![]()
Infoberitanasional.com-Empat lawang kembali gempar dunia pendidikan di kabupaten empat lawang di coreng oleh oknum guru SD N di kecamatan pendopo kerena perselingkuhan berkali kali oknum berinisial E dan J yang mana dua PPPK ini mengajar di kesatuan sekolah dasar di kecamatan pendopo.15/012026.
Kejadian perselingkuhan ini di keluran pagar tengah kecamatan pendopo di duga perselingkuhan ini adalah CInta lama bersemi kembali(CLBK) namun pada dasarnya oknum PPPK masing masing sudah mpunyai pasangan suami istri ,dan di sayangkan seorang guru panutan menjadi perbincangan masyarakat karena sudah dua kali terjadi ,
Baru baru ini kejadian terjadi pada sekitaran hari sela sa kemaren 13/01/2026 kejadian tersebut di dapat awalnya oknum tersebut menghubungi selingkuhannya via whatsaap ,lalu hp E di ambil oleh suaminya ER lalu di pancing nya chatan tersebut ternyata si J tak sampai di situ si J mengungkapkan ngajak ketemuan dan seperti berlangsung chatan mesrah seperti chatan sama istri sah .
Sekarang oknum PPPK ini terancam pidana
Sesuai pengakuan pelaku oknum PPPK
Pasal terkait perselingkuhan di Indonesia adalah Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur pidana perzinaan bagi yang bersetubuh di luar nikah (ancaman 1 tahun penjara/denda), menggantikan Pasal 284 KUHP Lama yang hanya berlaku bagi yang sudah menikah (ancaman 9 bulan penjara), dan keduanya merupakan delik aduan absolut (hanya bisa dituntut jika ada laporan dari suami/istri atau orang tua/anak). Perselingkuhan yang belum sampai tahap perzinaan (persetubuhan) tidak secara otomatis dipidana, tetapi bisa menimbulkan konsekuensi hukum lain seperti pemerasan (Pasal 369 KUHP) jika ada unsur pemerasan
.
KUHP Lama (Pasal 284) (Sudah tidak berlaku efektif)
Subjek: Pria atau wanita yang sudah kawin melakukan gendak (persetubuhan dengan orang lain).
Pidana: Penjara paling lama 9 bulan.
Syarat: Delik aduan absolut oleh suami/istri yang dirugikan.
KUHP Baru (Pasal 411) (Berlaku mulai 2026)
Subjek: Setiap orang yang bersetubuh dengan orang yang bukan suami/istrinya.
Pidana: Penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta).
Syarat: Delik aduan absolut, pengaduan dari suami/istri (yang menikah) atau orang tua/anak (yang tidak menikah).
Kasus Lain
Perantara perzinaan: Bisa dipidana jika memenuhi unsur penganjur/pembujuk.
Pemerasan (Chantage): Jika selingkuhan mengancam akan mengungkap perselingkuhan untuk meminta uang, dapat dipidana berdasarkan Pasal 369 KUHP.
Syarat Pembuktian
Perlu bukti persetubuhan (seperti keterangan saksi, surat, petunjuk, dll.).
Pengaduan harus dilakukan secara menyeluruh, menuntut kedua pelaku (yang selingkuh dan selingkuhannya/Tim


