10 C
New York
Sabtu, Oktober 10, 2026

Buy now

spot_img
Beranda blog Halaman 128

Di duga APH,Bungkam Tambang ilegal di WIUP PT Timah kolong merbuk,kenari dan Pungguk kembali Beraksi.

0

Infoberitanasional.com .Aktivitas tambang timah ilegal kembali mencuat di kawasan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) PT Timah yang terletak di belakang Pasar Mod ygern Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng). Lokasi ini, yang meliputi kolong Merbuk, Kenari, dan Pungguk, dalam sepekan terakhir telah menjadi sasaran penjarahan oleh penambang ilegal.

Terpantau di lokasi, ada puluhan ponton tambang ilegal bergerak di wilayah tersebut. Aktivitas mereka berlangsung dengan brutal meskipun kawasan ini sebelumnya telah dibersihkan oleh tim gabungan yang melibatkan Polres Bateng dan berbagai unsur lainnya. Selasa siang, (28/01/2025).

Namun, upaya penertiban tersebut tampaknya hanya bertahan sementara. Kini, kawasan yang sama kembali dijarah, menimbulkan konflik antar-kelompok yang bermain di wilayah terlarang ini. Salah satu konflik terjadi antara penambang dan pembeli timah, yang nyaris berujung bentrok fisik, namun berhasil dilerai oleh koordinator lapangan.

Dugaan Bekingan dari Oknum Aparat

Seorang penambang yang enggan menyebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut mendapat dukungan dari oknum aparat.

“Kami cuma mau begawe (bekerja). Kami sudah koordinasi dengan aparat dan lainnya,” ujarnya.

Ia juga mengakui bahwa beberapa wilayah tambang mulai kehilangan hasil. Oleh sebab itu, penambang berpindah ke wilayah lain yang diawasi oleh kelompok tertentu. Sistem pembagian hasil pun disebut tidak adil, di mana penambang diwajibkan menyerahkan 2 kilogram dari setiap 10 kilogram timah yang mereka tambang.

“Kalau di sini yang mengatur itu bang I (inisial). Orang-orang pindah ke sini karena masih ada hasil. Tapi kami tetap harus setor. Timahnya juga langsung diambil orang tertentu,” tambahnya.

Kebisingan Mengganggu Warga

Deswi, seorang warga setempat, mengungkapkan bahwa suara gemuruh mesin tambang dari kawasan Kenari bahkan terdengar hingga ke Simpangperlang.

“Setiap pagi, suara mesin tambang sangat bising. Itu mengganggu kami yang tinggal di sekitar sini,” katanya.

Meski melanggar hukum, aktivitas tambang ilegal tersebut tetap berlangsung tanpa hambatan. Penambang terlihat santai, seolah-olah aktivitas mereka direstui oleh pihak berwenang. Hingga saat ini, tidak ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), yang membuat masyarakat semakin geram.

Dampak Sosial dan Lingkungan

Deswi juga menyoroti dampak sosial dan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia mengatakan bahwa tambang ilegal lebih banyak merugikan daripada memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

“Kalau dibilang tambang ilegal membantu perekonomian, saya rasa tidak. Justru yang ada kesenjangan sosial semakin terlihat. Selain itu, kerusakan lingkungan juga semakin parah,” ungkapnya.

Ia mengingatkan tentang banjir besar pada Februari 2016, yang disebabkan jebolnya tanggul kolong Jongkong 12 Nibung. Banjir tersebut melumpuhkan perekonomian, merusak infrastruktur, dan bahkan menyebabkan gedung Pasar Modern Koba terendam hingga separuh.

“Kejadian itu bukan bencana alam murni, melainkan akibat kelalaian manusia. Sekarang, retakan-retakan sudah terlihat di dam kolong Kenari. Apakah kita harus menunggu hingga terjadi bencana serupa?” tegas Deswi.

Tuntutan kepada APH dan PT Timah

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan PT Timah untuk segera bertindak tegas. Mereka berharap agar pihak berwenang menangkap dan memproses para pelaku utama di balik aktivitas tambang ilegal, bukan hanya menindak pekerja tambang kecil.

“Jangan biarkan masyarakat dijadikan tameng untuk membungkus aktivitas ilegal ini. Jika terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga semakin memperkaya segelintir orang yang serakah,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bateng belum memberikan pernyataan resmi terkait kembali maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan Merbuk, Kenari, dan Pungguk

Red

Kalafikasi Yang Di Sampaikan Direktur Oprasiaonal Jnp Idhil Semata Sata Diduga Hanya Ingin Menutupi Aib Perusahaan,

0

Infoberitanasional.com–Kolaka, PT Jaya Nikel Pacific JNP membantah tuduhan bahwa perusahaan tidak membayar gaji dan kompensasi karyawan. Tuduhan ini telah beredar di beberapa media online.

Menurut Direktur Operasional PT JNP, Idhil, perusahaan telah melakukan kewajibannya membayar upah pekerja secara tepat waktu. “Setiap tanggal 15 kita bayarkan upah pekerja, jadi tidak benar jika ada isu yang beredar bahwa kami tidak membayar upah karyawan kami,” ucap Idhil.

Dari penelusuran media ini bukti bukti dilapangan, tidak sesuai  dengan kalafikasi yang di sampaikan direktur oprasiaonal jnp idhil,

“itu semata mata diduga hanya ingin menutupi aib perusahaan”

Ketua Serikat buruh kabupaten kolaka menambahka untuk membuktikan kebenaran pernyataan tersebut, PT JNP diminta untuk menyajikan bukti-bukti pembayaran gaji dan kompensasi karyawan.

“Kami meminta agar PT JNP dapat menyajikan bukti-bukti pembayaran gaji dan kompensasi karyawan untuk membuktikan kebenaran pernyataan mereka,” kata Berthy

Dalam hal ini, PT JNP juga diminta untuk menjelaskan alasan penundaan pembayaran kompensasi karyawan dan bagaimana perusahaan akan menyelesaikan masalah ini.

“Kami meminta agar PT JNP dapat menjelaskan alasan penundaan pembayaran kompensasi karyawan dan bagaimana perusahaan akan menyelesaikan masalah ini,” kata beberapa mantan kariawan JNP

Dengan demikian, diharapkan kebenaran pernyataan PT JNP dapat dibuktikan secara objektif dan adil.

Reporter: Adi agung

Red

*Miris, Penambangan Ilegal di Parimo Marak, APH Diam*

0

Infoberitanasional.com-PARIGI MOUTONG, Aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Tengah semakin meresahkan warga dan pemerintah setempat. Pasalnya Penambangan liaf yang diduga menggunakan alat berat ini diperkirakan telah beroperasi selama sekian tahun  tanpa  adanya pengawasan ketat dari pihak berwenang, bahkan muncul dugaan kuat bahwa aktivitas ini melibatkan oknum aparat penegak hukum (APH).

Sumber Jaringan masyarat anti tambang ilegal memyebut, pemambangan ilegal diwilayah Parimo diantaranya terjadi diwilayah Buranga, Moutong , Lambunu, Tada Utara Selatan , Karya Mandiri Kecamatan Ongka Malino, Parigi, Taopa dan Bolano Lambunu

Praktek penambangan liar yang dilakukan sejumlah kaki tangan para cukong terjadi didepan mata, karenanya terindikasi adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam membekingi kegiatan tambang ilegal tersebut.

“Kami mendengar kabar bahwa ada oknum aparat yang melindungi tambang ini, Jika tidak, mustahil alat berat sebesar itu bisa bebas beroperasi selama berbulan-bulan tanpa gangguan,” ujar narasumber tersebut dengan nada geram.

Sejumlah pihak sudah berupaya melaporkan kepihak berwenang, namun beberapa laporan warga terkait aktivitas tambang itu seperti diabaikan. “Kami sudah berusaha melapor, tapi tidak ada tindakan nyata. malah terkesan dibiarkan,” ujarnya.

Pengamatan Jaringan Media , aktivitas tambang ilegal yang terjadi disejumlah wilayah di Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, telah memberikan dampak buruk bagi lingkungan sekitar, sungai yang menjadi sumber air bersih masyarakat mulai tercemar, sementara tanah longsor kecil dilaporkan beberapa kali terjadi akibat gundulnya kawasan hutan sekitar kawasan tambang.

Senada dengan itu, Moh. Taufik Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, mengingatkan jika aktivitas tambang ilegali terus berlanjut,resiko bencana ekologis akan semakin besar. ”
“Kerusakan seperti ini biasanya permanen, tidak hanya merusak ekosistem, tapi juga mengancam keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi,” jelasnya baru-baru ini.

Untuk itu diminta Kapolri Jenderal Listio  Sigit bersama aparat penegak hukum Wilayah Sulawesi Tengah, untuk menghentikan praktek penambangan  ilegal yang ada di wilayah Parigi Moutong Sulawesi Tengah.

Keterangan hal ini diterbitkan langsung oleh Media pada Selasa 28/1/2025.
(Tim)

Minta Kementerian Ketenagakerjaan untuk Memeriksa PT jaya Nikel fasifik yang Diduga Melanggar UU Cipta Kerja

0

INFOBERITANASIONAL.COM-Ketua Serikat buruh kabupaten Kolaka, berhty layup dan Ketua DPD Rampas setia 08 kabupaten Kolaka Djurmin, bmengeluarkan pernyataan ini untuk meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk segera memeriksa PT jaya Nikel fasifik yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Kami menerima laporan dari beberapa karyawan PT jaya Nikel fasifik bahwa perusahaan tersebut telah melakukan beberapa pelanggaran, termasuk

Diduga Tidak memberikan kontrak kerja yang jelas dan transparan kepada karyawan,
Tidak membayar upah dan tunjangan karyawan secara tepat waktu dan
Tidak menyediakan fasilitas bagi karyawan, untuk melakukan pengajuan menjadi kariawan tetap Hinga ada beberapa kariawan telah bekerja 8 tahun di PT jaya Nikel fasifik, resain dan belum mendapat kejelasan berapa nominal yg seharusnya di terima,

Pelanggaran-pelanggaran tersebut bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang menekankan pentingnya perlindungan hak-hak karyawan dan peningkatan kualitas ketenagakerjaan.

Kami meminta Kemenaker untuk segera memeriksa PT jaya Nikel fasifik dan mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi pelanggaran-pelanggaran tersebut. Kami juga meminta Kemenaker untuk memastikan bahwa hak-hak karyawan PT jaya Nikel fasifik dilindungi dan dipenuhi.

Kami percaya bahwa dengan memeriksa dan mengatasi pelanggaran-pelanggaran tersebut, Kemenaker dapat membantu meningkatkan kualitas ketenagakerjaan dan melindungi hak-hak karyawan di Indonesia.

Reporter; Adi agung (Tiem)

Red

Pembangunan Pengerasan Jalan fisik Usaha Tani Dan Sumur Bor Di Desa Kota Agung Di duga Mark Up Dana Desa Tahun 2024 Ajang Korupsi,

0

Infoberitanasional.com –Bengkulu Kab Utara  pembangunan pengerasan jalan usaha tani dan sumur Bor yang dianggarkan melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Kota Agung Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, kini menjadi sorotan publik terkait pembangunan pengerasan jalan usaha tani JUT, dengan nilai pagu anggaran.Rp.162.782.100.Rupiah.dengan,volume sepanjang 240 Meter.dan sumur Bor 1 titik dengan pagu anggaran. Rp.60.051.600.00.Rupiah.menunjukkan dugaan dikerjakan asal jadi terindikasi Mark Up dan atau syarat korupsi guna untuk menambah keuntungan pribadi dan kelompok,

Pasalnya”berdasarkan pantauan Tim awak media dilapangan pada tanggal 16/1/25, terkait informasi berdasarkan baliho APBDes desa Kota Agung pembangunan fisik ada 2 item  pengerasan jalan usaha tani JUT dan pembuatan sumur Bor,pekerjaan yang menelan anggaran mencapai ratusan juta rupiah diduga dikerjakan asal jadi Tampa adanya pemadatan sedangkan jelas di papan informasi tersebut nama di papan merek tertulis kan jelas pelaksana pembangunan desa pengerasan jalan usaha tani,juga sumur bor yang menelan anggaran mencapai ratusan juta rupiah,27/1/25.

Setibanya di lokasi pembangunan pengerasan jalan usaha tani JUT, salah seorang warga desa Kota Agung saat melintas di area pedalaman perkebunan yang enggan disebutkan namanya saat di mintai keterangan, mengungkapkan pembangunan pengerasan jalan ini dulu nya sebatas di bawah sana namun ada beberapa titik jalan yang para sulit untuk dilewati warga minta juga di perbaiki maka sampai lah di ujung sana ada 3 Titik, untuk papan merek nya ada yang di titik paling Ujung,kalu terkait pemadatan kurang paham tapi kan bisa lihatlah sendiri kondisi fisik nya hanya seperti itu kalau di lihat dengan kasat mata diduga pengerjaan nya hanya di hamparkan Saja,” papar warga dengan singkat,

Lebih lanjut Tim menelisik untuk menelusuri pakta di lapangan terkait pengharapan koral yang diduga hanya yang mana terlihat parah saja bukan 1 titik lokasi tapi berbeda beda lokasi dengan volume sepanjang yang tertulis di baliho papan merek,analisis pakta data yang ada terlihat jelas dengan kasat mata material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan Rab yang ada,terlihat jelas kondisi fisik pembangunan pengerasan jalan usaha tani JUT yang diduga terindikasi tidak melakukan pendataan semakin kuat dugaan adanya Mark Up atau dapat dikatakan syarat untuk korupsi untuk menambah keuntungan pribadi dan kelompok tertentu saja yang dikerjakan dengan secara swakelola desa Kota Agung,

Seusai melakukan investigasi dilapangan Tim awak media bersama Ketua DPD LSM Garda provinsi Bengkulu, langsung menuju kekediaman Akarius Kepala desa Kota Agung.guna untuk konfirmasi terkait temuan dan pakta yang ada di lapangan,namun Situasi ini semakin diperburuk dengan ketidak responnya beliau kedatangan awak media.ketika dimintai keterangan terkait pembangunan fisik pada tahun 2024, beliau hanya menjawab ada 2 pembangunan fisik pengerasan jalan usaha tani dan sumur bor,setelah mengucapkan itu beliau mengalihkan pembicaraan,demi untuk komunikasi Tim awak media meminta nomor telepon lalu beliau memberikan nomor telepon seluler kepada Tim awak media,semakin kuat dugaan seolah alergi dengan kedatangan awak media dan lembaga hingga kesulitan dalam melakukan konfirmasi langsung Kepada Kepala Desa guna untuk perimbangan dalam pemberitaan,

Di hari yang berbeda Tim awak media kembali mencoba untuk konfirmasi.pada tanggal 25/1/25, terkait dengan pembangunan jalan usaha tani JUT dan pembuatan sumur Bor demi perimbangan dalam pemberitaan, menghubungi nomor telepon yang di berikan oleh Akarius Kepala desa Kota Agung langsung Kepada Tim awak media dan Lembaga,pada 16/1/25.ironisnya nomer telpon yang di berikan tidak dapat dihubungi baik melalui Via telepon seluler pesan WhatsApp sudah berulangkali mencoba untuk konfirmasi tetap tidak dapat di hubungi.hingga berita ini di tayangkan untuk konfirmasi masih terus di upayakan,

Johari,Ketua DPD LSM Garda provinsi Bengkulu,menunggu waktu yang tepat dalam waktu dekat bahwa mereka akan segera membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum,(APH).

Johari,meminta agar kiranya Inspektorat dan pihak berwenang untuk segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes,terutama karena jumlah anggaran yang di alokasikan cukup besar.

“Langkah ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa,serta memastikan kepercayaan publik terhadap proses pembangunan di desa Kota Agung menuai sorotan publik”kata Johari.

Jika ditemukan” adanya pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa,pihak berwenang dapat memberikan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,Sanksi tersebut bisa mencakup sanksi administratif denda hingga pidana sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa,serta ketentuan hukum lainnya yang mengatur pengelolaan dana desa dan korupsi. Dalam hal ini Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.UU Tipikor juga dapat diterapkan yang mengatur sanksi pidana bagi pejabat publik atau pihak yang terbukti melakukan korupsi atau penyalahgunaan anggaran Negara.

“Setiap tindakan penyalahgunaan Dana Desa yang merugikan negara atau masyarakat bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU Tipikor yang mengancam hukuman penjara dan denda,”tambah Johari.

Hingga berita ini diterbitkan,Akuarius Kepala Desa Kota Agung belum memberikan tanggapan dan klarifikasi terhadap konfirmasi yang disampaikan awak media melalui telepon dan pesan WhatsApp.

( Pewarta: S.S.Tim )

Ketum ( OMBB ) MPN Mengucapkan Selamat Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

0

Infoberitanasiaonal.com-Ketua umum Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional M diami, beserta Semua Pengurus MPN/MPW/MPC dan semua Anggota di seluruh Indonesia mengucapkan selamat memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 27 Rajab 1446 Hijriah atau bertepatan dengan tanggal 27 Januari 2025.*

Dalam momen penuh berkah ini, Ketua umum Ormas MAJU BERSAMA Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional M diami. mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan peringatan Isra Mi’raj sebagai kesempatan untuk mempererat ukhuwah Islamiyah serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

“Isra Mi’raj adalah peristiwa agung yang menjadi tonggak penting dalam perjalanan spiritual umat Islam. Mari kita maknai momen ini dengan memperbaiki kualitas ibadah dan menjaga persatuan demi terciptanya kehidupan yang aman dan damai. ” ujar Syamsuardi.

M diamin.,  juga menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas dan keamanan selama peringatan Isra Mi’raj. Ia menghimbau masyarakat untuk tetap saling menghormati, menjaga toleransi antar umat beragama, dan bersama-sama menciptakan suasana harmonis di lingkungan masing-masing.

Melalui momentum ini, Ketua Umum ( OMBB ) Berharap nilai-nilai Isra Mi’raj dapat menginspirasi masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari, baik dalam meningkatkan ibadah maupun dalam mempererat tali persaudaraan. Ungkap ketua umum Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional M diamin

Pewarta ( Sulaidi )

Kepala Desa Lubuk Tertang Di Duga Mark’up PAM Tidak Mengalir Warga Mengeluh Pipah Bukan Standar

0

Imfoberitanasional.com-Bengkulu 25/01/2025 di duga Mark’up dana desa kepala desa lubuk tertang kecamatan lubuk sandi kabupaten Seluma provinsi Bengkulu bermain dalam anggaran ADD yang bersumber dana negara hingga ratusan juta rupiah

Saat mendapatkan laporan dari warga desa lubuk tertang terkait tidak adanya aliran air dari PAM yang di bangun oleh kepala desa dengan anggaran ADD tahun 2023 itu awak media coba turun ke lapangan guna mengecek data yang valid

Sesampainya di desa lubuk tertang Tim media untuk meminta keterangan langsung dari kepala desa, tapi sangat di sayangkan kepala desa tidak berada di tempat melainkan beliau lagi berada di kota Bengkulu,

untuk mencari fakta kebenaran dari nara sumber, kami awak media coba konfirmasi langsung dengan warga desa lubuk tertang menanyakan apa betul Air PAM tidak mengalir ke rumah warga?

Menurut salah satu warga yang tidak mau nama nya di sebut mengatakan, bahwa air ini sudah lama tidak mengalir, bahkan pipa nya sudah banyak pecah, kata warga yang enggan namanya di sebut di media,

Setelah kami tim media usai berbincang dengan warga, kami tim lansung mengecek pipa-pipa yang terpasang di rumah warga, teryata pipa itu tidak sesuai dengan standar atau spek


Menurut Dedy Koboy sebagai anggota laskar anti korupsi Indonesia (LAKI) saat di wawancara terkait adanya dugaan Mark’up ADD di desa lubuk tertang dan fakta valid beliau meminta kepada pemerintah dinas terkait kabupaten Seluma dinas PMD dan dinas Inspektorat untuk mengaudit anggaran desa lubuk tertang dan Dedy Koboy juga akan melaporkan perihal ini ke APH kabupaten Seluma

Untuk keberimbangan berita awak media coba konfirmasi kepala desa lubuk tertang secara langsung namun beliau tidak berada di desa, setelah itu wartawan coba konfirmasi melalui WhatsApp namun tidak di angkat sampai berita ini di terbitkan

Red

Ratusan Paket Proyek Di Disdik Kota Bengkulu Diduga Ajang KKN Seperti Di SDN 75

0

Infoberitanasional.com-Bengkulu kota 25/01/2025 pembuatan gedung sekolah SDN 75 di lokasi Jl RE. MARTADINATA Kelurahan kandang kec kampung Melayu kota Bengkulu di duga ajang korupsi Disdik kota Bengkulu yang di kerjakan oleh Dinas pendidikan kota Bengkulu dikelolah oleh pihak kedua PT.RISKI UTAMA JAYA ABADI Diduga pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan RAB atau sefeksi dan gambar yang ada di lapangan serta juga Diduga Markup satuan material bangunan seperti besi dan lain lainnya

Dana tersebut yang di kucur kan oleh dinas pendidikan kota Bengkulu yang mana dana tidak dituangkan ke papan merek atau informasi publik hanya timbul nilai kontrak ke pihak kedua kontraktor senilai Rp.593.034.203.00 ( lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga puluh empat ribu dua ratus tiga rupiah) dan di tambah lagi pekerjaan pembangunan ruang laboratorium yang di kerjakan oleh kontraktor CV.adi praja dan CV.desain bangun struktur senilai Rp.197.454.636 (seratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh empat ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah)

Karna di lihat dari pekerjaan fisik bangunan gedung tersebut adalah tidak sesuai denga jarak pemasangan cincin besi dan tidak sesuai dengan RAB, anehnya dengan papan merek atau informasi pekerjaan itu sangatlah janggal, kenapa papan merek atau papan informasi itu berbeda, dengan nominal kecil itu di tulis sumber dananya, sementara dengan nominal besar masyarakat tidak tau dari mana sumber dana tersebut.

Dengan adanya kejadian seperti ini di duga sangat kuat aroma bau KKN di proyek di Dinas pendidikan kota Bengkulu yang ratus paket itu sangatlah kencang dugaan korupsi nya

Tomi Hardianto s.kom dan Dedy Koboy saat di wawancara oleh awak media di depan kantor Dinkes kota Bengkulu mengatakan bahwa dinas pendidikan kota Bengkulu akan segera di laporkan ke APH terkait paket yang ratus itu dan proyek yang bermasalah di DPR kota Bengkulu saat kepala dinas pendidikan kota Bengkulu A.Gunawan menjabat sebagai sekretaris dewan, atau sekwan DPRD kota Bengkulu kala itu,

Adanya dugaan korupsi di DPR kota Bengkulu tahun 2022 yang belum terungkap oleh APH kota Bengkulu maupun APH provinsi Bengkulu bahkan mencapai miliaran rupiah,

sebagai mana yang kita ketahui sebagai rakyat Indonesia,baru hitungan hari sejak kepemimpinan Bapak presiden Terpilih Prabowo Subianto satu persatu oknum pelaku tindak pidana korupsi di sikat habis dan di tindak tegas.

Adapun rincian dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan di sekretariat dewan DPRD kota bengkulu sebagai berikut :
1. Pembangunan Ruang Sekretariat lantai 1 partisi dengan anggaran Rp.180.000.000 diduga tidak sesuai spesifikasi

2.Pembangunan penggantian plafon lantai 2 pvc dengan anggaran Rp.190.000.000 diduga tidak sesuai spesifikasi dengan mengganti kerangka hanya sebagian

3. Pembangunan sumur bor dengan anggaran Rp.100.000.000 tidak sesuai spek dan diduga tidak berfungsi

4.pembangunan ruang transit dengan dana anggaran Rp.140.000.000 diduga mark’up harga barang

5.penggantian plafon teras dan ruang paripurna dengan dana Rp.130.000.000 diduga penggantian kerangka hanya sebagian tidak sesuai RAB

6.rehab dan pengecatan rumah dinas ketua/wakil ketua DPRD dengan anggaran Rp.350.000.000 diduga tidak sesuai spek/RAB

7.pemasangan walfafer ruangan komisi satu,dua dan tiga dengan anggaran Rp.1.300.000.000(1M 300 juta) di duga mark’up
Saat di tanya oleh wartawan Tomi Hardianto s.kom mengatakan, di negara Republik Indonesia ini tidak ada yang namanya kebal hukum, saya akan melakukan segera perihal ini ke APH, baik APH kota maupun APH di provinsi Bengkulu bahkan saya akan layangkan surat ke pusat tegas Tomi Hardianto selaku ketua lembaga nasional tranparansi anggaran Republik Indonesia (lentera RI)

Red

*Kuasa Hukum Inza Saputera,SH Ucapkan Apresiasi Kepada Polsek Ratu Agung Atas Gerak Cepat Mengamankan dan Menangkap Diduga Pelaku Penganiaya Terhadap Kliennya.*

0

Infoberitanasional.com -Bengkulu- Inza Saputra,.SH.Kuasa Hukum Korban inisial (YA) menanggapi terhadap proses gerak cepat Polsek Ratu Agung dalam mengungkap dugaan kasus Penganiayaan yang terjadi terhadap kliennya di Jalan Pariwisata pantai panjang Kota Bengkulu pada Minggu pagi 19/1/2025,mendapat apresiasi yang setinggi-tingginya dari Kuasa Hukum dan keluarga korban dalam mencari keadilan.

Kuasa Hukum Korban (YA) dugaan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap kliennya Inza.SH.mengatakan Kepada awak media melalui Via telepon dan pesan WhatsApp”kita sangat mengapresiasi kinerja Petugas pihak Kepolisian Sektor Ratu Agung kota Bengkulu yang telah bergerak cepat mengamankan dan menangkap diduga si pelaku penganiaya sebagai Terlapor inisial (D) pada Jum’at sore 24/1/2025 Kemarin,”Ujarnya,

Pasalnya”kasus ini berawal pada Minggu Pagi pada tanggal,19/1/25 di Jalan pariwisata pantai panjang Kota Bengkulu,yang mana saat itu korban inisial (YA) diduga terlapor inisial (D) bersama teman-temannya sedang nongkrong di lokasi pantai panjang sambil meminum arak,lalu tak lama kemudian terjadilah cekcok mulut antara terduga Terlapor dengan kakaknya sehingga korban mencoba melerai untuk memisahkan dengan menahan terduga Terlapor agar tidak terjadi perkelahian antara terlapor dengan kakaknya,”ungkapnya,

Namun ironisnya karena Diduga terlapor sudah tersulut emosi yang mengakibatkan korban terjatuh dan diduga langsung memukuli korban sebanyak kurang lebih 20 kali menggunakan tangan kosong dibagian muka korban mengalami luka serius begitupun bibir mengalami pecah mendapatkan 7 ( tujuh ) atau 6 enam Jahitan,di pelipis bagian mata mengalami Bengkak serius juga hidung mengalami sakit kemudian setelah itu korban diantar kerumahnya oleh temannya lalu keluarganya langsung membawa korban kerumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis untuk diobati dan juga telah dilakukan Visum Et repertum.ujar inza,

“Inza menambahkan setelah itu sempat adanya pertemuan untuk mediasi sebelum melapor ke pihak kepolisian,namun dalam pertemuan itu tidak ada kata sepakat antara para pihak sehingga diduga korban (YA) membuat laporan polisi ( LP )di Polsek Ratu Agung atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya sendiri pada hari yang sama yaitu Minggu sore,19/1/2025, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/7/I/2025/SPKT/Polsek Ratu Agung/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu,dan disangkakan dengan pasal 351 KUHP.

Inza berharap Semoga saja kejadian hal yang serupa tidak terjadi lagi terhadap kliennya sebagai korban ( YA ) baikpun pihak lain”tutupnya,

Pewarta : Sulaidi.S.

PKS PT SBI Ditutup Diduga Orang Suruhan PT MKP

0

Infoberitanasional.com-PONTIANAK – Diduga orang suruhan PT Maulana Karya Persada (MKP) telah menyerang dan menutup Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Surya Borneo Indah (SBI), di Dusun Padu, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar). Orang tersebut datang ke PKS menggunakan tiga unit mobil bodong.

Adapun jenis dan merek ketiga unit mobil tersebut, Avanza, dan strada. Persoalan ini terjadi setelah PT SBI menggugat PT MKP ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalbar atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan sengaja mengingkari perjanjian pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit ( PKS )

“Ketiga mobil tersebut pada malam-malam hari menutup pintu pabrik sawit klien kami PT SBI beberapa hari yang lalu. Di duga mobil milik PT MKP dan atau orang suruhan menutup pabrik PKS milik PT SBI,” kata kuasa hukum PT SBI, Iskandar Halim SH MH, Sabtu (25/1/2025).

Iskandar mengatakan, mobil orang suruhan PT MKP tersebut diduga bodong, karena surat-surat kendaraannya sudah mati selama dua tahun. Jelas plat kendaraan mereka sudah mati pada tahun 2023 tapi mereka memalsukan menggunakan plat mobil tahun 2024.

“Perbuatan mereka Itu dengan memalsukan nomor kendaraan sudah bisa kena pidana juga kalo mau di kasusin pemalsuan data kendaraan,” terang Iskandar.

Iskandar meminta, kepada pihak kepolisian RI dan polda  kalbar  segera menangkap mobil dan pelaku kejahatan pemalsuan plat nopol nya dan sesuai pasal 263 jo 266 KUHPidana dgn ancaman hukum 10 tahun penjara.

“Mobil Avanza,, dan triton sudah mati pajak. Sedangkan pajak mobil avanza yang menutup  pabrik ” tutup Iskandar.

Red