BENGKULU, Infoberitanasional.com – Menyusul pemberitaan terkait polemik penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) baru kawasan Zona 6 Jalan Belimbing Pasar Panorama,Kota Bengkulu,sorotan tajam kini datang dari Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) Maju Bersama Bengkulu (OMBB),Bidang Investigasi Majelis Pimpinan Nasional (MPN).Organisasi ini menduga kuat adanya permainan oknum di lingkungan BADAN PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA) KOTA BENGKULU terkait praktik penerbitan SPT baru yang menggeser hak pengelolaan pemegang SPT lama yang telah puluhan tahun tertib menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan keterangan terbaru dari para pemilik SPT lama,upaya mereka mengurus perpanjangan hak pengelolaan justru menemui jalan buntu tanpa kejelasan setelah berulang kali mendatangi kantor BAPENDA Kota Bengkulu.Berbagai kejanggalan terungkap,mulai dari dugaan sengaja digantungnya proses perpanjangan agar SPT lama dianggap tidak berlaku,hingga diabaikannya perintah pimpinan instansi.
Pemilik SPT lama menjelaskan bahwa Kepala Bidang Retribusi,Ibu I,telah beberapa kali secara tegas memerintahkan petugas IA dan WU, untuk segera menerbitkan SPT perpanjangan bagi mereka.Namun faktanya,perintah tersebut diduga sengaja diabaikan dan tidak pernah dilaksanakan.
Kecurigaan semakin menguat ketika salah satu pemilik SPT lama menemui oknum BAPENDA berinisial Ki yang menerima dan menyerahkan berkas persyaratan perpanjangan.ke bagian Input data Bapenda,”Beliau saat itu menjelaskan, Berkas Zona 6 panorama semua sudah kita serahkan ke bagian input data’Namun ketika kami tanyakan berulang kali,jawabannya justru berkas diduga tidak ada.Bukan satu atau dua orang,melainkan hampir semua pengajuan perpanjangan di Zona 6 dikatakan hilang.Ini sangat aneh,bagaimana mungkin berkas bisa hilang sekaligus?”ungkap pemilik SPT lama kepada awak media.
Pengajuan yang dilakukan sejak pertengahan tahun 2025 hingga memasuki tahun 2026 tak kunjung mendapat kepastian.”Bagi saya ini sangat janggal;berkas bisa hilang tanpa alasan jelas,perintah atasan pun diduga diabaikan.Hal ini diduga kuat ada permainan di dalamnya.Menghilangkan berkas jelas merupakan dugaan rekayasa sekaligus kelalaian administrasi yang sangat mencurigakan,” tegasnya.
Dugaan Hilangnya dokumen permohonan resmi dan pengabaian prosedur yang berlaku bukan sekadar kelalaian,melainkan memiliki dampak serius dan konsekuensi hukum:
Dugaan pelanggaran Administrasi: Menghilangkan dokumen resmi milik pemohon merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik,tertib administrasi,dan pelayanan publik.hal ini diduga melanggar kewajiban aparatur negara untuk menjaga kerahasiaan,keutuhan,dan keamanan dokumen yang masuk.
Konsekuensi Hukum: Tindakan dugaan menghilangkan dokumen demi menghalangi hak seseorang dan menguntungkan pihak lain diduga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan berpotensi mengarah pada dugaan korupsi atau penyalahgunaan wewenang jika terbukti ada kepentingan pribadi atau kelompok di baliknya.
Dampak Nyata:Perbuatan ini merugikan hak pencaharian para pengelola lama yang telah puluhan tahun mengabdi,merugikan potensi penerimaan daerah,serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.
Berdasarkan keterangan pemilik SPT lama dan hasil penelusuran,ORMAS OMBB Bidang Investigasi,MPN menilai hal ini sangat janggal dan diduga jauh melenceng dari aturan yang berlaku.Polemik yang belum menemukan titik terang ini mendorong pihaknya meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan menelusuri segala perselingkuhan yang diduga terjadi. Pengalihan hak pengelolaan kepada pihak lain seharusnya dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan,bukan secara sepihak yang merugikan pihak yang telah lama mengabdi.
Selain itu,ORMAS OMBB Bidang Investigasi,MPN juga mendesak Inspektorat Kota Bengkulu untuk melakukan audit menyeluruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya sektor retribusi parkir.Hal ini menyusul dugaan kuat adanya kebocoran penerimaan daerah yang diduga ditunggangi oknum tertentu.
“Penerbitan SPT baru di Zona 6 Jalan Belimbing ini penuh kejanggalan,mulai dari dugaan hilangnya berkas, diduga diabaikannya perintah pimpinan, hingga perlakuan tidak transparan. Semua fakta mengarah pada indikasi pelanggaran prosedur dan ketidakadilan nyata. Kami meminta hal ini segera ditindaklanjuti pihak berwenang demi tegaknya aturan dan keadilan bagi masyarakat kecil,”tegas pihak ORMAS OMBB MPN.
Media ini selalu membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak BAPENDA KOTA BENGKULU, Inspektorat Kota Bengkulu,maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan tanggapan,klarifikasi,maupun hak jawab demi keberimbangan dalam pemberitaan,
Pewarta : Red Kaperwil Bengkulu,


