![]()
KOTA BENGKULU, Infoberitanasional.com –
Proyek pembangunan drainase di kawasan Pasar Panorama,Kota Bengkulu, kini menjadi sorotan tajam publik.Selain hasil pekerjaan yang dinilai belum berfungsi maksimal dan diduga meninggalkan tumpukan tanah,proyek ini justru dicurigai sebagai” proyek siluman”lantaran tidak ditemukannya papan identitas yang seharusnya memuat informasi resmi. Ketidakjelasan data ini memicu dugaan kuat adanya praktik penyimpangan hingga tindak pidana korupsi, serta menimbulkan pertanyaan besar terkait akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Berdasarkan pantauan di lokasi,proyek drainase tersebut secara fisik dikabarkan sudah selesai dikerjakan.Namun,fungsi dan manfaatnya dinilai belum dirasakan secara optimal oleh masyarakat. Bahkan,saluran drainase yang dibangun tersebut kini justru disulap menjadi tempat parkir kendaraan.
Selain itu,lingkungan sekitar lokasi proyek diduga masih terlihat berantakan dengan tumpukan tanah sisa galian yang belum dibersihkan,sehingga mengganggu keindahan dan kenyamanan kawasan pasar.Kondisi ini menambah panjang daftar catatan negatif atas pelaksanaan proyek tersebut.
Tak Ada Papan Nama Proyek Poin krusial yang menjadi sorotan utama adalah ketiadaan papan nama atau papan identitas proyek di lokasi.Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku,yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29 Tahun 2006 dan diperkuat Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012,setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib memasang papan informasi.
Papan tersebut seharusnya memuat data lengkap mulai dari nama proyek,lokasi,sumber dana,nilai anggaran,waktu pelaksanaan,hingga nama kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas, Namun di lapangan,syarat administratif dan transparansi ini sama sekali tidak ditemukan. Ketiadaan informasi ini memunculkan istilah “proyek siluman” dan memperkuat dugaan masyarakat bahwa ada hal yang ditutup-tutupi, bahkan mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi.
Diketahui,Pemerintah Kota Bengkulu,telah menyiapkan anggaran raksasa senilai Rp200 miliar khusus untuk perbaikan infrastruktur di wilayah kota,termasuk penanganan drainase. Masyarakat tentunya berharap dana sebesar itu digunakan secara transparan,tepat sasaran, dan sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengutamakan prinsip efisien,efektif,transparan, terbuka,bersaing, adil, dan akuntabel.
Namun melihat realita di Pasar Panorama, harapan tersebut seolah diabaikan. Publik kini menuntut kejelasan: berapa sebenarnya nilai anggaran yang digelontorkan untuk titik ini? Siapa pelaksananya? Dan mengapa aturan main diabaikan?
Hingga berita ini diterbitkan,tim awak media telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Novrisma,untuk meminta penjelasan resmi terkait dugaan pelanggaran administrasi dan teknis dalam proyek ini,Namun pihak pimpinan dinas terkait belum dapat dihubungi sehingga tanggapan maupun keterangan resmi belum dapat diperoleh,akan terus diupayakan demi kelengkapan informasi dan keseimbangan dalam pemberitaan.
Masyarakat berharap aparat pengawasan dan penegak hukum turut menyoroti kasus ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap penggunaan uang negara.
Pewarta : Kaperwil Provinsi Bengkulu,


