13 C
New York
Minggu, April 5, 2026

Buy now

spot_img
Beranda blog Halaman 4

Dugaan Korupsi Pembangunan Saluran Irigasi di Desa Imigrasi Permu Kepahiang Kualitas Buruk Anggaran Dana Desa 2025 Disorot,

0

Bengkulu Kab Kepahiang, Infoberitanasional.om — Pembangunan saluran irigasi di area persawahan Desa Imigrasi Permu Kecamatan Kepahiang,Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, menuai sorotan publik,yang dibangun dengan anggaran dana desa tahun 2025 sebesar Rp 152.382.000,00 dengan volume panjang 139 meter ini diduga tidak memenuhi standar kualitas,bahkan sudah mengalami retak-retak dan patah di beberapa titik.

Dugaan ini semakin menguat setelah Tim awak media melakukan pantauan langsung di lapangan pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 yang menunjukkan bahwa saluran irigasi tersebut telah mengalami retak-retak dan patah di beberapa titik,sehingga kekhawatiran akan umur pakai yang tidak lama.

Pembangunan saluran irigasi ini diduga tidak sesuai dengan kualitas pekerjaan yang diharapkan dengan retakan dan patah, terlihat jelas di beberapa titik.hal ini memicu kekhawatiran akan umur pakai yang tidak lama dan potensi kerugian masyarakat.

Pihak desa, khususnya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Imigrasi Permu,sebagai pelaksana yang bertanggung jawab dalam pembangunan ini.belum dapat di konfirmasi,sementara itu Kepala Desa Imigrasi Permu M.Yunis saat di konfirmasi demi perimbangan dalam pemberitaan, melalui Via pesan WhatsApp pada hari Selasa tanggal 10 maret 2026, sama sekali tidak merespons saat di konfirmasi,terkait pembangunan saluran irigasi persawahan yang diduga sudah mengalami banyak retak-retak dan terlihat patah, kepala desa Imigrasi Permu memilih bungkam seribu bahasa atau alergi terhadap wartawan saat media ingin konfirmasi (Red Kades), dugaan semakin menguat adanya indikasi Mark Up/korupsi demi untuk meraup keuntungan oleh oknum dan kelompok

Pembangunan saluran irigasi persawahan ini merupakan proyek yang sangat penting bagi masyarakat Desa Imigrasi Permu, karena akan membantu meningkatkan produksi pertanian di daerah tersebut. Namun, diduga dengan kualitas yang buruk, proyek ini berpotensi tidak dapat dimanfaatkan lebih lama oleh warga setempat.

Pihak berwenang diharapkan dapat menginvestigasi kasus ini secara transparan dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya indikasi dugaan kecurangan.Warga setempat juga diharapkan dapat terus memantau dan melaporkan jika ada indikasi kecurangan. Dana desa yang dipercayakan kepada pemerintah desa harus digunakan dengan transparan dan akuntabel.agakiranya pihak berwenang dapat memberikan keadilan bagi masyarakat,?

Mengacu pada Undang-undang utama tindak pidana korupsi di Indonesia adalah UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. UU ini mengatur sanksi bagi pihak yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara (bisa seumur hidup) dan denda, serta pidana tambahan seperti uang pengganti.

Pewarta : Red Kaperwil Provinsi Bengkulu,

BMPTKKI Dorong Peningkatan Jabatan Akademik Dosen dalam RUAT 2026

0

Infoberitanasional.com-Jakarta – Badan Musyawarah Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Indonesia (BMPTKKI) menggelar Rapat Umum Anggota Tahunan (RUAT) 2026 di Hotel Amaris Pasar Baru, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Pertemuan tahunan ini menjadi forum penting bagi para pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen (PTKK) dari berbagai daerah untuk melakukan evaluasi program organisasi sekaligus merumuskan langkah strategis pengembangan pendidikan teologi di Indonesia.

RUAT tahun ini mengangkat tema “Bertolong-tolonglah Menanggung Bebanmu” (Galatia 6:2) dengan subtema “BMPTKKI Menjadi Saluran Berkat dan Rumah bagi Semua serta Menjangkau yang Belum Terjangkau.” Tema tersebut mencerminkan komitmen BMPTKKI untuk memperkuat solidaritas antar perguruan tinggi teologi dalam menghadapi tantangan pendidikan tinggi yang semakin kompleks.

