![]()
Oleh: Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, SH., MH. — Praktisi Hukum, Aktivis Tipikor, Pengamat Hukum Agraria dan Hukum Publik. Bagian ke X
Infoberitanasional.com-Jakarta — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melanjutkan agenda reformasi agraria nasional dengan penekanan pada penguatan tata kelola lahan, termasuk optimalisasi lembaga Bank Tanah sebagai instrumen penyediaan, pengendalian, dan penyaluran tanah untuk kepentingan publik. Namun menurut Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, SH., MH., atau yang akrab disapa Bang Sunan, kebijakan Bank Tanah memiliki dua wajah: potensi besar untuk pemerataan akses lahan, sekaligus risiko tinggi terhadap sentralisasi kekuasaan agraria jika tidak dikelola secara transparan.
Bank Tanah: Instrumen Reforma Agraria atau Alat Kontrol Negara?
Bang Sunan menjelaskan bahwa secara konsep, Bank Tanah dapat menjadi solusi untuk mengatasi kelangkaan lahan produktif, konflik kepemilikan, hingga tumpang tindih perizinan.
“Dalam teori hukum agraria, Bank Tanah bisa menjadi instrumen korektif. Negara mengumpulkan, menata, dan mendistribusikan tanah sesuai kebutuhan rakyat. Namun implementasinya harus sangat hati-hati,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pengelolaan tanah oleh negara dalam skala besar selalu menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas, pengawasan, dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Potensi Positif: Menjawab Kebutuhan Reforma Agraria
Bang Sunan mengakui ada sejumlah potensi kebermanfaatan Bank Tanah bila dijalankan dengan prinsip hukum agraria yang berkeadilan:
1. Penyediaan Lahan Untuk Petani dan Permukiman Rakyat. Bank Tanah dapat menjadi sumber lahan untuk redistribusi, terutama bagi petani gurem, masyarakat adat, dan desa yang kekurangan lahan produktif.
2. Penataan Kawasan Strategis. Dengan bank tanah, pemerintah dapat menertibkan kawasan bermasalah, menghapus tumpang tindih lahan, serta memastikan pembangunan sesuai tata ruang.
3. Pengendalian Spekulasi Tanah. Bang Sunan menilai Bank Tanah dapat menekan praktik spekulatif yang sering membuat harga tanah melambung dan makin sulit diakses masyarakat kecil.
Risiko Besar: Sentralisasi, Konflik Baru, dan Korupsi
Sebagai Aktivis Tipikor, Bang Sunan menyoroti bahwa kekuasaan besar Bank Tanah juga membawa risiko serius:
1. Sentralisasi Kekuasaan Agraria “Ketika terlalu banyak kewenangan ada di satu lembaga, risiko penyimpangan menjadi besar. Tanah bisa berubah menjadi komoditas politik,” kata Bang Sunan.
2. Potensi Konflik dengan Masyarakat Lokal. Tanah yang diklaim sebagai tanah negara atau tanah terlantar bisa memicu konflik jika penilaiannya tidak melibatkan masyarakat adat atau desa hukum.
3. Celah Korupsi Melalui Penetapan Nilai dan Penyaluran Tanah. Ia menegaskan bahwa tanpa transparansi data, proses penetapan nilai tanah dapat menjadi ruang gelap bagi kepentingan bisnis dan oligarki.
4. Benturan Dengan Regulasi Sektoral. Tata kelola Bank Tanah dapat bertentangan dengan aturan kehutanan, perkebunan, dan pertambangan jika harmonisasi regulasi tidak dituntaskan.
Kebijakan Prabowo: Peluang Perbaikan atau Pengulangan Masalah Lama?
Bang Sunan menilai bahwa pemerintahan Prabowo memiliki kesempatan penting untuk memperbaiki model Bank Tanah agar lebih sejalan dengan prinsip reforma agraria sejati.
Ia mengusulkan empat langkah penting: Digitalisasi penuh seluruh aset tanah publik agar masyarakat dapat mengawasi.
Audit agraria nasional untuk memastikan penetapan tanah terlantar dan tanah negara tidak sewenang-wenang., Keterlibatan masyarakat adat, desa, dan petani dalam perencanaan distribusi tanah., Penguatan lembaga pengawasan independen untuk mencegah korupsi lahan.
“Jika Prabowo ingin reforma agraria menjadi warisan bersejarah, maka Bank Tanah harus dikembalikan pada tujuan dasarnya: memastikan tanah untuk rakyat, bukan untuk elite,” tegasnya.
Menjaga Arah Reforma Agraria di Masa Depan
Bang Sunan menyimpulkan bahwa Bank Tanah dapat menjadi instrumen reformasi paling revolusioner, tetapi juga paling berbahaya jika salah arah.
“Masa depan agraria Indonesia tidak boleh dibangun di atas sentralisasi kekuasaan. Ia harus dibangun di atas hak rakyat, keadilan, dan transparansi,” pungkas Bang Sunan.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan Bank Tanah di era Prabowo akan sangat menentukan wajah reforma agraria Indonesia dalam dua dekade ke depan.


