Bengkulu Utara, Infoberitanasional.com — Pembangunan sarana dan prasarana penunjang wisata di kawasan Embung Embul Sakti,Desa Marga Sakti,Kecamatan Padang Jaya,Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, yang dibiayai sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, kini memicu sorotan tajam masyarakat. Dana miliaran rupiah yang digelontorkan untuk pembangunan fasilitas tersebut diduga tidak memberikan manfaat yang sebanding, karena kondisi di lapangan justru terlihat mangkrak dan sepi dari pengunjung.
Secara fisik, sejumlah bangunan penunjang wisata telah selesai dibangun. Terdapat satu unit Gedung Informasi Wisata atau Tourism Information Center (TIC), lima unit gazebo, serta sepuluh unit kios. Pembangunan fisik ini menelan anggaran sebesar Rp3.106.806.000. Selain itu, proyek pembangunan aksesibilitas menuju lokasi menghabiskan dana Rp435.000.000. Belum termasuk belanja jasa penyelenggaraan acara yang tercatat pada Oktober 2023 sebesar Rp178.159.720 dan Januari 2025 sebesar Rp250.000.000.
Meski bangunan telah berdiri, pemanfaatannya dinilai sangat jauh dari harapan. Casim Hermanto, warga yang memantau langsung kondisi di lapangan, menyampaikan bahwa lokasi tersebut justru terkesan ditinggalkan.
“Fasilitas yang dibangun tidak dimanfaatkan sebagaimana fungsinya. Hari libur saja sepi pengunjung, apalagi hari biasa. Bangunan berdiri megah namun terkesan sia-sia,” ujarnya.
Pengerjaan konstruksi bangunan di lokasi tersebut diduga tidak memperhatikan standar kualitas yang layak. Sejumlah fasilitas penunjang yang dibangun justru sudah mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan:
– Kolam renang anak: Lantai pemisah dan pelapis lantai diduga tidak dipasang dengan baik, terlihat retak dan pecah di beberapa titik sehingga tidak aman digunakan
– MCK: Instalasi air dan sanitasi diduga tidak berfungsi sejak awal atau rusak cepat, sehingga fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan pengunjung
– Gedung TIC, Gazebo, dan Kios: Bangunan fisik selesai dibangun, namun tidak ada aktivitas pengelolaan maupun pemanfaatan. Kios dan ruang layanan kosong melompong tanpa ada petugas maupun pengelola yang berjaga
Lebih jauh, Casim Hermanto mempertanyakan dasar perencanaan proyek ini. Lokasi pembangunan diduga dipilih tanpa kajian kelayakan yang mendalam, sehingga asas manfaatnya sangat minim.
“Pembangunan fisik diduga hanya asal jadi. Bangunan berdiri, namun tidak ada pengunjung yang datang. Lokasi ini dinilai tidak layak dikembangkan sebagai destinasi wisata utama. Sementara itu, lokasi yang sebenarnya berpotensi seperti Palak Siring dan Curug Sembilan justru terabaikan dan tidak diprioritaskan,” tegasnya.
Besaran anggaran yang dialokasikan juga diduga tidak wajar. Dengan jenis dan volume bangunan yang ada, nilai proyek diduga mengandung unsur pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau bahkan terindikasi mar-up harga. Proses pengadaan melalui sistem E-purchasing pun dipertanyakan transparansinya.
Badan Stabilitas dan Ketahanan Nasional (BSKN) Provinsi Bengkulu telah menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat. Perwakilan BSKN Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan pada 30 Agustus 2026.
“Berdasarkan informasi yang saya terima dari masyarakat, saya langsung tindaklanjuti dan turun ke lapangan. Hasil investigasi di lokasi menunjukkan bahwa bangunan tersebut diduga mangkrak,” ungkap perwakilan BSKN Provinsi Bengkulu kepada awak media.
Fakta di lapangan memperkuat dugaan tersebut bangunan dan seluruh fasilitas yang ada diduga mangkrak total. Dokumentasi langsung di lapangan menunjukkan kondisi di lokasi pada saat peninjauan, dan hasil pemantauan mandiri di lapangan membuktikan tempat tersebut sepi tanpa ada pengunjung. Seluruh foto yang dilampirkan dalam pemberitaan ini diambil langsung oleh awak media di lokasi kejadian.
Mengingat besarnya nilai anggaran yang terlibat dan temuan kerusakan serta ketidakberesan di lapangan, Casim Hermanto mendesak Aparat Penegak Hukum untuk menelusuri proses ini dari hulu ke hilir.
“Kami meminta APH mengaudit proses perencanaan, pengadaan lelang, pelaksanaan konstruksi, hingga pemanfaatan bangunan tersebut. Jika terbukti ada kerugian negara, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Uang rakyat tidak boleh dihamburkan begitu saja,” tuntutnya.
Ruang Tanggapan: Redaksi telah berupaya menghubungi Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkulu Utara guna mendapatkan penjelasan resmi. Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan yang diterima. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait.
Pewarta: Kaperwil Provins Bengkulu