14.1 C
New York
Minggu, Oktober 11, 2026

Buy now

spot_img
Beranda blog Halaman 105

Polisi Buru Terduga Pelaku Bakar Anak 4 Tahun di Tangerang, Kapolres: Sudah Teridentifikasi*

0

Infoberitanasional.com-TANGERANG — Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, melalui Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Teluknaga bergerak cepat melakukan penyidikan atas meninggalnya MA usia 4 tahun, bocah kecil yang ditemukan dalam kondisi terbakar di dalam rumah kontrakan di Kampung Kresek, Desa Rawa Burung, RT 06 RW 09, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Minggu (27/4/2025).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi kasat Reskrim, AKBP Dicky Pertofan mengungkapkan, terduga pelaku telah teridentifikasi atas nama HB (38) bekerja sebagai security di kawasan bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

“Dari hasil olah Tempat Kejadian (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk ibu kandung korban, laki-laki berinisial HB usia 38 tahun adalah terduga sebagai pelaku,” kata Kapolres dalam keterangannya, Selasa, (29/4/2025).

Namun demikian, terduga pelaku tersebut hingga kini menghilang, Polisi terus memburu keberadaannya untuk dimintai keterangan. Zain mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mencari dan mengejar terduga pelaku tersebut.

“Identitasnya sudah kita kantongi, Masih terus kita cari. Informasi lebih lengkap akan kita sampaikan, mohon doanya agar pelaku segera kami amankan dan mintai keterangannya,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa tersebut diketahui bermula saat ibu korban berinisial F alias J yang saat ini berpacaran dengan pelaku mencari keberadaan anaknya di kontrakan milik pelaku di daerah rawa burung kosambi Kab Tangerang, namun pintu dalam keadaan terkunci.

Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia secara tragis (terbakar). Polisi yang mendatangi lokasi dan langsung melakukan olah TKP dan membawa Jasad korban ke RSUD Kabupaten Tangerang guna dilakukan autopsi. Korban meninggal dunia diduga akibat tindak pidana kekerasan terhadap anak. (*)

(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

BERSAMA FORKOPIMDA RUTAN RENGAT RAYAKAN HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN YANG KE – 61

0

Infoberitanasional.com-Inhu – Senin (28 April 2025 Dalam rangka merayakan Hari Bakti Pemasyarakatan yang Ke-61, Rumah Tahanan (Rutan) Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengikuti Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61 Melalui Media Zoom di Aula Rutan Rengat.

Dalam kegiatan ini turut hadir juga pihak Forkopimda yang terdiri dari Asisten 1 Bupati Indragiri Hulu yang hadir sebagai perwakilan Bupati Indragiri Hulu, Wakapolres Indragiri Hulu, Kasi Pidum Kejari Indragiri Hulu, Danramil 01/Rengat, Ketua Pengadilan Agama dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Indragiri Hulu beserta pihak Bank BRI.

Kegiatan ini dibuka Dengan Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Pemasyarakatan yang Telah Berhasil Melakukan Penggagalan Penyelundupan Narkoba dan Pemberian Penghargaan Bagi UPT yang Memiliki Dapur Terbaik.

Kemudian dilanjutkan dengan sambutan yang diberikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bapak Agus Andrianto. Dalam Sambutannya ia Memberikan Apresiasi Kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dalam Proses Pembinaan Keterampilan Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang akan Menjadi Bekal Ketika Kembali ke Masyarakat dalam Terwujudnya Indonesia Emas.

Kepala Rutan Kelas IIB Rengat tampak ikut larut dalam Rangkaian acara yang disuguhkan dalam kegiatan Tasyakuran ini. Beliau Mengatakan bahwa kegiatan Tasyakuran ini benar-benar dikemas dalam susunan yang pas sehingga kekhusukkan sangat terasa.

“Saya sangat senang dapat mengikuti acara Tasyakuran ini meskipun melalui aplikasi Zoom, suguhan Rangkaian Tasyakuran ini sangat baik dan rapi sehingga saya dan teman-teman dari Forkopimda terbawa suasana khusuk ketika menyaksikan dan mengikuti acara walaupun secara virtual” Ujar Karutan Rengat ketika dikonfirmasi.

Kegiatan kemudian di Tutup dengan Pemotongan Tumpeng yang dilakukan oleh Karutan beserta tamu undangan dari pihak Forkopimda dan Bank BRI.

Yayasan PPDHT Bengkulu Dorong Transparansi dan Kepatuhan Hukum di Pelabuhan Pulau Baai

0

Infoberitanasional.com-Bengkulu – Yayasan Penjaga Pesisir dan Hutan Tropis Bengkulu (PPDHTB) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan di wilayah pesisir, khususnya di Pelabuhan Pulau Baai. Dalam rangka memperkuat pengawasan dan keterbukaan dalam pengelolaan pelabuhan, yayasan ini melakukan audiensi dengan dua instansi penting, yakni Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Bengkulu dan PT Pelindo Regional 2.

Audiensi pertama berlangsung pada Kamis, 24 April 2025, di kantor KSOP Bengkulu. Pihak yayasan diterima langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Alkisman, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, PPDHTB menyampaikan sejumlah masukan konstruktif terkait proses pengerukan alur pelayaran. Mereka menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan di wilayah pelabuhan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga keselamatan pelayaran dan kelestarian lingkungan.

Selanjutnya, pada Jumat, 25 April 2025, yayasan melanjutkan audiensi dengan manajemen PT Pelindo Regional 2 Bengkulu. General Manager S. Joko beserta timnya menyambut langsung kehadiran tim yayasan. Dalam kesempatan ini, PPDHTB menyampaikan apresiasi atas keterbukaan pihak Pelindo dalam menerima kritik dan saran, serta kesiapan mereka untuk bersinergi demi peningkatan kualitas pelayanan dan tata kelola pelabuhan.

“Alhamdulillah, kami diterima dengan baik oleh KSOP dan PT Pelindo. Ini menunjukkan bahwa peran serta masyarakat sipil dalam pengawasan pembangunan sangat penting, terutama dalam menjaga integritas dan keberlanjutan proyek strategis seperti Pelabuhan Pulau Baai,” ungkap Ketua PPDHTB, Rahman Tamrin.

Dalam pertemuan tersebut, yayasan juga mengingatkan pentingnya seluruh pihak—baik dari unsur pemerintah daerah maupun operator pelabuhan—untuk menjunjung tinggi kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Hal ini merujuk pada surat resmi dari Menteri Perhubungan yang dikeluarkan pada tanggal 11 (bulan tidak disebutkan), yang menekankan perlunya perbaikan alur pelayaran secara legal dan bertanggung jawab.

“Kami tidak hadir untuk menyalahkan, tapi menawarkan solusi. Kami memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang AMDAL, teknik pengerukan, dan kajian lingkungan lainnya. Kami siap membantu secara profesional agar semua berjalan sesuai kaidah hukum dan prinsip berkelanjutan,” tambah Rahman.

Lebih lanjut, yayasan mengungkapkan harapan besar agar Pelabuhan Pulau Baai dapat tumbuh menjadi pelabuhan berskala internasional. Potensi ekonominya yang besar menjadikannya salah satu dari 10 pelabuhan terbaik nasional yang patut terus dikembangkan.

“Kami juga menekankan pentingnya suasana kerja yang bebas dari intimidasi dan tekanan. Segala langkah harus sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Semoga pelabuhan ini benar-benar menjadi sumber kemaslahatan bagi masyarakat Bengkulu dan bangsa Indonesia,” tutupnya.

Dengan langkah-langkah ini, PPDHTB berharap dapat terus menjadi mitra strategis dalam mewujudkan pelabuhan yang modern, tertib, dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat sekitar.

Red

Jelang Kongres IV, Sejumlah Alumni Lintas Angkatan SMANSA Soroti Kinerja Panitia dan Daulat Chaerul Amir Maju Kandidat Ketua Umum IKA SMANSA 2025-2029

0

Infoberitanasional.com-MAKASSAR.Sehari menjelang pelaksanaan Kongres IV Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Makassar (IKA SMANSA), sejumlah ketua dan perwakilan alumni lintas angkatan mengadakan pertemuan silaturahmi di Warkop Dg Sija IKIP Jl. Rutan, Kota Makassar, Jumat (25/4/2025) sore.

