![]()
Bengkulu Utara, Infoberitanasional.com ~ proyek Pembangunan peningkatan balai desa Pembuatan Tempat Penyimpanan Barang PKK dengan Volume 1 Unit tanpa mencantumkan ukuran volume fisik pembangunan, anggaran yang di alokasikan melalui Dana Desa Talang Denau,Kecamatan Argamakmur,Kabupaten Bengkulu Utara,Provinsi Bengkulu,tahun 2025 diduga terjadi Mark Up,kondisi fisik bangunan yang sangat tidak masuk akal, lokasinya pun didalam area pekarangan Masjid diduga telah melanggar aturan yang ada,sumber Dana Desa (DD) mencapai sebesar, Rp.149,980.000 anggaran tahun 2025,syarat untuk mendapatkan keuntungan oknum kepala desa dan kelopak tertentu,
Pasalnya,bedasarkan Investigasi Tim awak media dilapangan,pada tanggal 18 Agustus 2025 dilapangan menemukan proyek Pembangunan yang didanai oleh dana desa tersebut dinilai tidak logis dan tidak rasional, Dengan melihat kondisi fisik bangunan tersebut dilihat secara kasat mata dengan menghabiskan anggaran dana mencapai ratusan juta rupiah diduga sangat tidak masuk akal,dengan kondisi fisik yang hanya memakai rangka baja ringan tanpa memakai plafon dan seperti ruangan diduga hanya plong, lokasinya pun didalam area pekarangan Masjid semakin kuat dugaan adanya Kejanggalan yang muncul dengan volumenya fisik bangunan diduga hanya 6×5 m apalagi tanpa mencantumkan di papan merek proyek volume fisik pembangunan yang hanya tercantum 1 unit,semakin memperkuat dugaan kurang transparan dan adanya indikasi terjadi Mark Up, anggaran yang di alokasikan, tentunya hal ini menjadi ironi dan menimbulkan pertanyaan bagi awak media menyoroti persoalan tersebut. Sehingga patut diduga proyek tersebut disinyalir orientasi kepada keuntungan dalam pelaksana oleh Oknum Kepala Desa Talang Denau untuk memperkaya diri,19/8/25,
Hal ini menimbulkan adalah permasalahan yang sangat serius untuk mengungkap kebenaran berdasarkan hasil investigasi dilapangan dugaan mark up anggaran pada Proyek Pembangunan Pembuatan Tempat Penyimpanan Barang PKK di desa Talang Denau tepatnya pada hari Senin tanggal 18 /8/2025,tim awak media berkunjung kelokasi.Guna menguak persoalan terkait adanya dugaan Mar up /Mal administrasi anggaran proyek pembangunan Pembuatan Tempat Penyimpanan Barang PPK,didesa Talang Denau,
Lebih lanjut,”Tim awak media mencoba untuk konfirmasi kepada kepala desa Talang Denau,demi perimbangan dalam pemberitaan melalui via WA (WhatsApp) pada Senen (18/8/2025) jam 13:51 wib, kepada Kepala Desa Talang Denau Pak Soneta,izin aku mau konfirmasi terkait kegiatan yang ada di dalam lingkungan masjid, pembangunan peningkatan balai desa pembuatan tempat penyimpanan barang PKK,terkait berapa ukuran Volume bangunan yang tercantum 1 unit pembuatan tempat penyimpanan barang PKK,dan ukuran volume fisik pembangunan tersebut berapa,? Namun Sampai berita ini di terbitkan Kepala Desa Talang Denau tidak ada jawaban/alias bungkam, diduga alergi terhadap wartawan yang ingin konfirmasi yang disampaikan,
Pembangunan di lingkungan masjid diduga kuat tidak diperbolehkan menggunakan Dana Desa.Dana Desa memiliki aturan penggunaan yang jelas dan pembangunan tempat ibadah termasuk dalam daftar yang dilarang sesuai dengan Permendagri No 114 Tahun 2014. Meskipun demikian ada beberapa pengecualian dan skema solusi yang bisa dipertimbangkan, seperti halnya, Pembangunan fasilitas umum di sekitar masjid tentunya yang bermanfaat bagi masyarakat desa, seperti tempat wudhu atau area parkir,mungkin bisa dipertimbangkan jika sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa dan tidak bertentangan dengan aturan,
Program pemberdayaan masyarakat,Dana Desa bisa digunakan untuk program-program yang memberdayakan masyarakat sekitar masjid,seperti pelatihan keterampilan, pengembangan usaha kecil,atau kegiatan sosial Pembangunan sarana dan prasarana masjid yang bersumber dari Dana Desa diatur dalam beberapa peraturan termasuk Undang- Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan peraturan pelaksanaannya. Dana Desa dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, termasuk yang ada di lingkungan masjid,selama sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan setiap tahunnya.Dasar Hukum:Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 72 ayat (1) huruf b, mengamanatkan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, termasuk pembangunan sarana dan prasarana desa. Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 13 Tahun 2023:Menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa,termasuk pembangunan infrastruktur yang mendukung kegiatan sosial keagamaan. Prioritas Penggunaan Dana Desa,Pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana desa termasuk fasilitas keagamaan seperti masjid,mushola, dan madrasah. . Peningkatan kualitas hidup masyarakat desa, termasuk kegiatan keagamaan dan sosial budaya.
Pengembangan potensi ekonomi lokal,yang juga bisa mencakup kegiatan yang berkaitan dengan masjid seperti pengembangan usaha ekonomi berbasis masjid. Proyek pembangunan tersebut diduga Mark Up dan melanggar aturan yang ada,syarat untuk mendapatkan keuntungan oknum Kepala desa dan kelompok,dinilai kondisi fisik bangunan yang ada sangat tidak masuk akal yang menelan anggaran cukup fantastis mencapai ratusan juta rupiah,
Dengan demikian dugaan Mark Up yang terjadi semakin menguat terhadap proyek pembangunan peningkatan Balai desa pembuatan tempat penyimpanan barang PKK,yang diduga hanya menghamburkan uang negara,masih banyak yang dapat di manfaatkan untuk kepentingan masyarakat setempat,
Pewarta : Sulaidi.S.
Kaperwil Bengkulu,


