![]()
Bengkulu, Infoberitanasional.com — Proyek Rehabilitasi peningkatan taman kebun veteran kota Bengkulu provinsi Bengkulu,jadi sorotan publik terlihat pekerjaan yang diduga tidak menggunakan K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ) Dengan Pagu, anggaran,Rp.199.293.00 Dikerjakan oleh CV.Gerbang Enter Price, pengawasan pihak konsultan tidak terserah di papan proyek yang terpasang terindikasi kurang pengawasan hingga pekerja tidak dilengkapi,k3/APD sedangkan menggunakan anggaran APBD kota Bengkulu,
Pasalnya”Saat Tim awak media melakukan investigasi dilapangan pada tanggal 28/November/terlihat pemandangan yang mengejutkan 3 tukang dilapangan yang diduga tidak sama sekali memakai perlengkapan K3/ APD,seperti (rompi, helm,sepatu boot, sarung tangan) lalu awak media menanyakan ke salah satu tenaga kerja dilapangan, Pekerjaan peningkatan/ rehabilitasi taman kebun veteran untuk K3 kenapa tidak di pakai,panas pak,kalau rompi K3 ada tu pak,untuk kelengkapan yang lain ada di gudang pak”ujar tukang yang ada dilapangan,
Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan syarat dan aturan penting dalam bekerja dan demi keselamatan bekerja,itu tidak boleh disepelekan dan aturannya di wajibkan bahkan di dalam Rencana Anggaran Biaya (Rab) pun ada untuk belanja Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sarung tangan, sepatu boot dan masker.29/November/25,
Lebih lanjut Tim Awak media mencari kebenaran kegiatan tersebut ke salah satu Kabid CK pak Toma Iwan, Assalamualaikum pak kabid saya dari media mau konfirmasi terkait tentang proyek pembangunan peningkatan rehabilitasi taman kebun veteran kenapa di lapangan diduga tidak menggunakan K3 dan dilapangan siapa konsultan nya,
Untuk pekerjaan pemasangan paving blok saya lihat di pinggir jalan paving bloknya di cetak pak atau beli jadi pak iwan,tidak ada jawaban oleh pak kabid ternyata nomor saya di blok oleh pak kabid CK
Keselamatan para pekerja dalam suatu proyek tentunya menjadi prioritas utama. Sebagaimana diatur dalam:
Tidak Menggunakan K3
Undang-Undang No.jb 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja,selain itu,terkait sanksi bagi pihak perusahaan yang melalaikan keselamatan para pekerjanya juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Pentingnya Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Kewajiban tenaga kerja terhadap penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 12, dimana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja
Memberi keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas/keselamatan kerja.Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan.Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan, Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang dapat dipertanggung jawabkan.
Pewarta : S.S.


