19.9 C
New York
Minggu, September 6, 2026

Buy now

spot_img

OMBB Nasional Kecam Keras Dugaan Nepotisme Kepala Desa Bandung Jaya yang Angkat Anak Kandung Jadi Perangkat Desa

Infoberitanasional.com-Bengkulu kabupaten Kepahiang 5 September 2026 – Majelis Pimpinan Nasional Organisasi Masyarakat Bersatu Bersama (MPN OMBB) M.Diamin mengecam keras dugaan praktik nepotisme yang terjadi di Desa Bandung Jaya, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Kepala Desa Bandung Jaya diduga kuat telah melanggar hukum secara terang-terangan dengan mengangkat anak kandungnya sendiri sebagai Perangkat Desa.

 

Ketua MPN OMBB menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Indonesia. Penempatan keluarga inti dalam jabatan publik di level desa mencederai keadilan bagi warga desa yang memiliki kompetensi.

 

“Kami mengecam keras tindakan Kepala Desa Bandung Jaya. Desa bukanlah perusahaan keluarga atau milik pribadi. Pengangkatan anak kandung sebagai perangkat desa jelas-jelas menabrak berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Menteri,” tegas Ketua MPN OMBB dalam keterangan tertulisnya.

 

Selain melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, MPN OMBB juga menyoroti pelanggaran terhadap regulasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

 

Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta prinsip-prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas yang diatur dalam Permendesa PDTT tentang Tata Kelola Pengaduan dan Transparansi, setiap proses pengisian jabatan dan pengelolaan desa harus mengutamakan asas keadilan, inklusif, dan bebas dari konflik kepentingan. Nepotisme secara langsung menghambat pencapaian SDGs Desa, khususnya dalam mewujudkan Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif (SDGs Desa ke-18) yang menuntut tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

 

Atas dugaan pelanggaran berat ini, MPN OMBB menyatakan sikap dan menuntut:

Camat Kabawetan dan Bupati Kepahiang segera membatalkan SK Pengangkatan anak kandung Kepala Desa tersebut karena cacat hukum dan tidak sah demi hukum.

 

Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten Kepahiang segera memeriksa Kepala Desa Bandung Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

 

Pemberian sanksi tegas berupa teguran keras hingga pemberhentian sementara atau permanen dari jabatan Kepala Desa jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

 

Pengusutan potensi kerugian negara jika anak kandung yang bersangkutan telah menerima penghasilan tetap (Siltap) atau tunjangan dari dana desa, yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

 

MPN OMBB akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi masyarakat Desa Bandung Jaya dan terciptanya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel di seluruh Indonesia.

 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles