3/2026),di lapangan dan menemukan ratusan motor siswa terparkir di area didalam halaman sekolah, hal ini menunjukkan bahwa banyak pelajar yang masih nekat membawa motor ke sekolah, meskipun sudah ada larangan, Berdasarkan pengamatan, motor-motor tersebut terparkir rapi di halaman sekolah,dengan beberapa di antaranya di depan ruangan belajar bahkan hampir di setiap lokasi di halaman di dalam sekolah bahkan terlihat portal terkunci.

Apa alasan di balik larangan ini? Gubernur Bengkulu Helmi Hasan telah mengeluarkan kebijakan larangan bagi murid untuk membawa kendaraan ke sekolah dengan tujuan mengurangi angka kecelakaan. Menurut data yang ada,angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di Bengkulu masih cukup tinggi, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat menekan angka tersebut. Larangan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelajar akan pentingnya keselamatan berkendara dan mengurangi risiko kecelakaan.

Namun,nyatanya kebijakan ini diduga belum sepenuhnya dijalankan di SMA Negeri 4 Bengkulu. Saat awak media mencoba mengkonfirmasi ke Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Bengkulu,Bapak Syariful Maliki,M.Pd,namun tidak ada jawaban dan klarifikasi terkait larangan gubernur.Salah satu guru di sekolah tidak memberikan tanggapan saat dimintai keterangan terkait siswa yang masih membawa motor ke sekolah.

Beberapa siswa yang ditemui awak media mengaku bahwa mereka masih membawa motor ke sekolah karena tidak ada alternatif lain untuk pergi ke sekolah. “Kami tidak ada pilihan lain,pak. Jarak rumah ke sekolah jauh, jadi harus bawa motor,” kata salah satu siswa.Bagaimana dengan transportasi umum? “Transportasi umum di sini Jarang ada, pak.Jadi kami harus bawa motor sendiri,”tambah siswa lainnya.

Siswa lain,yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa mereka tidak tahu tentang larangan tersebut. “Kami tidak tahu ada larangan seperti itu, pak. Kalau tahu, mungkin kami tidak akan membawa motor ke sekolah,” katanya.

Pewarta : Red Kaperwil Bengkulu,

*Perang di Timur Tengah: Seruan Keadilan dan Perdamaian dari Indonesia*

0

Infoberitanasional.com-Jakarta – Dunia kembali diguncang oleh eskalasi perang di Timur Tengah. Serangan yang melibatkan Israel, Amerika Serikat, dan Iran telah menimbulkan kekhawatiran besar akan meluasnya konflik yang dapat menghancurkan stabilitas kawasan dan membawa penderitaan bagi jutaan rakyat sipil. Situasi ini menuntut respons cepat, bijak, dan berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan universal.

Aktivis HAM internasional dari Indonesia, Wilson Lalengke menyampaikan keprihatinan mendalam atas perang yang sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa konflik ini tidak hanya mengancam keamanan regional, tetapi juga merusak harapan rakyat untuk hidup damai dan bermartabat.

“Saya berharap perang yang dipicu oleh Israel dan Amerika Serikat terhadap Iran segera berakhir. Dunia tidak boleh membiarkan konflik ini meluas dan menghancurkan harapan rakyat dunia untuk hidup damai. Saya mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk segera mengambil tindakan nyata dalam meredakan perang dan mengembalikan stabilitas internasional,” tegas Petisioner HAM PBB tahun 2025 itu, Senin, 02 Maret 2026.

Komentar Wilson Lalengke ini mencerminkan suara moral yang menuntut agar lembaga internasional, khususnya PBB, tidak tinggal diam menghadapi penderitaan manusia yang semakin parah.

Dalam perjalanan sejarah umat manusia, para filsuf dunia telah lama menyoroti bahaya perang dan pentingnya perdamaian. Filsuf Yunani kuno, Plato (428–347 SM) menekankan bahwa keadilan adalah fondasi masyarakat. Perang yang lahir dari ketidakadilan hanya akan menjerumuskan manusia ke dalam kekacauan. Sejalan dengan pendapat Plato, filsuf Jerman Immanuel Kant (428–347 SM) dalam _Perpetual Peace_ (Perdamaian Abadi) menegaskan bahwa perdamaian abadi hanya bisa dicapai jika negara-negara menghormati hukum internasional dan hak asasi manusia.

Sementara itu, filsuf Inggris John Locke (428–347 SM) mengingatkan bahwa pemerintahan dibentuk untuk melindungi kehidupan, kebebasan, dan hak milik. Perang yang melanggar kedaulatan negara lain adalah pengkhianatan terhadap kontrak sosial negara-negara yang terlibat karena akan merenggut kehidupan, kebebasan, dan menghancurkan harta benda warga negara masing-masing.

Pemimpin spiritual India, Mahatma Gandhi (1869-1948) menegaskan bahwa kekerasan hanya melahirkan kekerasan baru. Jalan satu-satunya menuju perdamaian adalah melalui dialog, kejujuran, dan non-kekerasan. Prinsip-prinsip ini menegaskan bahwa perang bukanlah solusi, melainkan kegagalan moral umat manusia. Perdamaian harus menjadi tujuan utama setiap bangsa.

Bagaimana sebaiknya Indonesia merespon perang yang antar bangsa yang terjadi seperti yang sedang berlangsung di Timur Tengah saat ini? Sebagai bangsa yang berlandaskan Pancasila, Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk menyerukan perdamaian.

Perang, dalam segala bentuk dan eskalasi yang terjadi, yang menumpahkan darah bertentangan dengan nilai ketuhanan. Manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa adalah mahluk mulia yang harus dijaga keselamatan hidupnya, tidak boleh dibunuh dengan alasan apapun. Hal ini sejalan dengan Sila Kedua Pancasila yang menekankan penghormatan terhadap hak hidup setiap manusia sebagai kewajiban universal bagi segala bangsa beradab.

Solidaritas di antara bangsa-bangsa dan upaya diplomasi dengan mengedepankan kebijaksanaan setiap pemimpin negara di dunia harus menggantikan kekerasan. Sebab perdamaian adalah syarat utama untuk mewujudkan keadilan sosial.

Berdasarkan pemikiran tersebut, merujuk kepada tuntunan para pemikir filsafat dunia dan dasar negara Pancasila, Indonesia dapat menjadi suara moral di forum internasional, menyerukan penghentian perang dan mengedepankan dialog. Hal ini menjadi tugas Pemerintah dan rakyat Indonesia sebagaimana garis politik Indonesia yang bebas aktif dalam menjaga perdamaian dunia.

Perang di Timur Tengah adalah ujian bagi dunia internasional. Apakah kita akan membiarkan kekerasan terus berlanjut, ataukah kita akan memilih jalan diplomasi dan perdamaian? Wilson Lalengke, sebagai aktivis HAM internasional, telah menyerukan agar PBB segera bertindak. Filsafat dunia dan nilai-nilai Pancasila menegaskan bahwa perang adalah kegagalan, sementara perdamaian adalah kemenangan moral umat manusia.

Kini saatnya dunia bersatu, menghentikan perang, dan bersama-sama membangun masa depan yang lebih adil dan damai. (TIM/Red)

MK Diminta Larang Keluarga Presiden–Wapres Jadi Capres-Cawapres, Pengacara Internasional Erles Rareral: Sekalian Berlaku untuk Kepala Daerah.

0

Infoberitanasional.com-akarta-Permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu terkait larangan keluarga Presiden dan Wakil Presiden maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden mendapat perhatian dari berbagai kalangan hukum.

Pengacara internasional Erles Rareral, SH., MH menilai wacana tersebut perlu dikaji secara menyeluruh demi menjaga kualitas demokrasi dan mencegah konflik kepentingan dalam kekuasaan.

Permohonan yang diajukan warga bernama Raden Nuh dan Dian Amalia itu telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026. Para pemohon meminta agar Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak melarang hubungan keluarga sedarah maupun semenda dengan Presiden atau Wakil Presiden yang sedang menjabat untuk maju dalam Pilpres.

Menanggapi hal tersebut, Erles Rareral menyatakan bahwa gagasan pembatasan berbasis konflik kepentingan memang memiliki dasar etika demokrasi, namun harus diterapkan secara adil dan konsisten di seluruh jenjang pemerintahan.

Kalau tujuannya mencegah nepotisme dan konflik kepentingan, maka jangan setengah-setengah. Sekalian saja gubernur serta bupati dan wali kota juga dilarang, agar prinsip keadilan politik benar-benar berlaku dan meminta ke pada mk untuk memuluskan uu tersebut” ujar Erles dalam keterangannya kepada media, senin(2/3/2026).

Menurutnya, praktik politik kekerabatan tidak hanya berpotensi terjadi di tingkat nasional, tetapi juga sangat nyata di daerah. Oleh karena itu, regulasi yang hanya menyasar jabatan presiden dan wakil presiden dinilai berpotensi menimbulkan standar ganda dalam sistem demokrasi.

Erles menegaskan bahwa konstitusi Indonesia pada dasarnya menjamin hak politik setiap warga negara untuk dipilih dan memilih. Namun, negara juga memiliki kewenangan untuk mengatur batasan tertentu sepanjang bertujuan menjaga integritas demokrasi.

“Negara boleh membuat pembatasan, tetapi harus proporsional, objektif, dan berlaku universal.Jangan sampai aturan justru diskriminatif atau bernuansa politis,” jelasnya.Ia juga menilai Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam menyeimbangkan antara hak konstitusional warga negara dengan upaya pencegahan praktik nepotisme dalam pemerintahan.

Sebelumnya, para pemohon beralasan bahwa keberadaan keluarga presiden atau wakil presiden sebagai kontestan Pilpres berpotensi mengurangi kebebasan pemilih serta dianggap memberi legitimasi terhadap praktik nepotisme dalam kekuasaan.

Sidang uji materi tersebut kini menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut di Mahkamah Konstitusi, yang nantinya akan menentukan apakah norma persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden perlu diperluas dengan klausul bebas konflik kepentingan berbasis hubungan keluarga.

Erles berharap putusan MK nantinya tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum formal, tetapi juga dampak jangka panjang terhadap kualitas demokrasi Indonesia.“Intinya, demokrasi harus memberi ruang yang adil bagi semua, sekaligus mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Kalau aturan dibuat, maka harus berlaku menyeluruh dari pusat hingga daerah,” pungkasnya.(hn)Red

Proyek Program Optimalisasi Lahan Non Rawa dI desa Air Latak Seluma Diduga Baru Seumur Jagung Kondisinya Sangat Memperihatinkan,

0

Bengkulu Kabupaten Seluma, Infoberitanasional.com — Program optimalisasi lahan Non rawa di wilayah kabupaten Seluma sebanyak 174 Kelompok Tani,seluas 2,583 Hektare,salah satunya desa di Desa Air Latak, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma,Provinsi Bengkulu,jadi sorotan diduga telah mengalami penyimpangan. Proyek rehabilitasi dan pembangunan Saluran irigasi yang dikerjakan oleh Kelompok Tani Muara Gaung Indah ini menggunakan anggaran dana APBN tahun 2025 sebesar Rp,55,165, 000.Melalui Dinas Pertanian Kabupaten Seluma,minim pengawanasan,

Pasalnya,”berdasarkan pantauan awak media dilapangan menunjukkan bahwa bangunan saluran Siring irigasi tersebut diduga telah mengalami retak-retak dan patah di beberapa titik,dengan dimensi panjang 69/70 m dimensi lebar 50 cm.Salah seorang warga Desa Air Latak yang juga anggota yang mengetuai Kelompok Tani Muara Gaung Indah mengungkapkan,”Anggaran yang digunakan sekitar Rp 55 juta,per hektare dana yang diterima 4,juta lebih di desa ini ada 6 kelompok tani,

“Namun sangat berbeda fakta bukan hanya dinilai anggaran yang nilainya kecil namun potensi penyimpangan lebih besar, menunjukkan hasilnya dilapangan yang diduga tidak sesuai dengan harapan.bangunan yang dikerjakan oleh Poktan kelompok tani di desa air Latak terlihat di beberapa titik baru seumur jagung sudah mengalami retak bahkan ada yang patah hal ini sangat dini,berpotensi tidak dapat bertahan lama di manfaatkan untuk Jangka panjang diduga kuat dikerjakan Asal jadi tanpa mengedepankan mutu dan kualitas terindikasi di jadikan sebagai tempat ajang mencari keuntungan.”

Dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana dan lemahnya pengawasan dari konsultan pengawas serta Dinas Pertanian Kabupaten Seluma,diduga menjadi penyebab utama terjadinya kualitas fisik bangunan yang di hasilkan sangat buruk,dengan adanya indikasi dugaan terjadi Mark Up/korupsi diharapkan agar, Aparat penegak hukum dapat melakukan investigasi dan pemeriksaan menyeluruh program tersebut yang ada di wilayah kabupaten Seluma,sebanyak 174 kelompok tani di 76 desa,2,583 Hektare,untuk memastikan tidak ada penyimpangan anggaran.

Mengacu pada Undang-Undang utama yang mengatur tindak pidana korupsi di Indonesia adalah UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. UU ini mengatur sanksi penjara 4-20 tahun atau seumur hidup, serta denda bagi pelaku yang merugikan keuangan negara.

Pihak Dinas Pertanian dan konsultan pengawas belum dapat dikonfirmasi terkait proyek ini, masih terus diupayakan, hingga berita ini diterbitkan.

Tim awak media akan terus memantau proyek pembangunan irigasi di beberapa lokasi lainnya di wilayah kabupaten Seluma untuk memastikan kebenaran dugaan penyimpangan ini.

Pewarta: Red Kaperwil Bengkulu,

Pemkab Lebong mutasi 77 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik pada Jum’at 27/02/2026.

0

Infoberitanasional.com-LEBONG, – Pemerintah Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu pada Jumat pagi (27/2) menggelar mutasi pejabat Eselon III dan Eselon IV di aula Setda pemerintah kabupaten Lebong,Ada 77 pejabat yang dilantik Bupati Lebong.

Dijelaskan Bupati Azhari SH,MH, sebelum pelantikan ini, telah dilakukan pertimbangan secara matang untuk penempatan dan rotasi para pejabat ini. semuanya untuk kepentingan Pemerintahan Kabupaten Lebong.

Selain itu disampaikan Bupati Azhari, mutasi ini sebelumnya telah diusulkan kepada BKN sejak September 2025 lalu. Namun karena dilakukan revisi hingga baru bisa dilaksanakan pada hari ini.

“Ini sudah disiapkan berbulan bulan, kita sudah memperhatikan rekam jejak masing-masing pejabat,” jelas Bupati Azhari.

Mutasi ini masih akan berlanjut, karena sampai sekarang masih ada beberapa jabatan yang masih kosong pejabat definitif.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan Atas nama Pemerintah Kabupaten Lebong , selamat kepada para Pejabat eselon III dan IV yang baru saja dilantik.

“Secara berangsur angsur, bahkan ini masih ada yang tersisa dari yang kita ajukan, jika kita harus menunggu terlalu lama, gerbong ini harus berjalan terus,” papar Bupati Azhari.

Untuk diketahui, ada 79 pejabat masuk dalam daftar mutasi ini, namun saat pelantikan Jumat pagi ada 2 pajabat yang tidak hadir.

Daftar Nama 77 Pejabat yang Dilantik ;

Wraiter ; solihin

*Guncang Sore Ramadan di Bulukumba, Kapolres Borong Takjil di Pinisi, Lalu Membagikan lagi ke Pengendara Yang Melintas*

0

Infoberitanasional.com-BULUKUMBA — Memasuki hari ke-7 bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Polres Bulukumba menggelar kegiatan bakti sosial dengan membagikan takjil gratis kepada masyarakat dan pengguna jalan di sekitar Bundaran Pinisi, Kabupaten Bulukumba,

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., didampingi Wakapolres Bulukumba Kompol H. Syafaruddin, S.H., serta para Pejabat Utama (PJU) Polres Bulukumba.

