17.4 C
New York
Minggu, Oktober 11, 2026

Buy now

spot_img
Beranda blog Halaman 106

*Patroli Rutin Kewilayahan, Polsek Batuceper Amankan Dua Pelaku Curanmor*

0

Infoberitanasional.com-TANGERANG — Mengantisipasi maraknya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengintruksikan seluruh Polsek Jajaran gencar melakukan patroli kewilayahan, terlebih pada jam rawan aksi kejahatan.

Berawal dari laporan masyarakat di Jalan Batujaya Timur, Batuceper, Kota Tangerang, Banten telah terjadi tindak curanmor. Selasa, (25/3) lalu. Polsek Batuceper dipimpin Kapolsek Kompol Gunawan dan Kanit Reskrim Iptu Saepudin saat melaksanakan observasi kewilayahan mencurigai gerak-gerik dua pria menggunakan sepada motor dipinggir jalan Daan Mogot, Batuceper Kota Tangerang. Sabtu (19/4) dinihari.

“Dua terduga pelaku berinisial R (28) dan M (30), saat dihampiri berusaha kabur. Saat kabur itu motor yang dikendarai keduanya sempat menabrak polisi hingga terjatuh. Namun, pelaku berhasil diamankan,” kata Kasi Humas AKP Prapto Lasono, Minggu (20/4) dalam keterangannya.

Lanjut Prapto, saat dilakukan pemeriksaan di TPK dari dalam sepeda motor yang digunakan terduga kedua pelaku ditemukan barang bukti kunci leter T dan 7 anak mata kunci palsu di kantong kunci berwarna merah.

Dari hasil interogasi dilakukan petugas, kedua pelaku merupakan spesialis pelaku curanmor yang sering beroperasi di wilayah Batuceper dan wilayah lainnya di Tangerang. Polisi pun langsung bergerak melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku dan menemukan 5 unit motor diduga merupakan hasil curian.

“Pelaku R (pemetik) dan M (Joki). Kini telah kita amankan di Sel Tahanan Mapolsek Batuceper. Petugas masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk menangkap (DPO) penadah dari motor curian kedua pelaku tersebut,” terang kasi Humas.

Prapto menambahkan, Ia meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap maraknya aksi curanmor. Untuk mengantisipasi itu pemilik kendaraan bermotor dapat menggunakan kunci pengaman tambahan dan selalu memarkir kendaraannya di tempat yang aman dan ramai.

“Pelaku curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana 9 tahun penjara,” tutup Prapto. (*)

(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

Ketum ( OMBB ) Ucapan Selamat atas Kemenangan Bapak H. Joncik Muhammad dan H. Arifai dalam Kontestasi PSU Pilkada Empat Lawang

0

Infoberitanasional.com-Empat Lawang, 19 April 2025 –Ketua umum ( OMBB) Majelis Pimpinan Nasional M diamin, menyampaikan ucapan selamat kepada Bapak H. Joncik Muhammad dan H. Arifai atas kemenangan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Empat Lawang berdasarkan quick count

Kemenangan ini adalah bentuk nyata dari kepercayaan rakyat. Kami meyakini bahwa masyarakat Empat Lawang telah menunjukkan kedewasaannya dalam berdemokrasi, dan tahu siapa yang benar-benar mampu membawa perubahan dan menuntaskan program-program pembangunan lima tahun ke depan.

Kepemimpinan Bapak Joncik Muhammad yang sebelumnya telah terbukti, kini mendapat legitimasi kembali dari rakyat untuk melanjutkan perjuangan dan pengabdian demi Empat Lawang yang lebih baik.

kemenangan JM-FAI pada pilkada 27 november 2024 lalu adalah kemenangan rakyat yang sempat dirampas oleh mahkamah dan kini JM-FAI buktikan bahwa PSU Pilkada empat lawang 19 april 2025 adalah kemenangan mutlak bagi seluruh rakyat empat lawang

Semoga ke depan nya amanah ini dapat dijalankan dengan baik dan penuh tanggung jawab demi kemajuan dan kesejahteraan, dan keadilan untuk seluruh masyarakat kabupaten Empat Lawang. menyala Tegas M Diamin Selalu Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional Kepada awak Media, (***)

PENUNJUKAN & PENETAPAN KAWASAN HUTAN Di KAB,PESISIR SELATAN, KEC,SILAUT, th 2013, PENUH REKAYASA

0

Infoberitanasional.com-“Tokoh masyarakat haji muman menjelaskan dengan awak media,” penunjukan Dan penetapan kawasan hutan dikabupaten pesisir Selatan kecamatan silaut berdampak pada masyarakat adat Dan lingkungan,”Tegas muman.

tidak sesuai dengan undang -undangan yg berlaku seperti
Pelanggan PP seperti,:

1, Pelanggaran Permen-hut No 62/Menhut-ll/2013, Psl 1 Hln 7, angka (1), Peta kerja penataan batas di Ponitif kawasan hutan tidak memenuhi sarat 2/3 dari Panetia yg menyetujui Penetapan kawasan tersebut, Permen Lhk / peta sebagai bukti terlampir,2,

2, Pelanggaran Putusan MK : 34/PUU-IX/2011 amar putusan berbunyi, Penguasaan hutan oleh negara tetap wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masarakat hukum Adat, Amar putusan bukti terlampir, 3,

3, Pelanggaran UUD 1945 pasal 28 H ayat 4 bukti terlampir, 4,

4, Pelanggaran UUPA No : 5 th 1960, bukti terlampir, 5,

5.:Pelaksanaan penetapan batas kawasan hutan tersebut Tim tidak mematuhi  ketentuan2x yg tersebut di atas, Melindungi & Menghormati hak-hak masakat, karena hak-hak masarakat tidak boleh di ambil begitu saja oleh siapan, bahwa kawasan hutan yg tersebut, telah merupakan tanah garapan masarakat hukum Adat, Yg tertuang dalam Izin IUPHHK,HTI. PT, sukses SK : No :776/Menhut-ll/2014, yg termaktup di Halaman 6 huruf b, dapat kita lihat rinciannya sebagai berikut,:

1, lahan sekunder 209.60 ha.

2, Perkebunan 1.183.20 ha

3, Lahan terbuka 107,10 ha,

4, Semak Belukar 70,50 ha

5, Lahan kering 13,50 ha,
Yg Jelas lahan garapan masarakat di jadikan, Izin IUPHHK, HTI, PT, sjw seluas 1,583,90, Yg merupakan hutan lahan sekunder seluas 209,20 ha,

“Dapat kami buktikan,” selain penguasaan pisik juga kami memiliki alas hak,
1, Surat alas hak Kelompok tani bukit gelanggang puyuh terbit tgl 5 Oktober 2011, seluas 600 ha
2, Surat alas hak a/n Muman/ Elvia Roza terbit tgl 15 Januari 2012 seluas 25 ha
3, Surat alas hak a/n Muman/Elvia Roza terbit tgl 25 Agustus 2013 seluas 36 ha,
4, Surat alas hak a/n Jawarlin / Mak Inah, terbit tgl 10 Nopember 2017 seluas 12 ha,
5, Surat alas hak a/n Ali Iwan/ Nursari terbit tgl 20 Januari 2017,”jelas haji muman.(HS)

Suasana Khidmat Ibadah Jumat Agung Yang di Gelar Oleh GBI Batu Penjuru

0

Infoberitanasional.com-Jakarta – Perayaan Jumat Agung dalam rangkaian ibadah Jumat Agung yang diselenggarakan oleh GBI Batu Penjuru bertempat  di AUDITORIUM GEDUNG ACS, JAKARTA TIMUR, berlangsung khidmat. Sejumlah jemaat memadati lokasi Ibadah

Pantauan awak media  di lokasi, Jumat (18/42025), para jemaat mulai berdatangan sejak pukul 09.00 WIB. Sebelum masuk, lokasi  panitia  tampak melakukan pengecekan karena animo jemaat sangat antusias dan bersemangat untuk mengikuti Ibadah Jumat Agung ini, di karenakan kapasitas gedung di perkirakan hanya menampung sekitar 450 an Orang maka Pihak Panitia memberlakukan jemaat harus mendaftar terlebih dahulu, itupun kehadiran jemaat menurut data panitia yang hadir cukup memadati lokasi dengan jumlah 585 orang jemaat.

Menurut Ketua Panitia Diaken Priscilla Irawan, S.Pd yang diwawancara oleh media mengatakan bahwa yang cukup berbeda dari Ibadah Jumat agung tahun 2025 adalah karena ini adalah Ibadah gabung yang dilaksanakan dari 4 Gereja yang bernaung di bawah Gereja GBI Batu Penjuru, adapun gereja tersebut adalah ;

GBI Batu Penjuru (induk)
GBI Batu Penjuru Perazim
GBI Batu Penjuru Covenant
GBI Batu Penjuru Shekinah Glory

Lebih lanjut, Priscilla mengatakan Tema pelaksanaan ibadah jumat agung kali ini mengangkat tema  KITA ADALAH SATU (YOHANES 17:21), ucapnya kepada media pada Jumat [18/04]

Ibadah Pembukaan yang dimulai dengan doa oleh Pdt Wisnu Stephanus Elias (Gembala Senior) yang kemudian disambung oleh puji – pujian dengan WL Pdm Christian Irawan, S.Th dengan diiringin

Yang memang terasa cukup unik dari ibadah Jumat Agung yang di laksanakan oleh GBI Batu Penjuru Tahun 2025 adalah menampilkan 4 pembicara dalam menyampaikan pesan Tuhan dalam Ibada Jumat Agung ini, adapun pembicara tersebut adalah ; Pdm Nany Tan Elias, S.Th (Gembala GBI Batu Penjuru Induk), Pdt. Tan Djuniaidi Pramono, SE, MA (GBI Batu Penjuru Perazim) Pdm Ergina Gracia, SE (GBI Batu Penjuru Covenant) dan yang terakhir Pdt Johan Kristianto, S.Th (GBI Batu Penjuru Shekinah Glory) dan  setiap khotbah selesai disampaikan oleh pembicara, persembahan penampilan dari anggota jemaat dari perwakilan 4 Gereja tersebut.

