20.9 C
New York
Sabtu, April 4, 2026

Buy now

spot_img
Beranda blog Halaman 28

Kunjungan Silaturahmi Media Online Ke Pemdes Desa talang batan-Kepahiang 2025.

0

infoberitanasional.com~Kepahiang-Bengkulu.Desa talang batan Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu”
(Selasa 09/09 / / 2025)                     12,00wib.

Silaturahmi Media di kediaman kepala desa talang batan (Ali imron) adalah kegiatan pertemuan yang bertujuan untuk mempererat hubungan dan sinergi antara pihak media dengan pemerintah desa.talang batan

Kegiatan ini melibatkan perwakilan dari media,,Info ombb siber indonesia (SANDES),Tiffikor investigasi (Pebi), dan segenap kawan-Kawan, yang dilaksanakan untuk membangun komunikasi yang lebih baik, dan memperkuat kerja sama antara keduanya,serta program kedepannya  lebih maju di wilayah ,khusus nya wilayah desa talang batan,Kabupaten Kepahiang.

Tujuan Silaturahmi segenap  Media online
Menjalin hubungan baik dan kerja sama yang kuat antara media dan pemerintah desa untuk mencapai tujuan bersama

Kepala Desa(ali Imron)Menyampaikan kesempatan bagi media untuk mendapatkan informasi langsung dari pemerintah desa,serta sebaliknya Juga Meningkatkan komunikasi yang lebih terbuka dan efektif antara kedua belah pihak.

Ia mengatakan siap Membangun rasa saling percaya dan pemahaman yang lebih baik antara media dan aparat desa ,”agar bisa lebih kondusif”Pungkasnya

Segenap tim Media berkunjung di balai desa talang batan kediaman kepala desa  untuk berdiskusi dan bersilaturahmi.di balai desa talang batan

Sesi diskusi atau dialog yang membahas isu-isu terkait desa dan peran media dalam menginformasikan perkembangan desa kepada  ali Imron menampakan berapa etem bangunan yang sudah di laksanakan keja tahun 2025

Acara yang juga bisa menjadi ajang membangun relasi personal yang baik antar individu di kedua institusi.di ujar kepala desa,,(Red)

Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah GKE Sintang Senilai Rp3,7 Miliar

0

Infoberitanasional.com-Pontianak, Kalimantan Barat – 8 September 2025 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” pada Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2019.

Dua tersangka yang ditahan yakni HN, selaku Seksi Pelaksana pembangunan, dan RG, selaku Koordinator Tenaga Teknis pembangunan Gereja GKE Petra Sintang. Penahanan dilakukan pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan.

“Asas kecukupan bukti sudah terpenuhi. Berdasarkan keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya, penyidik menemukan dugaan kuat keterlibatan tersangka dalam penyimpangan dana hibah yang merugikan keuangan negara,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, SH., MH., dalam keterangan persnya.

TA 2017: Pemkab Sintang menyalurkan dana hibah Rp5 miliar untuk pembangunan Gereja GKE Petra Sintang. Namun, proyek yang dikerjakan HN dan RG tidak sesuai dengan NPHD/RAB. Audit Politeknik Negeri Pontianak bersama Tim Auditor Kejati Kalbar menemukan kekurangan volume pekerjaan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp748,9 juta.

TA 2019: Pemkab Sintang kembali menyalurkan dana hibah sebesar Rp3 miliar. Namun, HN selaku pelaksana membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Faktanya, pembangunan gereja telah rampung pada 2018 dan tidak ada pekerjaan baru di tahun 2019. Akibatnya, negara mengalami kerugian penuh sebesar Rp3 miliar.

Total kerugian negara akibat penyimpangan dana hibah ini mencapai Rp3,7 miliar.

HN ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor: Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tertanggal 27 Maret 2024.

RG ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor: Print-10/O.1/Fd.1/09/2025 tertanggal 8 September 2025.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1-3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Guna kelancaran penyidikan dan mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan, HN dan RG ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, mulai 8 hingga 28 September 2025.

“Khusus untuk TA 2019, penyidikan masih terus didalami dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain,” tegas Aspidsus Kejati Kalbar.

Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam, SH., MH., melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami mengimbau seluruh pihak mendukung proses hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan serta tidak menyebarkan kabar spekulatif. Kejati Kalbar akan secara berkala menyampaikan perkembangan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Kalimantan Barat karena menyangkut penggunaan dana hibah pemerintah untuk pembangunan rumah ibadah, yang semestinya dikelola secara transparan dan tepat sasaran.

Jn//98

Diduga Ilegal, Kuari Galian C Milik Kades di Melawi Dipertanyakan

0

Infoberitanasional.com-Melawi, Kalimantan Barat, 8 September 2025 –Aktivitas galian C berupa kuari di Desa Batu Nanta, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, menuai sorotan publik. Lokasi tambang yang disebut-sebut dikelola oleh Kepala Desa Batu Nanta itu diduga beroperasi tanpa izin resmi dan material hasil galian dipergunakan untuk kepentingan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Informasi tersebut diperoleh awak media dari laporan masyarakat setempat. Menindaklanjuti kabar itu, pada Senin (8/9/2025) awak media mencoba menghubungi langsung Kepala Desa Batu Nanta melalui pesan WhatsApp untuk melakukan klarifikasi.

Menjawab pertanyaan, sang kades membantah galian itu diperuntukkan bagi kebutuhan perusahaan sawit. Ia menegaskan material kuari hanya diambil untuk kebutuhan pembangunan rumah ibadah.

Itu ada saya ambil kemarin untuk nimbun gereja. Kalau untuk nyuplai ke perusahaan, belum ada, Pak,” ujar Kepala Desa Batu Nanta dalam pesannya.

Namun, keterangan itu berbeda dengan informasi yang dihimpun dari warga. Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa aktivitas galian sudah berlangsung lama dan tidak semata-mata untuk kebutuhan gereja.

Kalau untuk timbunan gereja hanya sedikit. Aktivitas pengambilan itu sudah bertahun-tahun, kadang jalan, kadang berhenti. Kalau dilihat dari luas galian, mustahil hanya untuk menimbun gereja. Lagi pula gereja sampai sekarang belum ditimbun,” ungkapnya.

Narasumber tersebut juga menyinggung soal lahan kebun milik kepala desa yang berada di kawasan hutan yang selama ini dijaga masyarakat. Menurutnya, hal itu bisa menimbulkan persoalan hukum sekaligus merusak kawasan hutan adat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait dugaan izin kuari di Desa Batu Nanta. Aktivitas galian C sendiri diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan adanya izin usaha pertambangan dari pemerintah.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik galian ilegal di Kalimantan Barat yang kerap kali dikaitkan dengan kepentingan bisnis perkebunan. Warga berharap aparat terkait segera turun tangan melakukan penertiban sekaligus memastikan perlindungan terhadap kawasan hutan adat yang masih dijaga masyarakat.

(A. Anton)

Diduga Terindikasi Korupsi, PHMI Sebut Belanja Hibah Kecamatan Pancoran Mas Sebesar 3,6 Miliar Harus Diusut Tuntas

0

Infoberitanasional.com-Depok – Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) menyebut agar seluruh pihak mengusut Belanja Hibah Kecamatan Pancoran Mas Sebesar 3,6 Miliar karena diduga kuat terindikasi korupsi.

Hal itu disampaikan langsung olehHermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum PHMI pada para awak media dalam keterangan resminya, (08/09/25).

Hermanto menjelaskan bahwa Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok melakukan pengeluaran anggaran terhadap  Belanja Hibah Kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia Pada Tahun 2023 Sebesar Rp.3.608.825.000. (Tiga Miliar Enam Ratus Delapan Juta Delapan Ratus dua puluh lima ribu rupiah)

Hermanto menilai untuk setingkat kecamatan anggaran Belanja Hibah Terhadap Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia sangatlah tidak wajar.

Mengingat Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Hanya Terdiri dari : 6 Kelurahan, 25 Rukun Warga (RW); dan 222 Rukun Tetangga (RT).

Menyikapi hal tersebut, PHMI telah mengirimkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi dan telah diterima oleh pihak kecamatan Pancoran Mas pada tanggal 23 Juli 2025.

Namun kecamatan Pancoran Mas baru membalas surat PHMI pada tanggal 14 Agustus 2025 dengan Nomor surat 900/0924-sekret, surat tersebut ditandatangani langsung oleh Zikri Dwi Darmawan SKM selaku Camat Pancoran Mas.

Dalam surat balasannya dijabarkan pencairan sebanyak 2 Tahap yaitu :
1) Tahap 1 terhadap 77 Lembaga Kemasyarakatan di Kecamatan Pancoran Mas
2) Tahap 2 terhadap 64 Lembaga Kemasyarakatan di Kecamatan Pancoran Mas

Ketum PHMI menyebut penjabaran tersebut “TIDAK LOGIKA” Karena TIDAK SEBANDING dengan :

1) Jumlah Lembaga yang terdaftar di Kesbangpol yang berdomisili di Kecamatan Pancoran Mas.
Benarkah mencapai 77 Lembaga Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia berdomisili di Kecamatan Pancoran Mas ?

2) Jumlah Kelurahan yang Hanya 6 Kelurahan berarti dalam satu kelurahan ada sekitar 13 (Tiga belas) lebih lembaga kemasyarakatan yang berbadan hukum berada di wilayah Kecamatan Pancoran Mas.

Namun anehnyan Kata Hermanto, dalam surat balasan dari Kecamatan Pancoran Mas, dijabarkan mengenai Belanja Hibah Uang Kepada Badan dan Lembaga yang bersfiat Niralaba. Hal ini tidak sesuai dengan permohonan klarfikasi yang diajukan PHMI.

Karena yang dipertanyakan PHMI yaitu terkait Hibah Kepada Badan, Lembaga, Ormas Berbadan Hukum bukan Badan dan Lembaga yang bersfiat Niralaba sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan yang dilakukan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, Perwakilan Provinsi Jawa Barat terhadap Pemerintah Kota Depok Tahun 2023 dengan Nomor 28.A/LHP/XVIII.BDG/05/2024.

Atas Kejanggalan – kejanggalan tersebut PHMI mendesak Lembaga Penegak Hukum dan seluruh pihak terkait agar segera mengusut tuntas Belanja Hibah Kecamatan Pancoran Mas Sebesar 3,6 Miliar tersebut.

Terhadap hal itu PHMI juga telah meminta Inspektorat Daerah Kota Depok untuk menindaklanjuti terhadap akuntabilitas realisasi Belanja Hibah tersebut.

PHMI telah mengirimkan surat Permohonan Tindak Lanjut kepada Inspektorat Daerah Kota Depok pada tanggal 01 Septeber 2025. Namun hingga hari ini (08/9/25) belum ada tindak lanjut dari Inspektorat Daerah Kota Depok.

PHMI menyebut jika Inspektorat Daerah Kota Depok tidak menanggapi permohonan tindak lanjut tersebut, maka patut diduga telah terjadi persekongkolan upaya melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Maka PHMI akan mengambil langkah-langkah hukum hingga, Belanja Hibah Kecamatan Pancoran Mas Sebesar 3,6 Miliar diusut tuntas, dan segala Indikasi Korupsi ditindak tegas, pungkas Hermanto.

AP dan AG Disebut Dalang PETI Sanggau, Dugaan Oknum APH Jadi Pelindung Mereka

0

Infoberitanasional.com-Sanggau, Kalimantan Barat – 8 September 2025 Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Desa Biang dan Desa Semerangkai, Kabupaten Sanggau,  Sejumlah lanting-lanting tambang ilegal bebas beroperasi, meski sesekali berhenti ketika tersorot pemberitaan, lalu kembali berjalan beberapa hari kemudian.

Dari informasi lapangan yang dihimpun,(7/9). lanting-lanting tersebut diduga kuat milik AP, salah satu penampung emas terbesar di Kota Sanggau. Ia disebut-sebut bekerja sama dengan AG, pemasok BBM subsidi jenis solar , yang menjadi urat nadi operasi tambang ilegal tersebut. Keduanya bahkan disebut warga kebal hukum, sebab sudah kordinasi dan memberikan upeti pada oknum oknum APH. Sementara aparat penegak hukum (APH) setempat, khususnya Polres Sanggau, dinilai tak berkutik.

