15.5 C
New York
Sabtu, Oktober 10, 2026

Buy now

spot_img
Beranda blog Halaman 27

*Polda Babel Tegaskan Penegakan Hukum Profesional, Bang Doi Pimpinan Redaksi Jejaring Media Radak Disebut Dua Kali Tak Hadiri Panggilan.

0

Infoberitanasional.com-PANGKALPINANG – Penyelidikan dugaan persoalan transaksi jual beli emas yang dilaporkan Neli dan kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung terus bergerak. Penyidik secara bertahap mengumpulkan alat bukti, meminta klarifikasi sejumlah pihak, serta menelusuri seluruh rangkaian peristiwa untuk mengungkap secara utuh duduk perkara yang kini masih berada pada tahap penyelidikan.

 

Di tengah proses tersebut, perhatian publik kini tertuju kepada Dodi Hendriyanto alias Bang Doi, yang diketahui merupakan Pimpinan Redaksi jejaring media Radak. Berdasarkan informasi yang dihimpun jejaring media KBO Babel dari sejumlah sumber, Bang Doi disebut belum memenuhi dua kali panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk memberikan klarifikasi.

 

Informasi tersebut diperoleh dari kuasa hukum pelapor, Aswadi, serta diperkuat oleh sumber internal di lingkungan Polda Kepulauan Bangka Belitung yang mengetahui perkembangan proses penyelidikan.

 

Menurut Aswadi, surat panggilan pertama bahkan diserahkannya secara langsung kepada Bang Doi. Ia memastikan surat tersebut diterima sendiri oleh yang bersangkutan.

 

Namun, menurut pengakuan Aswadi, respons yang diterimanya justru di luar dugaan. Bang Doi disebut secara tegas menyatakan tidak akan memenuhi panggilan penyidik.

 

“Kalau polisi yang perlu, biar polisi yang datang ke saya. Saya tidak akan datang memenuhi panggilan penyidik,” ujar Aswadi menirukan ucapan yang menurutnya disampaikan langsung oleh Bang Doi.

 

Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian karena proses klarifikasi merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelidikan untuk memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui suatu peristiwa hukum.

 

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari sumber di lingkungan Polda Babel, setelah panggilan pertama tidak dipenuhi, penyidik kemudian menerbitkan surat panggilan kedua.

 

Surat tersebut selanjutnya diantarkan ke alamat kediaman Bang Doi. Akan tetapi, ketika petugas mendatangi rumah yang bersangkutan, penghuni rumah menyampaikan bahwa Bang Doi sedang berada di Palembang untuk menjalani pengobatan sehingga surat panggilan belum dapat diterima secara langsung.

 

Meski demikian, sumber tersebut menyebutkan bahwa kondisi tersebut tidak menghentikan proses penyelidikan. Penyidik tetap melaksanakan seluruh tahapan sesuai mekanisme hukum dan terus mengumpulkan alat bukti maupun keterangan dari berbagai pihak.

 

Untuk memastikan bagaimana mekanisme pemanggilan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, pada Senin (27/7/2026), tim KBO Babel meminta penjelasan kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepulauan Bangka Belitung (Kabid Humas), Kombes Pol Agus Sugiyarso.

 

Agus menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berpedoman pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Menurutnya, terdapat tahapan yang harus dilalui penyidik apabila seseorang tidak memenuhi panggilan.

 

“Penyidik akan bersikap profesional. Jika panggilan pertama dan kedua sudah diterbitkan kemudian yang bersangkutan tidak hadir, maka mekanisme selanjutnya adalah menerbitkan panggilan ketiga. Apabila tahapan tersebut sudah ditempuh, penyidik dapat melakukan upaya membawa secara paksa sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Agus.

 

Kabid Humas menegaskan bahwa penjelasan tersebut merupakan mekanisme hukum yang berlaku secara umum dalam setiap proses penyelidikan maupun penyidikan dan bukan ditujukan kepada perkara tertentu.

 

Dalam kesempatan itu, Agus juga mengingatkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

 

Tidak ada profesi ataupun jabatan yang memberikan kekebalan hukum apabila seseorang diduga terlibat dalam suatu perkara pidana.