Acara berjalan dengan penuh khidmat yang dilanjutkan dengan sakramen perjamuan kudus yang di pimpin oleh Pdt Eri S Elias, M.A.,M.Th.

Seperti kita ketahui bahwa dalam peringatan Jumat Agung, umat Kristiani mengenang peristiwa pengorbanan Yesus yang rela menderita dan wafat di kayu salib sebagai penebus dosa-dosa manusia. Peristiwa ini menjadi puncak dari misi Yesus selama hidup-Nya di dunia, yang menjadikan hari tersebut disebut “Agung”.

Penyaliban Yesus terjadi di Bukit Golgota, setelah sebelumnya Ia ditangkap di Taman Getsemani tak lama usai mengadakan Perjamuan Terakhir bersama para murid-Nya peristiwa yang kini dikenal sebagai Kamis Putih. Yesus kemudian dibawa ke hadapan Pontius Pilatus, gubernur Romawi di wilayah Yudea, dan dijatuhi hukuman mati dengan disalibkan.

Bagi umat Kristiani, kematian Yesus bukan sekadar akhir dari hidup-Nya, melainkan wujud kasih dan pengorbanan Tuhan demi menyelamatkan umat manusia. Maka dari itu, meski peristiwa Jumat Agung sarat dengan penderitaan, hari ini tidak dipandang sebagai saat berduka, melainkan sebagai momen yang sarat makna cinta dan pengharapan.

Alkitab mencatat bahwa setelah wafat, Yesus dimakamkan, dan pada hari ketiga Ia bangkit dari kematian kebangkitan inilah yang kemudian dirayakan sebagai Hari Paskah, yang jatuh pada hari Minggu.

Paskah sendiri bermakna kebangkitan dan kemenangan, berbeda dengan Jumat Agung yang berfokus pada pengorbanan dan wafat-Nya. Mengacu pada penjelasan dari Kementerian Agama Republik Indonesia, Jumat Agung bukan hanya sekadar langkah menuju Paskah.

Sebaliknya, Jumat Agung adalah inti dari Paskah itu sendiri. Sebab, tanpa adanya penderitaan dan kematian Yesus di kayu salib, tidak akan pernah ada peristiwa kebangkitan yang penuh kemenangan di Hari Paskah.

Karena itu, Jumat Agung menjadi momen refleksi yang mendalam bagi umat Kristiani untuk merenungkan kembali arti kasih, pengorbanan, dan pengampunan yang telah ditunjukkan Yesus melalui sengsara dan wafat-Nya.

Di hari yang penuh makna ini, umat biasanya mengikuti ibadah khusus yang berlangsung dalam suasana hening dan khidmat. Dalam ibadah tersebut, jemaat diajak untuk mengenang secara rohani perjalanan Yesus menuju salib, merenungi penderitaan-Nya, serta meneguhkan iman bahwa pengorbanan itu bukanlah sia-sia, melainkan menjadi jalan keselamatan bagi umat manusia.

Melalui peringatan Jumat Agung, umat Kristiani diingatkan untuk meneladani sikap Yesus dalam kehidupan sehari-hari, rendah hati, penuh kasih, sabar dalam penderitaan, dan setia dalam iman. Sebab pengorbanan Kristus bukan hanya kisah masa lalu, melainkan pesan abadi yang terus hidup dalam hati para pengikut-Nya.[R_KFS74D]

Pengurus IKA SMANSA 82 Keluarkan Dukungan Terhadap Andi Ina Kartika Sari Kembali Pimpin IKA SMANSA 2025-2029

0

Infoberitanasional.com-MAKASSAR.SULSEL Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Makassar (IKA SMANSA) yang saat ini dinakhodai Andi Ina Kartika Sari (mantan Ketua DPRD Sulsel dan sekarang menjabat Bupati Barru) sebagai Ketua Umum, kini bersiap menggelar hajatan Kongres IV Alumni SMANSA Makassar yang diagendakan terselenggara pada Sabtu 26 April 2025 di Hotel Novotel Makassar Grand Shayla, Jl. Chairil Anwar No.28 Kota Makassar.

Gawe spektakuler yang diharapkan menjadi momentum strategis bagi para alumni lintas angkatan untuk berkumpul, mempererat silaturahmi, dan berkontribusi dalam merumuskan arah masa depan organisasi, agenda utamanya adalah mencakup evaluasi kinerja kepengurusan sebelumnya, menyusun program strategis empat tahun ke depan, serta pemilihan Ketua Umum IKA SMANSA periode 2025-2029.

Menyikapi agenda utama dari pelaksanaan Kongres IV Alumni SMANSA Makassar ini, Ketua Umum IKA SMANSA 82 Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum telah menerbitkan Surat Pernyataan Dukungan tanggal 14 April 2025 yang isinya menyatakan bahwa mewakili IKA SMANSA 82 memberi dukungan kepada Andi Ina Kartika Sari untuk maju sebagai Calon Ketua Umum IKA SMANSA periode 2025-2029 pada kongres tersebut.

Dihubungi via telepon selularnya pada Kamis (17/4/2025), Zainal Paliwang yang juga menjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyampaikan pula, selain surat pernyataan dukungan, dia juga telah menerbitkan Surat Mandat Mengikuti Kongres IV Alumni SMANSA Makassar yang menugaskan Rahman Djamil (Ketua Harian) dan Supriadi Rahman (Sekretaris Umum) hadir mewakili pengurus IKA SMANSA 82 sebagai peserta kongres.

“Surat mandat penugasan wakil dari pengurus IKA SMANSA 82 untuk mengikuti Kongres IV Alumni SMANSA Makassar ini, saya terbitkan sebagai jawaban atas surat permintaan delegasi peserta kongres yang dilayangkan pihak penyelenggara dan ditandangani oleh Ketua Panitia Syamsul Bahri dan Sekretaris Panitia Nurul Fitratullah serta Ketua IKA SMANSA Andi Ina Kartika Sari,” jelas mantan Wakapolda Kaltara itu.

Ditanyakan dasar penilaiannya sehingga memberikan dukungan kepada Andi Ina Kartika Sari untuk kembali maju mencalonkan diri sebagai kandidat Ketua Umum IKA SMANSA periode 2025-2029, Zainal Paliwang secara tegas mengemukakan bahwa pilihannya bersama teman-teman alumni SMANSA 82 terhadap figur yang didukung tentunya cukup beralasan dan sudah sangat tepat serta memenuhi kriteria sebagaimana harapan seluruh alumni lintas angkatan.

Menjawab pertanyaan terkait adanya suara-suara dari kalangan alumni SMANSA yang turut menjagokan Zainal Paliwang untuk maju sebagai calon Ketua Umum IKA SMANSA periode 2025-2029, sosok Gubernur yang dikenal low profile dan berjiwa sosial tinggi ini langsung bereaksi menolak keras dengan alasan tingkat kesibukannya dalam memimpin Provinsi Kaltara dan keaktifannya di sejumlah organisasi lainnya termasuk pada IKA SMANSA 82.

“Melihat kinerja dan prestasi Andi Ina Kartika Sari dalam memimpin organisasi alumni sekolah tercinta ini pada periode yang akan berakhir, maka sudah sangat tepat jika seluruh teman-teman alumni lintas angkatan SMANSA Makassar kembali mendukungnya untuk menjabat lagi Ketua Umum IKA SMANSA periode 2025-2029. Saya pun bersama teman-teman alumni SMANSA 82 mendukung sepenuhnya dan merasa yakin Andi Ina Kartika Sari masih mampu menakhodai serta melaksanakan berbagai program kegiatan yang bermanfaat untuk alumni, almamater hingga masyarakat umum,” tandas Zainal Paliwang.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Umum IKA SMANSA 82, Supriadi Rahman menambahkan, mandat penugasan yang diberikan Ketua Umum IKA SMANSA 82 Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum kepada dirinya bersama Rahman Djamil (Ketua Harian) akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan teguh membawa aspirasi seluruh teman-teman alumni SMANSA 82 mendukung Andi Ina Kartika Sari untuk maju sebagai Calon Ketua Umum IKA SMANSA periode 2025-2029. (*)

ARIFIN SULSEL

Pertanyakan Perjalanan Dinas Habis Hampir 10 Milliar, BAKORNAS Siap Gugat Dinkes Kota DEPOK

0

Infoberitanasional.com-BAKORNAS | Depok – Sebagaimana yang telah menjadi sorotan publik bahwa Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok selalu meningkat tiap tahunnya. Bahkan anggaran perjalanan dinas kesehatan kota Depok pada tahun 2023 mencapai Rp.9.692.398.534,00-

Anggaran perjalanan Dinas yang dinilai fantastis oleh publik tersebut dipertanyakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS). Sebagaimana disampikan oleh Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum LSM BAKORNAS pada awak media, (16/4/25).

Disampaikannya bahwa BAKORNAS juga mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas anggaran belanja perjalanan Dinas kesehatan kota Depok yang dinilai fantastis dan mengalami kenaikan hingga milliaran rupiah setiap tahun, diantaranya yaitu :
– Perjalanan Dinas Tahun 2023 yang Menghabiskan Anggaran Sebesar Rp.9.692.398.534,00-
– Perjalanan Dinas Tahun 2022 yang Menghabiskan Anggaran Sebesar Rp.8.859.644.828,00-
– Perjalanan Dinas Tahun 2021 yang Menghabiskan Anggaran Sebesar Rp.6.328.213.788,00-

Hermanto mengatakan, bahwa untuk memperoleh informasi terkait akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran yang fantastis tersebut  BAKORNAS telah mengirimkan surat dengan nomor surat 033/DPP/BAKORNAS/PPID/25, dan telah diterima oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Depok pada tanggal 19 Maret 2025.

Namun pada tanggal 29 Maret 2025 BAKORNAS menerima surat balasan dari Dinas Kesehatan Kota Depok dengan nomor Surat : 050/1468/Sekret/2025 dan tanggal surat 26 Maret 2025, pungkas Ketum BAKORNAS yang kerap disapa Anto itu.

Hermanto menuturkan, bahwa surat tanggapan tersebut tidak memenuhi apa yang dimohonkan dan diminta dalam surat kami. Sebagaimana yang tertuang dalam surat PPID yang kami mohonkan,

Atas hal itu Maka BAKORNAS mengajukan Surat Keberatan dengan Nomor Surat 041/DPP/BAKORNAS/PPID/25, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU KIP.
Namun surat keberatan yang dilayangkan oleh BAKORNAS tersebut ditanggapi dengan balasan surat yang diterima oleh BAKORNAS pada tanggal 13 April 2025 dengan Nomor surat 050/1577/Sekret/2025 tertulis tanggal surat 11 April 2025.

Dalam surat balasan terhadap surat keberatan yang disampikan oleh BAKORNAS dimana pada surat tersebut tertulis ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok yaitu dr.Mary Liziawati.

Surat balasan tersebut memaparkan tentang Perwal Kota DEPOK Nomor 05 Tahun2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Iformasi Publik.

Hal tersebut langsung ditanggapi oleh Ketua Umum BAKORNAS, Ia mengatakan, bahwa BAKORNAS dalam surat pertama hingga surat keberatan terkait PPID, telah mengikuti prosedur sebagaimana yang daiatur dalam Undang – Undang RI Nomor 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Maka surat balasan terhadap keberatan yang disampaikan oleh BAKORNAS, Hermanto menyebut surat balasan tersebut, terbantahkan karena Undang Undang lebih tinggi kedudukannya dibandingkan perwal. Terlebih pemaparan perwal tersebut bukan pada posisinya yaitu disampikan dalam tanggapan terhadap keberatan yang diajukan.

Hermanto menegaskan sejak surat pertama telah melampirkan Salinan Identitas Pribadi yaitu KTP, salinan Akta KEMENKUMHAM badan hukum lembaga dan telah memaparkan maksud dan tujuan, pandangan dan pendapat. Maka segala unsur prosedur yang diatur dalam Undang – Undang RI Nomor 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik telah diikuti oleh BAKORNAS.

Ia menyampaikan dengan terpenuhinya unsur unsur sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang RI Nomor 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, BAKORNAS telah siap menggugat Dinas Kesehatan Kota Depok dengan diajukannya Permohonan Sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dengan Nomor Surat Permohonan sengketa yaitu 055/DPP/BAKORNAS/Perm-SI/25.

Kami berharap dengan permohonan sengketa ini dapat membuka jalan terpenuhinya hak – hak masyarakat untuk mengetahui secara detail lengkap dengan bukti LPJ dan bukti bukti pengeluaran, seperti bukti tiket pesat, bukti biaya transportasi, bukti biaya penginapan, dan uraian rangkaian kegiatan dalam setiap perjalanan Dinas, Pungkas Hermanto.

Pasalnya apa yang disampikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok yaitu dr.Mary Liziawati dalam keterangannya pada beberapa media yaitu pemberitaan terkait “ Dinkes Kota Depok Buka-bukaan Anggaran Perjalanan Dinas”. Dimana dijelaskan bahwa belanja perjalanan dinas diperuntukkan untuk pelaksanaan program-program kesehatan di masyarakat.

“Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dinas Kesehatan yang dipergunakan, termasuk untuk Dinas Kesehatan, 38 UPTD Puskesmas, 2 RSUD, UPTD Labkesda dan UPTD Farmasi. Jadi bukan hanya untuk khusus Dinas Kesehatan,” ujar Mary, Kamis (10/04/25).

Namun Ketum BAKORNAS yang juga merupakan tokoh pegiat Anti Korupsi menyampaikan penjelasan tersebut hanyalah pemaparan secara Universal saja, karena tidak dipublikasikan lampiran lampiran dan bukti bukti penggunaan Anggaran  sebagaimana pada anggraran Perjalan Dinas yang menyentuh hingga angka Rp9,6 miliar.

Katanya, Masyarakat menanti publikasi LPJ, dan bukti bukti secara detail penggunaan anggaran tersebut diantaranya :
1) Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
2) Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
3) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Perjalanan Dinas
4) Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perjalanan Dinas
5) Dokumentasi Spesifikasi Perjalanan Dinas
6) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
7) Kwitansi dan bukti operasional Perjalanan Dinas
8) Salinan SPD yang ditandatangani oleh PPK atau Penanggungjawab

Perlu diingat bahwa perjalanan dinas itu seharusnya merupakan bagian atau bertujuan untuk peningkatan kualitas SDM dan mutu pelayanan, bukan untuk liburan atau kesenangan kelompok atau perorangan. Sangatlah bahaya jika terdapat adanya indikasi perjalanan Dinas FIKTIF.

Maka untuk memastikan tidak adanya perjalan Fiktif Dinkes Depok sebaiknya mempublikasikan lampiran lampiran dan bukti bukti penggunaan Anggaran  Perjalan Dinas secara mendetail, tutup Hermanto.

Tiga Kali Ditunda, Sidang Perkara Lahan RSPON Cawang Segera Diputus

0

Infoberitanasional.com-Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait sengketa tanah di lokasi Pengembangan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono dengan nomor perkara: 731/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM kembali ditunda untuk ketiga kalinya.

Penundaan pertama pada tanggal 04 Maret 2025, kemudian penundaan kedua tanggal 18 Maret 2025 selanjutnya penundaan ketiga tanggal 15 April 2025, dimana penundaan kali ini alasannya karena ada pergantian hakim anggota yang ternyata penetapannya belum di tandatangani oleh Ketua PN Jakarta Timur, sehingga jadwal putusan akan dilakukan pada tanggal 22 April 2025 pekan depan.

Menurut Insan Hadiansyah, SH, pengacara Syatiri Nasri sang Ahli Waris Mujitaba pemilik lahan objek perkara tersebut, penundaan sidang kembali terjadi salah satunya disebabkan perkara menumpuk di Pengadilan Jakarta Timur pasca libur panjang Idul Fitri, ditambah pergantian Hakim Anggota yang berhalangan hadir.

Namun Insan Hadiansyah mengaku optimis memenangkan perkara ini, karena sejauh ini konsentrasi Majelis Hakim yang memeriksa perkara 731/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM sangat objektif.

“Bahwa meninjau pihak-pihak Intervensi baik dari awal persidangan hingga pada agenda Kesimpulan, Majelis Hakim telah sangat teliti dalam memeriksa dokumen bukti permulaan yang diajukan. Sehingga putusan sela terhadap pihak intervensi dengan putusan tidak dapat diterimanya sebagai pihak yang dapat masuk kedalam perkara tersebut, dengan alasan pertimbangan hukum yang berdasar,” urai Hadiansyah dalam keterangan tertulis di Jakarta Rabu, (16/4/2025).

“Kami berharap Majelis Hakim konsisten dalam mempertimbangkan segala bukti-bukti dalam mengambil keputusan akhir perkara ini. Baik dari kami selaku Penggugat, serta bukti dari pihak Tergugat I dan Tergugat lainnya, juga fakta- fakta persidangan dapat dipertimbangkan. Sehingga melahirkan satu keputusan yang adil sebagaimana tujuan pengadilan tempat mencari keadilan,” ungkapnya.

Pengacara yang sangat pengalaman ini juga mengaku optimis, bahwa setelah melalui agenda persidangan dari sejak dibacakannya gugatan hingga agenda kesimpulan, bukti-bukti yang dibuka di persidangan telah memenuhi suatu pembuktian yang sempurna terhadap dalil-dalil Gugatan.

“Adapun sebaliknya pembuktian pihak Tergugat justru tidak dapat membuktikan dalil bantahan Gugatan ataupun dalil-dalil Tergugat yang mengklaim objek tanah milik klien kami sebagaimana saat ini telah dibebaskan pihak Rumah Sakit Pusat Otak Nasional RS PON Jakarta Timur,” terangnya.

Selain itu, pihaknya berharap sidang pembacaan putusan pada Selasa 22 April 2025 mendatang tidak tertunda lagi mengingat sudah terjadi tiga kali penundaan.

Ahli waris almarhum Mutjitaba Bin Mahadi yang haknya saat ini dikuasakan kepada Syatiri Nasri berdasarkan dokumen pemerintah adalah pemilik sah tanah seluas kurang lebih 3686 meter persegi.

Optimisme pihak ahli waris karena sebelumnya terungkap bahwa letter C 615 dan C 472, yang terdaftar di Kelurahan Cawang, benar-benar atas nama Mutjitaba Bin Mahadi.

“Bukti tersebut justru diungkap sendiri secara resmi oleh pihak Tergugat III dari Kelurahan Cawang melalui kuasa hukumnya pada sidang 15 Oktober 2024 silam. Keterangannya menunjukkan bahwa kedua lokasi letter C tersebut secara sah tercatat dan diakui atas nama Mutjitaba Bin Mahadi,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa dokumen dari Kelurahan membuktikan keabsahan kepemilikan Syatiri Nasri atas tanah tersebut, sedangkan pihak tergugat I, Nurjaya, tidak mampu membuktikan keberadaan letter C 1580 atas nama Amsar Bin Tego yang diklaimnya.

Bahkan, menurutnya, pada sidang sebelumnya saksi yang dihadirkan oleh Tergugat I Nurjaya tidak mampu untuk menunjukkan batas-batas tanah tersebut. “Salah satu saksi dari Tergugat I Nurjaya juga mengatakan bahwa letter C 1580 tidak pernah dikeluarkan oleh Kelurahan Cawang karena memang tidak terdaftar,” tuturnya.

Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa Syatiri Nasri adalah pembayar pajak terhadap tanah yang disengketakan tersebut dengan NOP: 31.72.020.007.011-0014.0.

Selain itu, terdapat ketetapan Rencana Kota berdasarkan pengukuran situasi tanah: 12775/5.1/31.75.00.000/-1.711.53/2016 No. KRK: 12776/5.2/31.75.00.000/-1.711.53/2016 tanggal 26 Mei 2016 yang disetujui oleh Kepala kantor PTSP Kota Administratif Jakarta Timur Desti Ernaningsi, SH, MH juga menyatakan tanah tersebut milik Syatiri Nasri.

Dalam gugatan yang sama dengan nomor perkara: 731/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM, Hakim dalam perkara ini sudah tegas menolak permohonan gugatan intervensi dari AP Nurhayati, SH, Moh. Zaelani/Moisses, dkk, Erla Candra Wati, dkk dan PT. Langgeng Makmur Perkasa.

“Artinya hakim menolak bahwa keempat nya untuk masuk dalam perkara gugatan perdata antara penggugat Syatiri Nasri dengan tergugat I Nurjaya,” beber Isan.

Ia menambahkan, Majelis Hakim menolak gugatan intervensi tersebut dikarenakan dokumen sebagai alat bukti yang diajukan tidak kuat. “Sejak awal hakim sepertinya sudah paham bahwa para penggugat intervensi itu tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikannya,” pungkasnya. ***

Dinas PUPR Mukomuko Sosialisasi Program 3R di Desa Agung Jaya, Kades Hartono: Kami Siap Mendukung Penuh Program Ini

0

Infoberitanasional.com-Mukomuko – Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Agung Jaya Hartono tatkala kegiatan sosialisasi program TPS 3R (Tempat Pengelolaan Sampah/Reduce, Reuse & Recycle) di Aula Kantor Desa Agung Jaya Kecamatan Air Manjunto Kabupaten Mukomuko, Selasa Sore (15. April. 2025).

Dilanjutkan
Kades bahwa pembangunan TPS 3R tersebut sangat lah membantu untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dan mengentaskan permasalahan samapah di pemukiman warga di desanya.

“Kami sangat berharap dukungan dari Pemerintah Daerah melalui Dinas PUPR agar keinginan Desa Agung Jaya atas Program ini dapat terwujud sebagai bentuk mendukung program pemerintah, semoga program ini nantinya dapat berjalan semaksimal mungkin di desa kami sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat kami,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua BPD Roni Herwansyah Spd yang berharap program ini terealisasi di desanya.
” Sebagai perwakilan dari masyarakat”, kami tentunya sangat mendukung program ini.

sebab di desa kami ini ada pasar sehingga kehadiran TPS 3 R sangatlah dibutuh kan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, karena banyak permasalahan persampahan yang timbul akibat aktivitas pasar, selain itu program ini juga sangat bermanfaat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, harapan kami semoga program ini semakin memajukan Desa Agung Jaya, untuk itu kami akan mendukung program ini,” ulasnya.

Ditempat yang sama Pemerintah Kecamatan Air Manjunto melalui Kasi Ekobang Sutardi SM menilai program 3R sangatlah tepat diimplementasikan di Desa Agung Jaya, mengingat volume sampah yang dihasilkan masyarakat desa Agung Jaya sangat tinggi di antara semua desa yang ada di Kecamatan Air Manjunto.

“Mudah mudahan dengan semangat kita bersama program ini dapat terwujud dalam mendukung program pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang sehat, dimana pengelolaan sampah akan terkoordinasi dengan baik, sehingga diharapkan permasalahan sampah di desa Agung Jaya dapat terakomodir dengan baik nantinya,” jelas Kasi Ekobang.

“Terlebih lagi desa Agung Jaya memiliki potensi sampah yang berasal dari pasar, sebab data kita menjelaskan bahwa permasalahan sampah di Kecamatan Air Manjunto yang terbesar berasal dari Desa Agung Jaya, dan nantinya jikalau program ini berjalan tentunya akan sangat membantu permasalahan sampah di desa ini, dan kami berharap nantinya desa dapat mendukung dan memberikan pada penguatan program ini melalui dana desanya, semoga didalam pelaksanaannya nanti dapat dilaksanakan dengan sebaik mungkin agar proses pembagunan ini berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan harapan kita bersama dalam tujuan kita untuk menciptakan kualitas hidup yang sehat ditengah masyarakat kita,” imbuhnya.

Sementara itu, Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko melalui Kabid Cipta Karya Budianto ST MT menyampaikan bahwa program ini merupakan program Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan permasalahan persampahan di tengah masyarakat.

” Kita harapkan program ini dapat membantu menyelesaikan permasalahan sampah di Desa Agung Jaya yang memiliki Pasar, sebab sudah banyak yang menyampaikan keluhan terkait sampah yang timbul dari aktivitas di pasar itu, mohon kita saling support agar program ini dapat berjalan dan sukses nantinya,” harapnya.

Pada kesempatan itu, Senior TFL Program 3R Kabupaten Mukomuko Robert ST menyebutkan bahwa kegiatan sosialisasi itu sebagai langkah awal dari program 3R di Desa Agung Jaya.

“Pihak Desa telah mengusulkan program ini sejak tahun 2021 lalu, dan Alhamdulillah di tahun 2025 program ini dapat terwujud, kedepannya kami juga minta kepada masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan, manfaatkan program ini semaksimal mungkin, begitu juga dengan permasalahan sampah di pasar Agung Jaya juga nantinya dapat teratasi denagn baik, mari kita sama sama saling mendukung agar program pemerintah ini berjalan dengan baik dan berhasil,” paparnya.

Selain itu, Robert juga menjelaskan bahwa program ini dapat menciptakan nilai ekonomis dan lapangan kerja di tengah masyarakat melalui pengelolaan sampah yang dapat didaur ulang.

“Limbah sampah ini dapat kita olah dan di daur ulang untuk menjadi income/penghasilan bagi masyarakat, banyak produk yang bernilai dari pengelolaan sampah, kami harapkan program 3R di desa Agung Jaya berjalan dengan baik, kita dari pendamping siap membantu dan mengawal agar program yang sangat baik ini dapat terwujud didesa ini,” tuturnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab dengan warga yang hadir dengan Narasumber dari Dinas PUPR Mukomuko.

Diketahui bahwa Program 3R dalam konteks persampahan adalah singkatan dari 3R “Reduce, Reuse, Recycle” (Kurangi, Gunakan Kembali, Daur Ulang). Program ini bertujuan untuk mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang efektif.
1. *Reduce (Kurangi)*: Mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan dengan cara:
– Membeli produk dengan kemasan minimal
– Menghindari penggunaan produk sekali pakai
– Mengurangi konsumsi produk yang tidak perlu
2. *Reuse (Gunakan Kembali)*: Menggunakan kembali barang-barang yang masih dapat digunakan dengan cara:
– Menggunakan tas belanja yang dapat digunakan kembali
– Menggunakan botol air yang dapat digunakan kembali
– Menggunakan kertas yang dapat digunakan kembali
3. *Recycle (Daur Ulang)*: Mengubah sampah menjadi produk baru dengan cara:
– Mengumpulkan sampah yang dapat didaur ulang
– Mengirimkan sampah ke fasilitas daur ulang
– Menggunakan produk yang terbuat dari bahan daur ulang

Dengan menerapkan program 3R, kita dapat mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan, menghemat sumber daya alam, dan mengurangi dampak lingkungan yang negatif.

Nampak hadir dalam kegiatan itu, Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, Tenaga Fasilitator Lapangan, Kasi Ekobang Kecamatan Air Manjunto, Kades dan Perangkat Desa Agung Jaya, Ketua BPD dan anggotanya, PKK, Tokoh Masyarakat dan warga desa Agung Jaya.(HS)

Audensi Dan Sinergitas Kejaksaan Negeri Kepahiang Menerima Audensi Dalam Rangka Berkoordinasi Dan meningkatkan Sinergitas Dari Organisasi OMBB,,,

0

Infoberitanasional.com-Bengkulu kab kepahiang 15 April 2025 dalam Audensi Organisasi kemasyarakatan Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional ke kejaksaan Negeri kabupaten kepahiang untuk menjalin kerjasama yang sipat nya terbuka dan di  Terima langsung oleh kejaksaan negeri kab kepahiang yang di wakili langsung oleh,
Nanda Hardika, S.H.,M.H Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepahiang. Beserta beberapa staf nya dan Audensi tersebut berlangsung di ruangan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepahiang,

Dalam raka Pertemuan tersebut yang langsung di pimpin oleh ketua umum Organisasi kemasyarakatan Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional M diamin dan juga ketua Majelis Pimpinan Cabang kabupaten Kepahiang pk Adul Hamid beserta pengurus nya, juga di hadiri beberapa kabiro media Online di kabupaten Kepahiang antara Media Onlen,

InfoombbsiberIndonesia.com
infoombb.com
infoberitanasional.com
https://www.matapublik.id
www.infosiberindonesia.com

Dalam rangka Audensi tersebut membahas permasalahan untuk mencegah adanya Tidak lagi pidana korupsi di kalangan pemerintahan di kab Kepahiang ungkap Ketua Umum OMBB Kepada kejari kab Kepahiang, dan keterbukaan informasi publik.

Dalang kunjungan Audisi tersebut  Nanda Hardika, S.H.,M.H Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepahiang mengatakan kami selaku penegak hukum siap menerima laporan dari masyarakat maupun dari Organisasi kemasyarakatan juga Lembaga masyarakat dan media Online untuk mencegah ada Tindak pidana korupsi khususnya di Hukum wilayah kabupaten Kepahiang tegas Nanda Hardika, S, H M, H kepada Ketua Umum OMBB M diamin beserta yang hadir di ruangan Audensi di kejar kab Kepahiang tersebut, dan kami terbuka setiap hari untuk melayani pengaduan dari masyarakat Kepahiang dan juga Organisasi kemasyarakatan di Kejari kepahiang tugas Hardika, S.H.,M.H Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepahiang,

Pewarta ( Ariaantoni, S, H  )

SIARAN PERS NOMOR : PR-15/L.6.2/Kph.2/04/2025 TIM PENYIDIK KEJATI SUMSEL LAKUKAN PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERKAIT PASAR CINDE

0

Rekan rekan media yang saya hormati,
Infoberiyanasional.com-Pada hari ini, Senin tanggal 14 April 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H. melakukan penggeledahan pada 3 (tiga) lokasi yaitu :
Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A. Rivai Kota Palembang;
Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Jalan Merdeka Kota Palembang;
Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang beralamat di Jl. Merdeka Kota Palembang;

Bahwa dari hasil penggeledahan di ketiga kantor tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, komputer dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde. Kegiatan penggeledahan di ketiga tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.

Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.

Palembang, 14 April 2025
Kepala Seksi Penerangan Hukum,
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.