Turut hadir Ketua Cabang Bhayangkari Bulukumba Ny. Ruthi Restu bersama pengurus Bhayangkari Cabang Bulukumba, serta murid TK Kemala Bhayangkari Bulukumba bersama para guru yang ikut ambil bagian dalam kegiatan sosial tersebut.

Yang menarik, selain membagikan takjil yang telah disiapkan, Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto juga memborong takjil dari para pedagang kecil di sekitar Bundaran Pinisi.

Takjil yang diborong tersebut kemudian dibagikan kepada para pengendara dan masyarakat yang melintas sebagai menu berbuka puasa.

Kapolres Bulukumba mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi para pedagang kecil dengan membeli dagangan mereka.

“Kami ingin memberikan dampak positif dan edukasi kepada masyarakat. Dengan memborong dagangan para penjual takjil, kami turut membantu meningkatkan pendapatan mereka. Selain itu, melalui pembagian takjil ini kami berharap dapat semakin mendekatkan Polri dengan masyarakat serta membantu para pengguna jalan agar dapat berbuka puasa tepat waktu,” ujar Kapolres.

Pada kesempatan yang sama, Polres Bulukumba melalui jajaran Satuan Lalu Lintas juga memberikan edukasi dan imbauan keselamatan berlalu lintas kepada para pengguna jalan.

Petugas menekankan pentingnya menggunakan helm berstandar SNI, melengkapi kelengkapan kendaraan, serta mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama, khususnya selama bulan Ramadan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, sekaligus mempererat hubungan silaturahmi antara Polri dan masyarakat. **Baramakassar_

Tahun Membeku! Tersangka Penipuan Rp120 Juta Masih Bebas, Hukum Tumpul?*

0

Infoberitanasional.com-MAKASSAR — Kasus dugaan penipuan online dengan modus jual beli mobil yang dilaporkan sejak 2022 hingga kini menuai tanda tanya besar. Meski terlapor disebut telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukumnya dinilai berjalan di tempat selama kurang lebih tiga tahun.(25/02/2026).

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1009/IX/2022/SPKT POLDA SULSEL, tertanggal 28 September 2022 di Polda Sulsel.

Korban mengaku mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp120 juta setelah mentransfer dana untuk pembelian satu unit mobil yang diposting melalui media sosial Facebook. Dalam unggahan tersebut, pelaku mengklaim kendaraan yang ditawarkan adalah miliknya.

Merasa yakin, korban kemudian mengajak bertemu untuk memastikan kondisi mobil. Namun tanpa disadari, mobil yang diposting ternyata bukan milik terlapor. Ia diduga hanya bertindak sebagai pihak ketiga yang memasarkan kendaraan tersebut, sementara dana Rp120 juta sudah lebih dulu diterima melalui transfer.

“Awalnya semua terlihat meyakinkan. Foto mobil lengkap, komunikasi lancar, bahkan sempat janjian ketemu. Tapi setelah uang ditransfer, pelaku menghilang,” ungkap korban.

Lebih lanjut, korban menyebutkan bahwa terlapor atas nama Nando Fahreza Bin Onding (24) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun hingga kini, belum ada kejelasan lanjutan terkait proses penahanan maupun pelimpahan berkas perkara.

Situasi ini pun memunculkan pertanyaan publik mengenai kepastian hukum dan komitmen penegakan hukum terhadap kasus penipuan berbasis daring yang kian marak terjadi.

Sebagai institusi penegak hukum, kepolisian memiliki tugas dan tanggung jawab dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Mandeknya proses perkara yang telah menetapkan tersangka selama bertahun-tahun tentu menjadi sorotan, terlebih menyangkut kerugian materiil yang tidak sedikit.

Korban berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian serta transparansi terkait perkembangan kasusnya. “Kami hanya ingin keadilan. Tiga tahun bukan waktu yang singkat,” ujarnya.

Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan terbaru dari penanganan perkara tersebut. **