6.9 C
New York
Minggu, April 5, 2026

Buy now

spot_img
Beranda blog Halaman 7

ERLES RARERAL,SH,MH MINTA KPK DAN BPK RI TURUN LANGSUNG KE BENGKULU.

0

Infoberitanasional.com-JAKARTA-Pengacara Internasional Erles Rareral.SH,MH.Sekqligus Direktur  Hukum CIC Indonesia, meminta Kepada KPK Dan Juga BPK RI untuk turun langsung ke provinsi Bengkulu, untuk menindak lanjuti pemberitaan dari ketua umum Organisasi kemasyarakatan OMBB M Diamin Terkait adanya yang Di Duga Merugikan Keuangan Negara dan tindak pidana korupsi, Atas pekerjaan fisik mulai dari Thn 2021 Sampai Dengan Thn 2025 Tersebut.

Yang ada Di rung lingkup pekerjaan fisik Di dinas PUPR Kota Bengkulu yang mana pekerjaan fisik yang sudah Viral di media onlen di kota Bengkulu tersebut, ungkap Pengacars kondang dan ternama di Jakarta Arles Rareral,SH,MH tesebut,

Sesuai dengan instruksi presiden RI Perbowo Subianto bahwa yang nama nya melakukan Kerugian Ke uangan negara harus Di tindak Tegas dan Tanpa Pandang bulu mau siapapun dia, harus menjalani hukuman pidana ungkap Arles Rareral,SH,MH tesebut, kepada awak media.

Program Budi Daya Singkong Pembangunan Drainase Talud Desa Jumat Terindikasi Mark Up Anggaran Tahun 2025,

0

Kabupaten Bengkulu Tengah,  Infoberitanasional.com — Desa Jumat, Kecamatan Talang Empat,Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, kembali jadi sorotan publik terkait Program Budi Daya Singkong dengan anggaran sebesar 10 juta rupiah, diduga mengalami kegagalan dan berpotensi menjadi kasus mark up. Kondisi pohon singkong di lapangan menunjukkan tanda-tanda tidak subur dan kurus, bahkan beberapa di antaranya berpotensi mengalami kematian.

Selain itu,pembangunan Drainase sebesar 11 juta rupiah dan Talud sebesar 10 juta rupiah, diduga kuat terindikasi dugaan Mark Up anggaran pada tahun 2025. Berdasarkan Pantauan Tim awak media di lapangan pada Senin (16/2/2026) menemukan bahwa adanya indikasi dugaan terjadi Mark Up anggaran tahun 2025, kejanggalan yang terjadi, volume kegiatan menunjukkan hanya panjangnya saja yang ada di papan merek informasi pekerjaan baik Drainase dan Talud sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap pembangunan tersebut hanya dijadikan syarat sebagai tempat ajang mencari keuntungan.

Program budi daya singkong diduga tidak terawat dan potensi mengalami kegagalan.”Kondisi ini diduga sangat memperihatinkan tidak sebanding dengan jumlah anggaran yang direalisasikan program ini mengingat anggaran yang cukup besar namun hasilnya tidak maksimal,juga pembangunan talud dan Drainase juga berpotensi Mark Up demi mendapatkan keuntungan lebih besar oleh oknum dan kelompok tertentu,”

Program budi daya singkong ini merupakan salah satu upaya peningkatan ekonomi masyarakat desa, dan pembangunan Drainase dan Talud.Namun,ketika Tim awak media mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Kepala Desa Jumat melalui Via pesan WhatsApp pada tanggal 17/2/2026,tidak ada respons memilih bungkam terkesan alergi terhadap wartawan ingin konfirmasi,hingga berita ini diterbitkan.

Kondisi ini memicu kekhawatiran akan adanya dugaan penyimpangan anggaran di Desa Jumat.”Sangat wajar jika di audit dan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui kebenaran dugaan mark up anggaran, agar kiranya pihak berwenang untuk mengawasi dan mengevaluasi penggunaan Dana Desa agar lebih transparan dan akuntabel.berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku jika terbukti dapat diberikan sanksi yang setimpal.

Undang-Undang yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Korupsi berjamaah,atau korupsi yang dilakukan bersama-sama,diatur dalam ketentuan khusus terkait penyertaan dan pemufakatan jahat.Berikut adalah penjabaran detail mengenai UU Tipikor dan unsur-unsur korupsi berjamaah:

Pewarta : Red Kaperwil Bengkulu

GASKAN DUKUNG PENANGANAN KASUS DUGAAN PEMERKOSAAN ANAK, ERLES: TIDAK ADA RUANG UNTUK KORUPSI KEADILAN

0

Infoberitanasional.com-JAKARTA Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat dan memicu perhatian publik. Seorang anak di bawah umur berinisial N melaporkan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh pamannya sendiri. Korban mengaku mengalami perlakuan tersebut berulang kali sebelum akhirnya berani menyampaikan kepada orang tuanya.Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran luas karena terjadi di lingkup keluarga. Situasi tersebut kerap membuat korban berada dalam posisi rentan dan sulit mencari pertolongan.

Isu ini menjadi penting karena kekerasan seksual terhadap anak masih sering tersembunyi. Banyak kasus tidak terungkap akibat tekanan psikologis, relasi kuasa, dan upaya penyelesaian di luar hukum. Kondisi itu berpotensi menghambat keadilan dan memperpanjang trauma korban.

Baca juga:Aktivis Greenpeace dan Konten Kreator, Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim Polri Penanganan tegas dinilai krusial agar negara hadir melindungi anak. Proses hukum yang lambat atau kompromistis dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Kuasa Hukum Tegaskan Tolak Damai
Kuasa hukum korban, Erles Rareral, menegaskan tidak akan membuka ruang penyelesaian damai. Ia menyatakan seluruh proses harus berjalan melalui jalur hukum yang berlaku. Menurutnya, kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran berat yang menuntut hukuman maksimal.

“Setiap korban yang gagal memperoleh keadilan menunjukkan kelemahan sistem hukum kita,” ujar Erles, Jumat (13/2/2026).
Erles menyampaikan akan mengawal perkara ini secara ketat. Ia menolak negosiasi apa pun, melindungi korban dari tekanan, dan memastikan proses berjalan transparan. Ia juga menyatakan siap menolak intervensi pihak luar yang tidak sesuai prosedur.

Dukungan dari Masyarakat Sipil
Dukungan datang dari organisasi masyarakat sipil. Sekretaris Jenderal Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN), Andi Muhammad Rifaldy, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum tersebut. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi praktik yang mencederai keadilan.

Menurutnya, masyarakat perlu ikut mengawasi agar proses hukum berjalan bersih dan berpihak pada korban.
Dampak bagi Perlindungan Anak
Baca juga:Hauling Batu Bara di Jalan Umum, Warga Desa Sikui Desak Pemkab Barito Utara Bertindak Tegas

Penanganan tegas atas kasus ini berpotensi memperkuat perlindungan anak. Langkah tersebut juga dapat memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual. Sebaliknya, kelonggaran hukum dapat menimbulkan rasa tidak aman dan menurunkan kepercayaan publik.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dalam melindungi kelompok paling rentan.Menutup pernyataannya, Erles mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Ia meminta warga segera melapor jika menemukan tanda kekerasan seksual terhadap anak. Pelaporan dini dinilai penting untuk mencegah kekerasan berulang dan melindungi korban sejak awal.
Sumber: Keterangan kuasa hukum Erles Rareral

Perisai Hukum Masyarakat Indonesia(PHMI) Buat Keteteran Oknum BPD Rangkap Jabatan ASN PPPk Sebagai Guru Pengajar di SDN 4 Sikap Dalam Sehingga Blokir Wa, Awak Media

0

Infoberitanasional.com-Empat lawang , Feri Indra Leki, CPSc. CLAD. CLDS. Selaku Kadiv Humas DPP Perisai hukum masyarakat indonesia. (PHMI).segera laporkan oknum angota BPD Rangkap jabatan . 16/2/2026

UU menjelaskan bahwa Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada dasarnya dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, perangkat desa, anggota DPR/DPRD, maupun jabatan lain yang diatur perundang-undangan (ASN/PPPK).

Larangan ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dan menjamin netralitas, sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014.

Oknum BPD tersebut telah di hubungi oleh PHMI via telp dan whatsap namun komunikasi tersebut tidak mendapatkan respon ,saking takutnya no wa saya di blokirnya ada apa?

Terhimpun dari masyarakat ada Oknum BPD tersebut bertugas di desa karang dapo lama kecamatan sikap dalam  dan oknum tersebut rangkap jabatan dan  juga mengajar di sekolah dasar 4 sikap dalam dalam hal ini kami masih berupaya menghubungi kepala sekolahnya memastikan apa benarr oknum BPD inisial .M L tersebut ada di sekolah tersebut.

Larangan Rangkap Jabatan BPD Berdasarkan Aturan:

Kepala Desa & Perangkat Desa:

 Anggota BPD tidak boleh menjabat sebagai kepala desa atau perangkat desa secara bersamaan

.

PNS/ASN/PPPK: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota BPD.

Lembaga Politik & Jabatan Publik: Anggota BPD dilarang merangkap sebagai anggota DPR, DPD, DPRD (Provinsi/Kabupaten/Kota), atau pengurus partai politik.

Proyek Desa: Anggota BPD dilarang menjadi pelaksana proyek desa.

Konsekuensi dan Aturan Terkait:

Pilih Salah Satu: Jika ditemukan rangkap jabatan, individu tersebut harus memilih salah satu (mundur dari salah satu jabatan).

Dasar Hukum: Larangan ini diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, serta dipertegas melalui surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tujuan: Untuk menjaga profesionalitas, transparansi, serta menghindari konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan desa.

Secara eksplisit, aturan tidak melarang anggota BPD menjadi pengurus BUMDesa, selama tidak bertindak sebagai pelaksana proyek desa yang dikelolanya.

Dalam hal ini PHMI minta aparat penegak hukum dan inspektorat.dbpmd ,dan di nanas pendidikan kabupaten empat lawang mengambil langkah tegas atas laporan masyarakat dan pemberitaan ini .

Kami dari redaksi siap juga menunggu hak jawab dan hak koreksi dari oknum tersebut yang kami tuangkan dalam pemberitaan kami .

Tim

Ketum OMBB Meminta KPK RI Dan BPK RI Untuk Audit Pekerjaan Dinas PUPR Kota Bengkulu,

0

Infosberitanasionql.com-Bengkulu Kota Ketua Umum OMBB M Diamin Meminta kepada KPK RI dan Juga BPK RI Cabang Provinsi Bengkulu Berserta APH Provinsi Bengkulu untuk turun langsung kelapangan dan juga mengaudit pekerjaan fisik Di Dinas PUPR Kota Bengkulu mulai dari Thn 2021 sampai dengan Thn 2025 Karena Di Duga Semua pekerjaan fisik Di Dinas PUPR Kota Bengkulu sudah melanggar aturan dan tidak sesuai dengan Spesifikasi dan standar pekerjaan fisik tersebut Ungkap Ketua Umum majelis pimpinan anak nasional M Diami,

Karena banyak nya pemberitaan di media sosial yang sudah Tayang dan juga beberapa pekerjaan fisik di Dinas PUPR kota Bengkulu sesuai temuan di lapangan bawah pekerjaan tersebut Di Duga sudah banyak merugikan keuangan Negara ungkap M Diamin selalu Ketua Umum Organisasi kemasyarakatan Ormas OMBB tersebut kepada awak media Senin 16 Februari 2026,

Jadi  saya minta kepada KPK RI dan BPK RI juga Pihak APH yang berwenang harus turun Langsung kelapangan untuk melihat sendiri Pekerjaan fisik tersebut yang sekarang sidah kita anggap Rusak dan Tidak Sesuai standar pekerjaan fisik tersebut ungkap Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan OMBB M Diamin Majelis Pimpinan Nasional tersebut,

Sesuai dengan peraturan Presiden RI yang mana pekerjaan dana APBN Dan APBD tersebut sudah Merugikan ke uangan Negara yang mana harus Dikenakan Sangsi kurungan penjara, pidana, dan harus di pertanggung jawakan perbuatan nya oleh pihak pengelola keuangan Negara tersebut ungkap Ketua Umum OMBB M Diamin, Jadi saya minta kepa pihak yang berwenang untuk mengaudit pekerjaan Di Dinas PUPR Kota Bengkulu Tersebut/Red

Gelar Unjuk Rasa , forum penyelamat Tanah Ulayat Tabeak Garut Lebong Tolak Alih Fungsi Tanah Ulayat Jadi Koperasi Merah Putih.

0

Infoberitanasional.com-lebong-Gelombang protes penolakan tegas disuarakan Masyarakat Adat Taba Seberang Masyarakat Adat Taba Seberang (Tabeak Kauk–Dipoa) terhadap rencana pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih di atas tanah lapangan ulayat mereka yang berada di wilayah Desa Garut.

Dari pantauan awak media infoberitanasional.com bahwa Dalam pernyataan sikap resmi aksi yang berlangsung di lapangan Ulayat, 16 Februari 2026, masyarakat adat menegaskan bahwa tanah tersebut bukan sekadar aset fisik, melainkan identitas kolektif dan nadi kehidupan sosial yang diwariskan secara turun-temurun.

Penanggung jawab aksi, Arwan Basirin, menyatakan bahwa sikap masyarakat adat berpijak kuat pada konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ia menilai setiap bentuk pengambil alihan atau alih fungsi lahan tanpa persetujuan murni masyarakat adat sebagai pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan, tatanan hukum, dan rasa keadilan.

“Tidak ada kekuasaan, jabatan, ataupun modal yang memiliki legitimasi untuk membeli hak warisan leluhur kami,” tegas Arwan.

Tutuntutan pernyataan sikap wujud leluhur desa tabeak kauk ,tabeak dipoa ;

1.kami masyarakat desa tabeak seberang/tabeak kauk/tabeak dipoa menolak secara tegas dan keras segala bentuk kepemilikan ,penguasaan ,alih pungsi pembangunan dalam bentuk apapun di atas tanah Ulayat milik warga tabah seberang,Garut dan tabeak dipoa.

2.kami tidak akan tunduk pada keputusan sepihak yang merampas hak Ulayat kami warga desa tabeak kauk,tabaeak seberang dan Garut.

3.kami menolak klaim sepihak pejabat sementara kepala desa Garut menerbitkan surat keterangan desa atas kepemilikan tanah lapang milik Ulayat kami.

4. Kami menghormati program bapak presiden membangun KDMP ,namun menolak alih pungsi tanah Ulayat kami dibangun KDMP .

5. Kami berharap kepada pihak terkait membangunan KDMP di atas tanah milik Ulayat warga desa tabeak kauk,tabeak dipoa ,Garut dapat dihentikan detik ini dan hari ini.tegas jubir aksi damai

Mereka juga menyatakan tidak akan tunduk pada keputusan sepihak yang dinilai merampas hak komunal masyarakat adat.

Sorotan tajam diarahkan pada klaim sepihak Penjabat Sementara Kepala Desa Garut terkait penerbitan surat keterangan desa atas kepemilikan lahan.

Masyarakat adat menilai dokumen tersebut tidak sah secara hukum karena bertentangan dengan Kartu Inventaris Barang (KIB) Desa Garut.

Dimana mereka menolak keras jika program tersebut dijalankan dengan mengorbankan tanah lapangan ulayat yang selama ini menjadi aset publik dan ruang komunal warga dalam berbagai ajang sosial lainnya.tegas Arwan

Sebagai penutup, masyarakat adat menyerukan penghentian segera terhitung detik ini pada hari ini juga seluruh aktivitas pembangunan di atas lahan ulayat tersebut dan meminta agar lokasi pembangunan dipindahkan ke tempat lain yang tidak merampas hak adat.paparnya

“Pernyataan ini kami buat dengan kesadaran penuh demi tegaknya keadilan di bumi Swarang Patang Stumang,” demikiannya

Sebelum berita ini di terbitkan pihak pihak terkait seperti TNI,POLRI, pendemo,masyarakat membubarkan diri secara tertib dan damai.

Wraiter ; solihin

*Tangis Pecah di Malam Ke-7, Doa dan Pelukan Iringi Kepergian Ibunda AKP H. Ramli JR*

0

Infoberitanasional.com-Makassar – Malam ke-7 wafatnya ibunda tercinta dari AKP H. Ramli JR menjadi momen yang tak sekadar ritual doa, tetapi lautan haru yang menyentuh relung hati. Di kediaman keluarga, ayat-ayat suci Al-Qur’an menggema pelan, menyusup di antara isak tangis yang tak lagi mampu dibendung.

Lampu-lampu rumah menyala redup, wajah-wajah yang hadir tampak tertunduk. Kesedihan begitu terasa. Di sudut ruangan, keluarga duduk bersisian, saling menggenggam tangan, mencoba tegar di tengah kehilangan sosok ibu yang selama ini menjadi sumber doa dan kekuatan.

Kapolsek Bontoala dan Danramil setempat hadir langsung, duduk membaur tanpa jarak. Kehadiran mereka menjadi simbol bahwa duka ini bukan hanya milik keluarga, tetapi juga milik sahabat, rekan, dan masyarakat yang selama ini mengenal sosok almarhumah sebagai perempuan sederhana, penuh kelembutan.

Ketua RT/RW bersama komunitas Solidaritas ALAKA juga turut hadir. Mereka datang dengan satu tujuan: menguatkan. Tak ada sekat jabatan, tak ada perbedaan. Semua larut dalam doa yang sama, memohon agar almarhumah diberikan tempat terbaik di sisi Allah SWT.

Saat doa penutup dibacakan, tangis pecah. Beberapa pelayat tak kuasa menahan air mata. Kenangan tentang senyum almarhumah, nasihatnya yang lembut, serta doa-doanya yang tulus untuk anak-anaknya kembali terngiang. Sosok ibu yang diam-diam menjadi tiang penyangga keluarga itu kini telah berpulang, meninggalkan ruang rindu yang tak akan pernah benar-benar terisi.

“Malam ini kami tidak hanya mendoakan, tapi kami merasakan kehilangan yang sama,” ujar salah satu tokoh masyarakat dengan suara bergetar.

Malam ke-7 itu menjadi saksi betapa seorang ibu, dalam kesederhanaannya, mampu menanamkan cinta yang begitu dalam hingga kepergiannya mengguncang banyak hati. Doa-doa yang mengalir tak sekadar kata, tetapi harapan agar almarhumah husnul khatimah dan keluarga besar AKP H. Ramli JR diberi kekuatan untuk melanjutkan hidup dengan ketabahan.

Di antara air mata dan doa, satu hal terasa jelas: cinta seorang ibu tak pernah benar-benar pergi. Ia hidup dalam kenangan, dalam doa, dan dalam langkah anak-anaknya ke depan.

Dugaan Mark-Up Anggaran DD Tahun 2024 dan 2025, Pembangunan Gedung Balai Seni Pemdes Hargo Binangun Jadi Sorotan Publik

0

Kab Seluma,  Infoberitanasional.com — Aroma korupsi tercium dari pembangunan Gedung Balai Seni di Desa Hargo Binangun,Kecamatan Ulu Talo, Kabupaten Seluma.Dugaan Mark-up anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024 dan 2025 sebesar Rp 374 pembangunan Gedung Balai Seni yang dibangun dengan ukuran 12 m x 16 M ini,dan pembangunan Gapura Dusun 1 sebesar 7 juta rupiah,diduga memiliki kualitas yang tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan,

Pantauan tim awak media di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan Gedung Balai Seni ini hanya selesai tegak payung pada tahun 2024,lalu dilanjutkan dibangun pada tahun 2025 dengan anggaran yang cukup besar. Bahkan,papan merek informasi pekerjaan dengan anggaran cukup besar juga dipasang,menimbulkan kecurigaan bahwa ada yang tidak beres dalam pembangunan ini.

“Ini jelas-jelas adanya indikasi dugaan Mark-up anggaran! Kenapa harus dianggarkan dua kali?”kata seorang warga Desa Hargo Binangun yang enggan disebutkan namanya.”Kami sangat prihatin dengan dugaan ini, karena uang yang digunakan adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kami merasa telah dipermainkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.”

Kepala Desa Hargo Binangun,Tekad, ketika dikonfirmasi di kediaman pribadinya pada 28 Januari 2025, berusaha mengelak dengan menyatakan bahwa anggaran dana desa tahun 2024 juga terkait pembangunan Gedung Balai Seni di tahun 2024, “Saya lupa namun untuk Volume kalau tidak salah itu 12 X 16,untuk anggaran tahun 2024 sudah diaudit oleh pihak Inspektorat Seluma,”ujar Kades Tekad.Namun, jawaban ini sangat tidak masuk akal penuh dengan kejanggalan,tidak mungkin seorang Kepala Desa tidak mengetahui anggaran pembangunan Gedung Balai Seni di tahun 2024, seolah ada yang ditutupi.

Dengan adanya indikasi dugaan terjadi Mark Up/korupsi diharapkan agar aparat penegak hukum, APH,Kejari,Tipidkor Polres Seluma,dan pihak terkait lainnya untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dan Mark-up anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Hargo Binangun.agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dugaan Mark-up anggaran ini melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Jika terbukti,Pemerintah Desa Hargo Binangun dapat dikenakan sanksi pidana.berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan adil dalam menangani kasus ini.

Pewarta : Red Kaperwil Bengkulu

Proyek Rehabilitasi Pelapis Tebing Anggaran Belasan Miliar Pelaksana PT Lestari Sarana Mandiri Bengkulu di Kepahiang Jadi Sorotan Publik Tak Sesuai Spek,

0

Kab Kepahiang,  Infoberitanasional.com – Proyek strategis Rekonstruksi Pelapis Tebing di Jalan Sidodadi, Kelurahan Pasar Ujung,Kabupaten Kepahiang,kini berada dalam pantauan berbagai pihak anggaran belasan miliar tahun 2024-2025, diduga tidak sesuai spek sudah mengalami retak-retak dan terkelupas mutu beton dan kualitas dipertanyakan,

Proyek yang menelan anggaran fantastis senilai Rp.18.152.091.000,00 ini diduga kuat dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis,sehingga memicu kekhawatiran akan terjadinya kegagalan bangunan.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada 28 Januari 2026, ditemukan sejumlah kerusakan masif pada struktur yang dikerjakan oleh PT. Lestari Sarana Mandiri Bengkulu.

Dana yang bersumber dari Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB TA 2024-2025 tersebut dinilai terancam sia-sia.

Kondisi fisik dinding penahan tanah tersebut tampak sangat memprihatinkan. Beberapa poin yang menjadi temuan utama meliputi,

Diduga Terjadi pengelupasan lapisan permukaan beton.Material bagian dalam yang tersingkap terlihat sangat berpasir dan mudah hancur, mengindikasikan campuran beton yang diduga tidak memenuhi standar kontrak potensi yang terjadi tidak dapat bertahan lama.

Sistem saluran pembuangan air bawaan konstruksi terpantau tidak berfungsi secara kolektif.Ironisnya, ditemukan penambahan pipa PVC eksternal yang hanya ditempel secara manual di luar struktur utama, yang memperkuat dugaan bahwa lapisan filter tidak dipasang sesuai SOP.

Munculnya retakan memanjang dan “retak seribu” di berbagai titik dinding.Kondisi ini dinilai mengancam stabilitas tebing dan membahayakan keselamatan warga serta pengguna jalan di area Sidodadi.

“Bagaimana mungkin pekerjaan dengan kualitas yang terlihat kasat mata bermasalah ini bisa diterima secara fisik? Ini menggunakan dana negara dalam jumlah besar,”ujar salah satu warga yang melintas di lokasi.

Upaya konfirmasi oleh Tim awak media yang dilakukan guna mendapatkan penjelasan teknis dari pihak terkait tidak berjalan mulus.Dari pantauan tersebut,awak media juga mengkonfirmasi perihal proyek ke pihak BPBD Kabupaten Kepahiang pada (9/2/2026) dan tak hanya itu awak media juga mencoba mengkonfirmasi perihal tersebut ke pihak-pihak terkait agar mendapatkan keberimbangan dalam pemberitaan.

“Dari hasil konfirmasi,Kepala BPBD yakni Pak Hendra menyampaikan bahwa proyek tersebut telah selesai 100%.dan proyek tersebut melibatkan beberapa pihak lainya“,ucapnya kepada Tim awak media.

Sementara ini, demi mendapatkan pemberitaan yang lebih berimbang Tim awak media akan menggali kembali informasi lainya dan berkoordinasi ke pihak APH dan pihak terkait lainya.

Peran Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengawasi kinerja PT.Lestari Sarana Mandiri Bengkulu dipertanyakan.

Pemerintah Kabupaten Kepahiang didesak untuk segera mengambil langkah tegas melakukan evaluasi struktural mumpung proyek masih dalam masa pemeliharaan.

Jika perbaikan menyeluruh tidak segera dilakukan, anggaran belasan miliar rupiah tersebut dikhawatirkan hanya akan menjadi “bom waktu”yang justru membahayakan nyawa masyarakat di kemudian hari.

Pewarta Red Kaperwil Bengkulu,

Erles Rareral Tegas Tanpa Kompromi: Pelaku Dugaan Pemerkosaan Anak Harus Dihukum Seberat-beratnya. 

0

Infoberitanasional.com-Jakarta,Pengacara internasional Erles Rareral, S.H., M.H., menegaskan sikap tanpa kompromi dalam mengawal kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial N. Ia memastikan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi upaya damai, intervensi, atau tekanan dari pihak mana pun yang mencoba melemahkan proses hukum.

Kasus ini mencuat setelah orang tua korban menggali keterangan langsung dari N terkait dugaan perlakuan bejat yang dilakukan oleh pamannya sendiri. Korban mengaku kerap dipeluk dan disentuh secara tidak pantas, hingga diduga mengalami pemerkosaan oleh anggota keluarganya.

Erles menyatakan bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah tindakan biadab dan bentuk pengkhianatan paling keji terhadap kemanusiaan. Ia menegaskan pelaku harus diproses secara maksimal sesuai hukum yang berlaku, tanpa keringanan.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Siapa pun dia, apa pun statusnya, harus dihukum seberat-beratnya. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku bejat,” tegas erles kepada Media ini, pada jumat 13 Februari 2026.

Pengacara internasional Erles Rareral, SH, MH, Siap Kawal Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Lanjut, Ia juga memperingatkan bahwa setiap upaya intimidasi, ancaman, atau tekanan terhadap korban dan keluarga akan dilawan secara hukum. Menurutnya, pembiaran atau kompromi dalam kasus seperti ini hanya akan melahirkan predator-predator baru.

Erles mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan. Ia menegaskan akan mengawal perkara ini hingga putusan berkekuatan hukum tetap, demi memastikan keadilan ditegakkan dan korban mendapatkan perlindungan maksimal, baik secara hukum maupun psikologis.

Sumber: Pengacara internasional Erles Rareral, S.H., M.H.,
Penerbit: Tim Redaksi