Dalam pertemuan yang dipimpin Ir. H. Arfandy (alumni angkatan 85) dibahas berbagai persoalan yang mengemuka terkait kinerja panitia Kongres IV IKA SMANSA yang menuai sorotan hingga kandidat Ketua Umum Pengurus Pusat IKA SMANSA periode 2025-2029.

Menurut beberapa perwakilan alumni di pertemuan itu, sampai hari ini panitia Kongres IV IKA SMANSA tidak pernah melakukan penjaringan atau membuka tahap pendaftaran calon Ketua Umum yang akan dipilih pada kongres besok, Sabtu (26/4/2025) di Novotel Hotel Jl. Chairil Anwar, Makassar.

“Untuk menciptakan ruang demokrasi dalam pemilihan Ketua Umum periode 2025-2029, panitia Kongres IV IKA SMANSA seharusnya melakukan penjaringan dengan membuka tahap pendaftaran calon untuk selanjutnya melaksanakan tahap penyaringan dengan berdasarkan AD-ART,” ucap seorang alumni angkatan 80-an yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Dikemukakannya lagi, cukup banyak figur pemimpin handal di kalangan alumni lintas angkatan SMANSA. Selain Andi Ina Kartika Sari – alumni 93 (Bupati Barru), ada juga Dr. Andi Muhammad Taufik, SH, MH – alumni 86 (Kajati Sulawesi Utara), H. Boerhanuddin, SH – alumni 87 (pengacara di Jakarta), Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi – alumni 87 (Kapolda Sumsel), Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum – alumni 82 (Gubernur Kalimantan Utara) dan Dr. Chaerul Amir, SH, MH – alumni 85 (Jaksa di Kejaksaan Agung RI).

Beberapa pekan menjelang kongres, ungkapnya, ramai dukungan dari sebagian angkatan alumni SMANSA diberikan kepada Andi Ina Kartika Sari, namun pertanyaannya apakah bersangkutan serius masih mau dan siap berkompetisi jika ada calon lain meskipun banyak dukungan mengalir kepada dirinya ?

“Pada prinsipnya kami menolak calon tunggal. Semua alumni SMANSA berhak dipilih dan memilih. Bukan angkatan yang mengusulkan atau menetapkan. Itupun sebelum pemilihan nanti, para kandidat yang maju harus diberikan waktu untuk memaparkan visi misinya jika kelak terpilih. Selain itu AD-ART perlu ditinjau kembali dan menetapkan kepengurusan IKA SMANSA cukup 1 periode agar ada regenerasi angkatan,” tegasnya.

Peserta pertemuan lainnya melontarkan pula sorotannya terhadap kinerja kepengurusan lalu. Ia tidak menginginkan kedepannya organisasi alumni ini ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan dan yang dimanfaatkan. Karenanya harus dilakukan pembaharuan kepemimpinan supaya ada dinamika dalam berorganisasi.

Salah seorang ketua angkatan pun angkat bicara mengkritisi kinerja kepengurusan yang akan berakhir. Ia mencontohkan, tatkala beberapa angkatan terlibat perseteruan, sama sekali tidak ada pengurus pusat yang turun tangan menyelesaikannya. Begitupun setiap kali ada bencana alam seperti banjir, kebakaran dan lainnya melanda daerah ini, tidak ada aksi kepedulian sosiaĺ yang ditunjukkan pengurus pusat IKA SMANSA.

“Yang lebih memprihatinkan lagi, rencana pembangunan sekretariat IKA SMANSA yang sudah dilakukan peletakan batu pertama pada tahun 2023, kenyataannya tidak ada ‘action’ sampai sekarang ini. Katanya sudah ada gambarnya, sudah ada anggaran, dan juga sudah banyak yang menyumbang, namun realisasi pembangunannya tidak ada hingga akan berakhirnya masa kepengurusan Andi Ina Kartika Sarì,” sambungnya.

Keluhan lainnya datang dari beberapa perwakilan alumni angkatan 2000-an yang menyatakan bahwa selama ini mereka merasa tidak pernah ‘dihitung’ oleh kepengurusan Andi Ina Kartika Sari. “Kami tidak pernah dilibatkan dalam kepengurusan hingga kegiatan-kegiatan IKA SMANSA. Padahal alumni zona 2000-an ada sebanyak 24 angkatan dan tentunya yang terbesar dibandingkan zona sebelumnya,” tandasnya.