Kegiatan dihadiri sekitar 200 pimpinan dan perwakilan PTKK yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Rangkaian acara diawali dengan ibadah pembukaan yang dipimpin oleh Pdt. Dr. Moses Wibowo, M.Th. serta penyampaian firman Tuhan oleh Pdt. Dr. Eliver Rajagoekgoek, MSc. yang juga merupakan anggota Dewan Pengawas BMPTKKI.

Dalam pesannya, Rajagoekgoek menekankan pentingnya semangat kebersamaan di antara lembaga pendidikan teologi agar mampu menjawab berbagai tantangan pelayanan dan pendidikan di tengah perkembangan zaman.

RUAT kemudian dibuka secara resmi oleh Ketua Umum BMPTKKI Prof. Dr. Stevri P.N. Indra Lumintang, Th.D., Ph.D. didampingi Sekretaris Umum Dr. Nasokhili Giawa, M.Th. dan Bendahara Umum Dr. Antonius Natan, M.Th. Sidang pleno pertama menetapkan tata tertib sidang, agenda kegiatan, serta pemilihan Majelis Pimpinan Sidang yang memimpin jalannya forum.

Pada agenda berikutnya, pengurus BMPTKKI menyampaikan laporan pertanggungjawaban terkait pelaksanaan program kerja dan laporan keuangan organisasi selama periode Maret 2025 hingga Februari 2026. Para peserta kemudian memberikan tanggapan dan masukan sebagai bagian dari proses evaluasi organisasi.

Direktur Pendidikan Kristen Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI, Dr. Suwarsono, S.PAK., M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa RUAT merupakan forum penting dalam menjaga akuntabilitas organisasi sekaligus memperkuat koordinasi antar lembaga pendidikan keagamaan Kristen.

Selain agenda organisasi, RUAT juga menghadirkan sesi pembinaan akademik bagi dosen PTKK terkait peningkatan jabatan fungsional. Materi mengenai strategi mencapai jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar disampaikan oleh Prof. Dr. Abdul Mujib, M.Ag., M.Si. dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Saat ini BMPTKKI menaungi sekitar 217 perguruan tinggi keagamaan Kristen yang meliputi Sekolah Tinggi Teologi (STT), Institut Agama Kristen Negeri (IAKN), Sekolah Tinggi Agama Kristen (STAK), universitas, serta program studi Pendidikan Agama Kristen yang tersebar di berbagai daerah.

Dalam sidang komisi, peserta RUAT juga membahas rancangan program kerja serta rencana anggaran organisasi untuk periode 2026–2027. Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan dapat memperkuat peran BMPTKKI dalam mendorong peningkatan mutu pendidikan teologi serta mempererat kerja sama antar perguruan tinggi anggota.

Forum RUAT juga menetapkan Handi Irawan D., MBA., M.Com. dan Dr. Jakoep H. Ezra, Ph.D. sebagai anggota kehormatan BMPTKKI untuk periode 2024–2028.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan ibadah penutup yang dilayani oleh tim Altar STT Pelita Bangsa Jakarta dengan firman Tuhan oleh Pdt. Dr. Eduward Purba, M.Div., M.Th. serta doa berkat oleh Dr. Galuh Pandandari, M.Th., Ketua STT Arrabona Bogor.

Ketua Umum BMPTKKI Prof. Dr. Stevri Lumintang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya RUAT 2026. Ia berharap forum ini dapat semakin memperkuat kolaborasi antar perguruan tinggi teologi sekaligus mendorong peningkatan kualitas dosen dan institusi pendidikan Kristen di Indonesia. Ia juga mengungkapkan bahwa RUAT BMPTKKI berikutnya direncanakan akan digelar di Kota Malang./Red

Diduga Ambil Setoran Kades Se-Kabupaten Kepahiang, Oknum Jaksa Diperiksa – Kasi Intel: Tunggu Keputusan Kajati Bengkulu

0

Infoberitanasional..com-Kepahiang – Dugaan pemeriksaan terhadap Oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri Kepahiang mencuat ke publik. Oknum tersebut diduga terlibat dalam praktik pengambilan setoran terhadap kepala desa di wilayah Kabupaten Kepahiang.

Informasi yang beredar menyebutkan, pemeriksaan terhadap oknum jaksa tersebut dilakukan oleh tim pengawasan dari Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan adanya permintaan atau pengambilan setoran dari kepala desa se-Kabupaten Kepahiang.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepahiang, Johansen Cristian Hutabarat, S.H.,M.H. belum dapat memberikan keterangan secara rinci terkait informasi tersebut.
Menurut Johansen, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pimpinan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

“Kami belum bisa memberikan jawaban terkait hal itu, karena masih menunggu keputusan resmi dari Kajati Bengkulu,” ujar Johansen saat ditemui wartawan.

Ia menegaskan, apabila sudah ada keputusan resmi dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, pihak Kejari Kepahiang akan menyampaikan informasi tersebut kepada publik.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait hasil pemeriksaan maupun dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum jaksa tersebut.

Namun kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat, terutama para kepala desa di Kabupaten Kepahiang.
Perkembangan lebih lanjut terkait pemeriksaan tersebut masih menunggu keterangan resmi dari pihak terkait.(Red)

Diduga Akali Penutupan, Aktivitas Pembuangan Sampah di Desa Jatake Berjalan pada Malam Hari

0

Infoberitanasional.com-Kabupaten Tangerang – Aktivitas pembuangan sampah yang diduga ilegal di Kampung Cijantra Girang, Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, diduga masih terus berlangsung meski sebelumnya telah dilakukan penutupan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang.

Lokasi tersebut sebelumnya menuai keluhan dari masyarakat karena diduga dijadikan tempat pembuangan sampah secara tidak resmi. Pemerintah Desa Jatake bahkan telah memberikan teguran dan menegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan izin tertulis terkait kegiatan pembuangan sampah di lahan tersebut.

Menindaklanjuti laporan warga, pihak DLH Kabupaten Tangerang juga telah turun langsung ke lokasi dan melakukan penutupan terhadap aktivitas pembuangan sampah tersebut.

Namun hasil investigasi yang dilakukan pada malam hari menunjukkan bahwa aktivitas tersebut diduga masih berjalan.

Dalam pemantauan di lapangan, tim menemukan lebih dari dua kendaraan roda tiga yang diduga baru saja selesai melakukan aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.

Beberapa pengendara kendaraan roda tiga yang ditemui di sekitar lokasi mengakui bahwa mereka memang membuang sampah di tempat tersebut.

Salah satu pengendara bahkan menyebut bahwa setiap kali membuang sampah, mereka diminta membayar sejumlah uang.

“Sekali buang biasanya bayar Rp100 ribu,” ujarnya saat diwawancarai di sekitar lokasi.

Pengendara tersebut juga mengaku bahwa aktivitas pembuangan sampah tersebut dilakukan setelah adanya koordinasi dengan pihak yang disebut sebagai oknum RW setempat.

Temuan ini menimbulkan dugaan bahwa aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut tidak sepenuhnya berhenti, melainkan hanya mengubah waktu operasional menjadi malam hari setelah adanya penutupan oleh pihak terkait.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut secara menyeluruh.

Masyarakat juga khawatir jika aktivitas tersebut terus dibiarkan, lokasi tersebut berpotensi berkembang menjadi tempat pembuangan sampah liar yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan.

Sebagai informasi, praktik pembuangan sampah tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

Warga pun mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan penindakan tegas agar aktivitas tersebut benar-benar dihentikan dan tidak kembali beroperasi secara sembunyi-sembunyi./Red

Kemenko Perekonomian Dukung ASOCIO Digital AI Summit 2026, Jakarta Siap Jadi Pusat Kolaborasi AI Asia–Oseania

0

Infoberitanasional.com-JAKARTA Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan ASOCIO Digital AI Summit 2026 dan ASOCIO Digital AI Award yang akan digelar di Raffles Hotel Jakarta pada 29–31 Juli 2026. Forum teknologi internasional ini dipandang sebagai momentum strategis untuk mempercepat transformasi digital sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di kawasan Asia–Oseania.

Dukungan pemerintah tersebut mencerminkan komitmen kuat Indonesia untuk terus mendorong pengembangan teknologi digital yang inovatif, inklusif, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan di dunia, Indonesia dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu pusat inovasi digital di kawasan.

Perkembangan ekonomi digital Indonesia sendiri menunjukkan tren yang sangat positif. Berbagai studi memperkirakan nilai ekonomi digital Indonesia telah mencapai lebih dari US$80 miliar dan diproyeksikan dapat menembus US$130 miliar pada 2025, menjadikannya sebagai salah satu ekonomi digital terbesar di kawasan Asia Tenggara. Transformasi digital yang semakin masif di berbagai sektor industri juga membuka peluang besar bagi pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, serta daya saing nasional.

Deputi III Bidang Perniagaan dan Ekonomi Digital Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Dr. Ir. Ali Murtopo Simbolon, S.T, S.Si, M.M, M.T, IPU., menegaskan bahwa penyelenggaraan forum tersebut sejalan dengan agenda pemerintah dalam mendorong pemanfaatan teknologi digital secara produktif dan bertanggung jawab.

“Indonesia terus mendorong pemanfaatan AI yang inovatif namun tetap bertanggung jawab. Forum ini menjadi wadah penting untuk memperkuat kerja sama regional di bidang teknologi dan transformasi digital,” ujar Ali Murtopo dalam Press Conference & Soft Launch ASOCIO Digital AI Summit 2026 and ASOCIO Digital AI Award di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, kolaborasi lintas negara dan lintas sektor menjadi faktor penting dalam mempercepat pengembangan teknologi AI yang mampu memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Oleh karena itu, forum internasional seperti ASOCIO Digital AI Summit dinilai memiliki peran strategis dalam mempertemukan pemangku kepentingan dari berbagai negara untuk bertukar gagasan, pengalaman, serta peluang kerja sama.

Ajang bergengsi ini diperkirakan akan dihadiri sekitar 800 delegasi dari 24 negara anggota ASOCIO, yang terdiri dari pemimpin industri teknologi, perwakilan pemerintah, akademisi, peneliti, hingga para inovator digital. Forum tersebut akan membahas berbagai isu strategis yang relevan dengan perkembangan teknologi global, mulai dari perkembangan kecerdasan buatan, transformasi digital di berbagai sektor industri, hingga peluang kolaborasi teknologi di kawasan Asia–Oseania.

Ketua Panitia Penyelenggara, Karim Taslim, yang juga menjabat sebagai Ketua Komtap AI DPP APTIKNAS, menyebut penunjukan Indonesia sebagai tuan rumah menjadi peluang besar untuk memperkuat posisi Indonesia dalam peta ekonomi digital global.

“Jika kita mempersiapkan penyelenggaraan dengan maksimal, kehadiran delegasi dari 24 negara ini bisa membuka peluang besar bagi investasi dan kemitraan strategis di sektor teknologi digital,” kata Karim.

Ia menambahkan bahwa forum ini tidak hanya menjadi ajang diskusi, tetapi juga menjadi platform penting untuk membangun jaringan kerja sama baru antara pelaku industri teknologi Indonesia dengan mitra internasional. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta kolaborasi nyata yang dapat mempercepat pertumbuhan ekosistem digital nasional sekaligus memperluas akses pasar bagi inovasi teknologi Indonesia.

Selain forum diskusi, ASOCIO Digital AI Summit 2026 juga akan menghadirkan berbagai agenda penting seperti sesi keynote dari pemimpin industri global, panel diskusi lintas sektor yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, hingga pemberian ASOCIO Digital AI Award bagi inovasi teknologi terbaik di kawasan Asia Pasifik.

Penghargaan tersebut dirancang untuk memberikan apresiasi kepada perusahaan, institusi, maupun individu yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan teknologi digital, khususnya di bidang kecerdasan buatan. Melalui penghargaan ini diharapkan dapat mendorong lahirnya lebih banyak inovasi yang mampu memberikan solusi bagi berbagai tantangan global sekaligus mempercepat adopsi teknologi digital di berbagai sektor ekonomi.

Chairman ASOCIO, Stan Singh, menilai kawasan Asia–Oseania memiliki pertumbuhan ekonomi digital yang sangat cepat sehingga membutuhkan ruang kolaborasi yang kuat untuk mempercepat inovasi.

“Asia–Oseania adalah kawasan dengan pertumbuhan digital yang sangat cepat. Forum ini diharapkan menjadi ruang kolaborasi untuk mempercepat inovasi AI yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Stan Singh.

Menurutnya, perkembangan teknologi AI secara global diperkirakan akan memberikan kontribusi ekonomi yang sangat signifikan dalam dekade mendatang. Berbagai laporan internasional memperkirakan teknologi kecerdasan buatan dapat memberikan kontribusi hingga triliunan dolar terhadap ekonomi global, termasuk di kawasan Asia Pasifik yang menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi digital dunia.

Dukungan terhadap penyelenggaraan forum internasional ini juga sangat diapresiasi oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS), Ir. Soegiharto Santoso, SH. (Hoky), yang menilai ajang ini dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat kedaulatan digital Indonesia.

Menurutnya, kolaborasi yang terbangun melalui forum ini berpotensi membuka peluang investasi teknologi sekaligus memperkuat ekosistem AI nasional yang semakin berkembang.

“ASOCIO Digital AI Summit 2026 merupakan kesempatan langka bagi Indonesia untuk menunjukkan kepemimpinan dalam transformasi digital di Asia–Oseania. Kami di APTIKNAS mendukung penuh agar forum ini menjadi katalis kolaborasi, inovasi, dan investasi teknologi,” ujar Hoky dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Hoky yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP APKOMINDO, Sekretaris Jenderal PERATIN, serta Wakil Ketua Umum DPP SPRI menambahkan bahwa pengembangan teknologi kecerdasan buatan perlu diiringi dengan prinsip etika, regulasi yang jelas, serta pengawasan manusia yang memadai agar manfaat teknologi dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa pengembangan AI nasional perlu didukung oleh penguatan ekosistem talenta digital. Pemerintah sendiri menargetkan pengembangan ratusan ribu talenta digital baru di bidang teknologi, termasuk programmer, developer, data scientist, dan ahli AI, untuk mendukung kebutuhan industri digital yang terus berkembang.
Ia menekankan bahwa Indonesia tidak hanya harus menjadi pasar teknologi digital yang besar, tetapi juga harus mampu menjadi produsen inovasi teknologi yang memiliki daya saing global.

Dengan dukungan pemerintah melalui Kemenko Perekonomian, penyelenggaraan ASOCIO Digital AI Summit 2026 di Jakarta diharapkan tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar teknologi digital yang besar, tetapi juga sebagai pusat kolaborasi, inovasi, dan pengembangan kecerdasan buatan di kawasan Asia–Oseania, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu calon pusat pengembangan AI di kawasan ASEAN.

Turut hadir dan memberikan dukungan dalam acara press conference tersebut sejumlah tokoh penting dan pemangku kepentingan di ekosistem digital nasional, antara lain Krismassion Prihationo, Ketua Tim Pengembangan Konten dan Pemanfaatan Standar Kompetensi Ekosistem SDM KOMDIGI, mewakili Bonifasius Wahyu Pudjianto, Ph.D., Kepala Badan Pengembangan SDM KOMDIGI, Ketua Komtap Keamanan Siber dan Perlindungan Infrastruktur Kritis KADIN Indonesia, Laksamana Madya TNI (Purn) Dr. Desi Albert Mamahit, M.Sc, C.Me., Dr. Wim Tangkilisan, SH., M.Sc., Ketua Umum AAKBIndo (Asosiasi Ahli Kecerdasan Buatan Indonesia), Erlin Veronica Hartanto, Ketua Dewan Pengawas di AAKBIndo, Chairman IAIS Hendy Risdianto Wijaya, S.T., M.T., Ph.D, serta Ketua Umum DPP SPRI Heintje Mandagie.

Serta jajaran pengurus DPP APTIKNAS antara lain Andi Mulja Tanudiredja, Wakil Ketua Umum Bidang Kerjasama & Event serta Hubungan Internasional, Yuliasiane Sulistiyawati, Ketua Komtap Cyber Security Solusi, Hartanto Sutardja, Wakil Ketua Komtap Kerjasama Luar Negeri, Fauzi Rahman, Ketua Komtap Big Data Analytic dan Business Consultant, Maulis Taufik Kosasih S.Pd., Ketua Komtap Digital Marketing, Branding dan Pengembangan Produk Digital, serta Yuliyanti, Ketua Komtap Humas & Komunikasi Internal dan External./Red

Diduga Ambil Storan Kades Se-Kabupaten, Oknum Kejari Kepahiang di Periksa Jamwas

0

Infoberitanasional.com-Kepahiang,Diduga Oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang di periksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada kamis kemarin (5/3/2026).

Informasi yang di himpun oleh awak media, pemerikasaan yang dilakukan oleh Jamwas ini terkait adanya laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang di lakukan oleh Oknum Kejari Kepahiang terhadap kepala desa se-kabupaten Kepahiang. Beberapa Narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya, saat di konfirmasi melalui panggilan dan pesan WhatsApp membenarkan informasi tersebut.

“Memang benar kami (kepala desa.red) Setiap tahun, setelah Dana Desa cair kami di mintai uang sebesar 15 juta, katanya storan wajib,” sampainya pada Saptu 7 Maret 2026.

Lebih lanjut, Ia juga mengatakan ada beberapa Kepala desa yang juga dipanggil oleh Kejati Bengkulu untuk di mintai keterangan prihal storan wajib tersebut.

“Informasi dari teman-teman kepala desa, mereka juga bakal di panggil oleh kejati untuk di mintai keterangan,” tambahnya.

Dalam salah satu postingan Tiktok @relawan_berita mempertanyakan keberadaan Kasi Pidsus (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus) Kejari Kepahiang.
“Pasca Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan satu orang tersangka perkara dugaan korupsi penghilangan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kepahiang belum lama ini, pasca itu justru keberadaan Kasi Pidsus Kejari Kepahiang FA tak tampak lagi,” tulisan dalam postinganya.

Dalam unggahan tersebut akun
@kheken82 berkomentar

“Infonya kena OTT di rumdin, sekarang ditahan dan diperiksa di Kejati Bengkulu belum dilimpahkan ke Rutan, infonya para Kades sudah diperiksa karena setor 15 Juta sumber Dana Desa (Uang Negara) harus kembali ke kas negara,” tulisnya. (redaksi)

Diduga Ambil Storan Kades Se-Kabupaten, Oknum Kejari Kepahiang di Periksa Jamwas

0

Infoberitanasional.com-Kepahiang,Diduga Oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang di periksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada kamis kemarin (5/3/2026).

Informasi yang di himpun oleh awak media, pemerikasaan yang dilakukan oleh Jamwas ini terkait adanya laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang di lakukan oleh Oknum Kejari Kepahiang terhadap kepala desa se-kabupaten Kepahiang. Beberapa Narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya, saat di konfirmasi melalui panggilan dan pesan WhatsApp membenarkan informasi tersebut.

“Memang benar kami (kepala desa.red) Setiap tahun, setelah Dana Desa cair kami di mintai uang sebesar 15 juta, katanya storan wajib,” sampainya pada Saptu 7 Maret 2026.

Lebih lanjut, Ia juga mengatakan ada beberapa Kepala desa yang juga dipanggil oleh Kejati Bengkulu untuk di mintai keterangan prihal storan wajib tersebut.

“Informasi dari teman-teman kepala desa, mereka juga bakal di panggil oleh kejati untuk di mintai keterangan,” tambahnya.

Dalam salah satu postingan Tiktok @relawan_berita mempertanyakan keberadaan Kasi Pidsus (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus) Kejari Kepahiang.
“Pasca Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan satu orang tersangka perkara dugaan korupsi penghilangan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kepahiang belum lama ini, pasca itu justru keberadaan Kasi Pidsus Kejari Kepahiang FA tak tampak lagi,” tulisan dalam postinganya.

Dalam unggahan tersebut akun
@kheken82 berkomentar

“Infonya kena OTT di rumdin, sekarang ditahan dan diperiksa di Kejati Bengkulu belum dilimpahkan ke Rutan, infonya para Kades sudah diperiksa karena setor 15 Juta sumber Dana Desa (Uang Negara) harus kembali ke kas negara,” tulisnya. (redaksi)

*Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?*

0

Infoberitanasional.com-​KOTA TANGERANG, Slogan “Tangerang Ayo” kini dibayangi awan mendung dugaan korupsi. Di tengah upaya pemulihan ekonomi masyarakat, Dinas Pendidikan Kota Tangerang justru menjadi sorotan tajam setelah terkuaknya pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) atau papan tulis digital tahun anggaran 2024 yang harganya dianggap “tidak masuk akal” oleh para pengamat anggaran.

*​Harga Fantastis, Spesifikasi Mistis?*

​Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 52612576 dan 52612061, total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp55,35 Miliar dari APBD-Perubahan 2024. Ironisnya, satu unit IFP ukuran 86 inci dihargai sekitar Rp221 Juta hingga Rp222 Juta.

​Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, menyebut angka ini sebagai “tragedi anggaran”. Menurutnya, harga pasar untuk merk sekelas RO COMP (merk yang ditemukan di lapangan) dengan spesifikasi tertinggi sekalipun, lazimnya berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta.

​”Ada selisih lebih dari 100 persen. Ini bukan lagi soal efisiensi, tapi dugaan penggelapan uang rakyat secara terang-terangan,” tegas Syamsul dalam jumpa pers di Jalan Veteran, Tangerang (26/2/2026).

*​Dugaan “Sulap” Merk di E-Katalog*

​Temuan di lapangan oleh tim investigasi GWI mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Dokumen e-katalog mencantumkan merk View Sonic sebagai acuan belanja. Namun, saat barang sampai di SDN dan SMPN se-Kota Tangerang, yang muncul justru merk RO COMP.

​”Ini adalah pelanggaran serius terhadap kontrak pengadaan barang dan jasa. Jika di katalog A tapi yang dibeli B, maka ada indikasi manipulasi spesifikasi untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompok,” ujar M. Aqil, SH., Ketua Biro Hukum GWI sekaligus pemerhati korupsi.

*​Transparansi yang Setengah Hati*

​Kritik tajam juga diarahkan pada sistem pengelolaan dana APBD. Dari total dana jumbo Rp1,4 Triliun yang dikelola Dinas Pendidikan pada 2024, hanya sekitar Rp190 Miliar yang dipublikasikan secara transparan melalui SIRUP LKPP.

​M. Aqil menilai pola ini adalah bentuk “kegelapan administratif” yang sengaja diciptakan untuk menghindari pengawasan publik. Hal ini dianggap menabrak semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 23 UUD 1945.

*​Bantahan Dinas Pendidikan: “Sudah Sesuai Aturan”*

​Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, dalam surat balasannya tertanggal 18 Februari 2026, membantah keras adanya pemahalan harga. Pihak Dinas berdalih bahwa seluruh proses telah mengikuti Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (dan perubahannya) serta mengklaim bahwa tidak semua kegiatan wajib ditampilkan di SIRUP jika tidak berkaitan langsung dengan pengadaan jasa.

​Namun, jawaban diplomatis tersebut dianggap tidak menyentuh substansi “mengapa harga per unit bisa mencapai Rp220 juta”.

*​Menanti Nyali Aparat Penegak Hukum (APH)*

​Kasus ini kini menjadi ujian bagi kredibilitas penegak hukum di wilayah Banten dan Jakarta. Syamsul Bahri menegaskan tidak akan berhenti di level pemberitaan.

​”Kami akan membawa bukti-bukti ini ke ranah hukum. Uang rakyat bukan bantal tidur bagi pejabat. Jika ada yang menikmati aliran dana haram dari ‘papan tulis sultan’ ini, mereka harus bertanggung jawab di depan jeruji besi,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membuktikan apakah benar terjadi kerugian negara sebesar 50% dari total pagu anggaran tersebut.

​(Redaksi/Tim Investigasi)

Pertama Kali di Indonesia, Kejati Bengkulu Catat Sejarah Pasca KUHAP Baru

0

Infoberitanasional.com-Provinsi Bengkulu Terdakwa Kasus Batubara Bebby Hussy dkk Ajukan Plea Bargain, Mengaku Bersalah dan Siap Kembalikan Kerugian Negara Rp159 Miliar

Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batubara di Bengkulu pada Kamis (5/3/2026) mencatat sejarah baru pasca berlakunya KUHAP yang baru.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, para terdakwa mengajukan pengakuan bersalah atau Plea Bargaining serta menyatakan kesediaan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Pernyataan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani sejumlah terdakwa, yakni Bebby Hussy, Sakya Hussy, Sutarman, Julius Soh, Agusman, Awang, dan Andy Putra.

Dalam dokumen itu dijelaskan, para terdakwa mengakui adanya kekhilafan dan kesalahan dalam rangkaian perkara yang mereka hadapi, yang meliputi dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana suap, hingga dugaan perintangan proses penyidikan.

Total kerugian negara yang disebut dalam dokumen tersebut mencapai Rp159.812.890.712,91. Nilai tersebut berasal dari berbagai komponen, di antaranya pendapatan dari hasil penjualan batubara, aktivitas coal getting sejumlah perusahaan, serta aliran dana yang tercatat dalam transaksi keuangan terkait kegiatan pertambangan.

Rincian kerugian negara antara lain berasal dari pendapatan penjualan batubara PT Inti Bara Perdana sebesar Rp80.900.781.616 serta pendapatan dari aktivitas coal getting PT Atlas Citra Selaras senilai Rp8.806.104.846,48. Selain itu, terdapat pula sejumlah komponen lain berupa transfer dana, pinjaman internal perusahaan, hingga hibah yang tercatat dalam transaksi keuangan para pihak terkait.

Sebagai bagian dari upaya penggantian kerugian negara, para terdakwa menyatakan bersedia menyerahkan dana yang sebelumnya telah disita oleh penyidik dari sejumlah rekening bank dan polis keuangan. Total dana yang telah disita tersebut mencapai Rp110.643.869.746,29.