 

Ia menjelaskan, Pasal 55 KUHP Baru mengatur mengenai penyertaan dalam tindak pidana, mulai dari pelaku utama, pihak yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, hingga pihak yang sengaja menganjurkan orang lain melakukan tindak pidana melalui pemberian, ancaman, penyesatan, maupun penyalahgunaan kekuasaan.

 

Namun penerapan ketentuan tersebut tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah, hasil penyelidikan, serta proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Di sisi lain, laporan yang diajukan Neli terkait dugaan persoalan transaksi pembelian emas hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan di Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.

 

Artinya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta dan belum terdapat kesimpulan hukum maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait pokok perkara tersebut.

 

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, jejaring media KBO Babel juga telah berupaya meminta konfirmasi langsung kepada Bang Doi mengenai alasan ketidakhadirannya dalam memenuhi dua kali panggilan penyidik serta tanggapannya terhadap informasi yang berkembang.

 

Namun hingga berita ini diterbitkan, Bang Doi selaku Pimpinan Redaksi jejaring media Radak belum memberikan jawaban ataupun tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan redaksi.

 

Dengan masih berlangsungnya penyelidikan, publik kini menantikan langkah lanjutan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.

 

Apakah penyidik akan kembali melayangkan panggilan berikutnya sesuai mekanisme hukum, seluruhnya akan bergantung pada perkembangan penyelidikan dan fakta-fakta yang berhasil dikumpulkan.

 

Polda Kepulauan Bangka Belitung sendiri menegaskan bahwa setiap tahapan penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sehingga seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tetap memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Alumnus IAIN/UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di Lampung Maksimalkan Jejaring dan Potensi Semua Lini

0

Infoberitanasional.com-BANDAR LAMPUNG Bertempat di Rumah Makan Kayu, Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Bandar Lampung, Ketua Presedium Ikatan Keluarga Alumni IAIN/UIN Sunan Kalijaga (IKASUKA) Yogyakarta, Hj. Arifatul Choiri Fauzi, M.Si hadir ditengah – tengah seratusan lebih dalam forum silaturahim alumni IAIN/UIN Sunan Kalijaga (IKASUKA) Yogyakarta di Lampung, Minggu (26/7/2026) malam.

 

Hj. Arifatul Choiri Fauzi, M.Si sekaligus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menambahkan, alumnus IAIN/UIN Sunan Kalijaga (IKASUKA) Yogyakarta dimanapun berada mempunyai karakter khusus, lebih moderat, dan siap bersaing dengan alumnus lainnya pada semua lini.

 

“Oleh karena itu, seperti di Provinsi Lampung ini alumnus IAIN/UIN Sunan Kalijaga (IKASUKA) Yogyakarta yang jumlahnya seribu lebih ini, potensi harus dimaksimalkan dan saling sinergi antara satu dengan yang lainnya,” tutupnya.

Dalam forum silaturahim yang penuh kekeluargaan dan kehangatan tersebut, secara aklamasi terpilihlah Prof. Dr. Safari Daud, M.Sos.I, yang juga sekaligus Wakil Rektor 2 UIN Raden Intan Lampung sebagai Ketua IKASUKA Provinsi Lampung periode 2026-2031 didampingi Munir Abdul Haris, S.Sos.I sebagai Sekretaris IKASUKA Provinsi Lampung periode 2026-2031.

 

Sekretaris IKASUKA Provinsi Lampung periode 2026-2031 sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2024-2029 ini menambahkan, anggota IKASUKA Provinsi Lampung tersebar dalam lintas bidang profesi pengabdian masyarakat, antaralain; akademisi PTKIN/PTKIS, anggota legislatif, ASN, pengusaha, guru, pengasuh pondok pesantren, pengawas madrasah/sekolah, komisioner KPU, tenaga pendamping profesional, penyuluh agama, jurnalis, peneliti, dan lain-lain.

 

Kita mafhumi bersama IKASUKA Provinsi Lampung periode ini adalah melanjutkan kepengurusan sebelumnya yang dipimpin oleh Prof. Dr. KH. Moh. Mukri, M. Ag. (**)

*PT Annisa Ahmada Travelindo Luncurkan Program Umroh VIP, Hotel Dekat Masjid Jadi Andalan*

0

Infoberitanasional.com-Jakarta – PT Annisa Ahmada Travelindo ITS Group kembali menghadirkan program Umroh VIP Hotel 0 Meter bagi masyarakat yang ingin menjalankan ibadah dengan kenyamanan maksimal. Program ini dijadwalkan berangkat pada 29 September 2026 dengan durasi perjalanan 15 hari. (27/07/2026).

 

Melalui paket ini, jamaah ditawarkan fasilitas menginap di hotel yang berada sangat dekat dengan area Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, sehingga memudahkan akses untuk beribadah. Harga paket dibanderol sebesar Rp43,5 juta per jamaah.

 

Sejumlah fasilitas yang disiapkan meliputi tiket pesawat pulang-pergi, visa umroh, hotel di Makkah dan Madinah, perlengkapan ibadah, handling dan muthowif, transportasi, album kenangan, makan tiga kali sehari, serta air zamzam.

 

Sementara itu, biaya paket belum mencakup pengurusan paspor, vaksin meningitis, vaksin polio, kelebihan bagasi, dan tiket domestik menuju titik keberangkatan.

 

Program ini menggunakan maskapai Garuda Indonesia untuk penerbangan langsung (direct), dengan akomodasi Shofwah Orchid di Makkah dan Taiba Front di Madinah sebagaimana tercantum dalam materi promosi.

 

PT Annisa Ahmada Travelindo mengajak masyarakat yang berencana menunaikan ibadah umroh untuk segera melakukan pendaftaran karena kuota keberangkatan terbatas. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kantor pusat maupun kantor cabang resmi PT Annisa Ahmada Travelindo ITS Group.

 

**Baramakassar_

Polda Lampung Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Medan–Bali, 6 Kilogram Ganja Digagalkan

0

Infoberitanasional.com-Bandar Lampung – Polda Lampung kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika lintas provinsi dengan menggagalkan penyelundupan 6 kilogram ganja yang diduga merupakan bagian dari jaringan Medan–Bali.

Dalam operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan dan dikembangkan hingga ke Provinsi Bali, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka.

Pengungkapan bermula pada Sabtu (18/7/2026) di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Petugas mengamankan seorang pria berinisial M.S.P. (26) yang membawa enam bungkus ganja seberat sekitar 6 kilogram di dalam koper saat menumpangi Bus ALS jurusan Medan–Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan pengembangan melalui metode controlled delivery bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.

Hasilnya, pada Senin (20/7/2026) petugas berhasil menangkap tersangka kedua berinisial AZ FRZ (28) di sebuah rumah kos di Denpasar Utara, Bali. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menyita sekitar 500 gram ganja, delapan paket ganja siap edar, timbangan digital, telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa M.S.P. berperan sebagai pembawa sekaligus pemilik ganja yang akan dipasarkan di Bali, sedangkan AZ FRZ merupakan pemesan yang selanjutnya akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Provinsi Bali.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun mengatakan keberhasilan tersebut menunjukkan kuatnya sinergi antarsatuan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi.

“Pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi ini merupakan bukti nyata bahwa sinergi antara Ditresnarkoba Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Ditresnarkoba Polda Bali berjalan efektif dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

Polda Lampung berkomitmen untuk terus menindak tegas seluruh pelaku, mulai dari kurir hingga pengendali jaringan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya. Dukungan masyarakat menjadi kekuatan penting dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” ujar Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat sesuai peran masing-masing. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dengan nilai ekonomis sekitar Rp42 juta yang diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 24.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Polda Lampung menegaskan akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap jaringan narkotika melalui kolaborasi lintas kewilayahan serta mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan Provinsi Lampung yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkotika.(Rozi)

Kejurda Padel Lampung 2026 Resmi Dimulai, Sekdaprov Tekankan Sportivitas dan Dorong Pembinaan Atlet

0

Infoberitanasional.com-Bandar Lampung – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, secara resmi membuka Kejuaraan Daerah (Kejurda) Padel Provinsi Lampung Tahun 2026 di Dome Sport Arena, Bandar Lampung, Sabtu (25/7/2026).

Dalam sambutannya, Marindo mengapresiasi Perkumpulan Besar Padel Indonesia (PBPI) Provinsi Lampung yang menginisiasi penyelenggaraan kejuaraan bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung.
Menurutnya, sinergi antara organisasi olahraga, pemerintah, dunia usaha, dan media menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem olahraga yang maju dan profesional.

Marindo menegaskan bahwa pembangunan olahraga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan daerah. Kemajuan suatu daerah, tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, tetapi juga dari kualitas sumber daya manusia, termasuk generasi muda yang sehat, disiplin, produktif, dan berprestasi.

Ia menilai olahraga padel kini menunjukkan perkembangan yang pesat di Lampung. Hal itu ditandai dengan semakin bertambahnya lapangan, berkembangnya komunitas, serta meningkatnya minat masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap cabang olahraga tersebut.”Olahraga bukan hanya tentang siapa yang menjadi juara. Olahraga membentuk disiplin, karakter, dan kerja sama,” ujar Marindo.

Ia menambahkan, Kejurda Padel 2026 diharapkan menjadi wadah pembinaan sekaligus ajang lahirnya atlet-atlet potensial yang mampu mengharumkan nama Lampung di tingkat nasional maupun internasional, seperti PON, SEA Games, dan kejuaraan lainnya.

Kepada seluruh peserta, Marindo berpesan agar bertanding dengan menjunjung tinggi sportivitas, menghormati lawan, wasit, pelatih, dan menjaga integritas sebagai atlet.Ia berharap Kejurda Padel Provinsi Lampung Tahun 2026 dapat berlangsung lancar dan semakin memperkuat posisi Lampung sebagai daerah yang mampu melahirkan atlet-atlet unggul dan berdaya saing. (**)

Ngaji Sugih Bersama Biro Peternakan DPW PKB Provinsi Lampung

0

Infoberitanasional.com-LAMPUNG SELATAN – Forum Alumni Pon-Pes Al-Ihya Ulumaddin, kesugihan, Cilacap, Jawa Tengah asal Lampung yang tergabung dalam FAILAYA LAMPUNG melaksanakan kegiatan rutin Muntrian dengan membaca bersama sholawat Munjiat 4444x, Khaul Massyayikh Kesugihan, dan sekaligus Ngaji Sugih tentang bagaimana budidaya ayam petelor, dirumah salah satu alumni Imam Subkhi di Natar lampung selatan, Minggu 26 juli 2026. Acara ini rutin digelar setiap 3 bulan sekali bergantian dirumah para alumni di provinsi lampung.

 

Hadir menjadi pembicara Ngaji Sugih dalam acara tersebut adalah H. Nanang Suhendi salah satu alumni yang berhasil secara mandiri melakukan budidaya ayam petelor dan sekaligus pengurus DPW PKB Lampung biro Peternakan periode 2026-2031. Alhamdulillah dari hanya iseng-iseng dulu saya memelihara 1000 ekor sekarang sudah hampir 80rb ekor, semua bermula dari mimpi, dari keinginan dan niat yang kuat, istiqomah, fokus, belajar managemen yang baik, Insha Allah modal mengikuti, tutur Pak H. Debleng panggilan akrab H. Nanang Suhendi, S. Ag., ini. H. Debleng menuturkan secara rinci detail cashflow beternak ayam petelor mulai dari 100 ekor sampai 1000 ekor dengan sekian resiko dan keuntungan yang menjanjikan.

 

Dalam sambutan nya ketua FAILAYA Lampung H. Muslimin dari dono arum lampung tengah menyampaikan, Bismillah dewek alumni istiqomah rutinan, munjiyatan, mendo’akan para masyayikh, berdo’a untuk kita bersama agar alumni FAILAYA Lampung selamat dunia – akhirat, berhasil dunia – akhirat, bahagia dunia – akhirat, sehat, waras, bugar, syukur banyak duit, tutur kang ciming panggilan akrab H. Muslimin ini dengan bergurau.