Menanggapi berbagai persoalan hingga sorotan maupun keluhan yang mengemuka dalam pertemuan itu, Ir. Arfandy menegaskan kembali, karena tidak ada tahap penjaringan yang dilakukan panitia, maka sampai perhari ini belum ada calon yang terdaftar. “Calon Ketua Umum IKA SMANSA nanti muncul saat Kongres IV berlangsung. Untuk itu, sebelum sidang dilaksanakan, harus dibahas lebih dulu tata tertibnya, supaya ada netralitas sidang,” imbuhnya.

Daulat Chaerul Amir

Di tengah sengitnya pembahasan seputar pelaksanaan Kongres IV IKA SMANSA tersebut, sejumlah ketua dan perwakilan alumni lintas angkatan secara spontanitas angkat suara mendaulat dan mendukung Dr. Chaerul Amir, SH, MH (Ketua Bidang Profesi dan Hukum IKA SMANSA periode 2020-2024) yang turut hadir dalam pertemuan itu untuk maju sebagai kandidat Ketua Umum (Ketum) IKA SMANSA periode 2025-2029.

Mereka beralasan sosok kepemimpinan dan keaktifan dalam menjalankan amanah organisasi yang dimilikinya tidak perlu diragukan lagi. Bahkan pada kepengurusan IKA SMANSA yang segera berakhir, Chaerul Amir yang kerap secara pribadi melakukan pendekatan persuasif untuk memediasi perseteruan yang terjadi di beberapa angkatan alumni SMANSA.

“Kami sangat berharap pak Chaerul bersedia maju sebagai calon kandidat Ketua Umum IKA SMANSA periode 2025-2029 untuk membuat pembaharuan kepengurusan yang benar-benar merangkul seluruh alumni lintas angkatan, dan menjalankan roda organisasi secara proporsional dan bermanfaat bagi alumni, almamater, masyarakat, serta bangsa dan negara,” ucap seorang alumni angkatan 2000-an yang diaminkan para alumni yang hadir dalam pertemuan itu.

Sebagaimana diketahui, Dr. Chaerul Amir, SH, MH selain Ketua Bidang Profesi dan Hukum IKA SMANSA 2020-2024, juga menjabat Ketua Smansa Football Community (SFC) ). Alumni 85 SMANSA ini bekerja sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung RI. Tercatat pula pernah menjabat Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (2012), Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh (2018) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (2020).

Usai pertemuan, Chaerul Amir yang dihubungi awak media ini mengaku sangat menghargai dukungan dari teman-teman alumni lintas angkatan yang menghendaki dirinya maju sebagai kandidat Ketua Umum IKA SMANSA periode 2025-2029. “Saya terima dengan sukacita amanah dari teman-teman alumni ini. Saya siap maju dan berkompetisi dengan calon-calon lainnya di kongres besok,” tegasnya.

Diminta komentarnya jika kelak dirinya terpilih nanti, jaksa senior yang dikenal ‘low profile’ dan berjiwa sosial ini menyebutkan, konsistensi terhadap pelaksanaan program kerja yang telah disusun dan disepakati, harus benar-benar terealisasi dan dirasakan seluruh alumni SMANSA. “Kedepannya, diharapkan semua alumni lintas angkatan merasakan IKA SMANSA sebagai wadah untuk berekspresi dan berkontribusi kepada alumni, almamater, masyarakat, bangsa dan negara,” tutup Chaerul Amir. (*)

*(ARIFIN SULSEL)*

L-KONTAK Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Desa Benteng Lompoe ke Kejati Sulsel.

0

Infoberitanasional.com-Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) resmi melaporkan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (DD) Di Desa Benteng Lompoe, Kecamatan Sabbang Paru, Kabupaten Wajo, tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023 ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Jumat (25/04/2025).

Dalam laporannya dengan Nomor Surat 09081/K.II/S.LP.DPP L-KONTAK/IV/2025, Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK,  menduga ada indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Dia menilai, demi kepastian hukum, penting bagi Kejati Sulsel untuk membuka penyelidikan terhadap penggunaan yang diduga terjadi perbuatan melawan hukum.

“Kami meminta Kejati Sulsel untuk membuka penyelidikan dan penyidikan demi penegakan supremasi hukum,” kata Dian Resky.