Dana tersebut berasal dari berbagai rekening milik pribadi maupun perusahaan yang berkaitan dengan aktivitas usaha pertambangan, termasuk rekening milik Bebby Hussy serta sejumlah perusahaan terkait.

Selain dana yang telah disita, para terdakwa juga menyatakan kesediaan menyerahkan tambahan dana dari beberapa rekening lain, yakni Rp17.859.411.984 dari rekening PT Inti Bara Perdana di Bank BNI serta Rp3 miliar dari rekening atas nama Sakya Hussy di Maybank.

Meski demikian, setelah dihitung secara keseluruhan, masih terdapat sisa kewajiban penggantian kerugian negara sebesar Rp28.309.608.981,71.

Para terdakwa menyatakan komitmen untuk melunasi sisa dana tersebut paling lambat 13 Maret 2026 melalui rekening penerimaan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Apabila hingga batas waktu tersebut sisa dana belum terpenuhi, para terdakwa juga menyatakan bersedia agar dilakukan pelelangan terhadap batubara yang berada di stockpile PT Inti Bara Perdana di kawasan Pulau Baai dengan perkiraan volume sekitar 126.471,5 metrik ton.

Hasil pelelangan tersebut nantinya akan digunakan untuk menutup sisa kewajiban penggantian kerugian negara. Sementara apabila terdapat kelebihan dari hasil penjualan, dana tersebut akan dikembalikan kepada pihak yang berhak./Red

Baru Seumur Jagung Pekerjaan Irigasi Opla Dinas Pertanian Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

0

Infoberitanasional.com-Bengkulu Kabupaten Kepahiang  6 Maret 2026– Desa Suka Merindu Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, menjadi sorotan pubelik, setelah pelaksanaan pekerjaan Program Optimalisasi Non Rawa Rehabilitasi Pembangunan Saluran Irigasi Tersier yang di sebut Opla yang dilaksanakan oleh Kelompok di Desa Suka Merindu melalui Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang, diduga telah mengalami roboh dan patah, berpotensi menguntungkan kelompok

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, bangunan siring irigasi tersebut diduga telah mengalami roboh dan patah di awal pekerjaan, Pekerjaan yang menelan anggaran APBN tahun 2025 sebesar Rp 450 juta tidak sesuai dengan standar dan kualitas buruk terindikasi dikerjakan Asal jadi kuat dugaan terjadi pengurangan komposisi material dalam pengadukan hingga menimbulkan hasil pekerjaan berkualitas rendah berpotensi tidak dapat bertahan lama, diduga lemah dalam pengawasan dari konsultan pengawas baik dari Dinas pertanian kabupaten Kepahiang patut dipertanyakan.

Salah seorang warga Desa Suka Merindu yang tidak mau disebutkan namanya, saat tim media menanyakan dimana kegiatan irigasi dari dinas pertanian ( Red ini pak) lihat aja sendiri perkejaan tersebut sudah ada yang roboh, kalau tidak salah 1 lagi di sebelah atas pak, ujar warga

“Namun berbeda halnya berdasarkan hasil pantauan awak media fakta dilapangan menunjukkan Dengan hasil pekerjaan ini yang sangat memperihatinkan, diduga terlihat seperti
tidak ada pondasi dan diduga diatas permukaan patah dan roboh, disaat pengecekan adukan yang sudah roboh dicek sama tangan mudah remuk, pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan standar spek teknis

Tidak sampai di situ tim awak media mendatangi kantor Dinas Pertanian, langsung konfirmasi kepala Dinas Pertanian pak Ir.Taufik, pak Taufik menyampaikan kegiatan irigasi tersebut dari Dinas Pertanian itu tanggung pak kabid (Red Kadis) kepada tim awak media,” ujarnya

Dengan adanya indikasi dugaan terjadi Mark Up/korupsi, anggaran dalam pembangunan irigasi Opla, diharapkan agar kiranya pihak berwenang melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan tujuan dan tidak ada penyimpangan.

” Agar kiranya pihak aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan investigasi langsung ke lapangan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pembangunan irigasi Opla yang berada di wilayah Kabupaten Kepahiang.

Mengacu pada Undang-Undang utama yang mengatur tindak pidana korupsi di Indonesia adalah UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. oleh pemeritah Pusat.
Pewarta : Red Kaperwil Bengkulu,