19.8 C
New York
Sabtu, September 19, 2026

Buy now

spot_img

Diduga Pesta Miras dan Asusila, Rumah Kos di Kandang Mas Disegel Satpol PP Kota Bengkulu

Infoberitanasional.com-BENGKULU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu mengambil tindakan tegas dengan menutup dan menyegel sebuah rumah kos di RT 15 RW 04, Kelurahan Kandang Mas, pada Sabtu (19/9/2026) pagi. Tindakan ini diambil setelah warga setempat menggerebek lima perempuan muda dan dua laki-laki yang diduga melakukan perbuatan asusila di dalam satu kamar.

Peristiwa ini bermula sekitar pukul 04.00 WIB, saat warga sekitar mendengar kegaduhan dari dalam kamar kos tersebut. Curiga dengan keributan yang terjadi, warga bersama pengurus RT 15 dan RW 04 langsung melakukan pemeriksaan. Di lokasi, warga menemukan tujuh pemuda-pemudi tanpa ikatan pernikahan dan tanpa identitas resmi tengah berkumpul di dalam satu kamar, didampingi bukti konsumsi minuman keras jenis tuak dan minuman beralkohol lainnya.

Merespons kejadian tersebut, Lurah Kandang Mas, Karimullah, bersama Bhabinkamtibmas/Babinsa (Prabawa) Firman Susanto, segera berkoordinasi untuk melaporkan pelanggaran ini kepada Satpol PP Kota Bengkulu agar segera ditindaklanjuti.

Mendapat laporan warga, personel Satpol PP Kota Bengkulu yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Dr. Sahat Marulitua Situmorang, bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tazakrisno dan Peleton Jaga Kota, langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian.

Di hadapan aparatur kelurahan dan warga, PPNS Satpol PP menegaskan bahwa aktivitas di kos tersebut telah melanggar Pasal 31 Perda Kota Bengkulu No. 03 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu berhak menutup tempat-tempat yang dipergunakan untuk melakukan perbuatan asusila. Selain itu, pemilik kos juga dinyatakan lalai dan melanggar kewajiban sesuai Perda Kota Bengkulu No. 04 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan.
Sebagai sanksi tegas, petugas langsung melakukan penutupan operasional rumah kos tersebut dengan disaksikan oleh Lurah, Prabawa, Ketua RT 15, Ketua RW 04, serta tokoh masyarakat setempat.

Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, ketujuh remaja yang terjaring tersebut langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Bengkulu untuk dimintai keterangan. Selain itu, Satpol PP juga menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap pemilik rumah kos untuk mempertanggungjawabkan kelalaian dalam mengawasi properti miliknya.
#SatpolPPKotaBengkulu #KetertibanUmum #KandangMas #KotaBengkulu

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles