22 C
New York
Senin, Agustus 10, 2026

Buy now

spot_img

*Diduga melanggar asas keadilan, Satpol PP Bengkulu hanya berani pada rakyat kecil*

Infoberitanasional.com-BENGKULU, 10 Agustus 2026 — Langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait penertiban aktivitas hiburan malam, peredaran minuman keras (miras), dan praktik prostitusi menuai gelombang kritik tajam. Tindakan tegas yang gencar dilakukan belakangan ini dinilai memicu pro dan kontra di tengah masyarakat serta mendapat sorotan kritis dari para pemerhati hukum dan sosial.

 

Penindakan aparat penegak Perda tersebut dinilai tidak adil dan cenderung “tebang pilih”. Satpol PP tampak gencar menyasar pelaku usaha skala kecil atau “kelas teri”—seperti warung remang-remang (warem), warung tuak, pedagang miras eceran kecil, rumah kos, hingga hotel kelas melati. Sementara itu, tempat hiburan malam serta jaringan perdagangan miras “kelas kakap” terkesan luput dari tindakan dan seolah dibiarkan beroperasi tanpa tersentuh.

 

Sorotan Tempat Usaha ‘Kelas Kakap’ yang Bebas Beroperasi :

Sejumlah pemerhati masyarakat mempertanyakan konsistensi petugas di lapangan. Beberapa nama tempat hiburan malam ternama seperti Malibu, Grand MC, Alexis, serta hotel-hotel bintang mewah di Kota Bengkulu disebut-sebut tetap beraktivitas melayani pelanggan tanpa hambatan.

 

Tidak hanya tempat hiburan seperti Diskotik,bar,karoke,namun toko-toko manisan besar sebagai distributor dan pengecer minuman beralkohol bernilai tinggi yang diduga tersebar di wilayah strategis—seperti kawasan Kampung Bali, Simpang 4 Lampu Merah Lingkar Barat, hingga Simpang 4 Lampu Merah Pagar Dewa—juga disinyalir melenggang bebas tanpa pengawasan ketat.

 

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di mata publik Bengkulu:

1. Pemerataan Hukum: Apakah penegakan Perda hanya berlaku bagi masyarakat kecil yang mencari nafkah di lapak sederhana?

2. Legalitas & Perizinan: Sejauh mana kelengkapan izin operasional dan izin edar miras yang dimiliki tempat-tempat kelas atas tersebut?

3. Dugaan “Backing”: Adakah oknum-oknum berkuasa atau pihak berpengaruh di balik layar yang membuat tempat-tempat hiburan kakap ini seolah kebal hukum dan terbebas dari pantauan Satpol PP?

Aturan Perizinan Usaha dan Peredaran Miras Berdasarkan Golongan

Merujuk pada regulasi perizinan dan tata niaga minuman beralkohol di Indonesia,peredaran miras dibagi berdasarkan kadar alkoholnya.

 

Secara aturan, tempat hiburan maupun toko besar wajib mengantongi izin operasional berupa Sertifikat Standar Usaha Pariwisata dan SIUP-MB yang sesuai dengan kelas dan kategorinya.

 

Keberadaan tempat hiburan malam yang memfasilitasi penjualan miras golongan tinggi serta terindikasi menjadi sarang prostitusi berselubung seharusnya mendapatkan perlakuan hukum yang sama, tanpa memandang besarnya modal usaha.

 

Desakan Transparansi Penegakan Hukum :

Masyarakat Bengkulu dan para pemerhati menuntut agar Pemerintah Kota Bengkulu melalui Satpol PP bertindak adil, transparan, dan profesional. Penegakan Perda tidak boleh hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

 

Jika tempat kelas kakap memang memiliki izin lengkap, pemerintah diharapkan mempublikasikan transparansi perizinan tersebut agar tidak menimbulkan prasangka buruk. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran perizinan, jam operasional, atau penyalahgunaan tempat menjadi lokasi prostitusi dan peredaran miras tanpa izin, Satpol PP mendesak untuk segera mengambil tindakan tegas penyegelan tanpa pandang bulu.

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles