11.5 C
New York
Minggu, April 5, 2026

Buy now

spot_img
Beranda blog Halaman 12

*Dirbinum Puspom TNI* adalah singkatan dari *Direktur Pembinaan Umum Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia*,

0

Infoberitanasional.com-sebuah jabatan penting di Puspom TNI yang membawahi pembinaan umum, termasuk koordinasi, administrasi, dan kegiatan-kegiatan umum Polisi Militer di seluruh jajaran TNI. Jabatan ini diemban oleh perwira tinggi TNI.
Tugas dan Peran Utama:
Pembinaan Umum: Melaksanakan pembinaan terhadap unsur-unsur Polisi Militer di seluruh TNI (AD, AL, AU) terkait administrasi, prosedur umum, dan koordinasi.
Koordinasi: Menghadiri rapat dan forum penting untuk menyelaraskan tugas Puspom TNI dengan institusi penegak hukum lain atau mendukung misi PBB, seperti FGD penanganan perkara koneksitas atau rapat Satgas Monusco.
Dukungan Operasional: Memberikan masukan strategi dan koordinasi untuk mendukung tugas-tugas Puspom TNI, seperti pengawalan konvoi, pemeriksaan di bandara, dan tugas di area marshaling.
Representasi: Mewakili Danpuspom TNI dalam kegiatan-kegiatan penting ketika Danpuspom tidak bisa hadir.

Contoh Kegiatan:
Menghadiri Focus Group Discussion (FGD) tentang kewenangan penegak hukum dalam perkara koneksitas.
Menghadiri rapat koordinasi Satgas BGC dan Kizi Monusco untuk membahas tugas Puspom TNI.
Secara ringkas, Dirbinum Puspom TNI adalah posisi kunci untuk memastikan keseragaman dan efektivitas pembinaan Polisi Militer di lingkup TNI secara keseluruhan.

Soegiharto Santoso Surati Komisi III DPR, Minta RDP Terkait Dugaan Ketidakprofesionalan Oknum Polri

0

Unfoberitanasional.com-Jakarta, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) sekaligus Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) dan Wakil Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Ir. Soegiharto Santoso, S.H., secara resmi menyampaikan permohonan kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Permohonan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Polri dalam penanganan dua laporan polisi yang berujung pada penghentian penyelidikan (SP3) secara tidak proporsional.

Permohonan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor 117/DPP-APKOMINDO/XII/2025 tertanggal 29 Desember 2025, yang merupakan eskalasi dari surat pengaduan sebelumnya, Nomor 001/DPP-SPRI/I/2025 tertanggal 5 Januari 2025. Faktanya hingga telah satu tahun berlalu, pengaduan tersebut belum memperoleh penyelesaian yang bersifat substantif.

Surat tersebut juga dilengkapi dengan fotokopi bukti tanda terima Surat Pengaduan Nomor 08-A/DPP-APKOMINDO/VII/2018 yang telah diterima oleh Setum Polri sejak 16 Juli 2018, dengan tembusan kepada Kapolri, Wakapolri, Irwasum Polri, dan Kadiv Propam Polri. Namun demikian, hingga telah lebih dari 7 tahun belum terdapat tindak lanjut yang jelas atas pengaduan tersebut.

Lebih jauh, surat pengaduan Nomor 08-A/DPP-APKOMINDO/VII/2018 tersebut juga dahulu telah disampaikan dan diterima oleh berbagai lembaga negara, antara lain Komisi III DPR RI tercatat dengan nomor agenda: 005618, Kementerian Sekretariat Negara RI, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahkamah Agung RI, Ombudsman RI, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Komnas HAM RI, Kompolnas RI, Kabareskrim Polri, serta Karowassidik Bareskrim Polri.

Dalam kapasitasnya sebagai warga negara, advokat, wartawan, serta pimpinan organisasi nasional, Soegiharto Santoso yang akrab disapa Hoky menilai bahwa peran pengawasan Komisi III DPR RI di bidang hukum dan hak asasi manusia menjadi sangat krusial, guna memastikan akuntabilitas penegakan hukum sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Dalam suratnya kepada Komisi III DPR RI, Hoky menjelaskan bahwa permohonan RDP ini berangkat dari penghentian dua laporan polisi yang telah ia ajukan, masing-masing setelah melalui proses penyelidikan yang sangat panjang, namun berakhir dengan keputusan penghentian yang dinilai mengabaikan alat bukti serta fakta hukum yang mendasar.

“Kondisi ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan individual semata, melainkan mencerminkan indikasi persoalan sistemik dalam mekanisme penanganan pengaduan masyarakat oleh aparat penegak hukum,” kata Hoky dalam pesan tertulis di Jakarta, Rabu (7/1/2025).

Menurutnya, jika dibiarkan, situasi ini berpotensi melemahkan prinsip supremasi hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Kasus Pertama: Penghentian Laporan Balik atas Dugaan Kriminalisasi Perkara Hak Cipta

Kasus pertama berkaitan dengan penghentian Laporan Polisi Nomor LP/B/0117/II/2021/Bareskrim Polri, yang merupakan laporan balik Hoky atas dugaan tindak pidana pemberitahuan palsu, sumpah palsu, dan laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 317, Pasal 220, dan Pasal 242 KUHP.

Laporan balik tersebut berakar dari perkara hak cipta pada tahun 2016, di mana Hoky dilaporkan dan menjalani proses hukum panjang, termasuk penahanan selama 43 hari, sebelum akhirnya dinyatakan bebas dan tidak bersalah melalui Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 03/Pid.Sus/2017/PN Btl, yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 144 K/Pid.Sus/2018.

Dalam persidangan, terungkap keterangan saksi di bawah sumpah dan tercatat dalam salinan putusan Perkara No. 03/Pid.Sus/2017/PN Btl, mengenai adanya pihak-pihak yang menyediakan dana dengan tujuan memenjarakan Hoky.

Selain itu, ditemukan pula fakta adanya diskriminasi penegakan hukum, di mana tersangka lain dan justru pelakunya yaitu atas nama Dicky Purnawibawa dalam perkara yang sama dengan status berkas perkara lengkap (P21) justru tidak pernah dilimpahkan ke kejaksaan atau disidangkan.

Lebih lanjut, Hoky juga mengungkap adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi berupa Berita Acara Penolakan Didampingi Pengacara pada tahun 2016. Dugaan pemalsuan tersebut telah dilaporkan kepada Kapolri, Wakapolri, Irwasum Polri dan Kadiv Propam Polri serta institusi terkait lainnya secara resmi sejak 16 Juli 2018, namun hingga kini telah lebih dari 7 tahun tidak pernah memperoleh tindak lanjut yang jelas.

Meskipun seluruh bukti hukum, putusan pengadilan, keterangan saksi, dan bukti dugaan pemalsuan telah diserahkan secara lengkap, penyelidikan atas laporan balik tersebut tetap dihentikan pada 12 September 2023 dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana. Keputusan ini dinilai mengabaikan fakta hukum yang bersifat fundamental dan menimbulkan dugaan kuat ketidakprofesionalan penyidik.

Kasus Kedua: Penghentian Laporan Dugaan Tindak Pidana Siber di Polda Metro Jaya

Kasus kedua berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/5364/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus, mengenai dugaan manipulasi dan perusakan informasi elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan ini berhubungan dengan dugaan penguasaan dan manipulasi website organisasi APKOMINDO melalui domain yang tidak sah yaitu www.apkomindo.info. Namun selama lebih dari lima tahun enam bulan, penanganan laporan tersebut hanya menghasilkan tujuh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tanpa kemajuan signifikan dan masih berstatus penyelidikan terus menerus.

Pada akhirnya, laporan tersebut dihentikan pada 20 Mei 2024 dengan alasan yang dinilai tidak logis, mengingat hambatan yang dikemukakan penyelidik sejatinya telah dijawab dengan bukti surat resmi dari instansi terkait yang disampaikan oleh pelapor.

Pola Ketidakresponsifan dan Dugaan Disfungsi Sistemik

Dalam kedua kasus tersebut, Hoky mencatat adanya pola yang identik, yakni terputusnya komunikasi, minimnya respons substantif, serta tidak berfungsinya mekanisme pengawasan internal secara efektif. Bahkan setelah masing-masing pengaduan diterbitkan Surat Pemberitahuan Penanganan Dumas (SP3D) dan disertai pemberian nomor kontak petugas Korwas I dan Korwas II Rowassidik Bareskrim, upaya lanjutan Hoky untuk berkoordinasi tetap tidak mendapat respons memadai, padahal ia telah menyurati masing-masing pihak hingga enam sampai tujuh kali.

Menurut Hoky, pola ini menunjukkan adanya ketidakresponsifan yang bersifat sistemik, sehingga mekanisme pengawasan internal Polri tidak berfungsi optimal dalam menjamin akuntabilitas dan profesionalitas aparat.

Hoky menegaskan bahwa peristiwa yang dialaminya telah menimbulkan pelanggaran hak konstitusional berlapis, mulai dari hak atas pendampingan hukum, hak atas persamaan di depan hukum, hingga hak untuk memperoleh keadilan sebagai korban.

Terdapat kontras ekstrem dalam perlakuan hukum terhadap dua statusnya. Saat berstatus sebagai terlapor, proses hukum berjalan sangat cepat: hanya dalam 3 bulan ia telah ditetapkan sebagai tersangka, diperlakukan secara represif, dan ditahan selama 43 hari.

Sebaliknya, saat berstatus sebagai pelapor, proses justru berjalan sangat lamban dan akhirnya berujung pada penghentian laporan. Kontras yang tajam ini merupakan indikasi kuat potensi disfungsi sistemik dan diskriminasi dalam proses penegakan hukum di lingkungan Polri.

“Jika seorang advokat dan wartawan yang memahami hukum saja mengalami rekayasa, pemalsuan, dan pembiaran seperti ini, apa yang bisa diharapkan oleh masyarakat biasa?” tanya Hoky.

Selain dua kasus inti tersebut, terdapat sepuluh laporan polisi lainnya yang diajukan Hoky terhadap pihak yang sama dan hingga kini masih berstatus penyelidikan terus, bahkan ada yang telah lebih dari lima tahun. Kondisi ini dinilai semakin menguatkan dugaan adanya pembiaran yang bersifat sistematis.

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Hoky memohon kepada Komisi III DPR RI untuk:
1. Mengagendakan dan menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus guna membahas kedua kasus beserta implikasi sistemiknya.
2. Menghadirkan unsur terkait dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), serta Biro Pengawasan Penyidikan.
3. Memberikan rekomendasi pengawasan yang mengikat, termasuk peninjauan ulang penghentian penyelidikan dan pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran kode etik, ketidakprofesionalan, pemalsuan dokumen, serta praktik diskriminatif oleh oknum Polri

“Saya siap hadir dalam RDP untuk memaparkan seluruh bukti dan fakta hukum secara lengkap, terbuka, objektif, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Surat permohonan tersebut juga disampaikan dengan tembusan kepada berbagai lembaga negara, antara lain Menteri HAM RI, Ombudsman RI, Kapolri, Kabareskrim Polri, dan Kadiv Propam Polri, serta kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI, dan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, sehubungan dengan masih berlangsungnya proses banding dalam Perkara Nomor 342/B/2025/PT.TUN.JKT, yang menurut Hoky mengandung indikasi rekayasa hukum serta dugaan pemalsuan dokumen yang dinilai terjadi secara berulang.

Permohonan RDP ini ditegaskan tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan institusi kepolisian, melainkan sebagai upaya konstitusional untuk mendorong perbaikan sistem penegakan hukum, penguatan akuntabilitas aparat, serta pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Hoky berharap Komisi III DPR RI dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal demi terwujudnya keadilan substantif dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara Indonesia. (Hendra)

Proyek Pembangunan Jembatan dan Rabat Beton Desa Selubuk Rp 320 Juta Jadi Sorotan Publik Camat Air Napal Terkesan Lepas Tangan*

0

Bengkulu Utara,  Infoberitanasional.com  — Sorotan tajam terhadap dugaan pembangunan jalan rabat beton dan jembatan Desa Selubuk,Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara, provinsi Bengkulu, semakin menguat. Proyek yang menghabiskan anggaran lebih dari Rp 320 juta Dana Desa Tahun 2025 itu justru dibalas dengan sikap terkesan lepas tangan dari pihak kecamatan.

Camat Air Napal, Amir,memilih mengarahkan Tim awak media untuk melakukan konfirmasi langsung ke pemerintah desa atau kepala desa, sehingga menimbulkan pertanyaan ada apa dengan dua titik kegiatan tersebut. “Langsung ajo ke desa, minta klarifikasi atau ke kades,”ujar Amir singkat,Desember 2025.

Sikap tersebut dinilai publik sebagai bentuk pembiaran dan diduga pelepasan tanggung jawab, meskipun kecamatan secara struktural memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa, termasuk pengelolaan dan pelaksanaan proyek Dana Desa.

Diketahui,pembangunan rabat beton dan satu unit jembatan di Desa Selubuk menyedot anggaran fantastis, yakni jalan rabat beton sebesar Rp 171 juta dan jembatan sebesar Rp 151 juta,dengan total menembus angka Rp 320 juta lebih.Namun,kondisi fisik bangunan di lapangan diduga tidak sebanding dengan nilai anggaran tersebut.

Kualitas pekerjaan terus bermunculan mulai dari dugaan mutu material yang rendah hingga pengerjaan yang terkesan asal- asalan.Hal ini memicu desakan agar pengawasan lintas sektor dilakukan secara serius.

Ironisnya,dugaan muncul informasi yang diterima tim awak media bahwa ketua pelaksana kegiatan pembangunan jalan rabat beton tersebut,PPKD unsur perangkat desa bidang kasi sosial dan kasi pemerintahan, diduga kuat tidak memahami teknis dalam pelaksanaan pembangunan tersebut,hingga mutu dan kualitas yang dihasilkan tidak sebanding dengan anggaran yang cukup fantastis,terkesan dikerjakan asal jadi.

Diharapkan agar Inspektorat Daerah, Dinas PMD,serta aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan audit teknis dan keuangan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran maupun potensi kerugian keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan,pihak Pemerintah Desa Selubuk maupun kepala desa dan ketua pelaksana kegiatan belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pembangunan rabat beton dan jembatan desa tersebut.

Kami meminta agar Inspektorat Daerah, Dinas PMD,serta aparat penegak hukum,APH,untuk turun tangan melakukan audit teknis dan keuangan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran maupun potensi kerugian keuangan negara.

Pewarta : Sulaidi.S.dan Tim,

*Eric Vr: Kedaulatan Jurnalisme di Tengah Pusaran Disrupsi Teknologi 2026*

0

Infoberitanasional.com-​JAKARTA, 31/12/2025. Industri media nasional dihadapkan pada persimpangan krusial menjelang tahun 2026. Menanggapi dinamika teknologi dan perubahan perilaku konsumsi informasi, tokoh pers Eric Vr menegaskan kembali pentingnya mengembalikan marwah pers sebagai instrumen pendidikan publik yang bermartabat dan inklusif bagi seluruh generasi.

​Dalam refleksi akhir tahun di Jakarta, Eric Vr menekankan bahwa kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan komitmen moral. Ia mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah amanah yang harus dibarengi dengan tanggung jawab sosial yang tinggi.

​”Kemerdekaan pers bukan berarti kebebasan tanpa batas. Di tahun 2026, media tidak boleh menjadi budak algoritma yang hanya mengejar angka kunjungan (traffic) namun mengorbankan kualitas informasi yang menjadi hak publik,” ujar Eric dalam keterangannya.

*​Visi Pers Inklusif: Menjembatani Lintas Generasi*

​Eric memperkenalkan konsep “Pers Inklusif”, sebuah strategi media untuk merangkul keberagaman audiens, mulai dari generasi Baby Boomers hingga Gen Alpha. Menurutnya, media memiliki kewajiban untuk menyediakan konten yang relevan tanpa menurunkan standar kebenaran. Hal ini mencakup penyajian analisis data yang mendalam bagi pembaca senior, sekaligus pemanfaatan format visual dinamis bagi generasi muda.

*​Lima Pilar Jurnalistik 2026*

​Sebagai pedoman bagi praktisi media dalam menghadapi tantangan masa depan, Eric Vr merumuskan lima prinsip utama yang harus dijunjung tinggi:

1.​ Akurasi Mutlak: Menempatkan kebenaran di atas kecepatan informasi.

2.​ Independensi: Menjaga jarak yang sama dari semua kepentingan demi objektivitas.

3.​ Kemanusiaan: Mengedepankan empati dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap pemberitaan.

​4. ransparansi: Terbuka terhadap koreksi dan aktif menyediakan ruang hak jawab bagi publik.

5.​ Inovasi Beretika: Mengadopsi Kecerdasan Buatan (AI) sebagai alat pendukung efisiensi, tanpa menggantikan proses verifikasi dan intuisi manusia.

*Menjaga Kepercayaan Publik*

​Eric juga mendorong organisasi pers untuk lebih aktif dalam membina integritas jurnalis. Ia menegaskan bahwa martabat jurnalistik adalah aset terpenting yang tidak boleh dikompromikan oleh hoaks atau praktik informasi yang tidak berimbang.

​”Sekali kepercayaan publik runtuh, maka runtuh pula pilar keempat demokrasi kita. Pers harus tetap menjadi penjaga gawang informasi (gatekeeper) yang terpercaya bagi bangsa Indonesia,” pungkasnya.

(Redaksi)

Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Air Periukan Dana 105 Juta Dusun 1 Tahun 2025 Jadi Sorotan Publik Diduga Mark Up,

0

Kab Seluma,   infoberitanasional.com  — Desa Air Periukan, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, kembali menjadi sorotan publik setelah pembangunan jalan rabat beton tahun 2025 dengan anggaran Dana Desa sebesar Rp 105.505.000 diduga terjadi penyimpangan dan terindikasi Mark Up demi meraup keuntungan.

Pasalnya,berdasarkan pantauan Tim awak media di lapangan,pada tanggal 29/12/25, proyek ini memiliki volume 155 meter x 2,3 meter x 15 cm, namun kondisi jalan rabat beton yang baru saja selesai dikerjakan justru sudah memperlihatkan kerusakan berupa terkelupas dan menimbulkan debu jika cuaca panas. Hal ini memunculkan pertanyaan tajam soal kualitas material beton dan pengawasan teknis selama pelaksanaan proyek.

Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa anggaran sebesar itu diduga tidak sebanding dengan kualitas hasil pekerjaan di lapangan.”Jalan rabat beton ini dibangun,belum lama selesai dikerjakan tahun ini tapi diduga sudah mulai mengalami terkelupas. Mungkin kurang semen juga terkadang banjir karena tidak ada pembuangan aliran Siring,”ungkapnya dengan nada kecewa.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan atau pengelembungan anggaran dengan anggaran yang cukup fantastis per kubik jauh lebih besar dari standar proyek rabat beton Desa pada umumnya. Berdasarkan analisa di lapangan, diduga per kubik mencapai di angka Rp 1.600.000 rupiah sudah di potong PPN/PPH, sedangkan beton yang di hasilkan diduga kualitas rendah tidak sebanding dengan anggaran yang di alokasikan.

Tim awak media telah mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Air Periukan melalui Via pesan dan telepon WhatsApp, pada tanggal 29/12/25, terkait penggunaan material dan kualitas pekerjaan. Namun, Kepala Desa Air Periukan belum memberikan hak jawab dan klarifikasi terkait pembangunan jalan rabat beton tersebut.

Sorotan tajam juga mengarah pada fungsi pengawasan dari pihak terkait, publik menilai diduga ada pembiaran terhadap pekerjaan yang diduga tidak sesuai Rab. Lemahnya kontrol dari dinas terkait disinyalir menjadi salah satu penyebab kualitas proyek jauh dari standar proyek Desa pada umumnya menelan anggaran jauh di atas standar diduga kuat terendus aroma tak sedap pada pembangunan jalan rabat beton terjadi Mark Up demi untuk meraup Keuntungan.

Aparat penegak hukum juga didorong untuk ikut mengawasi proyek ini. Dengan nilai anggaran yang besar, proyek jalan rabat beton ini dinilai layak masuk radar pengawasan hukum guna memastikan tidak ada praktik yang merugikan keuangan negara.

Tim awak media telah mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Desa Air Periukan, namun belum mendapatkan jawaban dan klarifikasi yang jelas. Kami tetep membuka ruang klarifikasi dari pihak terkait. Dengan adanya temuan di lapangan, diharapkan pihak terkait dapat mengambil tindakan yang tegas dan transparan untuk memastikan kualitas proyek pembangunan jalan rabat beton di Desa Air Periukan.

Pewarta : Sulaidi.S.

Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Bengkulu Perkuat Sinergi dan Program Sosial Berkelanjutan,

0

BENGKULU,  Infoberitanasional.com —  Polda Bengkulu menggelar kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kinerja kepada publik. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 30 Desember 2025, bertempat di Ruang Rupatama Awaloedin Djamin, dan dihadiri oleh Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si., Wakil Gubernur Bengkulu Ir. H. Mian, unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu, Ketua KIP Provinsi Bengkulu, Ketua PWI Provinsi Bengkulu, pimpinan media, serta insan pers se-Provinsi Bengkulu.

Dalam sambutannya, Kapolda Bengkulu menyampaikan bahwa Polda Bengkulu berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya melalui tugas penegakan hukum, tetapi juga melalui berbagai program sosial yang menyentuh langsung kebutuhan warga. Ia menegaskan bahwa kehadiran Polri harus dirasakan secara nyata oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan perhatian dan bantuan.

“Apresiasi dan ucapan terima kasih kepada insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis Polda Bengkulu. Menurutnya, media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang objektif kepada masyarakat sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara Polri dan publik. Ia mencontohkan, melalui pemberitaan media, Polda Bengkulu dapat mengetahui adanya kasus cacingan di Kabupaten Seluma, sehingga pihaknya dapat bergerak cepat memberikan bantuan kepada masyarakat,salah satunya melalui program bedah rumah,”ucap Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono,.S.I.K., M.Si.

Lebih lanjut, Kapolda Bengkulu menjelaskan bahwa hingga akhir tahun 2025, program bedah rumah Polda Bengkulu telah terealisasi sebanyak 65 unit rumah.Program tersebut merupakan hasil dari Program SRIDURI (Satu Hari Dua Ribu),yaitu sedekah sukarela dari seluruh personel Polda Bengkulu yang dikumpulkan secara konsisten sebagai wujud kepedulian sosial dan empati terhadap masyarakat kurang mampu.

Sementara itu, Wakil Gubernur Bengkulu Ir. H. Mian,dalam kesempatan yang sama,menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin dengan baik antara Polda Bengkulu dan pemerintah daerah se-Provinsi Bengkulu.

“Berbagai masukan yang bersifat konstruktif dari Polda Bengkulu sangat membantu pemerintah daerah, baik dalam proses pengambilan kebijakan maupun dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” ucapnya.

Rilis Akhir Tahun 2025 ini menjadi momentum evaluasi sekaligus refleksi bagi Polda Bengkulu untuk terus meningkatkan kinerja,memperkuat kolaborasi lintas sektor,serta menjaga kepercayaan masyarakat.Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib,dan lancar menandai penutupan tahun 2025 dengan semangat pengabdian dan pelayanan yang berkelanjutan kepada masyarakat Bengkulu.

Pewarta : Sulaidi.S.

*Ketua Satgas BSH Sambut Baik Dukungan Kolaboratif Presidum FPII*

0

Infoberitanasional.com-JAKARTA, Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) menegaskan  pihaknya memberikan dukungan kolaboratif sepenuhnya terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang Satuan Tugas Berani Sapu Bersih Hoaks (Satgas BSH),  dalam mewujudkan  kondusifitas iklim informasi yang kondusif di media sosial dan platform digital lain.

Penegasan ini disampaikan Kasihhati didepan sejumlah awak media jaringan FPII, Di Kantor FPII Alan Rawajati Kalibata Jakarta Selatan (30/12/2025).Selasa.

“Kolaborasi jaringan media FPII secara nasional dengan Satgas BSH, merupakan wujud nyata kepedulian kami untuk menjaga iklim informasi yang sehat di media sosial dan   plaltforn digital lain,”  tegas Kasihhati.

Terkait itu, Ketua Presidium FPII mengajak jaringan media dalam naungan FPII untuk selektif dan tetap berpedoman pada UU Pers 40 dan Kode Etik Wartawan Independen dalam menyajikan pemberitaan.

“Harus Selektif dalam menyajikan pemberitaan, apalagi berira tersebut dibagikan ke medsos,  sehingga kondusifitas iklim informasi dimedia sosial bisa terjaga,” nilai Kasihhati.

Dari Kota Palu Sulawesi Tengah, Ketua Satgas BSH Irfan Denny Pontoh, S.Sos menyambut gembira atas adanya dukungan kolaboratif Ketua Presidium FPII terhadap pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya.

Dikatakan, Satgas BSH dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah Nomor :    500.121.1/259/Dkips-G-ST/2025 tanggal 13 Oktober 2025, tentang Pembentukan Satuan Tugas Berani Saber Hoaks.

Satgas BSH kata Irfan, memiliki tugas dan fungsi utama menangani adanya gangguan informasi di media sosial dan platform digital lain, baik berupa dis informasi, mis informasi maupun mal informasi.

“Mewujudkan iklim infotmasi yang kondusif di media sosial, memang butuh dukungan kolaboratif dengan  banyak pihak, terutama dari media, karenanya, setelah gandeng FPII, kami akan buka kolaborasi dengan jaringan media lainnya,”” tandas Irfan.

Saat ini kata Irfan, Satgas BSH terus berbenah secara internal, sehingga bisa jauh lebih efektif  dalam menjalankan tugas, fungsi  dan wewenangnya.

Terkait Kolaborasi dengan jaringan media FPII, Irfan menegaskan direncanakan pada tahun 2026 ini, pihaknya akan menerima kunjungan kerja Ketua Presidium FPII, sekaligus akan meneguhkan(Mou) secara resmi kerjasama Presidium FPII  dan Satgas BSH.

*(Tim)*

Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Karang Anyar 1 Diduga Terindikasi Mark Up Demi Meraup Keuntungan

0

Bengkulu Utara,  Infoberitanasional.com — Desa Karang Anyar 1,Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, menjadi sorotan publik setelah pembangunan jalan rabat beton tahun 2025 dengan anggaran Dana Desa sebesar Rp, 180.007.400 diduga terjadi penyimpangan dan terindikasi Mark Up demi meraup keuntungan.

Pembangunan jalan rabat beton ini memiliki volume panjang 205 meter X lebar 3 meter,dan X tebal 0,15 Cm, pekerjaan tersebut berdasarkan hasil analisa di lapangan diduga total 92,25 M3 dan harga per kubikasi diduga mencapai Rp, 1.950.299,sangat tidak masuk akal jauh lebih besar dari standar proyek rabat beton pada umumnya.Menurut pantauan Tim awak media,kondisi jalan rabat beton yang baru saja selesai dikerjakan justru sudah memperlihatkan berbagai kejanggalan,seperti patah yang memanjang di sejumlah titik dan bagian yang terlihat terinjak mudah sekali rontok.Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya indikasi Mark Up dari total anggaran Rp,180.007.400, cukup fantastis demi untuk meraup keuntungan.

Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa anggaran sebesar itu tidak sebanding dengan kualitas hasil pekerjaan di lapangan.”Kalau begini,wajar warga curiga,lihat lah itu sudah patah bahkan kalau tidak salah diduga belum di MDST jalan ini,” katanya.Ia juga menyebut bahwa waktu pengerjaan diduga hanya 2 minggu,dengan material yang digunakan diduga hanya sirtu dan semen saja.Upah HOK (Hari Orang Kerja) untuk tukang sebesar Rp,125.000 per hari.

Tim awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Karang Anyar 1 melalui Via telpon WhatsApp,pada tanggal 27/12/25, terkait penggunaan material dan kualitas pekerjaan. Kepala Desa Karang Anyar 1 menyatakan, “Tidak mungkin tidak pakai pasir, langsung hubungi ketua TPK nya.”

Lebih lanjut,Tim awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Ketua TPK terkait kegiatan pembangunan jalan rabat beton, berdasarkan pantauan di lapangan dan informasi dari salah seorang warga terkait material yang digunakan dan diduga tidak memakai pasir hanya semen campur sirtu saja, melalui Via telpon WhatsApp,pada tanggal 27/12/25. Ketua TPK mengatakan, “Dalam pekerjaan tersebut kita pakai pasir dan koral campur semen, dalam 1 molen itu adalah 8 kotak kalau tidak salah itu 4 pasir 4 kotak koral dan 1 Zak semen pekerjaan itu kurang lebih 3 Minggu Saman pembersihan badan jalan nya.”papar Ketua TPK,

Sorotan tajam juga mengarah pada fungsi pengawasan dari pihak terkait, publik menilai diduga ada pembiaran terhadap pekerjaan yang diduga tidak sesuai Rab beton, Lemahnya kontrol dari pihak terkait disinyalir menjadi salah satu penyebab kualitas rendah yang di hasilkan dalam pekerjaan pembangunan jalan rabat beton jauh dari standar kualitas yang baik dari Desa pada umumnya yang menelan anggaran jauh lebih besar di atas standar pada proyek pembangunan jalan rabat beton pada umumnya diduga kuat terendus aroma tak sedap pada pembangunan jalan rabat beton terjadi Mark Up demi untuk meraup Keuntungan negara di rugikan,

Aparat penegak hukum juga didorong untuk ikut mengawasi proyek ini.Dengan nilai anggaran yang besar,proyek jalan rabat beton ini dinilai layak masuk radar pengawasan hukum guna memastikan tidak ada praktik yang merugikan keuangan negara, dengan adanya temuan di lapangan,diharapkan pihak terkait dapat mengambil tindakan yang tegas dan transparan untuk memastikan kualitas proyek pembangunan jalan rabat beton di Desa Karang Anyar 1.

Pewarta : Sulaidi.S.

Rangkaian Persoalan Kepung Rektor Unhas, Dugaan Penyimpangan Proses Demokrasi dan Tender Proyek di Kampus Hingga Kasus Kematian Mahasiswa

0

IImfoberitanasional.com-MAKASSAR  – Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) kini tengah didera berbagai isu miring, mulai dari tudingan mencederai nilai demokrasi dalam internal kampus, polemik tender proyek, hingga kasus hukum terkait tewasnya mahasiswa jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Unhas bernama Virendy Marjefy Wehantouw, putra seorang wartawan senior di Sulsel.

Menanggapi hal itu, Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL kepada media ini Minggu (21/12/2025) mengemukakan, tata kelola demokrasi di “Kampus Merah” saat ini berada dalam radar pemantauan pemerintah pusat.

Penyebabnya, ungkap pengacara senior ini, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc selaku Rektor, dilaporkan sedang diperiksa oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi akibat adanya aduan mengenai ketidakberesan dalam proses Pemilihan Rektor (Pilrek) masa jabatan 2026–2030.

Intervensi kementerian tersebut dipicu oleh laporan yang menyebutkan adanya prosedur yang tidak lazim saat tahap penjaringan kandidat oleh Senat Akademik beberapa waktu lalu.

Polemik Dominasi Perolehan Suara

Investigasi ini mencuat setelah hasil voting di Senat Akademik pada November 2025 dinilai sangat tidak proporsional. Prof. Jamaluddin Jompa sebagai petahana menguasai 80 persen dukungan, jauh melampaui dua rivalnya, Prof. dr. Budu dan Prof. Sukardi Weda.

Angka yang terpaut sangat jauh ini memunculkan kecurigaan dari berbagai pihak tentang kemungkinan adanya mobilisasi pemilih atau pelanggaran administratif dalam proses penyaringan tersebut.

Respons Instansi Terkait

Informasi dari lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa langkah ini adalah bentuk pengawasan demi menjaga marwah dan profesionalisme Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

“Ada laporan masuk terkait dugaan maladministrasi serta kurangnya keterbukaan dalam Pilrek Unhas. Audit ini bertujuan menjamin agar siapa pun pemimpin yang terpilih memiliki kredibilitas tinggi sesuai aturan universitas,” tutur seorang pejabat kementerian pada Jumat (19/12/2025).

Implikasi Terhadap Tahapan Pemilihan

Adanya pemeriksaan ini diprediksi akan memengaruhi jadwal pemilihan final yang rencananya digelar oleh Majelis Wali Amanat (MWA) pada Januari 2026 mendatang.

Sampai berita ini disusun, pihak Humas Unhas masih belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kementerian.

Rentetan masalah ini memperkeruh situasi Unhas di penghujung tahun 2025, mengingat sebelumnya universitas ini juga didera isu gugatan hukum terkait pengelolaan unit bisnis serta mekanisme lelang proyek.

Persoalan Hukum Kematian Mahasiswa

Beban hukum Prof. Jamaluddin Jompa kian bertambah dengan adanya kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw, mahasiswa Arsitektur, yang terjadi pada pertengahan Januari 2023 silam.

Lantaran dianggap tidak menunjukkan tanggung jawab moral, orang tua mendiang akhirnya melaporkan Rektor Unhas beserta 10 orang lainnya ke Polda Sulsel dengan nomor laporan LP/B/873/X/2024/SPKT/Polda Sulsel tertanggal 1 Oktober 2024.

Laporan tersebut menyeret dugaan pelanggaran Pasal 359 dan atau Pasal 170 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang atau tindakan kekerasan secara bersama-sama.

Sayangnya, penanganan kasus ini terkesan jalan di tempat selama lebih dari satu tahun di tangan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Tim Hukum keluarga korban yang dikomandoi Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL beranggotakan Muhammad Amran Hamdy, SH, MM, Mulyarman D, SH dan Andi Mahardika, SH, mempertanyakan integritas kepolisian yang seolah-olah ingin memetieskan perkara yang menyeret nama orang nomor satu di Unhas tersebut.

Muhammad Sirul Haq menyatakan pada Minggu (21/12/2025) bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada Kapolda Sulsel serta mengadu ke Kapolri guna menanyakan alasan dibalik lambatnya proses penyidikan ini.

“Kami mempertanyakan keberanian penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel dalam menuntaskan kasus yang melibatkan Rektor Unhas. SP2HP terakhir hanya keluar pada Juli 2025, dan setelah itu tidak ada progres nyata hingga sekarang,” tegas Sirul dengan nada menyindir.

Dalam dokumen SP2HP tertanggal 29 Juli 2025 yang diteken Wadir Reskrimum Polda Sulsel AKBP Amri Yudhy S, disebutkan bahwa kepolisian telah berkoordinasi dengan Polres Maros serta memeriksa saksi dari Unhas. Rencana selanjutnya adalah gelar perkara, namun hal itu tak kunjung terealisasi.

Hingga akhir Desember 2025, pihak keluarga mengaku tidak lagi menerima kabar terbaru. Padahal, berdasarkan regulasi kepolisian, prosedur pemberian informasi perkembangan kasus (SP2HP) telah diatur secara mendetail sebagai berikut:

Mekanisme Transparansi Penyidikan (SP2HP):

* Laporan & SP2HP Awal (A1): Maksimal 3 hari setelah laporan, penyidik wajib memberikan data awal mengenai petugas yang menangani kasus.

* Informasi Rutin: Pemberitahuan perkembangan wajib diberikan minimal sekali sebulan untuk akuntabilitas, dengan jadwal yang disesuaikan pada tingkat kesulitan kasus (ringan, sedang, hingga sulit).

* Kategori Format: Terdiri dari kode A1 (penelitian awal) hingga A5 (pemberitahuan penghentian kasus jika tidak cukup bukti).

* Komponen Isi: Mencakup rincian perkara, langkah yang sudah diambil, hambatan di lapangan, serta agenda penyidikan berikutnya.

* Hak Konstitusional Pelapor: Pelapor berhak memantau, bertanya langsung kepada penyidik, atau mengadu ke Propam jika hak mendapatkan informasi ini diabaikan.

* Legalitas Dokumen: Setiap SP2HP harus divalidasi dengan tanda tangan penyidik dan dilaporkan kepada atasan sebagai tembusan resmi. (*)

Proyek Pembangunan WC Desa Tanjung Kuaw Tahun 2025 Jadi Sorotan Publik Diduga Kongkalikong dan Penggelembungan Anggaran

0

Kab Seluma,  Infoberitanasional.com — Desa Tanjung Kuaw,Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, menjadi sorotan publik proyek pembangunan WC tahun 2025 diduga kurang transparan terindikasi terjadi kongkalikong dan penggelembungan anggaran.Proyek yang bersumber dari anggaran dana (DAK) tahun 2025 ini menelan dana sebesar Rp,375, 000.000 untuk 25 unit WC.

Menurut sumber, Salah satu warga desa Tanjung Kuaw yang berada di lokasi trans Bali saat dimintai keterangan oleh Tim awak media, pada hari Kamis tanggal 18/12/25, di kediamannya, mengatakan bahwa ia hanya menerima bahan material dari Ketua KSM Sinar Sehat dan tidak memahami anggaran per unit. “Saya hanya terima bahan matrial dari Ketua KSM Sinar Sehat untuk Anggaran nya berapa per unit nya saya tidak memahami kalau tidak salah ini bantuan dari pemerintah pusat melalui DPUPR, Kabupaten Seluma, saya hanya menerima upah sebesar, Rp, 1.300.000 sampai selesai,”kalau untuk batu bata diduga hanya 800 biji dan kayunya hanya berapa batang juga atap seng,pasir dan batu untuk pondasi tidak seberapa, jarak kolom cincin juga 1 meter itu 4 cincin,ketinggian wc 2.30 meter itu memakai 8 atau 9 cincin dengan jarak 25,cm,pekerjaan tersebut tidak di aci,dicat apa lagi untuk kran air  dan bak Air,kalau seperti Viber Septic Teng Viva Pralon dan lainnya,itu ada yang pasang saya kurang paham berhubungan saya lagi tidak ada di rumah,”ujar warga,

Tidak berhenti sampai disitu,Lebih lanjut Tim awak media Mencoba Konfirmasi kepada Dodi sebagai ketua KSM Sinar Sehat Desa Tanjung Kuaw,juga sebagai pelaksana terkait kegiatan proyek pembangunan WC bantuan dari pemerintah pusat melalui Dinas PUPR baik secara langsung  mendatangi dikediaman pribadinya juga melalui Via pesan WhatsApp,pada hari kamis (18/12/25),tujuan untuk konfirmasi terkait kegiatan proyek pembangunan WC, diduga tidak terlihat papan informasi proyek di berbagai unit di lokasi pembangunan tersebuut,dan juga untuk anggaran yang terserap per unit nya,terlihat kondisi fisik bangunan WC tersebut sangat memperihatinkan, namun ketua KSM sedang tidak berada di tempat,

Lalu Tim Awak media mencoba menghubungi kembali Dodi sebagai ketua KSM dan pelaksana kegiatan proyek pembangunan WC bantuan pemerintah tersebut,melalui Via pesan WhatsApp untuk konfirmasi berapa anggaran untuk per unit nya dan anggaran yang di terima oleh ketua kelompok di luar dari pengadaan barang seperti tangki Septic teng dan Viva Pralon dan lainnya yang disediakan langsung oleh pihak dinas PUPR Kabupaten Seluma, Demi perimbangan dalam pemberitaan, namun upaya konfirmasi yang disampaikan tidak mendapatkan respon apalagi menjawab dan klarifikasi nya.

Demi Untuk memastikan proyek pembangunan WC bantuan dari pemerintah pusat anggaran dana ( DAK ) melalui DPUPR Kabupaten Seluma,Tim Awak media mencoba menelusuri ke dinas PUPR pada hari kamis (18/12/25),tujuan untuk konfirmasi kepada kepala bidang cipta karya, Kabid CK pak Aries, namun beliau sedang tidak berada di Kantor, lalu Tim mencoba untuk konfirmasi melalui Via pesan WhatsApp,terkait proyek bantuan WC tersebut juga anggaran dan transparansi terhadap proyek pemerintah di beberapa unit Pembangunan di lokasi tidak di temukan papan informasi proyek,di desa tanjung kuaw, terkait pengadaan barang seperti tangki Viber Septic tank,Pralon dan barang lain-lain anggaran yang terserap,dan yang di alokasikan kepada ketua KSM Sinar Sehat luar dari pengadaan barang tersebut berapa,berdasarkan konfirmasi yang disampaikan, namun lebih ironis Kabid sama sekali tidak merespon konfirmasi yang disampaikan.

Tim awak media telah mencoba mengonfirmasi lagi kepada Dodi, sebagai Ketua KSM Sinar Sehat dan Kabid CK Dinas PUPR Kabupaten Seluma,namun belum mendapatkan jawaban dan klarifikasi.Ada apa Dengan proyek tersebut,Kabid CK dan Ketua KSM Sinar Sehat,diduga memilih bungkam tidak memberikan keterangan yang jelas terkait terhadap proyek pembangunan WC,diduga kuat terendus adanya indikasi permainan penyimpangan anggaran dan  kongkalikong,didalam pelaksanaan pembangunan tersebut terlihat diduga dikerjakan Asal Jadi terindikasi Mark Up/Korupsi, anggaran demi mendapatkan keuntungan bersama barsam korupsi uang Negara

Dengan adanya dugaan temuan dugaan Mark Up/Korupsi anggaran proyek dalam pelaksanaan pembangunan WC tersebut,maka Tim investigasi provinsi bengkulu akan mengambil langka dan ke kebijakan akan segera tidak menutup kemungkinan akan melaporkan,proyek tersebut diduga adanya indikasi terjadi penyimpangan-penyimpangan atau korupsi ke pihak APH dan pihak terkait,jika ditemukan adanya terjaadi korupsi agar dapat di proses secara hukum yang berlaku secara Benar dan transparan yang ada di Kabupaten Seluma,hingga ke tingkat provinsi Bengkulu.

Pewarta : Sulaidi.S.dan Tim,