Lebih jauh, muncul dugaan adanya oknum aparat yang justru membekingi eksploitasi ilegal tersebut. Publik menilai, seolah para pelaku PETI dan mafia BBM ini sudah menjadi “ternak peliharaan” yang dibiarkan tumbuh subur meski jelas merusak lingkungan dan melanggar hukum.

IW, warga bantaran Kapuas, saat diminta keterangan awak media mengaku kecewa berat melihat kondisi sungai yang kian tercemar.

Untuk pelihara ikan nila saja saya tidak berani, percuma. Ikan alami pun sekarang sulit hidup. Dulu sebelum ada PETI, ikan baung, jelawat, patin banyak. Sekarang anak baung pun susah didapat,” ujarnya dengan nada kesal.

Senada, Ed, nelayan sungai, mengaku kini hampir mustahil mencari ikan dengan menjala.

Seharian menjala dan mukat tidak ada hasil. Percuma saja, semua sudah rusak,” katanya dengan nada kesal.

Seorang warga lain bahkan menyindir keras aparat yang dianggap berpura-pura tidak tahu:

Sudah jelas di depan mata, semua orang Sanggau tahu siapa AP dan AG Masa APH tidak tahu?

Aktivitas PETI ini bukan sekadar masalah lingkungan, melainkan juga pelanggaran hukum berat:

Pasal 158 UU Minerba No. 3/2020: Penambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Pasal 55 UU Migas No. 22/2001 (jo. UU Cipta Kerja): Penyalahgunaan BBM subsidi dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pasal 98 UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup: Perusakan lingkungan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Penggunaan merkuri dan sianida dalam pengolahan emas bukan hanya membunuh ikan dan biota sungai, tapi juga mengancam kesehatan manusia. Bila air atau ikan tercemar dikonsumsi, dampaknya dapat memicu penyakit syaraf, gangguan pernapasan, hingga kanker.

Kerusakan sedimentasi Kapuas juga memperparah kualitas air. Sungai yang dulunya sumber penghidupan warga, kini justru menjadi sumber penyakit.

Hingga kini, masyarakat menunggu langkah nyata aparat. Apakah berani menindak AP, AG dan jaringan mafia BBM–PETI di Sanggau, atau justru terus membiarkan Sungai Kapuas hancur perlahan.

Kalau aparat serius, tidak mungkin PETI sebesar ini bisa bebas jalan. Pertanyaan kami, ada apa dengan hukum di Sanggau?” pungkas seorang warga dengan nada geram.

Hingga berita ini ditrunkan redaksi media masih mencoba mengkonfirmasi pihak pihak terkait namun belum tersambung, (8/9)

Redaksi juga melayanai hak jawab hak koreksi dan hak klrifikasi dari pihak pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai UU pers nomor 40 tahun 99.

Sumber : Warga Masyarakat IW & ED

*Pahlawan Devisa Harus Dilindungi, Desk PPDN Gelar Edukasi Keuangan di Sulawesi Selatan*

0

Infoberitanasional.com-Makassar , 7 Sepetwmber 2025 -Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara (Desk PPDN) Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menyelenggarakan edukasi literasi keuangan bagi calon pekerja migran Indonesia (PMI) dan keluarganya di Makassar, Sulawesi Selatan.(7/9).

“PMI sangat rentan menjadi target dari kejahatan keuangan karena minimnya informasi yang dimiliki oleh PMI,” ujar Asisten Deputi Organisasi Kemasyarakatan Kemenko Polkam, Brigjen TNI Arudji Anwar, saat membuka kegiatan tersebut.

Arudji menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari kejahatan keuangan.

“Dengan meningkatnya literasi keuangan, diharapkan para PMI lebih optimal dalam mengelola keuangan sehingga mampu menghasilkan remitansi yang lebih besar,” jelasnya.

Arudji juga menambahkan, pembentukan Desk PPDN merupakan salah satu langkah nyata yang dilakukan oleh Menko Polkam Budi Gunawan dalam optimalisasi kontribusi devisa negara.

“Kami menyampaikan rasa hormat dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pekerja Migran Indonesia di berbagai penjuru Tanah Air, khususnya Sulawesi Selatan, yang telah menjadi Pahlawan Devisa Negara,” tegasnya.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Sarjono Turin yang turut hadir sebagai perwakilan dari Ketua Desk PPDN menegaskan bahwa PMI memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional.

“Perlindungan hukum bagi PMI sangat penting karena mereka sering menghadapi berbagai masalah, seperti eksploitasi, kekerasan, dan penipuan,” ungkapnya.

Sarjono juga menambahkan Desk PPDN memiliki prioritas untuk terus memberikan rasa aman dan nyaman kepada PMI di luar negeri, diantaranya ancaman dari scam, maupun malware berbasis digital, karena tidak jarang para pelaku kejahatan siber tersebut menyasar PMI, sehingga berpotensi mengurangi efektivitas penerimaan devisa negara yang bersumber dari remitansi PMI.

Kegiatan ini juga menghadirkan Purna PMI, Suryanti, dalam sesi tukar pengalaman yang telah sukses bekerja di Yordania selama 2 tahun 6 bulan.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi calon PMI, semoga setelah mendengar pengalaman saya ini, para PMI memiliki motivasi untuk mengelola keuangannya dengan baik sehingga dapat meningkatkan taraf hidup keluarganya dan juga menjadi ambil bagian dalam peningkatan devisa negara,” ungkap Suryanti.

Kegiatan ini diikuti oleh 400 calon pekerja migran serta keluarganya yang akan dikirim ke berbagai negara serta dihadiri oleh perwakilan berbagai pemangku kepentingan, baik ditingkat pusat maupun daerah seperti, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran, Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, serta Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Selatan.
(Jn//98 )

LBH Herman Hofi Law: Mafia Tanah Diduga Berkolaborasi dengan BPN

0

Infoberitanasional.com-Pontianak, Kalimantan Barat – 7 September 2025 Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kota Pontianak. Warga yang bermukim di Jalan Wak Sidik, Gang Amaliah, Kecamatan Pontianak Tenggara  mengaku resah lantaran tanah garapan mereka yang sudah puluhan tahun tiba-tiba diklaim pihak lain. Lebih jauh, warga menduga ada keterlibatan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menerbitkan sertifikat di atas lahan tersebut.

Forum Pemilik Tanah bersama LBH Herman Hofi Law menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan tanah garapan M. Sidik bin Bacok berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1957. Setelah itu, tanah dilanjutkan kepada anaknya, almarhum Jumadi M. Sidik, dengan SKT tahun 1981–1985.

Warga kita sudah menggarap puluhan tahun tanpa ada gangguan. Baru akhir-akhir ini muncul klaim dari beberapa orang yakni Haji Aseng, Tan Gunawan, Bongkeng, Usman, dan Viktor Birin. Kalau memang mereka mengklaim, buktikan surat sah atau sertifikat yang legal dan jelaskan asal-usulnya,” ujar salah satu perwakilan warga.

Menurut warga, sejak 2013 pihak yang mengklaim mulai melakukan jual beli tanah. Namun ketika masyarakat mengajukan legalitas ke BPN, justru ditemukan sertifikat atas nama pihak lain.

Kuasa hukum warga, Dr. Herman Hofi Munawar dari LBH Herman Hofi Law, menegaskan bahwa tanah tersebut jelas merupakan tanah garapan rakyat kecil sejak 1957 dengan bukti SKT.

Sudah ada tanam tumbuh dan penguasaan nyata oleh warga. Aneh, tiba-tiba muncul beberapa sertifikat atas nama orang lain di atas lahan yang sama. Kami mempertanyakan kinerja BPN: bagaimana sertifikat ganda itu bisa terbit?” tegas Herman.

Ia juga mengungkap adanya intimidasi terhadap warga. Beberapa warga bahkan dipanggil Polda Kalbar setelah membuka pagar yang dipasang pihak pengklaim. Pagar itu dinilai menghalangi akses warga untuk menggarap lahannya sendiri.

Cara-cara seperti ini tidak benar. Rakyat kecil dikriminalisasi, sementara pihak yang punya modal dan kekuasaan malah leluasa merampas tanah,” tambahnya.

Forum Pemilik Tanah berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga pusat bisa turun tangan menuntaskan masalah ini secara adil.

Kami sudah menempuh jalur resmi melalui RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Kami hanya ingin hak kami dihormati dan rakyat kecil tidak dikorbankan,” pungkas perwakilan warga.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan agraria di Kalimantan Barat. Publik kini menanti langkah konkret BPN dan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat kecil.

Pewarta : Jono//98

Peringati HUT TNI AL ke 80 Danlanal Babel serahkan santunan dari KASAL kepada anak yatim

0

Infoberitanasional.com-Komandan Lanal Babel Kolonel Laut (P) Ipul Saepul S.E., M. Tr. Opsla diwakili Perwira rohani Islam (Parohis) Melaksanakan kunjungan ke yayasan panti asuhan Al-Kausar Sungailiat dalam rangka memperingati HUT TNI AL ke 80 bertempat di Mushola Al-Kausar Sungailiat. (Minggu, 07 September 2025)

Dalam sambutannya Danlanal Babel diwakili Parohis mengatakan kegiatan kunjungan ke Panti asuhan Al-Kausar dalam rangka rangkaian memperingati HUT TNI AL ke 80 yang akan jatuh pada tanggal 10 September 2025 yang akan datang.

Dalam kesempatan tersebut juga Danlanal Babel mengajak pengurus dan anak-anak Panti asuhan Al-Kausar melaksanakan Doa bersama agar TNI AL bisa melaksanakan tugas dan fungsinya berjalan dengan aman dan lancar dan apa yang dilakukan membawa manfaat bagi masyarakat dan negara pada umumnya.

Akhir kegiatan Parohis mewakili Danlanal memberikan santunan kepada anak-anak di panti asuhan Al-Kausar, Danlanal berpesan semoga santunan tersebut bisa membantu aktivitas di panti asuhan Al-Kausar.

Hadir dalam kegiatan Danlanal Babel diwakili Parohis, Danpos Binpotmar Sungailiat, Ketua dan Pengurus Yayasan Al-Kausar, Perwakilan prajurit Lanal Babel dan 38 Anak panti asuhan Al-Kausar.

Kaperwil : Bangka Belitung Agus

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang menggelar Maulid Nabi

0

Infoberitanaaional.com-TANGERANG – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah/2025 Masehi pada Jumat (5/9) siang.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, peringatan Maulid Nabi Muhammad adalah momen penting untuk meneladani akhlak Rasulullah SAW.

Ronald menekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran, dan integritas yang dicontohkan Nabi dalam setiap pelaksanaan tugas sehari-hari.

Menurut Ronald, peringatan maulid Nabi Muhammad bukan sekadar seremonial, tetapi sebagai sarana introspeksi diri untuk personel Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

“Dengan meneladani akhlak Rasulullah, kita diharapkan dapat menjadi insan Bhayangkara yang lebih profesional, berempati, dan dicintai masyarakat,” katanya.

Terakhir, melalui momen itu Ronald mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan kamtibmas kondusif di wilayah Bandara Soetta.

“Bila melihat atau mengalami gangguan kamtibmas agar segera melaporkan ke petugas kepolisian terdekat, atau menghubungi call center 110 Polresta Bandara Soekarno-Hatta,” tandas nya.

Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden

0

Infoneritanasional.com-JAKARTA – Dewan Pers Indonesia (DPI) dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) secara resmi mengajukan delapan tuntutan krusial kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Tuntutan ini disampaikan sebagai langkah untuk menjamin kemerdekaan pers dan menghentikan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Dewan Pers yang ada saat ini.

Ketua DPI hasil Kongres Pers Indonesia 2019 sekaligus Ketua Umum SPRI, Hence Mandagi, menyatakan bahwa tuntutan ini muncul akibat pembiaran praktik-praktik jurnalistik yang dianggap tidak profesional dan diskriminatif. Ia menilai kepemimpinan Ketua Dewan Pers yang selama beberapa periode ini bukan dari kalangan wartawan dapat merusak etika, independensi, dan kredibilitas profesi pers secara keseluruhan.

Dalam pernyataannya, Mandagi menekankan bahwa kondisi ini dapat berakibat fatal bagi dunia pers nasional. “Dampak negatif akibat Ketua Dewan Pers yang selama ini dipimpin oleh seorang yang tidak pernah menjadi wartawan profesional dapat berdampak luas dan mendalam, merusak pilar-pilar utama ekosistem pers itu sendiri,” ujar Mandagi.

Ia melanjutkan, kondisi ini bisa membawa dampak yang destruktif bagi profesi pers secara keseluruhan. “Kepemimpinan ini berpotensi merusak etika, independensi, dan kredibilitas pers. Lihat saja terjadi pembiaran terhadap eksploitasi isu demonstrasi dan kerusuhan di berbagai media mainstream nasional tanpa memperhatikan kode etik jurnalistik. Hal itu dampaknya sangat mempengaruhi opini publik dan memicu hal-hal yang destruktif,” ungkap Mandagi.

Tuntutan Terhadap Keanggotaan dan Struktur Dewan Pers

1. Lindungi Hak Wartawan: Pemerintah diminta untuk memastikan dan melindungi hak wartawan Indonesia untuk bebas memilih organisasi wartawan, sesuai dengan jaminan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

2. Kembalikan Hak Wartawan Non-Konstituen: Memberikan kesempatan yang sama bagi wartawan anggota organisasi pers non-konstituen Dewan Pers untuk dapat mencalonkan diri dan dipilih sebagai Anggota Dewan Pers.

3. Libatkan Organisasi Pers Non-Konstituen: Mengembalikan hak organisasi pers non-konstituen yang berbadan hukum agar dapat ikut serta dalam mengajukan calon anggota dan memilih Anggota Dewan Pers.

4. Batalkan Peraturan Sepihak: Meminta konsistensi dengan pernyataan Presiden selaku Pemerintah di Mahkamah Konstitusi bahwa Dewan Pers hanya berfungsi sebagai fasilitator. Oleh karena itu, semua Peraturan Pers yang ditetapkan secara sepihak oleh Dewan Pers terkait organisasi pers konstituen harus dinyatakan tidak berlaku atau tidak diakui pemerintah.

5. Batalkan SK Presiden tentang Pengsahan Pemilihan Anggota DP : Pembatalan Surat Keputusan Presiden mengenai penetapan hasil pemilihan Anggota Dewan Pers periode 2025–2028, karena prosesnya dianggap menghilangkan hak wartawan dan organisasi pers non-konstituen untuk memilih dan dipilih. Pemenuhan atas tuntutan poin kelima ini secara otomatis 4 poin tuntutan di atas langsung terpenuhi.

Tuntutan Terhadap Sertifikasi dan Regulasi

6. Tindak Sertifikasi Ilegal: Pemerintah didesak untuk menindak tegas praktik penerbitan Sertifikat Kompetensi Wartawan yang tidak memiliki lisensi resmi dari Pemerintah atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

7. Perintahkan BNSP Bertindak: Meminta BNSP untuk menertibkan praktik ilegal pemberian lisensi Lembaga Penguji Kompetensi oleh Dewan Pers, yang dinilai tidak memiliki kewenangan sebagai regulator.

Tuntutan Terhadap Peran Pemerintah

8. Dukungan Penataan Pers Nasional dan Pembersihan dari oknum penumpang gelap : Poin terakhir ini menyerukan kepada pemerintah untuk memberikan jaminan bahwa pemerintah akan mendukung upaya menata kembali kehidupan pers nasional, agar Dewan Pers dibersihkan dari oknum-oknum elit dan eks pejabat atau penumpang gelap yang diduga kuat memanfaatkan posisi mereka di Dewan Pers untuk eksistensi pribadi dan eksploitasi pers.

Mandagi menegaskan bahwa tuntutan ini mewakili suara mayoritas masyarakat pers Indonesia yang selama ini merasa terdiskriminasi. Menurutnya, wartawan dibatasi hak untuk memilih organisasi pers dengan cara membatasi keanggotaan organisasi pers lewat peraturan sepihak yakni konstituen Dewan Pers yang tidak ada dalam UU Pers, bahkan di dalam peraturan pers yang dibuat oleh organisasi pers.

“Faktanya saat ini Wartawan seolah dipaksa untuk memilih organisasi wartawan konstituen dengan penerapan regulasi illegal tentang konstituen. Undang-Undang Pers pasal 7 secara jelas dan tegas menyatakan bahwa Wartawan bebas  memilih organisasi wartawan. Jadi bukan organisasi wartawan konstituen Dewan Pers,” terangnya.

Yang tak kalah penting, menurut Mandagi, kehidupan pers harusnya dikendalikan oleh masyarakat pers bukan oleh kelompok elit dan penumpang gelap. Mayoritas Masyarakat Pers di seluruh Indonesia selama ini terdiskriminasi pada program Kerjasama Media dengan Pemerintah Daerah, dan sering terancam dikriminalisasi ketika menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Pers Indonesia bukan hanya milik para elit konstituen yang bertahun-tahun menikmati ratusan miliaran rupiah uang rakyat, termasuk hasil pajak dari wartawan non konstituen. Kami jamin jika pers dikendalikan mayoritas masyarakat pers, praktek korupsi kepala daerah, pejabat kementerian dan lembaga, serta aparat penegak hukum tidak akan semasif ini karena diawasi ketat oleh media tanpa ancaman kriminalisasi dan diskriminasi,” tegas Mandagi.

Selama ini Dewan Pers terkesan melindungi dan membiarkan pers Indonesia ‘melacurkan diri’ dan dikontrol pejabat melalui proyek anggaran kerjasama media. Belanja iklan nasional tidak terdistribusi secara merata kepada puluhan ribu media lokal atau hanya terpusat di Jakarta dan dimonopoli oleh segelintir konglomerasi perusahaan pers.

Mandagi menegaskan, Dewan Pers sangat bangga dengan fakta bahwa Media Terverifikasi Dewan Pers seolah legal ‘melacurlan diri’ bekerjasama langsung dengan Pemerintah melalui anggaran Kerjasama Publikasi.

“Kondisi ini menyebakan seluruh kepala daerah dan pejabat pusat se-Indonesia minim pengawasan. Ini pun berakibat fatal yakni korupsi makin menjamur dan massif. Selama ini seluruh Presiden sejak pertama kali dipilih langsung tidak mau mendengar teriakan kami mayoritas masyarakat pers,” ungkap Mandagi.

Mandagi pun berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mengambil langkah dan keputusan tegas untuk menyelesaikan masalah ini demi masa depan pers nasional yang lebih sehat dan professional.

“Dan yang lebih penting pers nasional tidak dimanfaatkan atau diperalat oleh pihak yang tidak ingin Indonesia maju, tidak sejalan dengan ketegasan pemerintah memberantas mafia migas, koruptor, dan penertiban pengusaha nakal yang termasuk dalam kelompok Serakahnomic. Selamatkan pers Indonesia dari kelompok elit dan eks pejabat yang nihil pengalaman tentang pers,” pungkasnya.

Sebagai infromasi, Dewan Pers Indonesia adalah wadah komunikasi sejumlah organisasi-organisasi pers yang bernaung dalam Sekretariat Bersama Pers Indonesia atau Sekber Pers Indonesia. Pada tahun 2018 sempat menggelar Musyawarah Besar Pers Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah. Kemudian melanjutkan dengan pelaksanaan Kongres Pers Indonesia pada tahun 2019 di Asrama Haji Pondok Gede.

Serikat Pers Republik Indonesia atau SPRI adalah organsiasi pers yang didirikan sejak tahun 1998 dan dideklarasikan pada tahun 2000 di Jakarta. Pimpinan SPRI Ketika tahun 1998 dan 1999 ikut berkontribusi melakukan demonstrasi dan menyampaikan tuntuan kepada pemerintah melalui Departemen Penerangan RI untuk membubarkan Dewan Pers. Dan pimpinan SPRI juga turut serta dalam Menyusun draft UU Pers Tahun 1999.
(Sumber DPI dan SPRI)