Kita semua sudah sugih, sudah cukup, kabeh keturutan Insha Allah, nah biar tambah sugih dan siapa tahu ada gunanya selain munjiyatan kedepan kita akan rutin sinau ngaji sugih berbagi pengalaman kongkrit, bergantian saling tukar pikiran, bila perlu nanti kita panggil mentor yang ahli dibidangnya dari luar, sementara dari alumni dulu ilmunya dihabiskan dulu, tambah ciming.

 

Acara dihadiri kurang lebih seratusan alumni dari berbagai kabupen di provinsi lampung, dan untuk rutinan 3 bulan kedepan akan dilaksanakan di ndalem Bu Nyai Hj. Muktasimah salah satu alumni yang merupakan istri dari Kyai Ruba’i pengasuh pon-pes Al-Hidayah kalisari, kecamatan kalirejo, kabupaten lampung tengah, 3 bulan nya lagi dirumah Munir Abdul Haris di kemiling, kota bandar lampung, 3 bulan berikutnya di tempat H. Nanang di rawajitu kabupaten tulang bawang.(**)

laporan pencemaran nama baik dan fitnah Rani Sibarani di hentikan sepihak oleh Polsek kampung Melayu provinsi Bengkulu.

0

Infoberitanasional.com-Bengkulu Perjuangan seorang warga kota Bengkulu,Rani Sibarani, mencari keadilan atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah menemui jalan buntu.laporan polisi nmor LP/B/65/VII/2024/SPKT/POLSEK KAMPUNG MELAYU yang di laporkan ya sejak 29 juli 2024 ke Polsek kampung Melayu,Polresta Bengkulu di hentikan sepihak melalui surat perintah penghentian penyelidikan SPPP/14/X/RES,1.14/2025 tanggal 24 Oktober 2025.

KRONOLOGI 1TAHUN 4 BULAN PENUH KONTRADIKSI

 

Berdasarkan kdokumen yang di terima redaksi,kasus ini berawal saat Rani Sibarani di tuduh oleh salah satu oknum pengacara berisinial ATP mengancam slah satu karyawan PT.hongming industry Indonesia atas nama seon dan tuduhan itu di lontarkan oknum PENGACARA berinisial ATP di aula kantor lurah sumber jaya kp.melyu pada saat konsultasi pembuatan ijin AMDAL perusahaan tersebut,padahal menurut Rani Sibarani tuduhan itu tidak pernah di lakukan ya.dan sampai saat ini oknum PENGACARA berinisial ATP tidak bisa membuktikan kebenaran omongan nya tentang Rani Sibarani yang di tuduh mengancam seon.

Polsek kp.melyu kemudian memproses laporan tersebut..Tercatat 4 kali surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan/SP2HP di kirim ke pelapor:

 

1.SP2HP-1,16 Agustus 2024:perkara sudah naik ke tahap penyidikan.2.SP2HP-2,16 februari 2025:sudah memeriksa 4 orang saksi+terlapor.3.SP2HP-3,03 September 2025 menunggu hasil ahli bahasa dari unib dan ahli pidana4.SP2HP-4,27 Oktober 2025:menyatakan belum di temukan peristiwa pidana”

Bersamaan dengan SP2HP -4,di terbitkan juga SPPP.alasan penghentian di nilai janggal oleh Rani Sibarani dn kuasa hukumnya dari kantor R.D.H &Reken.

Ini kasus 310 KUHP pencemaran nama baik dan 311 KUHP fitnah.ada saksi ,ada bukti,sudah mintak ahli kok. Bisa nihil?ada dugaan rekayasa.

