-4.6 C
New York
Jumat, Februari 13, 2026

Buy now

spot_img

Diduga Oknum Kapus Kerkap dan Kadis Dinas Kesehatan Bengkulu Utara Bungkam Di Konfirmasi Tentang TGR JKN,

Bengkulu Utara,  Infoberitanasional.com  — Oknum Kapus Kerkap dari Dinas Kesehatan Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, berinisial S,diduga melakukan menekan kepada pegawai pukesmas seluruh UPTD sebanyak 22 pukesmas yang berada di Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu,dengan dalil untuk mengembalikan uang TGR JKN,

Berdasarkan data yang dihimpun kembali oleh Tim media Arahan.id, Kilasnusantara.id,infoberitanasional.com,oknum Kapus Kerkap Bengkulu Utara,diduga kuat telah melakukan penekanan kepada seluruh staf UPTD Kerkap dan pegawai yang notabene alasan pengembalian uang TGR JKN di Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu,

“Lebih lanjut Tim awak media mencoba untuk konfirmasi melalui via Wa pada Jumat (16/01/2026) jam 09:14 wib,demi perimbangan dalam pemberitaan tidak memberi jawaban pertanyaan yang di sampaikan kepada oknum Kapus Kerkap,Assalamualaikum pak kalau memang pemberitaan ini tidak benar tolong klarifikasi,saya minta hak jawab bapak,tidak ada jawab sama sekali seperti bungkam seribu bahasa, apakah oknum Kapus Kerkap inisial S merasa Alergi terhadap konfirmasi yang disampaikan.

Bedasarkan,data yang telah di himpun oleh Tim awak media diduga ini datanya dan informasi,Iya pak Ada sebagian yang saya hubungi kawan kawan kalau menurut saya,lebih baik Kita bayarkan walaupun telat, misalnya besok, Karna kalau Kita bayar sebulan lagi, Kita bakal dipanggil nian kek BPK dan kejaksaan kelak Kita dikuliti nian sampai beberapa tahun ke belakang, walaupun misalnya idak full besok yang bayar setidaknya Kita Ada yang setor besok setengah misalnya,Karna bapak kapus juga la ngecek kini tinggal 4 pkm yang idk Ndak bayar termasuk Kita,dari tadi Ada 6 pkm, ngeri Kita kawan kawan kalau lah sampai dipanggil BPK,Kita belajar dari kasus kadis kita.Ini bahasa UPTD untuk menakuti pegawai staf,P3K,UPTD Kerkap,agar mereka bisa mengumpulkan TGR dengan nominal bervariasi dengan total diduga sebesar 95 juta, sudahlah dana Jaspel ( jasa pelayanan) mereka kecil diduga kuat terendus di sunat lagi oleh dinas kesehatan Bengkulu Utara,” ujarnya,

Tidak sampai disitu  Tim awak media mencoba untuk konfirmasi kepada PLT kadis Dinkes Faizal Hadi Bengkulu Utara, melalui via wa (WhatsApp) pada Jumat (16/01/226) dengan nomor Wa 0812-7306-331,Saya mau konfirmasi pak kadis,tentang TGR di Dinkes apakah sudah sesuai dengan regulasi dan surat pemeriksaan dari BPK,BPKP atau Inspektorat,saya minta hak jawab pak kadis,Apa pak kadis mengetahui tentang ibu Titik sandora yang diduga telah mengumpulkan uang di setiap UPTD 22 pukesmas di Bengkulu Utara, dengan alasan Dalil untuk pengembalian TGR,??? sampai berita ini di tayangkan tidak di Jawab oleh PLT kadis pak Faizal Hadi,media ini tetep membuka ruang untuk klarifikasi dan hak jawab,

Berdasarkan,Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2026 menyusul berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2026 per 1 Januari 2026.

KUHP 2026 (UU No. 1/2023,berlaku 2026) mengatur audit pemeriksaan secara implisit melalui ketentuan tindak pidana korupsi dan peran lembaga audit, khususnya Pasal 603 yang merujuk pada”lembaga audit keuangan”untuk menghitung kerugian negara, meski tidak spesifik menunjuk BPK,sehingga memunculkan polemik dan memberi ruang penilaian hakim berdasarkan fakta di persidangan.

Aturan turunan seperti SEMA, 1/2026 dan KUHAP baru mengatur prosedur pidana acara yang lebih modern,termasuk audit investigasi jika ada indikasi kuat penyimpangan, serta mendorong transparansi lewat teknologi dan mekanisme baru seperti plea bargain.

Perubahan Utama Terkait Audit Pemeriksaan dalam KUHP 2026 (UU 1/2023)
Dasar Kerugian Negara (Pasal 603 KUHP):Menegaskan bahwa kerugian negara dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan”lembaga audit keuangan, “membuka ruang tafsir bagi hakim untuk menilai bukti dari berbagai auditor (BPK,BPKP, KAP,dll.) selain BPK,menciptakan kepastian hukum.

Audit Investigasi: Jika ada temuan BPK yang tidak ditindaklanjuti atau indikasi kuat penyimpangan (manipulasi,pengeluaran fiktif),dapat dilakukan audit investigasi untuk mendalami penyebab dan pihak bertanggung jawab.

Audit dalam Tindak Pidana Korupsi: Hakim dapat menerima pembuktian kerugian keuangan negara dari lembaga audit lain selain BPK,seperti BPKP atau auditor internal perusahaan,berdasarkan fakta persidangan.

Pewarta : Sulaidi.S. Tim Kaperwil Provinsi Bengkulu,

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles