![]()
Kab Lebong, Infoberitanasional.com – Pihak kontraktor pelaksana proyek pengadaan asesoris dan pengadaan SR di Kabupaten Lebong merasa dirugikan bahwa dalam pengadaan barang dan jasa,pekerjaan bobot sebesar 70% dan pengadaan asesoris dan SR tertera di item pekerjaan di dalam Rab oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Lebong, tahun anggaran 2025,Hal ini menuai sorotan publik karena diduga terjadi pemutusan kontrak secara sepihak oleh pihak Dinas PUPR melalui Kabid CK belum habis limit kontrak tampa alasan yang jelas ada apa?? Pekerjaan dana DAK tahun2025
Saat tim awak media meminta keterangan kepada pihak kontraktor pelaksana, menjelaskan bahwa mereka telah menyelesaikan pekerjaan sebesar 70% dan jika tidak sesuai dengan limit berakhir nya kontrak,kontraktor juga siap untuk menyelesaikan sisa pekerjaan,namun di putuskan kontrak sebelum berakhir limit masa kontrak, tanpa alasan yang jelas,pengadaan Asesoris dan pengadaan SR semua sudah di beli,namun tidak di bayar oleh pihak Dinas.”
Pihak kontraktor pelaksana diduga tidak menerima surat teguran baik dari pihak konsultan Supervision atau surat pemberitahuan tertulis secara resmi,hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang proses administrasi di dalam pengawasan yang bisa untuk pemutusan kontrak, kepada kami sebagai rekanan kontraktor pelaksana,kami merasa sangat dirugikan dan dinilai sangat janggal,
Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari pihak kontraktor pelaksana yang mengerjakan kegiatan pemasangan Pipa,pengadaan Asesoris dan SR, kami pihak dari kontraktor di panggil oleh pihak Dinas untuk rapat SCM 1,2 dan 3, biasa kalau rapat SCM 1 ada dasar teguran resmi dari konsultan untuk pihak kami,namun kami tidak pernah di kasih surat teguran tersebut secara resmi dan setiap rapat SCM bobot diduga diturun ada apa?? Tampa alasan yang jelas”ujarnya,
Lebih lanjut Tim awak media (Kilasnusantara.id, Infoberitanasional.com dan Arahan.id) mencoba untuk mengkonfirmasi terkait dengan dugaan adanya Pemutusan Kontrak Sepihak,serta pengadaan Asesoris dan SR, diduga pengadaan Asesoris dan pengadaan SR yang tidak dibayar, pengadaan Asesoris dan pengadaan SR yang sudah di beli oleh pihak kontraktor pelaksana,demi perimbangan dalam pemberitaan, kepada Kepala Bidang (Kabid) CK Ifan dari Dinas PUPR Lebong, melalui Via pesan dan telepon WhatsApp,mohon hak jawab dan klarifikasi terhadap konfirmasi yang kami sampaikan, Kabid membalas, Senin besok kekantor aja pada tanggal (12/01/2026) kagek Aku jelas kan semua,”ujarnya melalui Via pesan WhatsApp pada senin(12/01/2026), Senin Tim awak media langsung menuju ke kabupaten Lebong, tujuan untuk komunikasi bedasarkan instruksi Kabid, namun setibanya di kabupaten Lebong beliau sedangkan berada di Bengkulu, lalu ia meminta pukul 20:00 wib, nanti saya kabari setelah tiba di lebong,melalui Via pesan WhatsApp, namun janji untuk memberikan keterangan kepada Tim awak media, hanya janji belakang,di coba dihubungi kembali namun tidak pernah menjawab, alias memilih bungkam seribu bahasa,ada apa dengan Pemutusan Kontrak Sepihak dan diduga belum di lunasi pembayaran pengadaan barang seperti Asesoris dan SR tersebut, dugaan mengarah adanya indikasi terjadi adanya permainan terkait anggaran yang di alokasikan terhadap proyek yang ada,
Lebih lanjut Tim awak media kembali mencoba menghubungi Kadis PUPR Kabupaten Lebong, guna untuk konfirmasi terkait dugaan adanya indikasi terjadi pemutusan kontrak dan belum dibayar nya pengadaan barang seperti asesoris dan SR yang sudah di beli, oleh pihak rekanan kontraktor,melalui Via telpon WhatsApp,langsung saja hubungi Kabid CK Ifan,”ujar Kadis dengan singkat,
Semakin kuat kejanggalan diduga dalam pemutusan kontrak secara sepihak dan juga ada yang belum bayar,pengadaan barang dan jasa seperti Asesoris dan pengadaan SR, oleh pihak dinas PUPR kabupaten Lebong,hingga berita ini diterbitkan Media ini tetep memberikan ruang untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi,
Pewarta : Sulaidi.S.