Selain itu, menurut Dian Resky, dalam penetapan harga satuan pekerjaan fisik seperti rabat beton, plat dueker ditemukan ketidakwajaran harga yang dapat mengakibatkan terjadinya kerugian negara.

“Kajian hukumnya telah teruskan. Selanjutnya berharap tim Kejati Sulsel segera membuktikan,” pungkasnya.

Red

*Polisi Curiga, Driver Taksi Online Jadi Korban Kejahatan di Tangerang, Simak Kisahnya

0

Ifoberitanasianal.com-TANGERANG — Berkat kecurigaan dan insting kuat Polisi berhasil mengungkap tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan (curas) menimpa driver taksi online (gocar). Anggota polisi Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya ini curiga saat ditawarkan membeli mobil tanpa kelengkapan surat-surat.

Lebih mencurigakan lagi saat dicek kondisi mobil layaknya jual beli kendaraan, insting sebagai anggota polisi semakin kuat melihat jok mobil dan bagasi ada bekas bercak darah. Stiker taksi online nampak terlihat baru saja dicopot.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (25/4/2025).

“Jadi, pada Kamis, (24/4) tadi malam, sekira pukul 21.00 WIB, anggota mendatangi Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Untuk transaksi jual beli mobil,” ungkap Zain.

Sesampainya di lokasi transaksi yang disepakati, ternyata anggota melihat dan menilai ada sesuatu yang janggal. Pertama, hanya ditujukan STNK asli mobil merk Toyota Calya No.pol B 1227 DZO, tahun pembuatan 2024 dan atas nama perusahaan. Dan terdapat bekas stiker taksi online yang baru saja dilepas untuk menghilangkan jejak.

“Kecurigaan anggota kami semakin kuat, saat mengecek kondisi dalam mobil, ternyata terdapat banyak bercak darah di jok mobil bagian depan dan bagian bagasi belakang mobil,” katanya.

Lanjut Zain, atas temuan anggota polisi ini pun langsung bergerak cepat, berkoordinasi dengan unit Resmob dan tim opsnal yang bertugas malam tadi untuk membuktikan kecurigaan bahwa mobil tersebut merupakan hasil tindak pidana kejahatan.

“Atas laporan tersebut kami bergerak cepat melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Kita mencurigai penjual saudara IT alias Jefri ini terduga pelaku curas,” terangnya. (*)

(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

Ormas OMBB Akan Menggandeng Lembaga dan Aktivis untuk Desak Penindakan Pemberi Suap dalam Kasus Gratifikasi Rohidin Mersyah.

0

Infoberitanasional.com-Bengkulu – 23 April 2025 Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah, bersama dua orang bawahannya—Isnan Fajri (mantan Sekda) dan Eriansyah (mantan ajudan)—resmi memasuki tahap persidangan. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (21/4), Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ade Azahari, membacakan dakwaan yang mencakup tindak pidana gratifikasi.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa total gratifikasi yang diterima para terdakwa mencakup uang senilai Rp30,3 miliar, USD 42.715, SGD 309.581, serta barang berupa 14.500 potong kaos senilai Rp130.500.000. Dakwaan ini mengacu pada ketentuan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagai penyelenggara negara, para terdakwa juga dianggap melanggar ketentuan Pasal 4 angka 5 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menekankan larangan menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

OMBB Soroti Ketimpangan Penindakan Hukum

Menanggapi perkembangan kasus ini, Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Maju Bersama Bengkulu (MAJELIS PIMPINAN NASIONAL), M. Diamin, angkat bicara. Ia menyoroti ketidakseimbangan dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana gratifikasi.

“Sebagaimana diketahui dari pemberitaan dan persidangan, gratifikasi yang diterima tentu tidak berdiri sendiri. Di balik penerima gratifikasi, jelas ada pemberinya. Namun sangat disayangkan, hingga kini belum ada proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga sebagai pemberi, sebagaimana disebut dalam dakwaan, yakni para pengusaha batu bara, sawit, kepala sekolah, bahkan sejumlah politisi,” tegas M. Diamin kepada media pada Rabu (23/4).

Ia menyatakan keprihatinannya atas fakta bahwa hanya penerima gratifikasi yang dijadikan terdakwa, sementara para pemberi belum tersentuh hukum. “Ini menjadi perhatian publik, dan kami sebagai masyarakat Bengkulu bersama aktivis, lembaga, dan ormas lainnya akan menggalang aksi untuk mendesak penegakan hukum yang adil dan menyeluruh.”

Dasar Hukum Pemberian Gratifikasi

Dalam konteks hukum, baik pemberi maupun penerima gratifikasi dapat dipidana jika memenuhi unsur suap. Hal ini diatur dalam:

Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001: Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya dianggap suap.

Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU Tipikor: Mengatur tentang sanksi pidana bagi pemberi suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Ancaman pidana bagi pelaku suap termasuk pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

OMBB berkomitmen untuk mengawal kasus ini agar tidak terjadi tebang pilih dalam penegakan hukum dan memastikan semua pihak yang terlibat, baik penerima maupun pemberi gratifikasi, diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku.

Red

Mantan Kades Tik Kuto di Duga Gelapkan Modal Penyertaan BUMDES Kini Berkas Laporannya Akan di Serahkan Ke Satreskrim Polres Lebong

0

Infoberitanasional.com– kab Lebong Kegiatan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di duga di korupsi mantan Kepala Desa (Kades) Tik Kuto, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong dilaporkan oleh Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) Lebong ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong, Senin (21/4).

Ketua BPAN Lebong, Yudi Hariansyah menyampaikan bahwa adanya indikasi penyimpangan di anggaran kegiatan BUMDes yang berlangsung sejak 2018 hingga 2023 berasal dari dana desa dikelola secara tertutup.

Pihaknya telah berupaya melakukan klarifikasi dengan pihak yang bersangkutan, namun belum berhasil hingga melayangkan laporan ke aparat penegak hukum dan kondisi pula itu diperparah, tidak diketahui keberadaan aset BUMDes tersebut berjalan atau tidak.

“Kita sudah beberapa kali mencoba berkoordinasi untuk mengetahui bagaimana penggunaan dana dan status aset BUMDes Tik Kuto, tapi tidak pernah ada penjelasan yang memadai. Karena itu, kami memutuskan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum,” ujar Yudi kepada wartawan.

Berdasarkan informasi yang telah dihimpun oleh pihaknya, bahwa anggaran BUMDes yang ditafsir mencapai ratusan juta itu, sampai detik ini tidak terlihat kegiatannya atau pun program ditengah masyarakat.

Ironisnya lagi, keberadaan usaha BUMDes disetiap unit asetnya yang dibelikan dengan menggunakan uang negara disinyalir tidak dibukukan secara baik atau secara administratif.

“Uang negara yang nilainya tidak sedikit ini seharusnya bisa memberikan manfaat langsung kepada warga. Tapi kenyataannya, tidak ada kejelasan. Ini yang membuat masyarakat resah dan menuntut transparansi,” tambahnya.

Secara lembaga pihaknya, berharap atas laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti, selain itu, menurut pihaknya, pengusutan kasus ini sangat penting bagi masyarakat demi tegaknya supremasi hukum serta membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.

“Kami percaya pihak kepolisian akan profesional dalam menangani laporan ini. Jangan sampai kasus-kasus seperti ini terus berulang di desa-desa lain. Hukum harus ditegakkan agar menjadi pelajaran bagi kepala desa lainnya,” tegasnya.

Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, S.Sos dalam kesempatan itu bisa memberi keterangan secara detail laporan BPAN Lebong. Pasalnya, laporan tersebut masih berproses ditangani anggota dan belum disampaikan secara resmi kepada pimpinan satuan.

“Laporannya kemungkinan masih dengan anggota, belum disampaikan ke kami. Tapi pada prinsipnya, semua laporan masyarakat yang masuk ke Satreskrim akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Rabnus. (*/SB)

Ketua Komisi V DPR Puji Pemerintah-Polri terkait Pelaksanaan Arus Mudik Lebaran

0

Infoberitanasional.com-Jakarta. Ketua Komisi V DPR Lasarus mengapresiasi pelaksanaan arus mudik Lebaran 2025. Arus mudik dan balik lebaran dinilai berjalan dengan lancar.

Ia mengatakan mobilitas masyarakat pada mudik 2025 mencapai 154,62 juta.

“Komisi V DPR RI memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala BMKG, Kepala Basarnas dan lembaga pemerintah lainnya seluruh perusahaan BUMN yang terlibat dalam angkutan mudik Lebaran dan perusahaan-perusahaan swasta,” jelas Lasarus, Rabu (23/4/2025).

Tingkat kecelakaan selama periode mudik 2025 menurun dibanding tahun sebelumnya. Lasarus menilai hal ini menjadi bukti koordinasi antarsektor dalam pelaksanaan mudik berjalan dengan baik.

“Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor. Namun arus mudik Lebaran 2025 ini mencatat angka kecelakaan lalu lintas turun 34,31 persen menjadi 4.640 kecelakaan dibanding angkutan Lebaran 2024 sebesar 7.064 kecelakaan. Hal ini menunjukkan bahwa koordinasi antarsektor terus berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Kendati demikian, Lasarus masih menemukan beberapa keluhan dari masyarakat terkait mudik Lebaran 2025. Salah satunya soal kenaikan tarif tiket pesawat.

“Masih ditemukan keluhan dari calon penumpang terkait dengan kenaikan tarif tiket pesawat dan keterlambatan atau delay penerbangan. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh maskapai penerbangan guna memastikan pelayanannya lebih baik,” ujar Lasarus.

Ia meminta keluhan masyarakat tersebut dievaluasi. Lasarus mengatakan pelayanan di jalan tol juga harus ditingkatkan.

“Standar pelayanan minimum jalan tol bersifat wajib dan merupakan hak setiap pengguna jalan tol perlu pengawasan serius dan perbaikan kinerja dari stakeholder terkait,” imbuhnya.

Pemerintah Desa Ujan Mas Melaksanakan Pra pelaksanaan Kegiatan, Anggaran – Tahun 2025.

0

Infoberitanasional.com+Kepahiang: info ombb siber Indonesia- Pemdes  Desa ujan mas bawah, Kecamatan ujan mas,kabupaten Kepahiang, Provinsi bengkulu.
Saat awak media berkunjung kebalai desa ujan mas bawah pada hari Senen 21/4/2025) acara langsung tertib dan lancar.

Dalam musyawarah ini, kades ,andi sunaryo menyampaikan “kegiatan yang akan kita laksanakan di tahun 2025 ini yang sangat di prioritas sesuai dengan hasil musyawarah desa yang telah kita laksanakan di tahun 2025 yang lalu, maka hal ini kita laksanakan sesuai apa yang telah di sepakati masyarakat desa ujan mas bawah bangunan yang akan di  laksanakan  sesuai dengan jelas-jelas yang sudah ditentukan, adapun bentuk fisik yang akan kita bangun di tahun  2025 ini berupa perangan pembangunan berapa titik   terletak perkakas desa,ujan mas bawah  Jenis Kegiatan tahanan pangan program,  sumber dana (DD) tahun 2025 dan bangunan  sumber dana( DD) yang terletak di kantor desa,  dan ujan mas bawah dan kegiatan yang akan kita laksanakan di tahun 2025  ini yang berupa fisik,”pengadaan terletak berapa kadus ujan mas bawah.

Dilanjutkan oleh Kepala desa andi sunaryo menjelaskan, “kegiatan ini adalah bentuk transparansi pemerintah desa dan sudah ditentukan maka pelaksanaan kegiatan ini adalah awal dari akan dilaksanakannya titik nol dan segera akan dilaksanakan, maka dengan ini secara transparan dan terbuka maka kegiatan ini secara resmi saya buka”.

Turut hadir  kepala desa andi sunaryo  Camat atau perwakilan, kecamatan ujan mas Kapolsek kecamatan ujan mas, Perangkat desa ujan mas bawah Kasi PMD kecamatan ujan mas bawah , Kabid PMD kabupaten Kepahiang, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh agama, tokoh Masyarakat, BPD, TPK, masyarakat Setempat,.

Dilanjutkan Camat atau perwakilan  menjelaskan, “kegiatan ini adalah bentuk transparan pemerintah desa dan sudah ditentukan maka pelaksanaan kegiatan ini adalah awal dari akan dilaksanakannya titik nol dan segera akan dilaksanakan.  kepala  desa

Red