 

DISPOSISI KAPOLDA DI BANGKANG, PROPAM POLRES & ITWASDA SALING BACKING

 

Karena kecewa Rani Sibarani mengadukan kasus ini ke berbagai pihak

1.03 November 2025 mengadu ke propam polri melalui bag yanduan propam dan di limpahkan me propam polres kota Bengkulu No.spsp2/25110300017.hasilnya: SP3D 16 Desember 2025 menyatakan tidak ada pelanggaran disiplin2.23 November 2025 kantor hukum RDH& rekan mengirim surat ke Bag Wasidik Polda Bengkulu untuk mintak perkara di buka kembali3.25 November 2025 surat tersebut masuk sistem ASTINA dan di disposisi Kapolda Bengkulu: TELITI, TINDAK LANJUTI, TUNTASKAN, LAPORKAN PERKEMBANGANNYA.

 

Namun perintah pimpinan tertinggi di Polda Bengkulu itu di duga di abaikan.

Jawaban yang keluar justru:.7 Mey 2026: Direskrimum:akan ditindak lanjuti bag Wasidik..10 Mey 2026:bag Wasidik :penanganan sudah sesuai SOP..10 juli 2026:itwasda Polda:tidak di temukan pelanggaran perkara sudah di hentikan.

4 BUKTI KONTRADIKSI FATAL

Rani Sibarani dan kuasa hukum menemukan 4 kejanggalan:1.status bohong:Di SP2HP-1 diSebut sudahPenyidikan rujukan padal 109 KHUP.tapi di jawaban itwasda tersebut masih penyelidikan.2.mengabaikan Atasan: disposisi Kapolda TUNTASKAN tidak di laksanakan sama sekali3.Alasan ngawur:menghentikan perkara dengan dalih nihil pada hal proses sudah 1 tahun 4 bulan.4.saling lindungi:propam polres,itwasda,Wasidik jawabanya kompak sesuai SOP.LANGKAH SELANJUTNYA

 

Saat ini Rani Sibarani menyiapkan 3 langkah hukum:1.laporan ke ombudsman RI dugaan maladministrasi.2.pengaduan ke kompolnas dan divpropam mabes polri atas dugaan pembangkangan.3.gugatan praperadilan ke pn Bengkulu untuk menguji sah tidaknya surat penghentian penyidikan.

 

Kami tidak akan berhenti sampai ada keadilan.jngan sampai masyarakat kecil laypor polisi malah di putar-putar,tutup Rani hingga berita ini di turunkan upaya konfirmasi ke Kapolsek kampung Melayu dan knit Reskrim Polsek kp.melyu belum mendapat jawaban.(S.sibarani)

Jaga Kondusivitas Wilayah, Detasemen Gegana Satbrimobda Lampung Gelar Patroli Dialogis

0

Infoberitanasional.com-BrimobLampung – Jajaran Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Lampung melaksanakan kegiatan patroli dialogis di wilayah hukum Kota Bandar Lampung pada Minggu (26/7). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) guna memastikan situasi di pusat keramaian dan tempat ibadah tetap kondusif.

 

Kegiatan yang dipimpin oleh Brigpol Rustam Santiko ini melibatkan enam personel Detasemen Gegana dengan perlengkapan taktis lengkap, dengan apel pengecekan personel di Mako Detasemen Gegana guna memastikan kesiapan operasional tim sebelum bergerak menyisir titik-titik strategis di ibu kota provinsi tersebut.

 

Dalam pelaksanaannya, tim patroli menyambangi sejumlah lokasi penting, di antaranya Masjid Al-Furqon dan Masjid Al-Bakrie untuk memberikan rasa aman kepada jamaah yang beraktivitas. Petugas juga memantau situasi di kawasan Pasar Tugu serta melakukan koordinasi di sekitar wilayah Polsek Tanjung Karang Timur melalui komunikasi dua arah dengan warga sekitar guna menyerap informasi terkini mengenai situasi keamanan di lingkungan mereka.

 

Danden Gegana Satbrimob Polda Lampung Kompol Sonep menyampaikan bahwa patroli dialogis ini merupakan bentuk pelayanan kepolisian untuk menghadirkan rasa aman secara langsung di tengah masyarakat. Dengan adanya interaksi antara personel Brimob dan warga, diharapkan dapat terjalin sinergi yang kuat dalam menjaga stabilitas keamanan serta mencegah terjadinya potensi tindak kriminalitas di wilayah Bandar Lampung.

 

Seluruh rangkaian kegiatan patroli berjalan dengan aman serta lancar tanpa adanya kendala berarti. Personel kemudian kembali ke Mako Detasemen Gegana dengan komitmen untuk terus melaksanakan kegiatan preventif serupa secara berkelanjutan demi menjamin ketenangan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu,

0

Infoberitanasional. com-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, pada Sabtu (25/7/2026). Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang diduga berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dokumen serta perangkat elektronik yang dinilai relevan untuk kepentingan penyidikan.

 

“Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” kata Budi Prasetyo, dikutip dari detikcom, Minggu (26/7/2026).

 

Selain menggeledah rumah Noprisman, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah milik pihak swasta. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M. Fikri Thobari.

 

Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan penyidik dalam mengembangkan perkara tersebut. “Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut,” ujarnya.

 

KPK menduga terdapat aliran penerimaan hadiah atau janji yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Namun, hingga saat ini lembaga antirasuah itu masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum menetapkan pihak baru sebagai tersangka.

 

“Di antaranya terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu,” kata Budi.

 

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Seluruh barang bukti yang telah disita, termasuk uang tunai lebih dari Rp4 miliar, akan didalami untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

 

Pewarta | Soprian Ardianto

Semua Orang pengikut Pengikut Berita Viral

*Kabur ke Bombana, Terduga Pencuri Motor CRF Akhirnya Tumbang di Tangan Resmob Polres Pinrang*

0

Infoberitanasional.com-PINRANG – Komitmen Satreskrim Polres Pinrang dalam memberantas kejahatan jalanan kembali dibuktikan.

 

Tim Crime Fighter Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang yang dipimpin langsung Kanit Resmob IPDA Ahmad Haris M., S.Pd.I, berhasil mengungkap sekaligus menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk kategori Non Target Operasi (Non TO) dalam pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026.

 

Penangkapan berlangsung pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 20.55 WITA di Jalan Poros Bambaea, Kecamatan Boepinang, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, setelah Tim Resmob Polres Pinrang berkoordinasi dan mendapat dukungan penuh dari Unit Resmob Polres Bombana.

 

Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/V/2026/SPKT/Polsek Tiroang/Polres Pinrang/Polda Sulsel, terkait pencurian satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam milik Sabang (53), warga Allacalimpo Barat, Kelurahan Fakkie, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.

 

Peristiwa pencurian terjadi pada 20 Mei 2026 sekitar pukul 10.18 WITA di Lingkungan Baru I, Kelurahan Mattiro Deceng, Kecamatan Tiroang.

 

Saat itu, sepeda motor korban diparkir oleh anak korban yang sedang mengikuti kegiatan belajar di MTs Tarbiyah Al Ashar. Namun ketika hendak pulang, kendaraan tersebut telah raib dari lokasi parkir.

 

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp.37 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

 

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan para saksi, serta penyelidikan intensif, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial Herman alias Emmang (38), warga Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang.

 

Setelah memperoleh informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Tim Resmob segera bergerak melakukan pengejaran lintas provinsi. Operasi tersebut berakhir sukses dengan diamankannya Herman tanpa perlawanan.

 

Dalam pemeriksaan awal, Herman mengakui telah mencuri sepeda motor Honda CRF milik korban dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi.

 

Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

 

Satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam.

 

Satu buah mata kunci T.

 

Satu jaket hoodie warna hitam.

Satu lembar sarung.

 

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada penyidik Polsek Tiroang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Keberhasilan pengungkapan ini mempertegas keseriusan Satreskrim Polres Pinrang dalam menindak pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

 

Meski berstatus Non Target Operasi, kasus tersebut tetap menjadi perhatian serius hingga pelaku berhasil ditangkap meski berusaha melarikan diri ke luar provinsi.

 

Operasi ini sekaligus menjadi bukti bahwa Team Crime Fighter Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang terus menunjukkan respons cepat, kerja profesional, dan komitmen kuat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.