19.8 C
New York
Sabtu, September 19, 2026

Buy now

spot_img

OMBB Soroti SPT Dicabut Diduga Langgar Perda,Namun SPT Lain di Lokasi yang Sama Tetap Resmi Sulaidi.S:Sangat Janggal,Bapenda Harus Jelaskan!

KOTA BENGKULU,  Infoberitnasional.com — Polemik pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT) parkir di kawasan Zona 6,Jalan Belimbing,Pasar Panorama,Kota Bengkulu,kian memanas.Organisasi Masyarakat Bersatu Bangsa (OMBB),yang terdaftar secara resmi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0009439AH.0107 Tahun 2020, kini turun menyoroti kejanggalan yang terjadi di lapangan.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pada 16 September 2026, Sulaidi.S,Anggota Bidang Investigasi dan Pengaduan Majelis Pimpinan Nasional OMBB, menyampaikan bahwa situasi ini dinilai sangat janggal dan membutuhkan penjelasan resmi dari pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu.

Kejanggalan ini terungkap setelah Dinas Perhubungan Kota Bengkulu didampingi aparat kepolisian turun ke lokasi dan menegaskan bahwa SPT atas nama Ibu Nurjanah telah resmi dicabut dengan alasan diduga melanggar Pasal 20 huruf i Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2019,yang melarang kegiatan parkir di area mendekati persimpangan atau kaki persimpangan jalan.

Namun di waktu yang sama,di lokasi yang persis sama dari depan Toko Nur hingga Toko Plastik ternyata terdapat pemegang SPT lain yang juga mengantongi dokumen yang dinyatakan resmi dan sah,diterbitkan oleh instansi yang sama yaitu Bapenda Kota Bengkulu. Padahal lokasi tersebut diduga berada di area yang sama yang dinyatakan dilarang oleh peraturan daerah yang sama.

“Ini sangat membingungkan, baik dari kalangan masyarakat maupun pemilik toko yang ada di sekitar lokasi.di satu sisi SPT dinyatakan dicabut karena diduga melanggar Perda,namun di sisi lain muncul SPT atas nama pihak lain yang juga dinyatakan resmi dan sah di titik yang sama. Ada apa sebenarnya ini?” ujar Sulaidi.S.

Kondisi ini dinilai sangat kontradiktif dan menimbulkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat.Warga bertanya-tanya: jika lokasi tersebut diduga melanggar Perda sehingga satu izin harus dicabut, mengapa instansi yang sama justru menerbitkan dan mempertahankan izin lain di lokasi yang identik? Apakah lokasi tersebut boleh dijadikan tempat parkir atau tidak?

Masyarakat dan pelaku usaha di kawasan ini berharap pihak Bapenda Kota Bengkulu segera memberikan penjelasan yang transparan dan jelas terkait kejanggalan ini. Kepastian hukum sangat dibutuhkan agar tidak terus menimbulkan kebingungan dan kerugian bagi semua pihak yang terlibat.

Sampai berita ini diturunkan,pihak Bapenda Kota Bengkulu diduga belum memberikan tanggapan resmi terkait hal tersebut.Media ini akan terus mengupayakan konfirmasi kepada pihak terkait dan selalu membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.

Redaksi : Kaperwil Bengkulu.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles